Wednesday, January 3, 2018

PA Ranperda Cagar Budaya 2018


Dalam upaya pelestarian Cagar Budaya, sejatinya negara bertanggung jawab penuh dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Idealnya, Cagar Budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Cagar Budaya tersebut.

Secara implisit, amanat dari Undang-Undang Cagar Budaya telah menegaskan pentingnya pelestarian Cagar Budaya sebagai hasil peradaban budaya masa lalu. Sebab, dilihat dari arti Cagar Budaya dalam kepentingan bangsa atau negara, keberadaan Cagar Budaya erat kaitannya dengan perjalanan masa lalu bangsa itu sendiri. Hal ini dilatarbelakangi bahwa Cagar Budaya mengandung informasi masa lalu, terutama hasil peradaban dan kebudayaan yang mencerminkan nilai-nilai keluhuran bangsa.

Dengan demikian, melalui Cagar Budaya masyarakat yang hidup pada masa sekarang dan masa yang akan datang kelak tentunya akan dapat mengenal dan mempelajari nilai-nilai dari proses budaya yang telah diwarisi.


Terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Cagar Budaya, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :

1. Paradigma pelestarian Cagar Budaya saat ini tidak semata terbelenggu pada tindakan mempertahankan saja, akan tetapi sudah menuntut pada tahap pengembangan dan pemanfaatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Tidak sekadar pewarisan benda, tetapi sudah menuntut pada pewarisan pengelolaan dalam bentuk pembangunan yang memberikan dampak pada aspek kesejahteraan masyarakat.

2. Keberadaan Perda ini nantinya, selain sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya yang ada di Kota Malang, sekaligus merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi baik kelembagaan maupun kegiatan peklestarian dan penyelamatan cagar budaya yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun. Pemerhati cagar budaya di Kota Malang sangat apresiatif terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya ini, sekaligus mereka mengharapkan agar Ranperda ini untuk segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

3. Pada dasarnya, upaya pelestarian Cagar Budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan menjadi perhatian bersama. Pemerintah sebagai pengemban amanah perlu melibatkan masyarakat, swasta dan lembaga-lembaga negara lainnya. Pemerintah perlu membangun konsep sinergisme dari segala elemen bangsa untuk menyamakan persepsi, sekaligus bersama-sama memberikan perhatian untuk pengelolaan yang terhadap pelestarian Cagar Budaya.

4. Kelalaian dalam melakukan pelestarian Cagar Budaya sama artinya dengan menghilangkan aset budaya bangsa. Sebab sifat dari Cagar Budaya itu sendiri mudah rusak, tidak tergantikan, tidak bisa ditukar dan tidak bisa diperbaharui. Untuk itu, upaya pelestarian mutlak untuk dilakukan, agar warisan budaya masa lalu tetap lestari, kini dan nanti. Terkait dengan upaya ini, tentunya juga harus diimbangi dengan langkah strategis termasuk juga dalam hal alokasi anggaran untuk menunjang program dan kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa “Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Tentang Cagar Budaya” bisa dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya.

Malang, 03 Januari 2018 
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya 
DPRD Kota Malang 
K e t u a

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes