Wednesday, July 22, 2015

Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Bapak Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; Tim Anggaran Kota Malang, beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.

Mengawali penyampaian Pendapat Akhir ini, izinkanlah kami dari Fraksi Gerindra untuk mengucapkan :
Selamat
Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
Ja alanallahu Wa Iyyakum Minal Aidzin Wal Faidzin
Taqobbalallahu Minna Wa Minkum
 (“Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang yang kembali dan beruntung, dan Semoga Allah menerima amalan Kita Semua”)
Mohon Maaf Lahir dan Batin

Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita dengan baik dan dapat bertemu kembali dengan bulan Ramadhan di tahun depan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam kesempatan ini, Fraksi Gerindra ingin mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan khususnya kepada TNI dan Polri yang telah menjaga keamanan wilayah Kota Malang sehingga suasana lebaran hingga sampai saat ini situasi dan kondisi di Kota Malang tetap aman, terkendali, dan kondusif.

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Apbd Tahun Anggaran 2015.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian di pada periode sebelumnya seharusnya menjadi salah satu tolok ukur dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2015. Perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan, memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah, yang menyebabkan defisit atau surflus anggaran.

Dalam rangka perubahan anggaran inilah, kita secara marathon telah membahas berbagai hal yang terkait dengan penambahan anggaran, pengurangan anggaran, pengalihan anggaran, dan bahkan penghapusan anggaran Pemerintah Kota Malang.

Oleh karena itu, setiap anggaran yang disusun harus berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Bila Efisiensi adalah melakukan sesuatu dengan benar, maka Efektivitas adalah melakukan sesuatu yang benar. Efektivitas dapat dikaitkan dengan tujuan umum pemerintah, antara lain : kesejahteraan (pertumbuhan ekonomi), keadilan sosial, stabilisasi, ataupun tujuan sektoral yang lebih spesifik.

Untuk mengetahui capaian efisiensi dan efektivitas, maka perlu adanya indikator-indikator yang menggambarkan capaian kinerja pelaksanaan anggaran. Selanjutnya, indikator-indikator kinerja pelaksanaan anggaran tersebut harus dapat menjelaskan bahwa penilaian kinerja pelaksanaan anggaran lebih diarahkan pada penggunaan, pemenuhan target, dan dampak yang ditimbulkan dari belanja pemerintah, bukan tinggi atau rendahnya tingkat penyerapan anggaran. Dalam kerangka inilah seharusnya Anggaran Pemerintah Kota Malang disusun.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang, Rapat-rapat, dan diskusi, serta setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
  3. Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
  4. Jawaban Pemerintah Kota Malang Atas Pertanyaan , Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut :
  1. Peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah agar dinaikkan sebesar Rp. 2,5 Milyar.  Fraksi Gerindra menilai bahwa peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah tersebut telah sesuai dengan perubahan yang ada (Perda Retribusi, dan Perda PBB Perkotaan), terlebih jika melihat waktu 6 bulan tersisa di Tahun Anggaran 2015 ini.
  2. Terkait tambahan anggaran untuk KONI, Oleh karena sebelumnya tidak ada pembahasan pada rapat-rapat di tingkat komisi dan/atau badan terkait, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran, maka Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 untuk KONI tidak perlu dianggarkan.
  3. Program Kegiatan Pengerjaan Proyek dalam Perubahan Anggaran Dinas PU meningkat sangat signifikan. Sehingga berdampak pada banyaknya pengerjaan proyek pada kurun waktu yang tersisa 5 bulan di tahun anggaran 2015. Mengingat sempitnya waktu dan banyaknya program kegiatan, Fraksi Gerindra menekankan agar seluruh proses pengadaan hingga pengerjaan proyek, harus dilaksanakan dengan mekanisme yang benar, dan proyek dapat diselesaikan tepat waktu secara wajar.
  4. Mengingat besarnya anggaran untuk Penerangan Jalan Lingkungan (PJU) dan Penerangan Jalan Umum (PJL), program pengadaan PJL dan PJU ini harus segera dilakukan sebelum akhir Tahun Anggaran 2015. Dan yang terlebih penting lagi adalah bagaimana pemerintah bisa membuat program untuk menjaga dan merawat aset PJU dan PJL pasca terealisasinya program ini.
  5. Insiden 29 Juni 2015 yang melibatkan Satpol PP dan Pedagang Kaki Lima di daerah Pasar Besar hingga terjadinya 7 korban, satu diantaranya bernama Yeni Ilena mengalami gegar otak ringan. Kami berharap agar Pemerintah Kota Malang memperhatikan nasib korban dari Satpol PP ini dengan memberikan santunan yang layak, serta seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh Pemerintah, karena insiden ini terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah.
    1. Menyikapi permasalahan ini, Fraksi Gerindra menyarankan :
    • Pemerintah Kota Malang bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi petugas Satpol PP khususnya Banpol, mengingat beban tugas yang diemban sangat beresiko dan bisa mengancam keselamatan jiwa.
    • Pemerintah Kota Malang harus segera melakukan Penataan Ulang terhadap PKL dengan menyediakan lokasi-lokasi khusus PKL. Selanjutnya, apabila penataan ini telah dilakukan, Pemerintah harus bisa mencegah tumbuhnya PKL liar baru di lokasi lain dan berani menindak tegas.Dengan demikian, maka permasalahan-permasalahan dampak sosial akibat keberadaan PKL bisa dicegah, dan insiden serupa tidak terjadi lagi.
  6. Pada Perubahan APBD TA 2015, Keuangan Pemerintah Kota Malang memiliki SILPA Rp. 0,- Artinya, seluruh SILPA yang telah diperoleh di tahun-tahun sebelumnya, habis di tahun anggaran 2015 ini. Untuk itu, perlu upaya kreatif dalam menggali berbagai potensi daerah yang bisa dikembangkan/ditingkatkan hingga bisa menambah sumber pendapatan asli daerah selain pajak dan retribusi.  Sementara di sisi belanja, efektivitas dan efisiensi penggunaan belanja anggaran harus tetap menjadi skala prioritas.
  7. Beberapa bulan ke depan, APBD Tahun Anggaran 2016 akan  kita bahas bersama. Fraksi Gerindra menyarankan agar anggaran pembangunan dapat diarahkan / diprioritaskan kepada wilayah kelurahan yang padat, kumuh, dan perlu penanganan khusus. Untuk itu, proporsi program pembangunan fisik dan non fisik  perlu untuk ditingkatkan sehingga bisa meningkatkan perekonomian warga, mengentaskan kemiskinan, dan juga mengurangi tingkat pengangguran.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Gerindra, kami berharap agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional, dan berkelanjutan. Pola anggaran yang hendak dicapai di kemudian hari adalah bukan hanya sebatas terserapnya anggaran, tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana penyerapan anggaran mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan daerah Kota Malang yang tercinta ini.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 22 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes