Tuesday, July 26, 2016

Pemandangan Umum Ranperda Kota Malang 2015 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua
Salam Indonesia Raya !!!

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian. Hari ini kita berkumpul untuk menyimak Pemandangan Umum Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban ini adalah salah satu Rangkaian proses yang harus dilalui dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana sudah diamanatkan undang-undang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi GERINDRA Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
Apabila kita mengulas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015, maka kita harus mengulas tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang merupakan legitimasi yuridis formal yang dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang diberi opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN ( WTP ).

Atas opini WTP tersebut, maka kami dari Fraksi GERINDRA mengajak kita semua agar sama-sama bekerja dalam kerangka TIM, agar ke depan kita dapat mempertahankan, lebih-lebih bisa meningkatkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa catatan apapun.
Dalam kesempatan yang baik ini F-GERINDRA mengingatkan dan menegaskan kembali bahwa pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakan transparansi dan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya baik pada saat perencanaan, pengelolaan, pengawasan, maupun pertanggungjawabannya. Oleh sebab itu , prinsip transparansi dan akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas publik pada dasarnya adalah perwujudan tanggungjawab kepada pemilik kedaulatan daerah sebagai pemegang saham pemerintah. Oleh karenanya seluruh lembaga penyelenggara pemerintahan Kota Malang, baik di tingkat pengambil kebijakan maupun pelaksana kebijakan daerah harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerahnya kepada rakyat Dan kepada Allah SWT.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah diterbitkan ini terdiri dari 3 bagian, yaitu :
1.     Buku I : Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan
2.     Buku II : Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern
3.     Buku III : Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Apabila jika kita cermati dan kritisi secara detail LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015, secara implisit masih terlihat adanya catatan penting dari BPK terkait hasil pemeriksaannya. Hal ini termaktub dalam opini BPK (Buku I halaman 2) tentang “penekanan Suatu Hal”, yaitu dampak perubahan sistem akuntansi pemerintahan berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual yang mulai diterapkan sejak Tahun Anggaran 2015.
Dari temuan tersebut, opini WTP yang diperoleh Pemerintah Kota Malang, belum 100% WTP. Opini WTP hanya untuk Administrasi dan Pencatatan Laporan Keuangan saja. Sementara untuk Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih banyak memiliki Catatan dari BPK kepada Pemerintah Kota Malang untuk diperbaiki di periode Tahun Anggaran 2016.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Selain catatan penting dari BPK tersebut di atas, F-Gerindra perlu mendapatkan penjelasan dan memberikan pertanyaan ataupun pernyataan terkait LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 ini, yaitu :
1.    Kas di Bendahara Dana BOS
Dari temuan BPK, terdapat selisih Dana BOS sebesar Rp. 328.575.667,-
Selisih ini terjadi karena ada perbedaan antara Jumlah Saldo Rekening BOS di 196 SDN dan 28 SMPN per 31 Desember 2015 dan Saldo Kas Dana Bos Akhir Tahun 2015 yang dilaporkan dengan rincian :
Saldo Rekening Bos        Rp. 6.370.904.170,-
Saldo Kas Dana Bos        Rp. 6.042.328.503,-
Selisih                          Rp.   328.575.667,-

Menurut LHP BPK, selisih ini terjadi karena adanya dana kegiatan lain yang masuk ke rekening Dana BOS, dan Saldo Kas Negatif (Minus) di beberapa Bendahara BOS. 
Yang menjadi pertanyaan kami adalah, Bagaimana mungkin Saldo Kas itu bisa MINUS? (lihat Buku I LHP BPK halaman 55)
Secara logika, uang minus itu tidak ada. Satuan terkecil dari nilai uang adalah NOL. Apabila terjadi kekurangan KAS, berarti ada pihak lain yang memberikan pinjaman KAS, harusnya pinjaman ini juga tercatat dan terdokumentasi dengan baik.
Mohon penjelasan mengapa, siapa, dan bagaimana Saldo Kas Minus ini bisa terjadi. 
(Saldo Kas Minus juga ditemui di beberapa dinas)

2.    Aset Tetap Daerah
Pada LHP BPK buku I halaman 63 s/d halaman 71, masih banyak ditemukan aset tetap daerah yang belum dicatat. Lebih lanjut dalam Buku II halaman 16, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang Belum Menatausahakan Aset Tetap Secara Memadai.

Atas temuan ini, BPK menilai bahwa lemahnya penatausahaan terhadap aset tetap akan berakibat :
-        Resiko kehilangan Aset Tetap
-        Data Aset Tetap tidak disajikan secara akurat dan informatif
-     Nilai Aset Tetap  yang disajikan tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
Mohon penjelasan atas temuan ini.

3.    Pendapatan Retribusi dan Piutang Retribusi
Dibanding dengan TA 2014, Pendapatan Retribusi TA 2015 menurun sebesar 23% dari 45,5 M menjadi 35,2 M. Di sisi lain, Piutang Retribusi meningkat dari 1,12 M di TA 2014 menjadi 6,34 M di TA 2015.
Dari data tersebut di atas, sangat nampak sekali bahwa kinerja Retribusi Kota Malang menurun, baik di sisi pencapaian pendapatan, maupun pencapaian tagihan piutang.
Terkait dengan Penurunan Kinerja Retribusi, pada Buku II LHP BPK (Halaman 9) menyebutkan temuan bahwa “Penatausahaan Pendapatan Retribusi pada BKAD dan Dinas Pasar Tidak Memadai”.
Yang paling krusial dalam temuan ini adalah tidak adanya pencatatan yang memadai untuk memantau jatuh tempo perpanjangan retribusi, sehingga objek retribusi yang jatuh tempo tidak bisa ditagih sesuai periode waktunya, dan yang terlambat tidak bisa diberikan sanksi yang tegas.
Di sini terlihat bahwa ada benang merah antara penurunan kinerja Pendapatan Retribusi dengan penatausahaan Pendapatan Retribusi.
Mohon Penjelasan atas kondisi ini.

4.    Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Pembangunan / Peningkatan Jalan di Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Pembangunan.

Dalam Buku III halaman 2, BPK telah menemukan kelebihan pembayaran Pemerintah Kota Malang sebesar Rp. 744.149.116,- kepada rekanan. Dari temuan ini BPK memberikan peringatan dan perintah agar segera menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Mohon penjelasan dari temuan ini.
Ke depan, kami mohon agar Pemerintah Kota Malang lebih hati-hati agar temuan semacam ini tidak terulang di periode anggaran tahun-tahun yang akan datang.

5.    Penggunaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Dalam temuan BPK pada Buku III halaman 17, Penyaluran Dana Hibah sebesar Rp. 20.133.302.400,- dan Bantuan Sosial Rp. 215.500.000,- masih belum dipertanggungjawabkan oleh penerimany sehingga BPK menganggap penyaluran dana ini berisiko sebagai penyalahgunaan keuangan daerah.
Dalam hal ini kami mohon agar diberi penjelasan bagaimana mekanisme penyaluran, monitoring, hingga pengumpulan laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah dan sosial tersebut.

6.    Pasar Besar
Terkait dengan musibah yang telah dialami oleh Pasar Besar Malang, pada kesempatan ini F-Gerindra mewakili aspirasi masyarakat (Pedagang Pasar Besar) Kota Malang untuk menanyakan secara konkrit hasil uji labfor dan hasil Uji Lab konstruksi dari tim independen yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Malang.
Dari hasil temuan tersebut,  langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang sehubungan dengan keberadaan Pasar Besar dan Nasib ribuan pedagang pasar besar yang menunggu status dan kejelasan tempat usahanya. Hal ini menjadi sangat penting untuk  kita ketahui bersama, bahwa ada banyak harapan dari masyarakat pedagang pasar, masyarakat pengguna pasar, dan masyarakat umum lainnya untuk bisa kembali menikmati suasana belanja yang nyaman dan aman di kota Malang tercinta ini. Mohon penjelasannya.

7.    Proses Penerimaan Siswa Baru
Dalam kesempatan ini pula, kami perlu mengkritisi tentang PSB Online yang baru saja dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang. Dalam proses PPDB 2016 tahun ini telah diterapkan pagu khusus wilayah sekitar sekolah sebanyak 25%. Salah satu tujuan penerapan pagu wilayah ini adalah untuk memfasilitasi warga di sekitar sekolah agar bisa menyekolahkan putra-putrinya di lokasi yang berdekatan.

Fraksi Gerindra menilai besaran pagu tersebut perlu di evaluasi kembali. Selain itu, pemetaan wilayah sekolah juga perlu untuk di kaji ulang, mengingat bahwa masih banyak pemetaan yang tidak tepat antara wilayah sekolah dengan wilayah yang telah ditetapkan Diknas.
Mohon tanggapan dan penjelasannya.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, kami juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian Pemerintah Kota Malang dalam meraih Adipura Kirana 2016 dan Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM 2016 dari Mentri Koperasi dan UKM. Merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi kita semua khususnya Warga Kota Malang atas prestasi yang telah di raih ini. Semoga prestasi ini bisa terus dipertahankan.




Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang. Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat, bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 tersebut perlu untuk ditindaklanjuti pada proses pembahasan lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran.

Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. Besar harapan Kami agar penyampaian Pemandangan Umum F-Gerindra ini dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang membangun,  serta wujud kepedulian kami terhadap Walikota dan Masyarakat Kota Malang yang kami cintai.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 26 Juli 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





     Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes