Monday, September 24, 2018

Pendapat Fraksi Gerindra Terhadap KUPA - PPAS Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2018

Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.

Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda, diantaranya karena tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, atau karena perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah. Bisa juga perubahan diperlukan karena adanya penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.

Setelah mencermati, dan mempelajari :

1. KUPA – PPAS Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2018,
2. Hasil pembahasan melalui rapat di Komisi bersama Dinas terkait serta,
3. Hasil Pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang yang telah disampaikan dalam Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang pada tanggal 16 Agustus 2018.

Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan dan usulan sebagai berikut :

1. Perubahan Pendapatan Asli Daerah terutama disebabkan perubahan penerimaaan Pajak Daerah naik sebesar Rp 25.000.000.000,- (naik 6,67 %), Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah direncanakan naik Rp 18.284.918.549,91 (naik 37,15 %) dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan direncanakan naik Rp 4.222.312.638,86 (naik 26,87 %).

Kenaikan ini sebenarnya tidak perlu terjadi sebesar ini jika perencanaan awal APBD mendasarkan pada data realisasi APBD 2017. Inilah yang kami maksudkan tentang Anggaran harus disusun berdasarkan data ril dan akurat, bukan berdasarkan angka pada Anggaran tahun sebelumnya.

2. Pajak Daerah yang tercantum dalam APBD tahun 2018 sebesar 375 Milyar Rupiah, dalam PAK direncanakan naik menjadi 400 Milyar Rupiah. Sementara realisasi penerimaan Pajak Daerah di tahun 2017 saja sudah mencapai 414,9 Milyar Rupiah. Tentunya perubahan anggaran di TA 2018 menjadi sangat tidak rasional, apalagi tanpa didukung adanya penjelasan mengapa perubahan-perubahan tersebut perlu dilakukan. Namun penjelasan-penjelasan tersebut tidak tersampaikan di dalam dokumen KUPA – PPAS APBD TA 2018 ini.

3. Di dalam perubahan Anggaran Belanja Daerah, tidak disebutkan secara rinci perubahan anggaran Belanja Langsung. Tentunya hal ini akan membingungkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan (termasuk DPRD) terhadap proyeksi perubahan anggaran tersebut.

Sesuai metode yang lazim dipergunakan dalam membuat perencanaan, Perubahan anggaran dilakukan berdasarkan data riil realisasi pada periode sebelumnya. Jika ada perbedaan, lebih besar atau lebih kecil, penyebab perbedaan angka anggaran tersebut harus ada penjelasan yang rasional dan obyektif. Untuk itu, dimohon kepada pemerintah Kota Malang sebagai pihak yang mengusulkan perubahan anggaran ini, harus dilengkapi dan dijelaskan secara terperinci disertai dasar-dasar keputusan mengapa perubahan tersebut dilakukan.

4. Penambahan anggaran untuk 5 kecamatan hampir semuanya sama, yaitu 220 Juta, kecuali Kecamatan Blimbing sebesar 420 Juta. Tidak ada penjelasan mengapa terdapat perbedaan untuk kecamatan Blimbing.

5. Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Dasar Negeri di seluruh wilayah Kota Malang berkisar antara Rp. 60.000.000,- sampai dengan Rp. 400.000.000,- tergantung dari jumlah siswa. Namun, berbeda untuk SDN Kauman 1 yang mencapai Rp. 974.705.500,- dan SDN Model Kota Malang mencapai Rp. 1.682.771.000,-. Bahkan setelah perubahan anggaran pun, hanya turun sebanyak 100 jutaan. Perbedaan yang sangat mencolok ini tidak disertai penjelasan yang lengkap.

Fraksi Gerindra berharap tidak ada praktek diskriminasi anggaran dan pengkastaan di bidang pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar di Kota Malang.

6. Banyak Anggaran untuk kegiatan “Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas” dan “Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor” mengalami penambahan anggaran yang jumlahnya cukup signifikan, bahkan naik hingga 3 kali lipat dibanding anggaran sebelumnya, pada berbagai SKPD.

Untik kegiatan “Rutin/Berkala”, berarti kegiatan tersebut dilakukan secara rutin dan terus menerus, sehingga kebutuhan dana belanja pun seharusnya bisa dihitung dan diprediksikan dengan tepat. Jika pun harus menambah anggaran, tak seharusnya ditambah hingga berkali lipat dibanding anggaran sebelumnya. Pada bebebera UPD anggaran yang bersifat rutin dan berkala mengalami peningkatan cukup signifikan tanpa disertai penjelasan.

7. Pada DisPerKim terdapat anggaran “Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional” yang semula hanya 700 Juta, ditambah sebesar 4 Milyar 810 Juta, sehingga total anggaran setelah perubahan menjadi 5 Milyar 510 Juta.

Pada Dinas Lingkungan Hidup juga terdapat tambahan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional sebesar 17 Milyar 344 Juta Rupiah.

Pada rapat / sidang selanjutnya, Fraksi Gerindra berharap mendapatkan penjelasan yang lebih gamblang terhadap urgensi penambahan kendaraan dinas/operasional tersebut.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Perubahan anggaran tidak hanya kegiatan menggeser naik atau turunnya angka dalam anggaran, namun yang paling penting adalah dasar kenaikan atau penurunan anggaran tersebut. Perencanaan perubahan dalam APBD seharusnya berdasarkan data realisasi serta data potensi yang lebih riil dan akurat. Jika dasar-dasar pentingnya perubahan anggaran dapat dijelaskan secara baik, obyektif dan rasional, tentunya pembahasan perubahan anggaran akan bisa lebih mudah, lebih lancar, dan dapat diterima oleh semua pihak.

Mengingat bahwa Nota Kesepakatan ini adalah dokumen penting, dimohon kepada Pemerintah Kota Malang untuk segera melengkapi dan memperbaikinya sesuai dengan masukan, usulan, dan catatan dari Badan Anggaran, Komisi, dan Fraksi DPRD Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang.

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Konsep Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PPAS – PABPD) Kota Malang Tahun Anggaran 2018“ untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang, 12 September 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang


KETUA
MOCH. ULA



0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes