Tuesday, October 20, 2015

Pandangan Umum tentang Ranperda APBD TA 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota 
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Kota Malang, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya..

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Mengawali penyampaian pemandangan umum ini, izinkanlah kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyampaikan ucapan terima kasih : 
  • Yang pertama kepada Walikota Malang yang telah menyampaikan sambutan dalam menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 19 Oktober 2015.
  • Yang kedua, kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota MalangTahun Anggaran 2016

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-PAPBD) Tahun Anggaran 2016
  2. Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS – APBD) Tahun Anggaran 2016.
  3. Tanggapan Pemerintah Kota Malang terhadap Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota malang terhadap Penyesuaian KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan, pertanyaan dan pernyataan dalam pemandangan umum ini, antara lain :

1. HAL UMUM
Baru tadi malam DPRD Kota Malang menerima Penyampaian RAPBD Kota Malang TA 2016 dari Bapak Walikota, dan pada malam ini DPRD Kota Malang melalui fraksi-fraksi diharuskan untuk memberikan pemandangan umumnya. 
Hanya dalam jangka waktu 1x24 jam para anggota DPRD harus mempelajari RAPBD TA 2016 setebal 482 halaman. Bagi Fraksi Gerindra, permasalahan anggaran 1.9 Trilyun yang akan digunakan untuk 365 hari, dan hanya dibahas dalam 24 jam, adalah sebuah ironi. Kami berharap kejadian ini tidak lagi terjadi di masa-masa yang akan datang.

2. PENDAPATAN
Mengingat bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kota Malang telah merevisi beberapa peraturan daerah Terkait Retribusi dan Pajak Daerah, untuk itu mohon :
a. Apakah peningkatan PAD tersebut sebanding dengan tingkat perubahan tarif pajak dan retribusi yang telah direvisi pada tahun 2015 ini ? Mohon disampaikan berapa tingkat kenaikan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang TA 2016 apabila dibandingkan dengan TA 2015 sesuai nomenklatur yang ada.
b. Dalam RAPBD TA 2016 tidak disebutkan jumlah tunggakan Piutang Pajak dan Retribusi. Untuk itu, mohon disampaikan kinerja Piutang Retribusi dan Pajak Daerah hingga bulan September 2015 dan berapakah estimasi penerimaan Piutang Retribusi dan Pajak Daerah untuk tahun 2016? 
Mohon dijelaskan sesuai nomenklatur yang ada.

3. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Beberapa hari yang lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan Inspeksi ke BP2T Kota Malang. Beliau mengingatkan agar segera diberlakukan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 
a. Mengapa Perwali No. 50 Tahun 2014 tentang perubahan BP2T menjadi PTSP sampai saat ini belum dilaksanakan.
b. Sampai dimana penyelesaian Perda tentang PTSP, mengingat sistem PTSP sudah harus dijalankan di awal tahun 2016 ini. ? 

4. SATPOL PP
Sebagai SKPD penegak Peraturan Daerah, Satpol PP memiliki tugas berat dan komplek. Dari segi peralatan dan personil untuk mendukung pelaksanaan tugas masih sangat kurang. Mengapa acuan anggaran dari Satpol PP sebesar 12 M justru dikurangi menjadi Rp. 11,025  M,   Khususnya pengadaan Truk? 
Mohon penjelasan.

5. Pemerintahan
Fraksi Gerindra memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Malang yang telah memberikan anggaran khusus kepada setiap Kelurahan di wilayah Kota Malang. Anggaran Belanja langsung untuk tiap kelurahan di Kota Malang pada TA 2016 dianggarkan sebesar Rp. 800 Juta. Namun, Fraksi Gerindra menilai bahwa jumlah yang sama ini tidak adil, mengingat bahwa luasan wilayah, jumlah penduduk, dan problematika sosial di tiap wilayah kelurahan sangat beragam dan pasti tidak sama. 
- Mengapa anggaran yang dialokasikan harus sama? 
- Mohon jawaban dan penjelasannya.

6. DINAS PENDIDIKAN
a. Memperhatikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016  yang khususnya pada Dinas Pendidikan sangat signifikan jumlahnya untuk itu mohon kesediaannya memberikan penjelasan sbb. :
Berapakah Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Langsung & Tidak Langsung pada APBD tahun 2015 Khususnya pada Dinas Pendidikan sampai dengan tanggal 30 September 2015 dan berapa Estimasi s/d 31 Desember 2015?
Mohon diberikan penjelasan secara umum terkait dengan kenaikan / penurunan pada Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada APBD tahun 2016 bila dibandingkan dengan Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Langsung & Tidak Langsung APBD 2015. 
b. Dalam RAPBD tahun 2016 yang khususnya pada Dinas Pendidikan sebesar Rp. 681 M (Enam ratus delapan puluh satu milyar) bila dibandingkan dengan total RAPBD 2016 sebesar Rp. 1.842 M (Seribu delapan ratus empat puluh dua Milyar) atau sebesar 36,99% mohon penjelasan besaran anggaran tersebut mengingat idealnya Total Anggaran dalam Dinas Pendidikan berkisar 20 % dari APBD.

7. DINAS KESEHATAN
a. Berapakah Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Langsung & Tidak Langsung pada APBD tahun 2015 Khususnya pada Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 30 September 2015 dan berapa Estimasi s/d 31 Desember 2015?
b. Mohon diberikan penjelasan secara umum terkait dengan kenaikan Anggaran Belanja Langsung pada RAPBD tahun 2016 terutama pada Biaya Operasional Puskesmas serta Program Obat dan perbekalan kesehatan bila dibandingkan dengan APBD tahun 2015.

8. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
a. Berapakah Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Langsung pada APBD tahun 2015 Khususnya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwista sampai dengan tanggal 30 September 2015 dan berapa Estimasi s/d 31 Desember 2015? Dan berapa % kenaikan tersebut bila dibandingkan dengan RAPBD Tahun 2016? Mohon penjelasan factor kenaikan nya.
b. Mohon penjelasan tentang program andalan dinas pariwisata ditahun 2016 berikut sasaran, obyek  dan program  jangka panjangnya. 
c. Mohon dijelaskan program tahun 2015 yang dianggap berhasil dan perlu mendapat dukungan serta peningkatan pada tahun 2016 mendatang.

9. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
Mohon Penjelasan Keberadaan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Malang sesuai planning akan dilakukan Grand opening pada bulan November tahun ini. 
Apakah sudah pasti bisa dilaksanakan dan tetap konsisten terhadap perencanaan yang ada?  
Mohon juga dijelaskan keberadaan fasilitas dan obat-obatan apakah sudah sesuai standard operasional?

10. DINAS KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Mohon Penjelasan terkait dengan program padat karya yang pelaksanaannya pada pembangunan infrastruktur (misalnya pekerjaan Jalan, saluran air dll) . 
Apakah Program tersebut tidak berbenturan dengan program yang dilaksanakan oleh SKPD lain? 

11. Bidang Pembangunan
a. Islamic Centre
Terkait Rencana pembangunan Islamic Centre yang akan dilakukan secara Multiyears 2016, 2017, dan 2018 dengan anggaran tahun 2016 sebesar Rp. 30 M. 
Dari hal tersebut di atas, bebarapa poin yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra adalah :
i. Dalam KUA-PPAS anggaran sebesar Rp. 30 M adalah untuk pembangunan Islamic Centre. Akan tetapi dalam nomenklatur RAPBD TA 2016, disebutkan untuk pembangunan Masjid di Lingkungan Islamic Centre :
Apakah pembangunan Masjid di lingkungan Islamic Centre tidak menyalahi aturan, khususnya yang terkait dengan penganggaran?
Mohon dijelaskan status lahan dan letak lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Islamic Centre tersebut? Mohon dilampiri dokumen terkait?

ii. Mengingat bahwa anggaran pembangunan Islamic Centre ini secara Multiyears, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 54A, ayat 5; “Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.” Terkait pembangunan Islamic Centre yang dilakukan dalam 3 tahun, Apakah anggaran sebesar Rp. 99,9 M ini telah mencukupi sehingga tidak ada lagi keluhan kekurangan dana anggaran di tengah-tengah pelaksanaan atau di akhir pembangunan? 
Harapannya dengan anggaran sebesar ini, proyek selesai dilaksanakan, hasilnya bisa dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan masyarakat sesuai tujuan pembangunannya . Mohon penjelasannya!

b. Jembatan Kedungkandang
Segala persoalan hukum yang terjadi pada Jembatan Kedungkandang, agar segera mendapat kejelasan dan kepastian status hukumnya sebelum dilanjutkan pembangunannya. Urgensi pembangunan Jembatan Kedungkandang sangat penting karena merupakan akses utama lalulintas di wilayah timur Kota Malang. 
- Apakah tidak ada lagi persoalan hukum terkait dengan pembangunan jembatan kedungkandang?
- Mohon penjelasan secara konkrit, apakah pembebasan lahan di sekitar lokasi pembangunan Kedungkandang sudah diselasaikan semuanya?

c. Saluran Jalan Bondowoso - Kali Metro
Terkait pembanguan Saluran Jalan Bondowoso – Kali Metro, Kami berharap agar segala persoalan hukum yang terjadi, segera mendapat kejelasan dan kepastian status hukumnya sebelum dilanjutkan pembangunannya sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
- Apakah Pembangunan Drainase Jalan Tidar merupakan pembangunan lanjutan Saluran Jalan Bondowoso - Kali Metro (yang di dalamnya termasuk Jalan Tidar) atau Pembangunan Baru? Mohon penjelasan konkrit.
- Besarnya anggaran pembangunan Saluran Jalan Tidar sebesar Rp. 16 M sangat fantastis, mengingat panjangnya hanya ±200 Meter. Mohon penjelasan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Partai Gerindra, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai. Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Wallahul Muwafiq ilaa aqwamit thoriq
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 20 Oktober 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes