Friday, May 13, 2016

Pendapat Akhir LKPJ Walikota Malang TA-2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Partai Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Walikota Malang Tahun Anggaran 2015.
  2. Walikota Malang yang telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sebagai pengantar awal untuk dilakukannya pembahasan pada tanggal 13 April 2016, dan Jawaban Walikota Malang atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Malang pada tanggal 27 April 2016.
  3. Panitia Khusus DPRD Kota Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya pada hari kamis, 12 Mei 2016 , dengan ini Fraksi Partai Gerindra mengucapakan terima kasih kepada Pansus LKPJ yang telah bekerja keras dan telah menghasilkan catatan-catatan yang cukup mendasar sehingga Fraksi Partai Gerindra meng-apresiasi sekaligus berharap agar hasil pendapat pansus LKPJ Th 2015 ini benar - benar mendapatkan tempat dalam bentuk perhatian terhadap pelaksanaan Tugas Wali Kota kedepan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebagai mitra kerja yang baik, dalam kesempatan ini Fraksi Gerindra tidak lupa menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kerja keras saudara Walikota Malang beserta seluruh jajarannya dalam upaya penyelenggaraan dan pembangunan Kota Malang sehingga berhasil meraih berbagai penghargaan di tingkat nasional. Namun demikian dalam kesempatan yang sama kami juga ingin memberikan catatan berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 seperti yang telah di bahas dalam berbagai kesempatan, maka Fraksi Partai Gerindra ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain :

A. KELAYAKAN DOKUMEN, KUALITAS PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LKPJ WALIKOTA MALANG TAHUN 2015

1. Penyajian LKPJ TA 2015 yang disampaikan kepada DPRD Kota Malang dalam bentuk narasi, dan hanya sebagian dari beberapa informasi yang sangat dibutuhkan dalam analisa dan penilaian kinerja Pemerintah Kota Malang, sehingga pembaca laporan mengalami kesulitan dalam menelaah LKPJ tersebut. 
Untuk itu Kami meminta agar Pemerintah Kota Malang pada tahun - tahun berikutnya dalam menyampaikan LKPJ agar disempurnakan dan disajikan Secara lengkap dan utuh berdasarkan : 

a. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 dimana dalam penyampaian LKPJ agar menyajikan ringkasan capaian kinerja kebijakan melalui suatu matrik / Tabel yang secara berurutan menerangkan tentang :
1. Visi
2. Misi
3. Kebijakan
4. Indikator Kinerja Kebijakan
5. Target Kinerja Kebijakan (%)
6. Capaian Kinerja Kebijakan (%)
7. Kemajuan Capaian Kinerja Kebijakan (%)

Penyajian ringkasan laporan secara matrik / tabel sebagaimana tersebut diatas, diharapkan dapat diketahui pencapaian kinerja kebijakan telah ada kesesuaian antara kebijakan dengan visi dan misi Walikota, serta target pencapaian dari kebijakan yang telah ditempuh.

b. Sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah diwajibkan untuk mengajukan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa ; 
- Laporan Realisasi APBD, 
- Neraca, 
- Laporan Arus Kas, 
- Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010
Semua laporan tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dan dimohon agar disampaikan secara terperinci setiap SKPD beserta data indikator makro ekonomi dengan menggunakan data terbaru tahun yang dilaporkan.

2. Tahun 2015 adalah tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2013 – 2018, sehingga RPJMD Kota Malang merupakan bagian tak terpisahkan dari LKPJ Walikota TA 2015.
Akan tetapi, pencapaian-pencapaian dalam tahun 2015 terkait RPJMD Kota Malang tidak tersampaikan, minimal ditampilkan dalam bentuk tabel atau grafik, sehingga pembaca laporan bisa menganalisis, menilai, dan memberikan masukan terkait program pembangunan Kota Malang selanjutnya. 
Untuk itu, perlu adanya penyajian yang lebih sistematis dan informatif sehingga mudah dibaca dan dianalisa secara jelas oleh para stakeholder sesuai pedoman evaluasi LKPJ pada PP No 3 Tahun 2007.

B. KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN REALISASI APBD 2015.

Selain hal-hal yang telah tertuang dalam laporan Panitia Khusus LKPJ Walikota Malang TA 2015,  berikut beberapa catatan yang bisa Fraksi Gerindra sampaikan, yaitu :

1. Hendaknya program-program yang melibatkan beberapa Dinas/SKPD agar di koordinasikan antar Dinas/SKPD sehingga tidak tumpang tindih. Harapannya agar tercipta pola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kota Malang yang sinergis, tepat sasaran, dan bermanfaat untuk kemajuan Kota Malang.
2. DPRD selain sebagai lembaga legislatif, juga memiliki fungsi Pengawasan, untuk itu kami berharap agar pemerintah bisa memberikan Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran secara berkala setiap triwulan. Dengan demikian, kami (DPRD) bisa melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih optimal sesuai Tupoksi DPRD. 
3. Pemerintah Kota Malang agar senantiasa melakukan Pengendalian & Pengawasan terhadap Perusahaan Daerah khususnya terkait Penyertaan Modal ataupun Penyimpanan Danapada Perbankan ataupun Badan Usaha Milik Daerah.
Pengendalian dan Pengawasan juga dilakukan terhadap Dana Kas Daerah yang masih belum terpakai.
4. Dalam Penyajian Realisasi APBD agar dilampirkan tabel perincian Realisasi per SKPD sehingga akan lebih mudah diketahui prestasi dari masing-masing SKPD.
5. Realisasi Pendapatan Asli Daerah dari Jenis pendapatan Retribusi daerah pada Tahun 2015 hanya tercapai 87.1 % dari dari target, diharapkan untuk tahun 2016 ini pencapaiannya dapat ditingkatkan mengingingat telah diberlakukannya perda Retribusi dengan penyesuaian tarip terbaru.
6. Dalam APBD Tahun 2015 diproyeksikan keuangan Kota Malang mengalami Defisit Rp. 255 Milyar, namun pada Realisasinya justru Surplus Rp. 25 Milyar. Padahal realisasi Pendapatan justru mengalami penurunan. Hal ini berarti Surplus yang terjadi akibat banyaknya anggaran yang tidak terserap.
Nilai Surplus ini berakibat pada meningkatnya jumlah SILPA yang nilainya selalu meningkat tiap tahun. Tingginya SILPA yang mencapai Rp. 316 Milyar menunjukkan bahwa :
- Pemerintah Kota Malang belum bisa secara efektif memanfaatkan sumber daya dana yang ada dalam APBD Kota Malang.
- Rendahnya komitmen Daerah dalam manajemen kas yang transparan, efektif, efisien, dan akuntable.
- Di tengah kompleksnya permasalahan pembangunan dan terbatasnya jumlah anggaran, Jumlah Dana Menganggur yang berupa SILPA tentunya sangat disesalkan.

C. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, TUGAS PEMBANTUAN DAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.

Dalam hal penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, ada beberapa catatan yang akan kami sampaikan, yaitu :
1. Jargon / Semboyan Peduli  Wong Cilik yang diusung oleh Walikota Malang idealnya harus tercermin dalam kebijakan serta realisasi dan penyerapan anggaran.  Akan tetapi kami melihat masih belum optimal. Hal ini masih terlihat dari beberapa fakta di lapangan, seperti :
- Kebijakan penataan pedagang kecil dan Kaki Lima yang ada di Kota Malang.
- Penerapan kebijakan yang tegas terhadap keberadaan Jejaring Minimarket (Alfamart, Indomart, dll) yang masih belum terlihat.
- Inovasikebijakan terhadap wong cilik terkait dengan perekonomian jangka panjang dan penciptaan lapangan kerja. 

2. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap banyaknya penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Malang baik ditingkar Regional, Nasional dan Internasional, namun demikian terdapat masih banyak persoalan sosial yang ada di Kota Malang yang masih belum tertangani secara baik. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di sudut-sudut kota dan perempatan traffic light. 
Adapun untuk mendukung penertiban terhadap mereka, perlu dilakukan revisi Peraturan daerah No 9 Tahun 2013 dengan tambahan pasal pemberian pembinaan dan sanksi yang jelas serta tegas.

3. Kota Malang yang “ BerMARTABAT “ suatu Slogan / Motto yang begitu Indah untuk didengarkan dan Bagus untuk dilaksanakan, untuk itu Fraksi Gerindra dapat memberikan referensi sebagai berikut :
a. Pemberian izin terhadap  usaha hiburan harus lebih ketat dan selektif, terutama pada jenis usaha yang cenderung membawa dampak rawan terhadap penyimpangan sosial / asusila.
b. Penindakan secara tegas terhadap pelanggaran dan penyimpangan yang tidak sesuai dengan izin penggunaan usaha.
c. Adanya program khusus untuk mendorong pemerintah daerah yang bersih dan berwibawa, baik secara fisik kota ataupun terhadap aparat / personil kota.
d. Merencanakan dan Merealisasi Pembangunan LIPONSOS (Lingkungan Pondok Sosial) diwilayah Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan hasil pembahasan dan Laporan Pansus LKPJ Walikota Malang TA 2015.

Maka dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2015 “

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum mengakhiri Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra ini sebagai catatan penting dan untuk mengingatkan kembali terkait dengan proyek yang masih bermasalah secara hukum dan merujuk atas jawaban wali kota di RKPJ th 2015 ini, seperti kasus proyek pekerjaan pembangunan drainase jalan bondowaso kalimetro yang belum Incrakht dan masih ditingkat kasasi Makamah Agung Republik Indonesia juga permasalahan pembangunan jembatan kedung kandang yang masih ditangangi oleh penyidik SATRESKRIM Polres Malang Kota maka Fraksi Partai Gerindra memberi catatan ” Walaupun proyek itu telah dianggarkan harus diselesaikan dulu persoalan hukumnya, jangan sampai anggaran itu direalisasikan sebelum segala persoalannya selesai dan pelaksanaannya wajib mengikuti perundang – undangan yang berlaku ”

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap LKPJ Walikota Malang TA 2015. LKPJ ini hanyalah bagian kecil dari laporan keseluruhan hidup kita yang kelak laporannya akan kita pertanggungjawabkan setelah hidup didunia ini.

Kekurangan hanya milik manusia dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT, teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. Besar harapan Kami agar penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra ini dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang membangun,  serta wujud kepedulian kami terhadap Walikota dan Masyarakat Kota Malang yang kami cintai. 


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 13 Mei 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes