Thursday, July 27, 2017

Tanggapan Fraksi atas Jawaban Walikota tentang Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.


  • Yang kami hormati, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD sudah resmi disahkan, dan PP ini hadir untuk menggantikan PP No 24 Tahun 2004. Dengan  terbitnya PP No 18 Tahun 2017, tentu bertujuan untuk lebih meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi. 

Tujuan lain dari diterbitkannya peraturan ini adalah untuk menjamin keterwakilan rakyat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme checks and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta untuk peningkatan kualitas, produktifitas dan kinerja anggota lembaga demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat pada khususnya.

Sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan daerah, tentunya DPRD sebagai satu lembaga diharapkan dapat menjadi lebih mampu dalam mengejawantahkan nilai-nilai demokratis dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. Pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah khususnya Kota Malang tercinta ini.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :

  1. Tanggapan Walikota Malang Terhadap Ranperda  Kota Malang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD 
  2. Rancangan Peraturan Daerah  Kota Malang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD


Selanjutnya,  kami dari Fraksi Partai Gerindra akan memberikan tanggapan sebagai berikut :
  1. Terhadap jawaban Walikota Poin 1 (satu), saran diperhatikan dan akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Terhadap jawaban Walikota Poin 2 (dua), saran diperhatikan dan dapat di jelaskan bahwa di dalam PP tersebut pada pasal 8 ayat 4 menjelaskan bahwa kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan besaran pendapatan umum daerah, dikurangi belanja pegawai aparatur sipil negara yang dikelompokkan menjadi tiga, yaitu ; tinggi, sedang, rendah.
  3. Terhadap jawaban Walikota Poin 3 (tiga), saran diperhatikan dan dapat dijelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini  akan disesuaikan peraturan yg berlaku.
  4. Fraksi Partai Gerindra setuju, bahwa Ranperda ini harus memiliki korelasi yang positif dengan peningkatan kinerja, dan diharapkan dapat bersinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD kota Malang untuk menghasilkan output yang bermanfaat bagi kemajuan masyarakat kota Malang.
  5. Fraksi Partai Gerindra sepakat bahwa Ranperda ini perlu dilakukan pembahasan bersama eksekutif agar menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sesuai asas desentralisasi daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Salah satu fungsi Peraturan daerah adalah sebagai instrumen kebijakan di daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah. 
Penyesuaian-penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah terhadap  perundangan  yang  lebih tinggi adalah upaya harmonisasi dan sangat perlu dilakukan untuk penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perundang-undangan yang ada.  

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Jawaban dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,  semoga dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya terhadap masyarakat Kota Malang. Mudah mudahan Allah SWT. Selalu memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan.

Akhirnya, apabila dalam penyampaian jawaban Fraksi ini terdapat kata yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, diucapkan Terima Kasih.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 27 Juli 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Thursday, July 13, 2017

Pendapat Fraksi Tentang Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

  • Yang kami hormati, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Tak lupa juga kami ucapkan “Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin”. Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menjadi umat yang bersih dan penuh dengan kemaafan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada Fraksi Gerindra Kota Malang untuk menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerindra terhadap   Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Adanya Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang berlaku sejak tanggal 02 Juni 2017. Dan terhitung 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya peraturan pemerintah ini, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian untuk kemudian menerbitkan peraturan daerah.

Peraturan Pemerintah ini terkait dengan rencana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meningkatnya tunjangan ini juga wajib dibarengi dengan peningkatan kinerja yang lebih baik oleh para anggota DPRD di daerah.  


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :

1.   Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
2.   Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1  Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD  Pasal 31 menyebutkan bahwa :

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Berdasarkan pasal 31  tersebut di atas,  Fraksi Partai Gerindra Kota Malang menyatakan SETUJU untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD pada tingkat Panitia Khusus.  Penyesuaian-penyesuaian Ranperda terhadap  perundangan  yang  lebih tinggi  perlu dilakukan untuk penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perundang-undangan yang ada.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,  semoga dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya terhadap masyarakat Kota Malang. Mudah mudahan Allah SWT. Selalu memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan.
  
Akhirnya, apabila dalam penyampaian Pendapat Fraksi ini terdapat kata yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, diucapkan Terima Kasih.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 Malang, 13 Juli 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes