Monday, May 15, 2017

Pendapat Akhir LKPJ Walikota Malang TA 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
1.         Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016

2.        Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016 yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya pada hari jumat 12 Mei 2017.


 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Setelah membaca hasil pembahasan Panitia Khusus 1. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :
A.   Kelayakan Dokumen, Kualitas Penyusunan dan Penyajian LKPJ Walikota Malang Tahun 2016

1.     Penyajian LKPJ TA 2015 yang disampaikan kepada DPRD Kota Malang dalam bentuk narasi, dan hanya sebagian dari beberapa informasi yang sangat dibutuhkan dalam analisa dan penilaian kinerja Pemerintah Kota Malang,sehinga pembaca laporan mengalami kesulitan dalam menelaah LKPJ tersebut.
Untuk itu Kami meminta agar Pemerintah Kota Malang pada tahun - tahun berikutnya dalam menyampaikan LKPJ agar disempurnakan dan disajikan Secara lengkap dan utuh berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007

2.     Terkait dengan Akurasi Data dan Substansi Indikator Keberhasilan seperti yang telah di uraikan oleh dalam laporan Pansus, merupakan sebuah temuan yang sangat material terhadap kualitas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016. Hal ini sangat penting karena menyangkut hal yang sangat substansi dan akan menyulitkan evaluasi dan penilaian yang terukur terhadap kinerja pemerintah kota Malang.
3.     Berdasarkan temuan ini, sudah seharusnya LKPJ Walikota Malang Akhir Tahun 2016 disempurnakan dan dilengkapi lagi untuk dapat menggambarkan capaian kinerja yang terukur dan konsisten dengan RPJMD Kota Malang.

B.    Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Realisasi APBD 2016.

Surplus anggaran yang terjadi di tahun 2016 tidak serta merta dapat diartikan sebagai penerapan dan implementasi kebijakan pemerintah yang efisien. Akan tetapi, surplus terjadi bisa karena banyaknya belanja yang tidak terserap. 
Namun demikian, indikator-indikator untuk menilai efisiensi dan efektifitas anggaran tidak termuat dalam LKPJ TA 2016. Apabila indikator-indikator tersebut disajikan, maka DPRD bisa memberikan penilaian tingkat efisiensi dan efektifitas realisasi pendapatan, penyerapan belanja dan pembiayaan serta pengaruhnya terhadap program kerja pemerintah, lebih khusus lagi terhadap masyarakat sebagai penikmat akhir dari sebuah program kebijakan. Berbagai kendala, serta kemungkinan perbaikan, penambahan, dan penajaman kebijakan pemerintah bisa dilakukan apabila semua realisasi anggaran terukur.
1.     Realisasi pendapatan daerah tahun 2016 telah memenuhi target, dari target pendapatan Rp 1.735.398.662.849,55 dapat direalisasikan sebesar Rp 1.741.185.350.079,88 atau 100,33 %. Senada dengan pendapat pansus, hal ini bukanlah prestasi, namun indikasi lemahnya penyusunan anggaran pendapatan yang terlalu rendah/under estimated.
DPRD sudah berkali-kali menyampaikan agar anggaran pendapatan lebih dinaikan, akan tetapi  dengan berbagai data dan argumen, targetnya tetap saja rendah.
2.     Realisasi belanja langsung yang berasal dari DAK sangat rendah, 18,88 % di bawah target (Dokumen LPKJ tahun 2016, Bab III halaman 51). Patut dipertanyakan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk merealisir DAK yang sangat rendah dan target serta realisasinya yang selalu menurun.

C.    Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan Dan Tugas Umum Pemerintahan.

Dalam  hal Laporan Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan, dan  Tugas Umum Pemerintahan (Bab IV), minimnya informasi yang bisa dipergunakan untuk mengukur pencapaian kinerja utama dari penyelenggara Pemerintahan Kota Malang, menyebabkan kesulitan bagi DPRD Kota Malang untuk melaksanakan fungsi Anggaran, Pengawasan, dan Legislasi. Khususnya yang terlibat dalam proses perencanaan, dan pengendalian atas seluruh sumberdaya pemerintah Kota Malang di tahun berikutnya. Juga akan mengalami kesulitan dalam merumuskan catatan dan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kota di tahun berikutnya.

Beberapa catatan yang akan kami sampaikan, yaitu :

a.     Jargon / Semboyan Peduli  Wong Cilik yang diusung oleh Walikota Malang idealnya harus tercermin dalam kebijakan serta realisasi dan penyerapan anggaran.  Akan tetapi kami melihat masih belum optimal. Hal ini masih terlihat dari beberapa fakta di lapangan, seperti :
-      Kebijakan penataan pedagang kecil dan Kaki Lima yang ada di Kota Malang.
-      Kebijakan Pendidikan dalam Penerimaan Siswa Baru, yaitu Siswa Miskin tidak  diberikan  ruang kebijakan dalam program PPDB di tahun 2016, sehingga banyak keluhan dari warga miskin yang merasa berat terhadap pembiayan ke sekolah swasta, baik dari segi biaya Uang Gedung, SPP, Transportasi maupun biaya operasional sekolah lainnya sehingga cukup banyak warga miskin yang tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Sehingga kebijakan tersebut tidak sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 Pasal 31 ayat 1 – 5.
-      Penerapan kebijakan yang tegas terhadap keberadaan Jejaring Minimarket (Alfamart, Indomart, dll) yang masih belum terlihat.
-      Inovasi kebijakan terhadap wong cilik terkait dengan perekonomian jangka panjang dan penciptaan lapangan kerja.

b.     Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap banyaknya penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Malang baik ditingkat Regional, Nasional dan Internasional, dan terciptanya Taman – taman yang Indah dan rapi di Kota Malang.  Namun demikian masih banyak persoalan sosial yang ada di Kota Malang yang masih belum tertangani secara baik. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di sudut-sudut kota dan perempatan traffic light.
Adapun untuk mendukung penertiban terhadap mereka, perlu dilakukan revisi Peraturan daerah No 9 Tahun 2013 dengan tambahan pasal pemberian pembinaan dan sanksi yang jelas serta tegas yang tidak bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 1.

Secara keseluruhan, dokumen LKPJ TA 2016 masih sebatas menyajikan prosentase realisasi dibandingkan anggaran. Laporan tersebut belum bisa menjawab pertanyaan mendasar dari para stake holder Kota Malang ataupun pembaca laporan tentang keberhasilan/kegagalan dari setiap program/kegiatan dalam kontribusinya mewujudkan Misi, Tujuan, dan Sasaran daerah sebagaimana termaktub dalam RKPD dan RPJMD Kota Malang.




Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Akhirnya setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016 maka dengan mengucapkan :

“Bismillahirrahmanirrahim”,

Fraksi Partai Gerindra dapat MENERIMA Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016 dengan catatan telah disempurnakan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Panitia Khusus.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Panitia Khusus yang tersampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.

 Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016. Atas kerja sama dan  keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf bila terdapat kekeliruan dan kesalahan.


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 15 Mei 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





     Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes