Wednesday, July 22, 2015

Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Bapak Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; Tim Anggaran Kota Malang, beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.

Mengawali penyampaian Pendapat Akhir ini, izinkanlah kami dari Fraksi Gerindra untuk mengucapkan :
Selamat
Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
Ja alanallahu Wa Iyyakum Minal Aidzin Wal Faidzin
Taqobbalallahu Minna Wa Minkum
 (“Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang yang kembali dan beruntung, dan Semoga Allah menerima amalan Kita Semua”)
Mohon Maaf Lahir dan Batin

Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita dengan baik dan dapat bertemu kembali dengan bulan Ramadhan di tahun depan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam kesempatan ini, Fraksi Gerindra ingin mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan khususnya kepada TNI dan Polri yang telah menjaga keamanan wilayah Kota Malang sehingga suasana lebaran hingga sampai saat ini situasi dan kondisi di Kota Malang tetap aman, terkendali, dan kondusif.

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Apbd Tahun Anggaran 2015.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian di pada periode sebelumnya seharusnya menjadi salah satu tolok ukur dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2015. Perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan, memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah, yang menyebabkan defisit atau surflus anggaran.

Dalam rangka perubahan anggaran inilah, kita secara marathon telah membahas berbagai hal yang terkait dengan penambahan anggaran, pengurangan anggaran, pengalihan anggaran, dan bahkan penghapusan anggaran Pemerintah Kota Malang.

Oleh karena itu, setiap anggaran yang disusun harus berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Bila Efisiensi adalah melakukan sesuatu dengan benar, maka Efektivitas adalah melakukan sesuatu yang benar. Efektivitas dapat dikaitkan dengan tujuan umum pemerintah, antara lain : kesejahteraan (pertumbuhan ekonomi), keadilan sosial, stabilisasi, ataupun tujuan sektoral yang lebih spesifik.

Untuk mengetahui capaian efisiensi dan efektivitas, maka perlu adanya indikator-indikator yang menggambarkan capaian kinerja pelaksanaan anggaran. Selanjutnya, indikator-indikator kinerja pelaksanaan anggaran tersebut harus dapat menjelaskan bahwa penilaian kinerja pelaksanaan anggaran lebih diarahkan pada penggunaan, pemenuhan target, dan dampak yang ditimbulkan dari belanja pemerintah, bukan tinggi atau rendahnya tingkat penyerapan anggaran. Dalam kerangka inilah seharusnya Anggaran Pemerintah Kota Malang disusun.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang, Rapat-rapat, dan diskusi, serta setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
  3. Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
  4. Jawaban Pemerintah Kota Malang Atas Pertanyaan , Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut :
  1. Peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah agar dinaikkan sebesar Rp. 2,5 Milyar.  Fraksi Gerindra menilai bahwa peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah tersebut telah sesuai dengan perubahan yang ada (Perda Retribusi, dan Perda PBB Perkotaan), terlebih jika melihat waktu 6 bulan tersisa di Tahun Anggaran 2015 ini.
  2. Terkait tambahan anggaran untuk KONI, Oleh karena sebelumnya tidak ada pembahasan pada rapat-rapat di tingkat komisi dan/atau badan terkait, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran, maka Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 untuk KONI tidak perlu dianggarkan.
  3. Program Kegiatan Pengerjaan Proyek dalam Perubahan Anggaran Dinas PU meningkat sangat signifikan. Sehingga berdampak pada banyaknya pengerjaan proyek pada kurun waktu yang tersisa 5 bulan di tahun anggaran 2015. Mengingat sempitnya waktu dan banyaknya program kegiatan, Fraksi Gerindra menekankan agar seluruh proses pengadaan hingga pengerjaan proyek, harus dilaksanakan dengan mekanisme yang benar, dan proyek dapat diselesaikan tepat waktu secara wajar.
  4. Mengingat besarnya anggaran untuk Penerangan Jalan Lingkungan (PJU) dan Penerangan Jalan Umum (PJL), program pengadaan PJL dan PJU ini harus segera dilakukan sebelum akhir Tahun Anggaran 2015. Dan yang terlebih penting lagi adalah bagaimana pemerintah bisa membuat program untuk menjaga dan merawat aset PJU dan PJL pasca terealisasinya program ini.
  5. Insiden 29 Juni 2015 yang melibatkan Satpol PP dan Pedagang Kaki Lima di daerah Pasar Besar hingga terjadinya 7 korban, satu diantaranya bernama Yeni Ilena mengalami gegar otak ringan. Kami berharap agar Pemerintah Kota Malang memperhatikan nasib korban dari Satpol PP ini dengan memberikan santunan yang layak, serta seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh Pemerintah, karena insiden ini terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah.
    1. Menyikapi permasalahan ini, Fraksi Gerindra menyarankan :
    • Pemerintah Kota Malang bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi petugas Satpol PP khususnya Banpol, mengingat beban tugas yang diemban sangat beresiko dan bisa mengancam keselamatan jiwa.
    • Pemerintah Kota Malang harus segera melakukan Penataan Ulang terhadap PKL dengan menyediakan lokasi-lokasi khusus PKL. Selanjutnya, apabila penataan ini telah dilakukan, Pemerintah harus bisa mencegah tumbuhnya PKL liar baru di lokasi lain dan berani menindak tegas.Dengan demikian, maka permasalahan-permasalahan dampak sosial akibat keberadaan PKL bisa dicegah, dan insiden serupa tidak terjadi lagi.
  6. Pada Perubahan APBD TA 2015, Keuangan Pemerintah Kota Malang memiliki SILPA Rp. 0,- Artinya, seluruh SILPA yang telah diperoleh di tahun-tahun sebelumnya, habis di tahun anggaran 2015 ini. Untuk itu, perlu upaya kreatif dalam menggali berbagai potensi daerah yang bisa dikembangkan/ditingkatkan hingga bisa menambah sumber pendapatan asli daerah selain pajak dan retribusi.  Sementara di sisi belanja, efektivitas dan efisiensi penggunaan belanja anggaran harus tetap menjadi skala prioritas.
  7. Beberapa bulan ke depan, APBD Tahun Anggaran 2016 akan  kita bahas bersama. Fraksi Gerindra menyarankan agar anggaran pembangunan dapat diarahkan / diprioritaskan kepada wilayah kelurahan yang padat, kumuh, dan perlu penanganan khusus. Untuk itu, proporsi program pembangunan fisik dan non fisik  perlu untuk ditingkatkan sehingga bisa meningkatkan perekonomian warga, mengentaskan kemiskinan, dan juga mengurangi tingkat pengangguran.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Gerindra, kami berharap agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional, dan berkelanjutan. Pola anggaran yang hendak dicapai di kemudian hari adalah bukan hanya sebatas terserapnya anggaran, tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana penyerapan anggaran mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan daerah Kota Malang yang tercinta ini.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 22 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Tuesday, July 14, 2015

Pendapat Fraksi Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Malang Berupa Tanah yang Difungsikan Sebagai TPA Di Supit Urang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota
  • Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan ibadah puasa yang memasuki penghujung Bulan Ramadhan. Semoga kita masih bisa dipertemukan kembali dengan Bulan Ramadhan yang penuh Rahmat dan Ampunan di tahun yang akan datang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Pendapat Fraksi Gerindra Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Yang Difungsikan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir (Tpa) Di Supit Urang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat
dan hadirin yang berbahagia

Barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota Malang yang diperoleh dari APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan daerah, menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Tanah yang berlokasi di Supit Urang adalah Barang Milik Daerah Kota Malang yang telah difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Dalam perkembangannya, volume sampah yang harus ditampung di Supit Urang terus meningkat. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan di kemudian hari, mengingat terbatasnya lahan. Sampah akan dapat membawa dampak yang sangat buruk pada kondisi kesehatan manusia dan lingkungan apabila tanpa ada pengelolaan yang baik. Untuk itu perlu strategi penanggulangan dan pengelolaan sampah yang baik agar permasalahan sampah bisa diatasi sejak dini.
Pengolahan sampah menjadi energi terbarukan yang bisa digunakan untuk memasok mesin penggerak pembangkit listrik, juga bisa menghasilkan produk sampingan berupa pupuk dan batubara sintetis.  Untuk produk batubara sintetis, kalori yang dihasilkan  hampir sama dengan batubara yang asli. Demikian menurut beberapa literatur tentang manfaat dari Sampah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Rencana strategis pembangunan dan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Supit Urang dengan sistem kemitraan antara Pemerintah Kota Malang dengan Investor melalui pola pembiayaan Non APBD  yang berbentuk kerjasama pemanfaatan, adalah langkah tepat yang patut kita apresiasi bersama. Selain bisa menanggulangi dampak buruk akibat sampah, mekanisme pembiayaan kerjasama pemanfaatan ini juga menjamin keamanan investasi mitra kerjasama dan aset Pemerintah Kota Malang karena tidak ada pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.

Apresiasi yang sama juga kami berikan terhadap Pemerintah Kota Malang terhadap inisiatifnya untuk menyampaikan rancangan/draft Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan yang akan dilakukan dengan mitra kerjasamanya, karena pengajuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 11 yang menyatakan bahwa “Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ...”.
Semoga ke depan, pola sinergis semacam ini semakin ditingkatkan sehingga cita-cita pembangunan Kota Malang yang Bermartabat bisa terwujud.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Yang Difungsikan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Supit Urang
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
  3. Draf Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Revitalisasi Sistem Pengelolaan Persampahan dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang
Dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra Setuju terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Yang Difungsikan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Supit Urang.

Akan tetapi, Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan-catatan beserta saran, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Pendapat Fraksi Gerindra, yaitu :
  1. Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perjanjian Kerja Sama yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dengan Mitra Kerjasama masih harus melalui proses pelelangan/seleksi untuk menentukan Mitra Kerjasama, untuk itu Fraksi Gerindra meminta agar proses tersebut segera dilaksanakan secepatnya. Hal ini perlu kami sampaikan mengingat bahwa saat ini volume sampah di Kota Malang telah mencapai ± 1.000 ton/hari, sehingga penanganannya juga harus sesegera mungkin.
  3. Apabila Investor/Mitra Kerjasama telah ditentukan sesuai proses perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kota Malang harus segera menyampaikan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan Investor/Mitra Kerjasama kepada Legislatif untuk mendapat Persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 11.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Gerindra Kota Malang, semoga kreasi-kreasi baru dengan memanfaatkan sampah sebagai energi yang terbarukan dapat menyelamatkan masa depan bangsa, khususnya Kota Malang dari bayang-bayang masalah sampah.
Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Sebagai penutup di penghujung bulan Ramadhan ini, kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan :

Selamat menyambut
Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
Ja alanallahu Wa Iyyakum Minal Aidzin Wal Faidzin
Taqobbalallahu Minna Wa Minkum
(“Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang yang kembali dan beruntung, dan Semoga Allah menerima amalan Kita Semua”)


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 14 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Thursday, July 9, 2015

Pandangan Umum Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forum Pimpinan Daerah Kota Malang ; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji Syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan ibadah puasa yang hingga tuntas satu bulan penuh.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  :  Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah yang menyebabkan defisit atau surflus anggaran, sehingga perlu dilakukan pengurangan dan / atau pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Perubahan APBD juga dimungkinkan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan.

KUA dan PPAS sebagai pedoman penyusunan RKA SKPD merupakan langkah awal yang sangat penting untuk diamati dan diawasi supaya APBD perubahan yang nantinya di sahkan, bisa selaras dengan tujuan perubahan APBD itu sendiri, yaitu mengakomodir dinamika pelaksanaan pembangunan, mengamankan pelaksanaan APBD tahun 2015, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Namun demikian, walaupun terjadi perubahan pada pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah, maka Fraksi Gerindra berharap agar skala prioritas pembangunan Kota Malang pada Tahun Anggaran 2015 ini tetap dikedepankan.

Masalah-masalah pada kualitas pelayanan pendidikan, peningkatan kualitas pelayanan di bidang kesehatan, masalah kesejahteraan sosial, pelayanan publik, dan pengentasan kemiskinan yang masih tersebar di Kota Malang ini, serta peningkatan ekonomi yang berpihak pada wong cilik dan hal-hal lain khususnya yang bersentuhan langsung pada kesejahteraan masyarakat, perlu tetap diperhatikan dan jangan sampai terabaikan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Fraksi Gerindra memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan catatan catatan sebagai berikut :

1. PENDAPATAN
  • Konsisten dengan pendapat Fraksi Gerindra sebelumnya, bahwa Peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah agar dinaikkan sebesar Rp. 2,5 Milyar. Fraksi Gerindra menilai bahwa peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah tersebut telah sesuai dengan perubahan yang ada (Perda PBB Perkotaan), terlebih jika melihat waktu 6 bulan tersisa di Tahun Anggaran 2015 ini.
  • Sesuai dengan Kesepakatan antara SKPD Terkait Retribusi Parkir bahwa  Retribusi Parkir disepakati naik sebesar Rp. 1 Milyar. Akan tetapi dalam Rancangan Perubahan APBD 2015 angka tersebut tidak ada. Mohon Penjelasan!
  • Terkait dengan upaya peningkatan retribusi jasa parkir, dalam Perubahan APBD TA 2015 belum ada program kegiatan untuk mendata ulang titik parkir. Mohon Penjelasan!
2. DINAS PENDIDIKAN
  • Memperhatikan Total  Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015, khususnya pada Dinas Pendidikan sangat signifikan jumlahnya. Untuk itu mohon kesediaannya memberikan penjelasan sebagai berikut :
    • Berapakah Realisasi Belanja Langsung APBD 2015 Khususnya pada Dinas Pendidikan sampai dengan tanggal 30 Juni 2015?
    • Mohon diberikan perhitungan dan perbandingan biaya langsung  :
      • Berapa jumlah Realisasi APBD Tahun 2014 (per 30 Juni 2014) dan berapa jumlah Realisasi APBD 2015 (per 30 Juni 2015), serta Berapa Prosen-kah  Kenaikan / penurunannya ?
      • Berapa Jumlah Realisasi APBD Tahun 2014 ( khusus untuk bulan Juli – Desember 2014) dan berapa Estimasi Penyerapan Anggaran khusus untuk bulan juli – Desember 2015), serta Berapa Prosen-kah Kenaikan / penurunannya ?
    • Mohon Penjelasan secara garis besar atas Kenaikan / Penurunannya pada pos-pos yang mempengaruhinya?
  • Dalam pembahasan RAPBD tahun 2015 kami mengusulkan adanya kenaikan honor Guru Sukwan (Honorer) untuk dinaikan dari Rp. 250.000,-- per bulan menjadi Rp. 500.000,-- per bulan, namun demikian dalam realisasi dan penetapan anggaran honor guru tersebut masih tetap dan tidak berubah nominalnya. Untuk itu mohon penjelasannya serta pertimbangan apa, honor guru tersebut sulit untuk direalisasi penganggarannya?
  • Dan apakah dalam PAK tahun ini memungkinkan untuk dianggarkannya? mengingat honor guru sebesar Rp.250.000,-- per bulan sangatlah kecil sekali bahkan bisa dibilang sangat rendah dibandingkan dengan UMR di Kota Malang.
3. DINAS KESEHATAN
  • Sebagaimana telah dipublikasikan dalam Website resmi KPK  pada tanggal 19 Januari 2015, bahwa KPK telah melakukan kajian sistem pada mekanisme pembiayaan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau yang dikenal dengan dana kapitasi. Dalam kajian ini, KPK menemukan sejumlah kelemahan yang terbagi dalam empat aspek yaitu, Aspek Regulasi, Aspek Efektivitas, Aspek tata laksana dan sumber daya, dan Aspek Pengawasan. Dalam hal anggaran terkait pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Dinas Kesehatan Kota Malang, terjadi peningkatan hingga mencapai Rp. 3,3 Milyar yang tersebar dalam berbagai program kegiatan. Sebagai langkah preventif, apakah tambahan dana sebesar itu telah dikaji secara mendalam sesuai dengan kebutuhan yang ada?
    • Mohon penjelasannya !
  • Rencana Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 pada Dinas Kesehatan salah satu sasaran cukup besar adalah untuk Biaya Operasional Puskesmas, untuk itu mohon penjelasannya :
    • Pada Biaya Operasional : Berapakah Realisasi per 30 Juni 2015? Dan berapa prosen-kah kenaikan / penurunannya bila dibandingkan dengan pos yang sama atas realisasi tahun 2014 pada bulan yang sama?
    • Menurut perhitungan kami Anggaran Biaya Operasional Puskesmas tahun 2015 + adanya Rencana PAK tahun 2015 bila dibandingkan dengan Realisasi Tahun 2014 dengan Pos yang sama maka rata-rata mengalami peningkatan anggaran diatas 150 %, untuk itu mohon penjelasan secara garis besar terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi kenaikan anggaran tersebut?
4. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
  • Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 yang khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah sangat signifikan jumlahnya untuk itu mohon kesediaannya memberikan penjelasan Berapakah Realisasi Belanja Langsung APBD 2015 Khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah sampai dengan tanggal 30 Juni 2015?
  • Dengan adanya Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 mohon penjelasan serta kepastian Operasional Rumah Sakit Umum Daerah tersebut mengingat begitu banyaknya pertanyaan dari masyarakat kapan dan tanggal berapa RSUD tersebut akan dioperasionalkan? Mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Malang saat ini sudah sangat mendesak.
5. DINAS KEBUDAYAAN dan PARIWISATA
  • Anggaran Program Pengembangan Destinasi Pariwisata setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan termasuk pada Rencana PAK Tahun 2015 ini, hal tersebut agar dievaluasi kembali apakah program-program yang ada sudah mencapai sasaran yang tepat, mengingat hingga saat ini yang terjadi hanyalah penyerapan anggaran semata mengingat program-program dan kegiatan – kegiatan yang ada belum mencapai target yang diharapkan bahkan cenderung menurun kondisinya.
  • Contoh : NIGHT MARKET
    • Sesuai hasil survey kami di lapangan kondisinya saat ini semakin hari semakin sepi bahkan banyak lapak yang kosong.
    • Pengadaan sarana dan prasarana Night Market tersebut tidak mengena sasaran sebagaimana program sebelumnya untuk penertipan PKL, namun demikian sarana dan prosarana tersebut dijadikan ajang jual beli lapak dan tenda oleh oknum – oknum tertentu (lihat pada media elektronik Toko Bagus dll.)
  • Berkaca pada salah satu contoh program tersebut agar setiap menciptakan produk dan program pariwisata agar di kaji lebih mendalam sehingga kedepannya dapat mencapai hasil yang diharapkan dan pada akhirnya dapat menghemat anggaran bahkan bisa meningkatkan PAD Kota Malang.
6. KONI
  • Mohon penjelasan dan Laoporan tertulis Berapa dan apa saja Realisasi Belanja Langsung APBD 2015 Khususnya pada Anggaran KONI terhitung sampai dengan tanggal 30 Juni 2015? Dan berapa prosenkah Realisasi tersebut bila dibandingkan dengan pos yang sama dan bulan yang sama pada APBD TH. 2014.
  • Mohon penjelasan dan perincian program pengggunaan terkait  dengan Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 untuk KONI sebesar Rp. 2,7 Milyard.
  • Oleh karena sebelumnya tidak ada pembahasan pada komisi dan badan terkait maka Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 untuk KONI sebesar Rp. 2,7 Milyard dengan sangat menyesal kami dari partai Gerindra tidak menyetujuinya.
7. DINAS PEKERJAAN UMUM
  • Terkait Pembangunan Saluran Jalan Tidar Metro yang anggarannya telah di drop karena proses hukum yang sedang berjalan, kami ingin bertanya, apabila proses hukum yang berjalan ini berlarut-larut dan tak kunjung selesai hingga tahun depan, apakah proyek tersebut akan dibiarkan tanpa penyelesaian? Mohon Penjelasan.
  • Program Kegiatan Pengerjaan Proyek dalam Perubahan Anggaran Dinas PU meningkat sangat signifikan. Sehingga berdampak pada banyaknya pengerjaan proyek di penghujung tahun anggaran. Mengingat sempitnya waktu pengerjaan, apakah ada jaminan bahwa pengerjaan proyek tersebut bisa selesai semua secara baik dan sesuai tujuan pengadaan program?
8. DINAS PERINDUSTRIAN dan PERDAGANGAN
  • Terdapat Rp. 9 Milyar lebih anggaran untuk program kegiatan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan IHT.
  • Program Kegiatan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan IHT dengan jumlah Rp 9 Milyar lebih juga kami temui pada SKPD lain, yaitu di BKBPN.
  • Sehingga total dari 2 SKPD ini sebesar Rp. 18 Milyar lebih untuk kegiatan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan IHT. Sungguh sebuah anggaran yang sangat besar untuk kegiatan pembinaan.
    • Mohon penjelasan secara lebih spesifik siapa saja yang disebut Masyarakat di Lingkungan IHT, dan di wilayah mana saja yang termasuk Masyarakat di Lingkungan IHT?
    • Berapa jumlah Masyarakat di Lingkungan IHT yang menjadi sasaran program ini?
    • Bagaimana mengukur tingkat keberhasilan program pembinaan ini ?
9. DINAS PERHUBUNGAN
  • Tingkat kemacetan di Kota Malang yang sudah sampai pada tingkatan Parah dan selalu di keluhkan oleh masyarakat, sangat perlu segera mendapatkan solusi konkrit untuk penanggulangannya.
  • Mohon penjelasan, dalam anggaran Dinas Perhubungan, program kegiatan manakah yang telah dianggarkan untuk menanggulangi kemacetan di Kota Malang ?
10. DINAS BKAD
  • Sampai saat triwulan II anggaran yang terserap baru 40%, namun demikian, dalam anggaran perubahan ada peningkatan anggaran sebesar Rp. 1.285.009.200,- Mohon penjelasan!
  • Demikian juga dengan banyaknya aset yang hingga saat ini belum terdata secara lengkap. Mohon didata secara lengkap agar 6.300 lebih aset Pemerintah Kota Malang tidak ada yang hilang.
11. SATPOL PP
  • Mengingat bahwa tugas Satpol PP sangat riskan, kami menyarankan agar Honor sebesar 1.600.000,- dapat ditingkatkan sebesar UMR dan diasuransikan.
12. DISPENDUK CAPIL
  • Pelayanan Dispendukcapil sejak Mei 2015 telah menempatkan personilnya di 57 Kelurahan, Mohon honorarium para petugas yuang melayani di kelurahan-kelurahan tersebut agar dinaikkan dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 1.800.000,- (sesuai UMR) mengingat jarak tempuh yang semakin jauh dari tempat sebelumnya (Bahkan ada yang mencapai 15 KM).
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pemandangan Umum dari Fraksi Gerindra,  Kami berharap pembahasan Ranperda ini dikaji lebih mendalam dan komprehensif, sehingga tidak terkesan kejar tayang. Akhirnya Semoga apa yang kita cita-citakan bersama untuk mewujudkan Kota Malang yang peduli Wong Cilik dan menjadikan kota Malang Bermartabat benar-benar bisa terwujud. Kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 09 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Tuesday, July 7, 2015

Pendapat Fraksi Tentang KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota
  • Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan ibadah puasa yang memasuki malam yang ke-21. Hal ini berarti, kita telah memasuki 10 malam terakhir di bulan Ramadhan, yaitu Malam Lailatul Qadar (saat malam yang lebih baik daripada seribu bulan, saat malam yang tiada terbilang limpahan rahmat dan karunia yang disediakan oleh Allah SWT). Semoga kita menjadi bagian dari orang-orang yang mendapat limpahan rahmat di Malam Lailatul Qadar ini.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Pendapat Fraksi Gerindra Tentang Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Secara Umum Fraksi Gerindra berpandangan bahwa KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2015 ini adalah langkah awal untuk menuju Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2015 yang akan kita bahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Perubahan Anggaran adalah hal yang wajar dilakukan oleh setiap entitas manakala ada perubahan kondisi lingkungan. Proses penyusunan Perubahan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian selama Periode Januari 2015 sampai dengan Juni 2015 serta dibandingkan dengan tahun 2014 pada periode yang sama seharusnya menjadi tolok ukur dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2015 ini.
Kami berharap, angka – angka dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2015 adalah angka yang rasional dan wajar, sehingga kelak dapat dipertanggungjawabkan.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  • Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-PAPBD) Tahun Anggaran 2015
  • Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPAS – APBD) Tahun Anggaran 2015.
  • Daftar Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
  • Jawaban Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang atas Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
  • Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Malang (KU-PAPBD) Tahun Anggaran 2015 Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PPAS-APBD) Tahun Anggaran 2015
  • Hasil Musyawarah anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya pada tanggal 06 Juli 2015 ;
Dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra menerima dan menyepakati Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan selanjutnya.
Akan tetapi, Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pendapat Fraksi dan Pendapat Badan Anggara DPRD Kota Malang, antara lain :

1. PENDAPATAN
  • Dalam hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2015, Pendapatan Hasil Pajak Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 2 Milyar.
  • Belum genap satu bulan kita bersama telah mengesahkan Peraturan Daerah Tentang PBB Perkotaan, yang di dalamnya berisi tentang kenaikan NJOP dan Tarif PBB. Untuk itu, Fraksi Gerindra menilai bahwa peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah tersebut tidak sepadan dengan perubahan yang ada, terlebih jika melihat waktu 6 bulan tersisa di Tahun Anggaran 2015 ini.
  • Menurut pendapat Fraksi Gerindra, Pendapatan Hasil Pajak Daerah masih bisa ditingkatkan lagi hingga menjadi Rp. 2,5 Milyar.
2. BPKAD
  • Tambahan Dana untuk masing-masing kelurahan sebesar Rp. 250.000.000,- dalam pelaksanaanya nanti agar melibatkan pemberdayaan masyarakat sesuai program Musrenbang yang telah dilakukan mulai tingkat RT hingga Kelurahan.
  • Dalam penjelasan BPKAD poin 3 bahwa penyerapan anggaran hingga triwulan II (Per tanggal 25 Juni 2015) telah mencapai 40,20%. Artinya, dana belanja untuk triwulan III dan triwulan IV masih tersedia 59,80%. Sehingga kami memandang bahwa anggaran tersebut masih cukup hingga akhir tahun 2015 tanpa harus ada tambahan anggaran belanja sebesar Rp. 1.285.069.200,- seperti yang telah di ajukan.
3. Bagian Pembangunan
  • Konsisten dengan pendapat Fraksi Gerindra pada pendapat Fraksi sebelumnya,  terkait anggaran dan kelanjutan Pembangunan Jembatan Kedungkandang agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Surat Walikota Malang Nomor 050/1517/35.73.402/2015 tanggal 6 Juli 2015 tentang permohonan peninjauan kembali nota kesepakatan multiyears nomor 188.4/70/35.73.201/2014, dengan ini fraksi Gerindra sepakat untuk dibatalkan. Sehingga, anggaran untuk pembangunan jembatan Kedungkandang  yang telah dianggarkan pada tahun 2015 sebesar Rp. 30 M agar bisa dimanfaatkan untuk program dan kegiatan lainnya. Ke depan, kami berharap agar Pemerintah Kota Malang lebih berhati-hati dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaannya.
  • Terkait Pembangunan Saluran Jalan Tidar Metro, tujuan awal pembangunan saluran Tidar Metro ini untuk memecahkan masalah banjir, faktanya hingga saat ini belum selesai dan belum berfungsi sesuai tujuan. Kami berharap agar pemerintah segera mencari solusi alternatif agar Proyek Pembangunan yang menghabiskan puluhan milyar tersebut tidak menjadi proyek mubazir. Hal-hal yang terkait dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan, Fraksi Gerindra berpendapat agar pemerintah mengikuti ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga semuanya bisa berjalan di atas kebenaran hukum di Negara kita.
  • Rencana program kegiatan rekayasa konstruksi pada Fisik Vertikal Garden di atas jembatan Jl. Jaksa Agung Suprapto, harus benar-benar dipertimbangkan ulang, baik dari urgensi keberadaan vergola itu sendiri,  maupun rekayasa kontruksi lainnya yang ada di sekitar area jembatan. Semuanya harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
4. DINAS PENDIDIKAN
  • Total Rencana Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) Tahun 2015 Dalam Plafon Anggaran Belanja Langsung adalah sebesar Rp. 180.919.262.820,- sedangkan anggaran sebelumnya sebesar Rp. 154.712.590.000,- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 26.206.672.820,- atau jumlah anggaran mencapai  117 % dari anggaran sebelumnya.
  • Sehubungan dengan Rencana Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) Tahun 2015 tersebut diharapkan selain penghematan biaya-biaya Rutin agar lebih memperhatikan realisasi penyerapan anggaran lainya mengingat sesui info SKPD terkait Realisasi per 30 Juni 2015 masih kurang dari 50 %
5. DINAS KESEHATAN
  • Total Rencana Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) Tahun 2015 Dalam Plafon Anggaran Belanja Langsung adalah sebesar Rp. 85.624.459.131,- sedangkan anggaran sebelumnya sebesar Rp. 74.161.323.000,- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 11,463,136,131,- atau jumlah anggaran mencapai  115 % dari anggaran sebelumnya.
  • Dalam Rencana Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) Tahun 2015 tersebut sasaran terbesar adalah untuk Biaya Operasional Puskesmas dan pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas. Sehubungan dengan itu agar memperhatikan berapa besar Realisiasai penyerapan anggaran tahun 2014 yang lalu, dengan membandingkan Rencana Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) Tahun 2015 terhadap nomenklatur yang sama, mengingat Realisasi Anggaran tahun 2015 ini per 30 Juni 2015 masih kurang dari 50 %.
6. KONI
  • Sejak awal pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2015, perubahan anggaran untuk KONI sama sekali tidak ada dalam pembahasan, baik di tingkat Badan Anggaran maupun di tingkat rapat lainnya. Dari Fraksi Gerindra justru ingin menanyakan progres penyerapan anggaran Rp. 12,5 M yang telah di alokasikan untuk KONI di tahun 2015. Sehingga kami berpendapat bahwa anggaran tambahan untuk KONI tidak perlu dilakukan.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai. Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 07 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes