Wednesday, November 26, 2014

Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Sdr.  Sekretaris DPRD Kota Malang
  • Yth. Para Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, dan hadirin yang berbahagia;
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Terlebih dahulu marilah kita panjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Mengawali pendapat akhir ini, izinkanlah kami dari Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada kerja keras Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD Kota Malang yang telah menjalankan tugasnya secara maraton untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD 2015 ini dengan baik dan tepat waktu. Kami berharap semua hasil kerja keras dan cerdas ini bisa bermuara pada upaya kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang, melalui implementasi APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat wong cilik sesuai visi dan misi kepala daerah.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ;
  2. KUA - PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ;
  3. Nota Keuangan Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ;
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
  5. Hearing Komisi tentang RAPBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dengan SKPD terkait;
  6. Jawaban Atas Pertanyaan, Saran dan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Tentang Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
  7. Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
  8. Hasil Musyawarah anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya pada tanggal 26 Nopember 2015;
Setelah kami melakukan telaah yang mendalam, atas seluruh hasil pembahasan Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD, pada prinsipnya semua program pembangunan yang tertuang dalam RAPBD yang disusun, harus segera dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab, sehingga bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Dengan mengucap :

“Bismillahirrohmannirrohim”

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyatakan dapat Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 untuk ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2015.

Dengan CATATAN sebagai berikut :
  1. Khusus untuk Pembangunan Saluran Jalan Tidar Sungai Metro. Walaupun dalam penyampaian Badan Anggaran telah disetujui dan dianggarkan untuk kelanjutan drainase tersebut, akan tetapi Fraksi Gerindra meminta kepada Pemerintah Kota Malang agar  Anggaran Proyek tersebut bisa direalisasikan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    1. Tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Tidak ada persoalan administrasi dan hukum dengan pihak rekanan terkait anggaran Rp. 16 Milyar pada tahun anggaran 2014, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
    3. Proyek tahun 2014 telah di audit oleh BPK-RI dan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2014 telah diterbitkan.
    4. Harus ada Revisi DED lanjutan terkait proyek yang akan dilaksanakan.
    5. Pelaksanaan proyek tersebut harus didampingi oleh Konsultan Indpenden.
    6. Wajib dikonsultasikan kembali dengan pihak yang berwenang.
    7. Segala yang menyangkut proyek drainase itu harus dilaksanakan secara jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
    8. Setelah melalui ketentuan tersebut di atas, maka sebelum pelaksanaannya harus diberitahukan terlebih dahulu kepada DPRD.
    9. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak bisa dipenuhi, maka kami dari Fraksi Gerindra menyatakan sikap agar anggaran tersebut wajib tidak direalisasikan
  2. Alokasi anggaran untuk Kelurahan sebesar Rp. 250 Juta untuk 57 Kelurahan agar ditinjau ulang dalam implementasinya secara adil dan proporsional, mengingat bahwa luasan daerah dan jumlah penduduk di tiap kelurahan tidak sama. Kesesuaian program pembangunan dengan Musrembang Kelurahan juga menjadi bagian yang harus dipertimbangkan dalam penentuan alokasi pada setiap kelurahan.
  3. Tingkat kemacetan lalulintas di Kota Malang yang semakin meningkat, dan rencana pembuatan Detail Engineering Design (DED) Underpass agar ditinjau ulang. Apabila tujuannya untuk memperlancar arus lalulintas dan mengurangi kemacetan, maka yang perlu dilakukan adalah mempercepat realisasi pembangunan jalur lintas timur dan barat dengan cara berkoordinasi bersama-sama Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Kabupaten Malang. Cara lain yang lebih efektif untuk memperlancar arus lalulintas kota Malang dengan cara pengaturan ulang  timer traffic light (TL).
  4. Proyek Pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, telah dianggarkan sebesar Rp 12, 3 Milyar. Harapannya, dengan dana sebesar itu proyek tersebut bisa diselesaikan secara tepat waktu dan segera bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik guna peningkatan Pendapatan Daerah.
  5. Penambahan Penanaman Modal pada Badan Usaha Milik Daerah sebesar Rp. 18 Milyar pada Tahun Anggaran 2015 agar benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan publik. Penggunaan dana investasi tersebut harus terus dipantau agar tujuan penanaman modal bisa efektif dan efisien sesuai tujuan pendirian perusahaan daerah.
  6. Pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional, dan kontinu. Tidak lambat di awal periode, namun cepat di akhir tahun anggaran. Kondisi ini banyak ditemui pada hampir semua Dinas/SKPD. Sebagai contoh, jawaban Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa penyerapan anggaran tahun 2014 periode Januari – Oktober terserap 54%, sedangkan pada periode Nopember – Desember direncakan terserap 46 %. Kondisi ini sangat tidak seimbang dan tidak proporsional. Pola-pola seperti ini adalah cerminan bahwa proses penyusunan anggaran dan penyerapannya belum efektif, efisien dan proporsional. Harapannya, pola-pola penyerapan seperti di atas seharusnya tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
  7. Masih banyak terdapat ketidak sesuaian KUA-PPAS dengan RAPBD tahun 2015. Karena KUA PPAS dan RAPBD merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, untuk itu kami berharap ketidaksesuaian ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
  8. Mengingat Defisit Anggaran tahun 2015 direncanakan sebesar Rp. 101, 8 Milyar, maka perlu ditingkatkan usaha-usaha peningkatan pendapatan seperti pada penagihan piutang PBB yang mencapai Rp. 85,9 Milyar.
Pada sisi Belanja Anggaran, efisiensi penyerapan belanja anggaran menjadi isu penting dan harus mendapat perhatian, khususnya pada penyerapan Anggaran Belanja Rutin Tidak Langsung.

Kami meminta kepada Pemerintah Kota Malang agar Seluruh catatan tersebut di atas harus ditindaklanjuti secara serius dan seksama untuk kebaikan kita bersama khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Rangkaian KUA-PPAS, Saran dan Pendapat Badan Anggaran, Pandangan Umum Fraksi Gerindra, dan Pendapat Akhir ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan atas Ranperda APBD 2015. Sebagaimana kewajiban konstitusional lainnya, Fraksi Gerindra menghimbau konsistensi pemerintah daerah dalam pengajuan dan penyampaian materi-materi yang akan dibahas di DPRD, sehingga pada tahun 2015 dan seterusnya, diharapkan agar pemerintah Kota Malang menyampaikan rangkaian RAPBD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 26 Nopember 2014
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Tuesday, November 25, 2014

Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada BUMD

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Sdr.  Sekretaris DPRD Kota Malang
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Eksistensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Tujuan pembentukan BUMD salah satunya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik yang dapat diberikan oleh Pemerintah daerah dengan menggunakan pendekatan bisnis. Oleh sebab itu, selain mencari keuntungan, aspek pelayanan public harus tetap menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, keberadaan BUMD diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat umumnya dan PAD Kota Malang pada khususnya.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Akhir Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan  Keuangan  Antara  Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126)
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2007  Nomor  67)
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2007  Nomor  106)
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 93)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara  Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2007 Nomor  82)
  7. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah
  8. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Malang Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Negara.
  9. Hasil Musyawarah Anggota Fraksi Partai Gerindra
Dengan mengucap :

“Bismillahirrohmannirrohim”

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah .

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Beberapa catatan yang perlu kami sampaikan kembali bahwa BUMD Sebagai salah satu entitas usaha yang permodalannya bersumber dari APBD Kota Malang, aspek transparansi dan akuntabilitas BUMD menjadi isu yang sangat penting untuk dicermati.

Pemerintah Kota Malang sebagai Stakeholder dari BUMD sangat berkepentingan terhadap hasil kinerja dari BUMD tersebut. Untuk itu, peran pengawasan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah adalah hal wajar dan lazim dilakukan oleh setiap pemilik modal. Justru akan terlihat tidak wajar apabila unsur pengawasan ini tidak tertuang dalam Ranperda tersebut.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 25 Nopember 2014
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Friday, November 21, 2014

Pandangan Umum Terhadap Ranperda Kota Malang 2014 Tentang Penyertaan Modal Pada BUMD

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Bangkitnya era desentralisasi dan otonomi daerah di tanah air merupakan peluang besar bagi para pelaku ekonomi dan pemerintahan daerah untuk mengembangkan jenis-jenis penanaman modal. Otonomi daerah memberikan keleluasaan pada pemerintahan daerah untuk merealisasikan visi dan misi serta rencana-rencana pembangunan wilayahnya, salah satunya melalui investasi/penanaman modal.

Secara umum, tujuan dari penanaman modal / investasi adalah untuk memperoleh return/keuntungan yang maksimal. Untuk mencapai tujuan investasi, berbagai macam risiko harus diperhatikan, sehingga apabila risiko-risiko tersebut bisa dilalui, maka tujuan investasi untuk memperoleh keuntungan bisa tercapai.

Dalam konteks Pemerintahan Daerah, maka tujuan investasi adalah untuk menambah sumber PAD pemerintah daerah dari sektor selain pajak dan retribusi.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan  Keuangan  Antara  Pemerintah Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor 126)
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2007  Nomor  67)
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2007  Nomor  106)
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2008  Nomor 93)
  6. Peraturan  Pemerintah  Nomor  38  Tahun  2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan Antara  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah Provinsi,  dan  Pemerintah  Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2007  Nomor  82)
  7. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah

Terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam pemandangan umum ini.

1. Ketentuan-ketentuan

Setelah Fraksi Gerindra melihat isi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, terdapat beberapa hal yang bisa kami kritisi :

Dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah agar dipertimbangkan untuk ditambahkan hal-hal sebagai berikut:
  • Bab atau pasal tentang Pengendalian/Pengawasan yang terdiri dari :
    • Pasal tentang Kewajiban BUMD untuk mengumumkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah di Audit oleh Auditor Independen sesuai ketentuan yang berlaku di Surat Kabar atau Media Online.
    • Pasal tentang kewenangan Kepala Daerah untuk menilai kinerja BUMD dan kewajiban memberikan laporan hasil penilaian kepada DPRD
  • Pada bagian pasal atau ayat tentang jumlah investasi yang telah diberikan pada perusahaan daerah yaitu Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 7, perlu kiranya untuk ditambahkan rincian jumlah investasi yang telah dilakukan berdasarkan urutan tahun penyertaan modal beserta jumlahnya.

2. Lain – lain
Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2015, penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah dianggarkan sebesar Rp. 18 Milyar. Mohon penjelasan tentang rincian jumlah dan tujuan penyertaan modal tersebut.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Di akhir Pemandangan Umum ini, perlu kami ingatkan kembali bahwa salah satu tujuan pembentukan BUMD adalah untuk meningkatkan pelayanan publik yang dapat diberikan oleh Pemerintah daerah dengan menggunakan pendekatan bisnis. Meskipun BUMD dibentuk untuk mencari keuntungan, akan tetapi harus tetap tidak menghilangkan aspek pelayanan publik.

Demikian Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 21 Nopember 2014
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Thursday, November 20, 2014

Pandangan Umum Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forum Pimpinan Daerah Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerindra Kota Malang, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum pandangan umum ini disampaikan, pertama kami dari Fraksi GERINDRA Kota Malang menyampaikan turut berduka dan berbela sungkawa atas meninggalnya Saudara Kami Drs. Eka Satriya Gautama, SH. MM dari Fraksi PDI-P pada hari Senin kemarin. Semoga amal kebaikannya diterima oleh Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran. Amin.

Yang kedua, Fraksi GERINDRA turut prihatin atas kenaikan harga bbm di saat harga minyak dunia turun. Rakyat hanya bisa bekerja dan bekerja untuk mengimbangi kenaikan BBM. Dan kami yang di daerah hanya  bisa berharap, semoga keputusan yang tidak populer ini bisa menyehatkan, menyelamatkan dan membangkitkan kembali   ekonomi Indonesia, walaupun Fraksi GERINDRA masih menolak keputusan tentang kenaikan BBM ini.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Mengawali penyampaian pemandangan umum ini, izinkanlah kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyampaikan ucapan terima kasih :
  • Yang pertama kepada Walikota Malang yang telah menyampaikan sambutan dalam menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 10 Nopember 2015.
  • Yang kedua, kepada Pimpinan Rapat Paripurna DPRD yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap  Ranperda Kota Malang Tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. KUA - PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015
  2. Nota Keuangan Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
  4. Hearing Komisi tentang Ranperda APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015
  5. Hasil Musyawarah anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya pada tanggal 20 Nopember 2014;

Terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam pemandangan umum ini.

1. UMUM
  • Dalam proses penyusunan RAPBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ini, perlu Kami ingatkan kembali tentang visi dan misi Kepala Daerah untuk menjadikan Malang sebagai Kota Bermartabat dan Peduli Wong Cilik. Dalam kerangka inilah idealnya RAPBD Kota Malang Tahun 2015 ini disusun.
  • Secara umum, RAPBD Kota Malang Tahun anggaran 2015 disusun dengan angka defisit hingga Rp 99,8 Milyar.  Defisit sebesar ini akan ditutup dari SILPA tahun 2014. Apabila kita melihat kembali Perubahan APBD 2014, tampak jelas posisi anggaran Pemerintah Kota Malang Defisit sebesar 141,6 Milyar.
  • Apakah benar SILPA tahun 2014 bisa menutup kekurangan anggaran tahun 2015, sementara tahun anggaran 2014 masih berjalan dan belum diketahui besaran SILPAnya ?

Keterangan 2014(dalam Milyar) 2015(dalam Milyar) Naik (Turun)
Pendapatan 1.734 1.701 -1,94%
Belanja 1.876 1.801 -4,16%
Surplus (Defisit) (141,6) (99,8)
Tabel perbandingan Pendapatan dan Belanja Tahun 2014 dan 2015

c. Konsisten dengan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra Terhadap KUA-PPAS APBD 2015, bahwa proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian di tahun 2014 seharusnya menjadi salah satu tolok ukur dalam penyusunan anggaran tahun 2015. Sehigga defisit sebesar 99,8 M dalam anggaran tahun 2015 seharusnya bisa ditekan.

d. Defisit Rp. 99, 8 M terjadi karena sisi pendapatan selalu dipagu lebih kecil dibanding potensinya yang ada, karena perolehan pajak dan retribusi belum "ditangan". Sebaliknya sisi belanja selalu dipagu lebih besar dari kebutuhan sebagai antisipasi kenaikan harga dan inflasi.

Pola seperti ini disebut prinsip kehati-hatian dalam penyusunan anggaran. Prinsip kehati-hatian ini menghasilkan angka Defisit Semu, yang realitanya di ujung pelaksanaan APBD selalu diperoleh SILPA yang cukup besar.

Prinsip penyelengaraan pemerintah masa kini seharusnya menganut asas entrepreneurship governance, yaitu prinsip yang lebih kreatif dalam menggali berbagai potensi daerah yang bisa dikembangkan/ditingkatkan hingga bisa menambah sumber pendapatan asli daerah selain pajak dan retribusi.  Sementara di sisi belanja, efektivitas dan efisiensi penggunaan belanja anggaran tetap menjadi skala prioritas.

2. ADMINISTRATIF

Untuk mempermudah penyusunan, pelaksanaan serta pengawasan Anggaran, diharapkan semua dinas terkait secara Umum dan Administratif agar memperhatikan keberadaan Nomenklatur yang berlaku dalam penyusunan RAPBD 2015 yang disusun secara berurutan sesuai dengan program ataupun posting yang berlaku, sehingga hal tersebut terlihat lebih transparan dan lebih mudah untuk dicermati bila dibandingkan antara RAPBD 2014, KUA PPAS 2015 dan RAPBD 2015.

Sehubungan dengan itu agar diberikan penjelasan adanya beberapa perbedaan nilai nominal yang terdapat pada KUA PPAS 2015 dengan RAPBD 2015 pada beberapa nomenklatur, mengingat pada saat hearing sebelumnya telah disepakati untuk tidak berubah lagi.

3. DINAS PENDIDIKAN
  • Memperhatikan Anggaran Belanja Langsung pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun 2015 yang khususnya pada Dinas Pendidikan sangat signifikan jumlahnya untuk itu mohon kesediaannya memberikan penjelasan sbb. :
    • Berapakah Realisasi Belanja Langsung APBD 2014 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014 + Estimasi penggunaan anggaran pada bulan Nopember 2014 dan Bulan Desember 2014 ?
    • Mohon diberikan perhitungan / perbandingan biaya langsung antara Realisasi APBD 2014 dengan RAPBD 2015 dan Berapa Prosen-kah  Kenaikan / penurunannya ?
    • Mohon Penjelasan secara garis besar atas Kenaikan / Penurunannya pada pos-pos yang mempengaruhinya?
  • Mohon pendapat Dinas Pendidikan tentang usulan dari fraksi Partai Gerindra Tentang Program Penerimaan siswa baru khususnya untuk jenjang SD dan SMP agar memberlakukan penerimaan siswa berdasarkan ZONA GEOGRAFIS serta DOMISILI CALON SISWA BARU yang terdekat.

Pertanyaannya, apakah usulan kami tersebut diatas memungkinkan untuk disetujui atau tidak? mohon diberikan alasan / evaluasi setiap jawaban yang disampaikan.

4. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
  • Dalam RAPBN th. 2015 terdapat program pengadaan tenda Night Market. Sehubungan dengan itu agar di berikan penjelasan / alasan terkait adanya program tersebut apakah sudah mendapat kajian lebih dalam?
  • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang agar senantiasa selalu Berinovatif untuk melakukan terobosan - terobosan yang mengarah pada pengembangan pariwisata dengan harapan kedepannya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang dapat memberikan kontribusi pendapat daerah yang positif. Untuk itu kami mengusulkan agar Kota Malang menciptakan  “WISATA KULINER DAN PUSAT SOVENIR KOTA MALANG”.

5. DINAS KESEHATAN

Dalam Pelaksanaan Penggunaan anggaran di Tahun 2015 selain untuk melaksanakan pembangunan dan pengadaan barang / fisik Rumah sakit dan puskesmas,  Dinas Kesehatan Agar lebih memperhatikan pelayanan secara nyata dan langsung menyentuh ke masyarakat, mulai dari perbaikan gizi dan pembinaan kesehatan Balita, pelayanan kesehatan ditingkat puskesmas kelurahan / Kecamatan serta meningkatkan pelayanan kesehatan dan pembinaan harapan hidup bagi para manula yang ada di kota malang.


6. BADAN PEMERINTAHAN

a. Pemerintah Kota Malang pada tahun 2015 akan menjadi tuan rumah dan penyelenggara pertemuan APEKSI Korwil IV dan dalam KUA-PPAS 2015 telah dianggarkan dana sebesar Rp 864 Juta. Akan tetapi, dalam RAPBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 belanja untuk kegiatan tersebut tidak ada. Mohon penjelasannya.

b. Terdapat belanja tidak langsung pada masing-masing kecamatan dengan nilai Rp. 8 Milyar. Mohon penjelasan dan rincian belanja tersebut.

7. BADAN PELAYANAN DAN PERIZINAN TERPADU

Dari hasil survey di beberapa kota di Indonesia (Bandung, Denpasar, dan Yogyakarta) yang telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dapat disimpulkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah meningkat dari 40% menjadi 87%. Alasan peningkatan ini karena pelayanan cepat, tidak berbelit, dan murah. Di sisi PAD pun terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

Kota Malang sebagai kota besar kedua di Jawa Timur, hingga saat ini belum menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Padahal aturan yang mendasari kegiatan tersebut telah ada sejak tahun 2007. Mengapa? Mohon penjelasan.

8. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Beberapa tahun yang lalu, kondisi disepanjang Jalan Pasar Besar cukup lancar karena bebas dari PKL. Akan tetapi jika melihat kondisi beberapa bulan terakhir, Arus lalulintas di sepanjang Jalan Pasar Besar khususnya mulai depan Pasar Besar ke arah barat hingga perempatan Jalan Ade Irma Suryani sangat macet karena keberadaan para PKL.

Satpol PP Sebagai institusi penegak Peraturan Daerah yang telah didukung dengan anggaran yang cukup, terkesan membiarkan kondisi ini. Padahal jelas-jelas keberadaan PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah. Mohon penjelasan atas kondisi ini.

9. DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN

  • Anggaran belanja Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik sebesar Rp 21,4 Milyar merupakan angka yang tidak sedikit. Mohon penjelasan dan rinciannya atas angka anggaran tersebut.
  • Program pembangunan Vertikal Garden/Pergola di Jembatan dianggarkan sebesar Rp 2, 25 Milyar. Apakah program ini termasuk skala prioritas mengingat besarnya anggaran tersebut?
  • Pembangunan dan penataan PJU (Penerangan Jalan Umum) dianggarkan sebesar Rp. 8,25 Milyar dan PJL (Penerangan Jalan Lingkungan) sebesar Rp 3 Milyar. Mohon penjelasan kriteria penentuan pembangunan tersebut dan berada di titik-titik mana yang akan dibangun.
  • Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Malang saat ini keberadaannya sangat kritis dan masih sedikit dan sangat terbatas. Akan tetapi, hingga saat ini Pemerintah Kota Malang belum pernah menganggarkan perluasan ataupun pengadaan lahan TPU baru untuk masyarakat. Pemerintah Kota Malang seharusnya turut perduli terhadap keterbatasan lahan TPU tersebut. Untuk itu, perlu kiranya permasalahan TPU ini juga menjadi agenda pembahasan untuk dianggarkan.

10. DINAS PEKERJAAN UMUM

a. Terkait proyek pengerjaan Jembatan Kedungkandang yang dianggarkan sebanyak Rp 25 Milyar, ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan.
- Apabila kita mencermati Pembangunan jembatan dan jalan, disitu nampak jalan sisi utara tidak  sebanding termasuk di sisi selatan, Apakah design jembatan yang akan dibangun telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu menjadi solusi kelancaran lalulintas?
- Apakah pembebasan lahan dan kejelasan hukumpelaksanaan pembangunan jembatan telah selesai 100% sehingga proyek bisa dilanjutkan? Kami berharap  agar proyek ini dilaksanakan secara hati-hati, mengingat proyek tersebut telah menjadi sorotan publik dan sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

b. Terkait Anggaran Rp 9,8 Milyar untuk Pembangunan Saluran Jalan Tidar Metro, Kami ingatkan kembali pada Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2013 Pemerintah Kota Malang telah menganggarkan proyek pengerjaan Saluran Jalan Bondowoso - Kali Metro (yang di dalamnya termasuk Jalan Tidar) sebesar Rp 40 Milyar lebih hingga tuntas.

Menurut pandangan kami, apabila di tahun 2015 ini dianggarkan kembali sebesar Rp 9,8 Milyar dengan alasan masih ada 263 Meter yang belum terselesaikan, akan terjadi lapping (tumpang tindih) proyek di lokasi yang sama. Mohon penjelasan untuk permasalahan ini.

c. Terdapat proyek Pembangunan Drainase/Saluran Air di 50 titik lokasi dengan nilai anggaran proyek masing-masing sebesar Rp. 217.600.000,- (dengan jumlah yang sama) Pertanyaannya, apakah volume proyek tersebut sama, mengingat lokasi pengerjaan proyek berbeda-beda?

d. Terdapat alokasi anggaran untuk Kelurahan sebesar Rp. 250 Juta untuk 57 Kelurahan. Melihat kondisi di lapangan, kebutuhan tiap kelurahan memiliki jumlah penduduk, area, dan tingkat kebutuhan yang berbeda. Atas dasar apa penetapan anggaran tersebut?
e. Bantuan Perumahan tidak layak huni (RTLH) se-Kota Malang sebesar Rp. 5 Milyar di Dinas PU, di sisi lain juga terdapat program yang sama di Dinas Sosial sebesar Rp. 498,3 Juta. Mohon penjelasan tentang kedua program di atas.

11. DINAS PERHUBUNGAN

a. Setelah kami meninjau langsung lokasi proyek Pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, hingga saat ini proyek tersebut masih belum selesai dan dianggarkan kembali sebesar Rp 12, 3 Milyar. Apakah dengan anggaran tersebut Bangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor bisa selesai di Tahun Anggaran 2015 dan siap dioperasikan untuk segera bisa menghasilkan Pendapatan?

b. Terkait dengan pembangunan Terminal Arjosari yang hingga saat ini mangkrak dan telah menjadi temuan kejaksaan. Bagaimana usaha Pemerintah Kota Malang untuk segera mendorong percepatan pengerjaan Terminal Arjosari? Kami tidak melihat adanya anggaran belanja dari Dinas Perhubungan Kota Malang untuk Terminal Arjosari. Mohon penjelasannya.

c. Untuk meningkatkan pendapatan retribusi Parkir, kami mengusulkan agar anggaran pendapatan dari sektor ini dikaji secara serius tentang titik parkir yang dimiliki, potensi pengembangan titik parkir, serta dikaitkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang ada di kota Malang dan dari luar kota. Dari komponen di atas, potensi pendapatan parkir yang sebenarnya bisa dihitung dan diprediksi dengan lebih akurat.

Di sisi lain, kami mengusulkan agar Dinas Perhubungan juga bisa berinovasi dalam memungut retribusi perparkiran, misalnya dengan menerapkan tarif parkir per jam pada zona tertentu seperti di area Pasar Besar. Dengan inovasi ini, diharapkan peningkatan pendapatan dari sektor retribusi bisa meningkat.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Di akhir Pemandangan Umum ini, kami berharap agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional, dan kontinu. Sebab yang hendak dicapai di kemudian hari adalah bukan hanya sebatas terserapnya anggaran, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana penyerapan anggaran mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan daerah, dan mampu menjadikan Malang sebagai Kota Bermartabat dan Peduli Wong Cilik sesuai Visi dan Misi yang diusung Kepala Daerah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum menutup Pemandangan Umum ini, Fraksi GERINDRA mengucapkan banyak terima kasih kepada aparat keamanan atas kerjasamanya yang baik di dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang khususnya aparat Kepolisian yang dengan setia dan penuh kesabaran mengawal dan mengamankan pengunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Malang.

Terima kasih yang sama disampaikan kepada penggagas program Gerakan Bersih-Bersih Kali Brantas yang dipimpin langsung oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Malang beserta para pejabat TNI/POLRI, Kader Lingkungan, dan semua elemen masyarakat untuk membersihkan sampah di Kali Brantas. Hal ini patut menjadi contoh bagi kita semua untuk dijadikan gerakan moral bagi warga dalam menjaga kebersihan Kali Brantas.

Demikian Pemandangan Umum Fraksi GERINDRA terhadap Ranperda Kota Malang Tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai.  Semoga APBD Kota Malang Tahun 2015 tidak hanya  indah dalam tataran wacana semata, namun juga anggun dalam tataran implementasi nyata.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 20 Nopember 2014
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Monday, November 10, 2014

Pendapat Fraksi Terhadap Peraturan DPRD Kota Malang No. 1 Tahun 2014 Tentang TATIB DPRD Kota Malang

Asslamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi Kita Semua
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang.
  • Yth. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
  • Yth. Panitia Khusus tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerindra Kota Malang, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Fraksi terkait dengan hasil pembahasan dari Pansus terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati dan mempelajari :
  • Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang ;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib DPRD.
  • Surat Edaran Mendagri Nomor 160/2910/OTDA tertanggal 16 Juli 2014 ;
  • Surat Edaran Mendagri Nomor 160/3273/OTDA tanggal 22 Agustus 2014 ;
  • Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 171/18556/011/2014 tanggal 10 September 2014 ;
Dari beberapa acuan perundang-undangan di atas, maka pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerindra Kota Malang menyatakan setuju terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dengan catatan sebagaimana  Peraturan–peraturan  lain  pada umumnya  bahwa  apabila pada Peraturan tersebut dikemudian hari terdapat  kekeliruan atau kesalahan serta adanya penyesuaian aturan terhadap kebijakan undang-undang baru ataupun penyesuaian  terhadap  perundangan  yang  lebih tinggi  maka  kami  dari Fraksi  Partai Gerakan Indonesia Raya juga mereferensikan agar masa kerja Panitia khusus (PanSus) diperpanjang selama 6 bulan kedepan untuk penyempurnaandan penyesuaian terhadap perkembangan perundang-undangan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya terhadap masyarakat Kota Malang. Mudah mudahan Allah SWT. Selalu memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan.
Akhirnya, apabila dalam penyampaian Pendapat Fraksi ini terdapat kata yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, diucapkan Terima Kasih.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamit Thoriq
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 10 Nopember 2014
Fraksi Parta Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a



Drs. SALAMET

Tuesday, November 4, 2014

Pendapat Fraksi Tentang KUA - PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Pendapat Fraksi terhadap  KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sesuai dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) serta mengacu pada beberapa peraturan pemerintah dan Keputusan menteri keuangan yang terkait dengan Anggaran, pemerintah daerah dituntut untuk membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja anggaran tahunan, serta keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan.  Tolok ukur keberhasilan RAPBD yang telah dirancang ini adalah hasil pencapaian anggaran dengan penggunaan dana secara efektif dan efisien.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sistem anggaran berbasis kinerja menuntut pemerintah daerah Kota Malang untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan dan menggali potensi daerah. Anggaran berbasis kinerja juga mengisyaratkan perlunya pengendalian anggaran secara efektif dan efisien agar tercapai tujuan, sasaran, manfaat, dan indikator kinerja yang jelas bagi  penggunaan anggaran tersebut. Oleh karena itu diperlukan perilaku pelaksana yang memahami pentingnya efektif dan efisien dalam pengelolaan anggaran, serta menerapkan standar – standar baku dalam menyusun dan melaksanakan anggaran berbasis kinerja.

Proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian di tahun 2014 seharusnya menjadi salah satu tolok ukur dalam penyusunan anggaran tahun 2015. Dalam kerangka inilah RAPBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 idealnya disusun.  Kami berharap, angka perubahan dalam RAPBD 2015 adalah angka yang rasional dan wajar, sehingga kelak dapat dipertanggungjawabkan.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. KUA - PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015
  2. Daftar Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Tentang KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2015
  3. Jawaban Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang atas Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Tentang KUA -  PPAS APBD Tahun Anggaran 2015
  4. Hasil Musyawarah anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya pada tanggal 03 Nopember 2015 ;
Dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menerima dan menyetujui KUA - PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan selanjutnya,  namun Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberi saran dan catatan sebagai berikut :

1. DINAS PENDIDIKAN
Total  Plafon  Anggaran Belanja Langsung sesuai  PPAS - APBD Tahun 2015 adalah sebesar Rp. 154.312.590.000,--

Dalam plafon anggaran belanja langsung tersebut terdapat Alokasi Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Daerah yang telah ter-revisi antara lain :
  1. Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Daerah untuk  SD NEGERI sesuai PPAS – APBD 2015 sebesar Rp.29.754.477.500,-- di revisi menjadi Rp.32.459.430.000,--
  2. Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Daerah untuk  SMP NEGERI sesuai PPAS – APBD 2015 sebesar Rp.25.563.481.000,-- di revisi menjadi Rp.27.669.252.000,--
  3. Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Daerah untuk  SD SWASTA sesuai PPAS – APBD 2015 sebesar Rp.7.150.830.000,-- di revisi menjadi Rp.7.272.330.000,--
  4. Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Daerah untuk  SMP SWASTA sesuai PPAS – APBD 2015 sebesar Rp.10.545.802.200,-- di revisi menjadi Rp.11.000.000.000,--

Memperhatikan adanya revisi PPAS APBD 2015 tersebut yang khususnya terhadap Alokasi Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Daerah, maka kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya memberikan apresiasi kepada walikota malang beserta jajarannya dimana perubahan anggaran tersebut benar-benar mencerminkan tata kelola anggaran yang peduli terhadap wong cilik serta peduli terhadap masa depan pendidikan kota malang serta suksesi program pendidikan 9 tahun dan yang pada akhirnya kita masih dapat mempertahankan Kota Malang benar-benar sebagai kota pendidikan dan/atau kota pelajar.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selain keberadaan KUA-PPAS APBD Tahun 2015 tersebut, kami dari  Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan Kota Malang agar dapat mengkaji ulang, untuk memberlakukan kebijakan, yaitu :
Penerimaan siswa baru khususnya untuk jenjang SD dan SMP agar memberlakukan penerimaan siswa berdasarkan ZONA GEOGRAFIS serta DOMISILI CALON SISWA BARU yang terdekat.

Berdasarkan kebijakan tersebut di atas diharapkan :
  1. Dinas Pendidikan Kota Malang turut memikirkan adanya kemacetan jalan pada jam-jam tertentu dikarenakan adanya banyak siswa yang bersekolah di luar domisili siswa tersebut.
  2. Meringankan biaya transport siswa, tanpa harus menempuh perjalanan yang lebih jauh.
2. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
Total Plafon  Anggaran Belanja Langsung sesuai  PPAS - APBD tahun 2015 adalah sebesar Rp. 6.304.560.000,--

Dalam plafon anggaran belanja langsung tersebut, terdapat alokasi Anggaran untuk BBM sebesar Rp. 400.000.000,---. Oleh karena anggaran tersebut setelah dievaluasi bersama kurang memadai manfaatnya, maka anggaran tersebut kami referensikan untuk dialihkan pada kegiatan Wisata Malang Tempo Doeloe, dengan penambahan anggaran sebesar Rp. 350.000.000,-- menjadi Rp. 750.000.000,-

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selain keberadaan KUA-PPAS APBD Tahun 2015 yang terdapat pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tersebut, kami dari  Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyampaikan kepada Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang agar senantiasa selalu Berinovatif untuk melakukan terobosan - terobosan yang mengarah pada pengembangan pariwisata dengan harapan kedepannya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang dapat memberikan kontribusi pendapat daerah yang positif.

Sehubungan dengan itu kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengusulkan kepada Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang untuk menciptakan pariwisata baru yang berorientasi kepada pemanfaatan lingkungan, kondisi dan situasi serta keberadaan Kota Malang yaitu untuk menciptakan  “WISATA KULINER DAN PUSAT SOVENIR KOTA MALANG”.

Adapun sebagai pertimbangan untuk teciptanya Wisata Kuliner dan Pusat Sovenir Kota Malang tersebut adalah :
  1. Telah adanya pengunjung  rutin, yaitu para Siswa ataupun Mahasiwa beserta keluarganya yang rutin berkunjung ke Kota Malang dengan jumlahnya sangat tinggi setiap harinya.
  2. Memanfaatkan wisata lain yang melintas kota malang dengan tujuan Kota Batu dan Kabupaten Malang, sehingga kota malang tidak hanya menerima dampak kemacetannya saja, namun demikian juga masih mendapatkan limpahan Wisatawan tersebut.
  3. Meningkatkan pendapatan Sektor Pariwisata dan UKM, dimana dengan keberadaan wisata tersebut diharapkan turut memasarkan berbagai produksi Makanan, kerajinan dan Seni yang ada di Kota Malang yang selama ini belum terdapat tempat yang khusus pemasarannya.
  4. Menjadikan ICON tersendiri di Kota Malang, dimana para warga di luar Kota Malang berpandangan apabila berkunjung ke kota malang dan sekitarnya sangatlah rugi apabila tidak berkunjung ataupun mampir ke WISATA KULINER DAN PUSAT SOVENIR KOTA MALANG tersebut.
  5. Inovasi-inovasi tersebut di atas merupakan bagian dari upaya mempertahankan Kota Malang sebagai Salah Satu Kota Wisata.
3. BADAN PEMERINTAHAN
  • Guna peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya peningkatan pelayanan administrasi RT/RW sebagai ujung tombak pelayananan pemerintahan di daerah, Kami memandang perlu agar pemerintah memberikan tambahan insentif bagi 4.639 RT/RW  dari Rp 150.000,- menjadi Rp. 200.000,- mengingat RT/RW merupakan aparatur pemerintahan paling bawah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat yang mengurus berbagai kebutuhan mulai dari lahir hingga meninggal.
  • Dana Alokasi bagi 57 Kelurahan di Kota Malang yang masing-masing dianggarkan sebesar Rp. 250 Juta agar ditinjau ulang. Mengingat bahwa jumlah penduduk di setiap kelurahan berbeda, maka hal ini perlu kami sampaikan agar pengalokasian dana tersebut dibagi secara proporsional dan seimbang.
4. BADAN PELAYANAN DAN PERIZINAN TERPADU
Merespon masih banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengurusan pelayanan perizinan, hendaknya Program Pelayanan Satu Pintu (PPSP) segera direalisasikan pada Tahun Anggaran 2015 agar masyarakat segera mendapatkan pelayanan yang cepat, terpusat, dan nyaman sesuai dengan amanat Undang-undang.

5. BAPPEDA
Terkait dengan rencana pembentukan Dewan Riset Daerah (DRD), Kami berharap agar rencana ini ditinjau ulang. Keberadaan Bappeda seharusnya sudah cukup ideal dan bisa lebih ditingkatkan kinerjanya tanpa harus membentuk lembaga lain.

6. DANA BAGI HASIL CUKAI
SILPA Cukai tahun 2014 sebesar 80 Milyar dianggarkan  kembali dalam PPAS – APBD 2015 Tahun Anggaran 2015, dan apabila pada tahun 2015 tidak terserap minimal 50 %, pemerintah pusat akan mengurangi Dana Cukai sebesar SILPA Cukai. Hal ini menunjukkan bahwa pencapaian kinerja tahun sebelumnya akan menjadi dasar penyusunan APBN/APBD pada tahun berikutnya, bukan sekedar menaikkan atau menurunkan angka anggaran.

7. DINAS PENDAPATAN DAERAH
Pengelolaan Pajak Daerah  melalui E-Tax harus segera direalisasikan pada tahun ini guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Upaya-upaya penagihan harus ditingkatkan dengan melibatkan instansi/lembaga terkait. Sanksi tegas terhadap wajib pajak yang menunggak, harus dilaksanakan dengan tegas sesuai amanat undang-undang.

8. DINAS PEKERJAAN UMUM
a. Mengingat bahwa pembangunan Jembatan Kedungkandang pada saat ini tengah menjadi sorotan KPK dan Publik secara umum, dan apabila persyaratan-persyaratan yang telah ada dan sesuai dengan ketentuan hokum, bisa dilanjutkan kembali proses pembangunannya, Kami berharap agar Pemerintah Kota Malang lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya di kemudian hari.
b. Anggaran 9,8 Milyar untuk Pembangunan Saluran Jalan Tidar Metro harus bisa menuntaskan pelaksanaan proyek tersebut di Tahun Anggaran 2015. Karena proyek ini telah dianggarkan sejak tahun 2013 dengan jumlah besar, namun hingga saat ini masyarakat belum bisa merasakan manfaatnya.

9. DINAS PERHUBUNGAN
  • Pengajuan Anggaran sebesar 4,1 Milyar untuk Pembangunan Balai Pengujian Kendaraan ternyata belum cukup untuk menuntaskan pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor. Agar proses pembangunan fasilitas ini bisa tuntas di tahun 2015, perlu penambahan anggaran hingga proyek tersebut bisa tuntas sesuai jadwal dan tidak lagi menjadi temuan-temuan BPKP/BPK.
  • Pemerintah Kota Malang harus benar-benar mampu mengurai kemacetan yang cukup serius di jalan jalan utama Kota Malang. Upaya penguraian kemacetan melalui penggunaan Jalan Lintas Timur (Jalitim) dan Jalan Lintas Barat (Jalibar) sangat mendesak untuk direalisasikan. Mengingat posisi strategis Kota Malang sebagai pusat wisata sekaligus transit wisatawan ke berbagai wilayah di Malang Raya, kondisi jalan yang lancar akan menjadi nilai tambah bagi masyarakat Malang khususnya dan para wisatawan pada umumnya.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai. Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang Bhumi Arema Tercinta, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 04 Nopember 2014
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes