Showing posts with label Pendapat Fraksi. Show all posts
Showing posts with label Pendapat Fraksi. Show all posts

Thursday, August 27, 2020

 PENDAPAT FRAKSI GERAKAN INDONESIA RAYA

DPRD KOTA MALANG

TERHADAP

USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020

 

PENYAJI : NURUL FARIDAWATI

 

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

 

 

 

•        Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;

    •        Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang;

    •        Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah ; Beserta jajaran Eksekutif Kota Malang ;

•        Yang kami hormati Forkopimda Kota Malang ;

    •        Yang kami hormati Sekretaris Dewan beserta jajarannya serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

        Alhamdulillah, marilah bersama – sama panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat bersilaturahmi dan dipertemukan kembali dalam Rapat Paripurna hari ini dalam keadaan sehat wal afiat dan penuh keberkahan.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan ke8pada Nabi Muhammad SAW dan semoga kelak kita sekalian senantiasa mendapatkan safaat dan ridho nya. Amin Ya Rabbal Alamin.

            Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan Rapat yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Corona Virus Diseases 2019 atau Covid 19 menjadi bencana pandemi yang harus segera dituntaskan, terlebih lagi sudah mencakup skala nasional sampai ke tingkat daerah. Untuk itu dalam memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas dalam pencegahan serta pengendalian Covid 19 salah satunya perlu dibentuk produk hukum untuk menjadi sebuah landasan dan aturan yang digunakan kepada masyarakat, sehingga dengan harapan bisa mengontrol serta mengurangi penyebaran wabah pandemi Covid 19. Dengan kepastian aturan tersebut, masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatan dengan baik dan optimal.

Sesuai Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Intruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan , maka perlu dibentuk sebuah aturan atau produk hukum untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran covid 19 pada setiap daerah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati dan mempelajari hasil laporan bapemperda DPRD Kota Malang, maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Namun tanpa mengurangi makna persetujuan kami, Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang menerima dengan catatan sebagai berikut :

1.  Dengan disetujuinya usulan program perubahan propemperda yaitu perubahan peraturan daerah Kota Malang nomor 2 Tahun 2012 tentang perlindungan masyarakat dari bencana non alam khususnya bencana yang disebabkan wabah penyakit menular dan ketertiban umum dan lingkungan diharapkan pemda bisa segera menindaklanjuti peraturan tersebut antara lain :

a.  Diharapkan segera terbentuknya SOP untuk pelaksanaan tersebut secara rinci dan mengikat baik pelaksana di lapangan maupun secara teknis cara penanggulangannya.

b.  Diharapkan bisa dibuatkan perwali untuk para korban terdampak sosial maupun dampak ekonomi serta langkah – langkah dampak yang lain wabah pandemi Covid 19.

2.     Diharapkan dalam penyusunan Perubahan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2012 tetap mengutamakan asas manfaat dan keadilan masyarakat. Sehingga di dalam terbitnya suatu produk hukum yang mengatur tentang pengendalian dan pencegahan wabah pandemi, tetap dalam koridor  kepentingan utama yaitu kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat,  khususnya masyarakat Kota Malang.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia


Demikianlah Pendapat Fraksi Gerindra Kota Malang terhadap

 

USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020

Sekian dan terima kasih atas perhatiannya serta kami memohon maaf apabila terdapat kata – kata yang kurang berkenan.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

        Malang, 27 Agustus 2020

   Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

  DPRD Kota Malang

     Ketua

 

 

Kol. (Purn) Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si

Monday, September 24, 2018

Pendapat Fraksi Gerindra Terhadap KUPA - PPAS Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2018

Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.

Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda, diantaranya karena tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, atau karena perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah. Bisa juga perubahan diperlukan karena adanya penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.

Setelah mencermati, dan mempelajari :

1. KUPA – PPAS Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2018,
2. Hasil pembahasan melalui rapat di Komisi bersama Dinas terkait serta,
3. Hasil Pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang yang telah disampaikan dalam Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang pada tanggal 16 Agustus 2018.

Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan dan usulan sebagai berikut :

1. Perubahan Pendapatan Asli Daerah terutama disebabkan perubahan penerimaaan Pajak Daerah naik sebesar Rp 25.000.000.000,- (naik 6,67 %), Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah direncanakan naik Rp 18.284.918.549,91 (naik 37,15 %) dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan direncanakan naik Rp 4.222.312.638,86 (naik 26,87 %).

Kenaikan ini sebenarnya tidak perlu terjadi sebesar ini jika perencanaan awal APBD mendasarkan pada data realisasi APBD 2017. Inilah yang kami maksudkan tentang Anggaran harus disusun berdasarkan data ril dan akurat, bukan berdasarkan angka pada Anggaran tahun sebelumnya.

2. Pajak Daerah yang tercantum dalam APBD tahun 2018 sebesar 375 Milyar Rupiah, dalam PAK direncanakan naik menjadi 400 Milyar Rupiah. Sementara realisasi penerimaan Pajak Daerah di tahun 2017 saja sudah mencapai 414,9 Milyar Rupiah. Tentunya perubahan anggaran di TA 2018 menjadi sangat tidak rasional, apalagi tanpa didukung adanya penjelasan mengapa perubahan-perubahan tersebut perlu dilakukan. Namun penjelasan-penjelasan tersebut tidak tersampaikan di dalam dokumen KUPA – PPAS APBD TA 2018 ini.

3. Di dalam perubahan Anggaran Belanja Daerah, tidak disebutkan secara rinci perubahan anggaran Belanja Langsung. Tentunya hal ini akan membingungkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan (termasuk DPRD) terhadap proyeksi perubahan anggaran tersebut.

Sesuai metode yang lazim dipergunakan dalam membuat perencanaan, Perubahan anggaran dilakukan berdasarkan data riil realisasi pada periode sebelumnya. Jika ada perbedaan, lebih besar atau lebih kecil, penyebab perbedaan angka anggaran tersebut harus ada penjelasan yang rasional dan obyektif. Untuk itu, dimohon kepada pemerintah Kota Malang sebagai pihak yang mengusulkan perubahan anggaran ini, harus dilengkapi dan dijelaskan secara terperinci disertai dasar-dasar keputusan mengapa perubahan tersebut dilakukan.

4. Penambahan anggaran untuk 5 kecamatan hampir semuanya sama, yaitu 220 Juta, kecuali Kecamatan Blimbing sebesar 420 Juta. Tidak ada penjelasan mengapa terdapat perbedaan untuk kecamatan Blimbing.

5. Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Dasar Negeri di seluruh wilayah Kota Malang berkisar antara Rp. 60.000.000,- sampai dengan Rp. 400.000.000,- tergantung dari jumlah siswa. Namun, berbeda untuk SDN Kauman 1 yang mencapai Rp. 974.705.500,- dan SDN Model Kota Malang mencapai Rp. 1.682.771.000,-. Bahkan setelah perubahan anggaran pun, hanya turun sebanyak 100 jutaan. Perbedaan yang sangat mencolok ini tidak disertai penjelasan yang lengkap.

Fraksi Gerindra berharap tidak ada praktek diskriminasi anggaran dan pengkastaan di bidang pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar di Kota Malang.

6. Banyak Anggaran untuk kegiatan “Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas” dan “Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor” mengalami penambahan anggaran yang jumlahnya cukup signifikan, bahkan naik hingga 3 kali lipat dibanding anggaran sebelumnya, pada berbagai SKPD.

Untik kegiatan “Rutin/Berkala”, berarti kegiatan tersebut dilakukan secara rutin dan terus menerus, sehingga kebutuhan dana belanja pun seharusnya bisa dihitung dan diprediksikan dengan tepat. Jika pun harus menambah anggaran, tak seharusnya ditambah hingga berkali lipat dibanding anggaran sebelumnya. Pada bebebera UPD anggaran yang bersifat rutin dan berkala mengalami peningkatan cukup signifikan tanpa disertai penjelasan.

7. Pada DisPerKim terdapat anggaran “Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional” yang semula hanya 700 Juta, ditambah sebesar 4 Milyar 810 Juta, sehingga total anggaran setelah perubahan menjadi 5 Milyar 510 Juta.

Pada Dinas Lingkungan Hidup juga terdapat tambahan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional sebesar 17 Milyar 344 Juta Rupiah.

Pada rapat / sidang selanjutnya, Fraksi Gerindra berharap mendapatkan penjelasan yang lebih gamblang terhadap urgensi penambahan kendaraan dinas/operasional tersebut.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Perubahan anggaran tidak hanya kegiatan menggeser naik atau turunnya angka dalam anggaran, namun yang paling penting adalah dasar kenaikan atau penurunan anggaran tersebut. Perencanaan perubahan dalam APBD seharusnya berdasarkan data realisasi serta data potensi yang lebih riil dan akurat. Jika dasar-dasar pentingnya perubahan anggaran dapat dijelaskan secara baik, obyektif dan rasional, tentunya pembahasan perubahan anggaran akan bisa lebih mudah, lebih lancar, dan dapat diterima oleh semua pihak.

Mengingat bahwa Nota Kesepakatan ini adalah dokumen penting, dimohon kepada Pemerintah Kota Malang untuk segera melengkapi dan memperbaikinya sesuai dengan masukan, usulan, dan catatan dari Badan Anggaran, Komisi, dan Fraksi DPRD Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang.

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Konsep Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PPAS – PABPD) Kota Malang Tahun Anggaran 2018“ untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang, 12 September 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang


KETUA
MOCH. ULA



Wednesday, May 9, 2018

PENDAPAT FRAKSI TERHADAP LKPJ WALIKOTA MALANG TA 2017

Setelah membaca hasil pembahasan Panitia Khusus 1. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :

A. Catatan Strategis Terhadap Substansi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017

Pada tahun lalu, Fraksi Gerindra telah mengkritisi LKPJ Walikota Malang Akhir Tahun 2016 terkait dengan Akurasi Data dan Substansi Indikator Keberhasilan. Namun nyatanya, pada tahun 2017 ini, kembali permasalahan Indikator Outcome dan Impact dari setiap program kegiatan yang dilaksanakan, secara teknis belum terlihat di dalam LKPJ. Outcome dan Impact program dapat menggambarkan capaian kinerja yang terukur dan konsisten dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang. Lebih-lebih jika dikaitkan dengan Visi Misi Pemerintah dan RPJMD Kota Malang.

Kita tidak pernah tahu apa saja pencapaian pemerintah kota Malang di berbagai sektor, seperti pertumbuhan ekonomi, permasalahan pengangguran, problematika pendidikan, masalah kemacetan, tingkat kunjungan wisata, dan lain sebagainya, untuk periode tahun berjalan. Apalagi bila dibandingkan dengan pencapaian pada tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana kita bisa mengukur dan merencanakan langkah untuk tahun depan apabila posisi dan pencapaian saat ini saja kita masih meraba-raba?

Outcome dan Impact program sangat penting karena menyangkut hal yang sangat substansi. Ketiadaan indikator outcome dan impact akan menyulitkan evaluasi dan penilaian yang terukur terhadap kinerja pemerintah kota Malang. Jangan sampai terjadi anomali informasi atau terjadi perbedaan informasi yang sulit dipahami antara data kuantitatif dalam laporan dibandingkan dengan kondisi riil yang dirasakan, serta dialami masyarakat.

Berdasarkan temuan ini, sudah seharusnya LKPJ Walikota Malang Akhir Tahun 2017 disempurnakan dan dilengkapi sehingga kualitas LKPJ TA 2017 bisa lebih baik dibanding dengan tahun lalu.

B. Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Realisasi APBD 2017.
Surplus anggaran yang terjadi di tahun 2017 (dan tahun-tahun sebelumnya) tidak serta merta dapat diartikan sebagai penerapan dan implementasi kebijakan pemerintah yang efisien. Akan tetapi, surplus terjadi bisa karena banyaknya belanja yang tidak terserap, bisa juga akibat terlalu tinggi dalam hal penganggaran belanjanya (Over Budgetting).

Namun demikian, indikator-indikator untuk menilai efisiensi dan efektifitas anggaran tidak termuat dalam LKPJ TA 2017. Apabila indikator-indikator tersebut disajikan, maka DPRD bisa memberikan penilaian tingkat efisiensi dan efektifitas realisasi pendapatan, penyerapan belanja dan pembiayaan serta pengaruhnya terhadap program kerja pemerintah, lebih khusus lagi terhadap masyarakat sebagai penikmat akhir dari sebuah program kebijakan.

Berbagai permasalahan dan kendala pelaksanaan program kegiatan, dapat dinilai serta diusulkan berbagai kemungkinan perbaikan, penambahan, dan/atau penajaman kebijakan pemerintah bisa dilakukan apabila semua realisasi anggaran terukur. Terhadap hal-hal yang tidak wajar dapat diberikan pendapat, dan untuk hal yang wajar dapat diberikan apresiasi agar terus dilaksanakan secara konsisten dan ditingkatkan.

C. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan Dan Tugas Umum Pemerintahan.
Dalam hal Laporan Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan, dan Tugas Umum Pemerintahan (Bab IV), hanya diuraikan tentang berbagai jenis program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, belum ada uraian pencapaian hasil dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya untuk tahun ke 4 (tahun 2017).

Untuk itu maka sulit atau tidak dapat dilakukan evaluasi dan penilaian yang terukur, obyektif dan memiliki dasar hukum. Sebab bagaimanapun RPJMD telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2014, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang (RPJMD) Tahun 2013-2018.

Minimnya informasi yang bisa dipergunakan untuk mengukur pencapaian kinerja utama dari penyelenggara Pemerintahan Kota Malang, menyebabkan kesulitan bagi DPRD Kota Malang untuk melaksanakan fungsi Anggaran, Pengawasan, dan Legislasi. Dari tahun ke tahun usulan perbaikan laporan LKPJ telah disampaikan, namun DPRD tetap mengalami kesulitan dalam hal merumuskan catatan dan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kota di tahun berikutnya karena belum adanya perbaikan kualitas laporan.

Secara keseluruhan, dokumen LKPJ TA 2017 masih sebatas menyajikan prosentase realisasi dibandingkan anggaran. Laporan tersebut belum bisa menjawab pertanyaan mendasar dari para stake holder Kota Malang ataupun pembaca laporan tentang keberhasilan/kegagalan dari setiap program/kegiatan dalam kontribusinya mewujudkan Misi, Tujuan, dan Sasaran daerah sebagaimana termaktub dalam RKPD dan RPJMD Kota Malang. Kemudian pada akhirnya nanti tahun terakhir RPJMD 2017/2018 akan dapat dievaluasi dan diukur dengan jelas sejauh mana tingkat pencapaianya atau seperti apa kinerja Walikota dan Pemerintah Kota Malang, setiap tahun selama lima tahun dengan obyektif.

Akhirnya setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017 maka dengan mengucapkan :

“Bismillahirrahmanirrahim”,

Fraksi Partai Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017 apabila telah disempurnakan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Panitia Khusus.

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017. Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Panitia Khusus yang tersampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya. Atas kerja sama dan keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 09 Mei 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang



TEGUH PUJI WAHYONO, SE. MM.
Sekretaris

Wednesday, January 3, 2018

PA Ranperda Cagar Budaya 2018


Dalam upaya pelestarian Cagar Budaya, sejatinya negara bertanggung jawab penuh dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Idealnya, Cagar Budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Cagar Budaya tersebut.

Secara implisit, amanat dari Undang-Undang Cagar Budaya telah menegaskan pentingnya pelestarian Cagar Budaya sebagai hasil peradaban budaya masa lalu. Sebab, dilihat dari arti Cagar Budaya dalam kepentingan bangsa atau negara, keberadaan Cagar Budaya erat kaitannya dengan perjalanan masa lalu bangsa itu sendiri. Hal ini dilatarbelakangi bahwa Cagar Budaya mengandung informasi masa lalu, terutama hasil peradaban dan kebudayaan yang mencerminkan nilai-nilai keluhuran bangsa.

Dengan demikian, melalui Cagar Budaya masyarakat yang hidup pada masa sekarang dan masa yang akan datang kelak tentunya akan dapat mengenal dan mempelajari nilai-nilai dari proses budaya yang telah diwarisi.


Terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Cagar Budaya, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :

1. Paradigma pelestarian Cagar Budaya saat ini tidak semata terbelenggu pada tindakan mempertahankan saja, akan tetapi sudah menuntut pada tahap pengembangan dan pemanfaatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Tidak sekadar pewarisan benda, tetapi sudah menuntut pada pewarisan pengelolaan dalam bentuk pembangunan yang memberikan dampak pada aspek kesejahteraan masyarakat.

2. Keberadaan Perda ini nantinya, selain sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya yang ada di Kota Malang, sekaligus merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi baik kelembagaan maupun kegiatan peklestarian dan penyelamatan cagar budaya yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun. Pemerhati cagar budaya di Kota Malang sangat apresiatif terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya ini, sekaligus mereka mengharapkan agar Ranperda ini untuk segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

3. Pada dasarnya, upaya pelestarian Cagar Budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan menjadi perhatian bersama. Pemerintah sebagai pengemban amanah perlu melibatkan masyarakat, swasta dan lembaga-lembaga negara lainnya. Pemerintah perlu membangun konsep sinergisme dari segala elemen bangsa untuk menyamakan persepsi, sekaligus bersama-sama memberikan perhatian untuk pengelolaan yang terhadap pelestarian Cagar Budaya.

4. Kelalaian dalam melakukan pelestarian Cagar Budaya sama artinya dengan menghilangkan aset budaya bangsa. Sebab sifat dari Cagar Budaya itu sendiri mudah rusak, tidak tergantikan, tidak bisa ditukar dan tidak bisa diperbaharui. Untuk itu, upaya pelestarian mutlak untuk dilakukan, agar warisan budaya masa lalu tetap lestari, kini dan nanti. Terkait dengan upaya ini, tentunya juga harus diimbangi dengan langkah strategis termasuk juga dalam hal alokasi anggaran untuk menunjang program dan kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa “Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Tentang Cagar Budaya” bisa dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya.

Malang, 03 Januari 2018 
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya 
DPRD Kota Malang 
K e t u a

PA Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Cagar Budaya

Penerapan kawasan tanpa rokok di Indonesia masih jauh dari harapan. Sebagai bukti sampai Februari 2015 hanya 30 % (166 kabupaten/kota) yang menerapkan kawasan tanpa asap rokok, dari 403 kabupaten dan 98 kota di Indonesia (Kemenkes, 2015). Padahal pembentukan peraturan kawasan tanpa rokok oleh pemerintah daerah melalui Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pada bagian ketujuh belas pasal 115 telah enam tahun diberlakukan, tetapi tidak menunjukan hasil yang signifikan. Hal ini menggambarkan belum meratanya kesadaran Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok.

Pemerintah daerah yang belum menetapkan kawasan tanpa rokok mempunyai banyak kendala. Permasalahan yang sering ditemui dalam pembentukan kawasan tanpa rokok antara lain adalah sumber daya manusia yang lemah dalam mensosialisasi dan mendukung program ini, anggaran daerah kurang, dan peran masyarakat yang tidak ada. Dukungan semua pihak terhadap penerapan kawasan tanpa rokok oleh Pemerintah Daerah sangat penting mengingat manfaat kebijakan tersebut.

Berkaitan dengan Ranperda Cagar Budaya, dalam upaya pelestariannya, sejatinya negara bertanggung jawab penuh dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Idealnya, Cagar Budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Cagar Budaya tersebut.

Secara implisit, amanat dari Undang-Undang Cagar Budaya telah menegaskan pentingnya pelestarian Cagar Budaya sebagai hasil peradaban budaya masa lalu. Hal ini dilatarbelakangi bahwa Cagar Budaya mengandung informasi masa lalu, terutama hasil peradaban dan kebudayaan yang mencerminkan nilai-nilai keluhuran bangsa.

Dengan demikian, melalui Cagar Budaya masyarakat yang hidup pada masa sekarang dan masa yang akan datang kelak tentunya akan dapat mengenal dan mempelajari nilai-nilai dari proses budaya yang telah diwarisi.


Terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Cagar Budaya, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :

Kawasan Tanpa Rokok
1.       Mengingat pentingnya Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Kawasan Tanpa Rokok, maka hendaknya kebijakan tersebut harus diterapkan secara tegas nantinya. Agar efektif, maka Peraturan Daerah ini harus disosialisasikan secara sederhana dan jelas, sehingga dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan sah secara hukum.

2.       Perencanaan yang baik dan sumber daya yang cukup menentukan tingkat keberhasilan pelaksanaan Ranperda dan penegakan hukum. Upaya ini juga harus melibatkan usaha swadaya dari masyarakat. Dengan melibatkan organisasi profesi dan ataupun lembaga kemasyarakatan untuk membangun dukungan masyarakat umum, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi peraturan ini kelak.

3.       Penggunaan rokok elektronik yang saat ini marak digunakan terbukti tidak layak dipakai sebagai pengganti rokok. Namun demikian, ketentuan penggunaan Rokok Elektrik tidak secara ekplisit diatur dalam Ranperda ini. Kami berharap peraturan daerah ini juga mempertimbangkan untuk memberlakukan hal yang sama terhadap penggunaan rokok elektronik sebagaimana rokok non elektronik.

4.       Pelaksanaan dari peraturan Kawasan Tanpa Rokok, penegakan hukum, dan hasilnya harus terus-menerus dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan.




Cagar Budaya
5.       Paradigma pelestarian Cagar Budaya saat ini tidak semata terbelenggu pada tindakan mempertahankan saja, akan tetapi sudah menuntut pada tahap pengembangan dan pemanfaatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Tidak sekadar pewarisan benda, tetapi sudah menuntut pada pewarisan pengelolaan dalam bentuk pembangunan yang memberikan dampak pada aspek kesejahteraan masyarakat.

6.       Keberadaan Perda ini nantinya, selain sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya yang ada di Kota Malang, sekaligus merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi, baik secara kelembagaan maupun secara kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya, yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Banyak pihak sangat apresiatif terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya ini dan berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini bisa segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

7.       Pada dasarnya, upaya pelestarian Cagar Budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan menjadi perhatian bersama seluruh komponen masyarakat. Pemerintah sebagai pengemban amanah perlu melibatkan masyarakat, swasta dan lembaga-lembaga negara lainnya. Pemerintah perlu membangun konsep sinergisme dari segala elemen bangsa untuk menyamakan persepsi, sekaligus bersama-sama memberikan perhatian untuk pengelolaan yang terhadap pelestarian Cagar Budaya.

8.      Mengingat bahwa sifat dari Cagar Budaya mudah rusak, tidak tergantikan, tidak bisa ditukar, dan tidak bisa diperbaharui, maka kelalaian dalam melakukan pelestarian Cagar Budaya sama artinya dengan menghilangkan aset budaya bangsa. Untuk itu, upaya pelestarian mutlak harus dilakukan, agar warisan budaya masa lalu tetap lestari, kini dan nanti.  Terkait dengan upaya ini, tentunya juga harus diimbangi dengan langkah strategis termasuk juga dalam hal alokasi anggaran untuk menunjang program dan kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.
 

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini. Poin-poin penting dan catatan yang kami sampaikan dalam Pendapat ini adalah merupakan bagian tak terpisahkan  dengan pendapat fraksi dan Panitia Khusus Penyempurnaan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Cagar Budaya.

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Cagar Budaya” untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang.


Malang, 03 Januari 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET
 



 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes