Wednesday, October 28, 2015

Pendapat Akhir Ranperda APBD TA 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Bapak Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; Tim Anggaran Kota Malang, beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.  

Mengawali penyampaian Pendapat Akhir ini, izinkanlah kami dari Fraksi Gerindra untuk mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2015. Dengan semangat persatuan melalui peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, marilah kita bersama-sama untuk bersinergi menghadapi segala perubahan  dengan kreatifitas dan inovatif, dalam memanfaatkan segala sumberdaya yang tersedia secara optimal. Semangat ini bukan untuk diajarkan, akan tetapi untuk ditularkan kepada seluruh generasi penerus bangsa.

Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  :  Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2016.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari : 
  1. KUA - PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
  3. Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
  4. Jawaban Pemerintah Kota Malang Atas Pertanyaan , Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai bagian dari pendapat Fraksi, yaitu : 

1. RSUD Kota Malang – Pemerintah Kota Malang agar segera merealisasikan Izin Operasional RSUD Kota Malang, karena sesuai dengan kondisi di lapangan dan keberadaan fasilitas RSUD tersebut sudah cukup memadai. Dan disamping itu, Masyarakat Kota Malang sudah sangat lama menunggu dan saat ini menagih komitmen Pemerintah Kota Malang untuk pelaksanaan Operasional pada tanggal 12 Nopember 2015.

2. Inspektorat Kota Malang - Untuk menunjang kinerja Inspektorat agar lebih maksimal, mohon personil/tenaga Auditor ditambah, minimal mendekati jumlah idealnya yaitu 16 orang, dari jumlah yang ada sekarang 6 orang. 

3. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu- Berkaitan dengan berubahnya BP2T menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mohon Ranperda tentang PTSP segera diselesaikan, sehingga awal tahun 2016, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bisa dilaksanakan.

4. BPKAD - Mengingat masih banyaknya aset-aset tanah pemkot yang tidak jelas statusnya, untuk menghindari dialihfungsikan ke pihak lain yang tidak berhak, mohon anggaran untuk pensertifikatan tanah dialokasikan lebih besar.

5. Islamic Centre
Sehubungan dengan pembangunan Islamic Centre yang dianggarkan selama 3 Tahun Anggaran, ada beberapa catatan dan saran yang bisa kami disampaikan : 
- Untuk Master Plan dan DED keseluruhan bangunan Islamic Centre (selain Masjid), beserta rincian anggarannya agar segera disampaikan kepada DPRD.  Hal ini menjadi sangat penting mengingat anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan Islamic Centre ini cukup besar.
- Terkait dengan lokasi pembangunan Islamic Centre, khususnya permasalahan legalitas tanah, agar segera diselesaikan untuk menghindari terjadinya permasalahan sengketa tanah di kemudian hari. Untuk itu, semua dokumen kepemilikan tanah harap ditunjukkan kepada DPRD sesuai dengan saran Badan Anggaran.
- Meskipun pembangunan Masjid di area Islamic Centre tidak menggunakan dana APBD, dan mengingat bahwa proses pembangunan ini merupakan salah satu bagian dari aset pemerintah daerah, maka hal-hal terkait dengan design arsitekturnya tetap harus didiskusikan dengan DPRD dan Unsur Masyarakat lainnya seperti MUI atau Tokoh Ulama lainnya dalam menentukan model dan design arsiteturnya. Dengan pola diskusi semacam ini diharapkan nantinya bangunan Islamic Centre ini bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Malang dan menjadi salah satu ikon kebanggaan warga Malang.

6. Jembatan Kedungkandang
Sebagaimana yang telah diminta oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang, Fraksi Gerindra sangat setuju agar Pemerintah segera menyerahkan segala dokumen terkait permasalahan hukum pada proses Pembangunan Jembatan Kedungkandang. Minimal ada pernyataan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang bahwa pelaksanaan Pembangunan Jembatan Kedungkandang sudah tidak bermasalah, dengan disertai bukti-bukti pendukung yang jelas. 
Kejelasan status hukum dari Proyek Jembatan Kedungkandang harus benar-benar dipastikan sebelum dana anggaran digunakan. Hal ini sangat penting dan perlu dilakukan sebagai bagian dari pengawasan DPRD dan penerapan prinsip kehati-hatian. 

7. Saluran Tidar – Kali Metro
Sama halnya dengan proyek-proyek lainnya, Pembangunan Drainase Jalan Bondowoso – Kali Metro juga harus jelas status hukumnya sebelum dana anggaran digunakan. Untuk itu, segala persoalan yang terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan (masih proses banding), agar disampaikan kepada DPRD.

8. Kepada SKPD pengguna anggaran, Fraksi Gerindra meminta agar Pola  penyerapan  anggaran  dilakukan  dalam  gerak  yang berimbang,  proporsional,  dan  kontinu.  Tidak  lambat  di  awal periode,  namun  cepat  di  akhir  tahun  anggaran. Karena Pola-pola  seperti  ini  adalah  cerminan  bahwa  proses penyusunan  anggaran  dan  penyerapannya  belum  efektif, efisien dan proporsional.  Harapannya, pola-pola penyerapan seperti di atas seharusnya tidak terjadi lagi pada Tahun Anggaran 2016.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat Fraksi dan seluruh hasil  pembahasan  Badan  Anggaran  serta Komisi-komisi  DPRD, 

Dengan mengucap :
“Bismillahirrohmannirrohim”

Fraksi  Partai  Gerindra menyatakan  dapat menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang  Tahun Anggaran  2016  untuk  ditetapkan  menjadi APBD Tahun Anggaran 2016. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Di akhir penyampaian Pendapat Akhir, Fraksi Gerindra berharap agar penyerapan anggaran mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan daerah, dan mampu menjadikan Malang sebagai Kota Bermartabat dan Peduli Wong Cilik sesuai Visi dan Misi yang diusung Kepala Daerah.

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Gerindra. Semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai.  Semoga APBD Kota Malang Tahun 2016 tidak hanya  indah dalam tataran wacana semata, namun juga anggun dalam tataran implementasi nyata. Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang benar bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 28 Oktober 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Tuesday, October 27, 2015

Pendapat Akhir tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.

Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam distribusi barang dan jasa, peningkatan  perekonomian,  sosial  budaya,  pertahanan  dan  keamanan. Untuk  mendukung  kinerja  jalan  diperlukan  bangunan  pelengkap  jalan,  diantaranya  adalah lampu penerangan jalan. Pencahayaan  jalan  umum  atau  sering  disebut  sebagai  Penerangan  Jalan  Umum/PJU  merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota. 
PJU memiliki peranan sebagai pedoman navigasi pengguna  jalan  di  malam  hari,  meningkatkan  keamanan  dan  keselamatan  pengguna  jalan, menambah  unsur  estetika,  dan  juga  dapat  memberikan  nilai  tambah  ekonomi  bagi  suatu  daerah. 

Tidak  sedikit  Pemerintah  Daerah  lain mengalami  kesulitan  dalam  pembiayaan  untuk  pengelolaan operasional  PJU  yang  dimilikinya  dikarenakan  tingginya  biaya  energi  yang  harus  dibayarkan  kepada perusahaan penyedia tenaga listrik (PT PLN (Persero)), alih-alih untuk ekspansi pembangunan PJU yang baru. Kondisi ini menyebabkan masyarakat tidak dapat menikmati layanan pencahayaan di jalan umum pada malam hari dengan optimal, karena itu, efisiensi energi PJU adalah keharusan.

Seperti telah diketahui dalam APBD TA 2015, Belanja Listrik Pemerintah Kota Malang untuk penyelenggaraan penerangan jalan cukup besar, hingga mencapai 31 Milyar pada tahun 2015 ini. Untuk itu, melalui Ranperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan ini, kita semua berharap bisa menekan belanja listrik seminimal mungkin, namun dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penerangan jalan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus III DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan, Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut : 
1. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 Ranperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan, maka Dinas terkait harus segera melakukan inventarisasi Penerangan Jalan Umum ketika Ranperda ini telah di sahkan. Hal ini sebagai langkah awal yang sangat penting dan krusial untuk penataan penyelenggaraan penerangan jalan selanjutnya, khususnya yang terkait spek teknis PJU dan pemasangan Meter Listrik di semua titik Penerangan Jalan di Kota Malang.

2. Pada pasal 28, disebutkan tentang pembentukan Tim Baca Meter untuk menjalankan Program Pengawasan Konsumsi Energi Listrik. Dalam pasal ini tidak disebutkan dengan jelas apakah Tim Baca Meter ini dari unsur Pegawai di lingkungan Dinas terkait, atau dari unsur masyarakat yang dikontrak khusus untuk menjalankan program ini. 
Mengingat bahwa Tim Baca Meter ini akan menjadi ujung tombak dari Program Pengawasan Konsumsi Energi Listrik, diharapkan agar proses pembentukan Tim Baca Meter ini dilakukan secara terbuka dan diketahui publik secara umum sesuai mekanisme perekrutan yang ada.

3. Sebagai upaya penghematan energi dan biaya, perlu dipertimbangkan untuk menggunakan lampu hemat energi seperti lampu Light Emitting Diode (LED). Penghematan  energi  sangat signifikan  yang  dapat dicapai  oleh  lampu  LED  jika  dibanding  dengan  lampu  konvensional  hingga  60%  dalam  kondisi optimal. 
Beberapa  kota  seperti Yogyakarta, Makassar, dan yang paling dekat adalah Pasuruan,  memiliki  pengalaman  dalam  penyelenggaraan penerangan  jalan  yang  hemat energi dengan menggunakan lampu LED.

4. Dengan adanya peraturan daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan diharapkan adanya :
a) Penataan dan pemerataan penyelenggaraan penerangan jalan umum ataupun penerangan jalan lingkungan yang lebih efektif dan efisien.
b) Pengeluaran belanja energi untuk penyelenggaraan penerangan jalan yang semula mencapai 31 Milyar pada APBD 2015, bisa ditekan hingga lebih efisien (hemat), sehingga mampu mengurangi beban belanja daerah Kota Malang, yang pada akhirnya bisa menambah SILPA Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Di penghujung penyampaian pendapat akhir Fraksi Gerindra, tak lupa kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT. PLN (Persero) yang selama ini telah bekerjasama dengan pemerintah Kota Malang dalam penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan pemungutan Pajak Penerangan Jalan. 

Kami juga mengingatkan bahwa di beberapa titik lokasi di wilayah Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Sukun yang telah dijanjikan untuk mendapat pelayanan Listrik, kami berharap agar segera bisa terealisasikan. 
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan Daerah yang nantinya akan di sahkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wallahul Muwafiq ilaa Aqwaamith Thoriq
Wassalamualaikum, Wr. Wb.



Malang, 27 Oktober 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

Tuesday, October 20, 2015

Pandangan Umum tentang Ranperda APBD TA 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota 
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Kota Malang, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya..

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Mengawali penyampaian pemandangan umum ini, izinkanlah kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyampaikan ucapan terima kasih : 
  • Yang pertama kepada Walikota Malang yang telah menyampaikan sambutan dalam menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 19 Oktober 2015.
  • Yang kedua, kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota MalangTahun Anggaran 2016

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-PAPBD) Tahun Anggaran 2016
  2. Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS – APBD) Tahun Anggaran 2016.
  3. Tanggapan Pemerintah Kota Malang terhadap Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota malang terhadap Penyesuaian KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan, pertanyaan dan pernyataan dalam pemandangan umum ini, antara lain :

1. HAL UMUM
Baru tadi malam DPRD Kota Malang menerima Penyampaian RAPBD Kota Malang TA 2016 dari Bapak Walikota, dan pada malam ini DPRD Kota Malang melalui fraksi-fraksi diharuskan untuk memberikan pemandangan umumnya. 
Hanya dalam jangka waktu 1x24 jam para anggota DPRD harus mempelajari RAPBD TA 2016 setebal 482 halaman. Bagi Fraksi Gerindra, permasalahan anggaran 1.9 Trilyun yang akan digunakan untuk 365 hari, dan hanya dibahas dalam 24 jam, adalah sebuah ironi. Kami berharap kejadian ini tidak lagi terjadi di masa-masa yang akan datang.

2. PENDAPATAN
Mengingat bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kota Malang telah merevisi beberapa peraturan daerah Terkait Retribusi dan Pajak Daerah, untuk itu mohon :
a. Apakah peningkatan PAD tersebut sebanding dengan tingkat perubahan tarif pajak dan retribusi yang telah direvisi pada tahun 2015 ini ? Mohon disampaikan berapa tingkat kenaikan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang TA 2016 apabila dibandingkan dengan TA 2015 sesuai nomenklatur yang ada.
b. Dalam RAPBD TA 2016 tidak disebutkan jumlah tunggakan Piutang Pajak dan Retribusi. Untuk itu, mohon disampaikan kinerja Piutang Retribusi dan Pajak Daerah hingga bulan September 2015 dan berapakah estimasi penerimaan Piutang Retribusi dan Pajak Daerah untuk tahun 2016? 
Mohon dijelaskan sesuai nomenklatur yang ada.

3. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Beberapa hari yang lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan Inspeksi ke BP2T Kota Malang. Beliau mengingatkan agar segera diberlakukan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 
a. Mengapa Perwali No. 50 Tahun 2014 tentang perubahan BP2T menjadi PTSP sampai saat ini belum dilaksanakan.
b. Sampai dimana penyelesaian Perda tentang PTSP, mengingat sistem PTSP sudah harus dijalankan di awal tahun 2016 ini. ? 

4. SATPOL PP
Sebagai SKPD penegak Peraturan Daerah, Satpol PP memiliki tugas berat dan komplek. Dari segi peralatan dan personil untuk mendukung pelaksanaan tugas masih sangat kurang. Mengapa acuan anggaran dari Satpol PP sebesar 12 M justru dikurangi menjadi Rp. 11,025  M,   Khususnya pengadaan Truk? 
Mohon penjelasan.

5. Pemerintahan
Fraksi Gerindra memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Malang yang telah memberikan anggaran khusus kepada setiap Kelurahan di wilayah Kota Malang. Anggaran Belanja langsung untuk tiap kelurahan di Kota Malang pada TA 2016 dianggarkan sebesar Rp. 800 Juta. Namun, Fraksi Gerindra menilai bahwa jumlah yang sama ini tidak adil, mengingat bahwa luasan wilayah, jumlah penduduk, dan problematika sosial di tiap wilayah kelurahan sangat beragam dan pasti tidak sama. 
- Mengapa anggaran yang dialokasikan harus sama? 
- Mohon jawaban dan penjelasannya.

6. DINAS PENDIDIKAN
a. Memperhatikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016  yang khususnya pada Dinas Pendidikan sangat signifikan jumlahnya untuk itu mohon kesediaannya memberikan penjelasan sbb. :
Berapakah Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Langsung & Tidak Langsung pada APBD tahun 2015 Khususnya pada Dinas Pendidikan sampai dengan tanggal 30 September 2015 dan berapa Estimasi s/d 31 Desember 2015?
Mohon diberikan penjelasan secara umum terkait dengan kenaikan / penurunan pada Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada APBD tahun 2016 bila dibandingkan dengan Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Langsung & Tidak Langsung APBD 2015. 
b. Dalam RAPBD tahun 2016 yang khususnya pada Dinas Pendidikan sebesar Rp. 681 M (Enam ratus delapan puluh satu milyar) bila dibandingkan dengan total RAPBD 2016 sebesar Rp. 1.842 M (Seribu delapan ratus empat puluh dua Milyar) atau sebesar 36,99% mohon penjelasan besaran anggaran tersebut mengingat idealnya Total Anggaran dalam Dinas Pendidikan berkisar 20 % dari APBD.

7. DINAS KESEHATAN
a. Berapakah Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Langsung & Tidak Langsung pada APBD tahun 2015 Khususnya pada Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 30 September 2015 dan berapa Estimasi s/d 31 Desember 2015?
b. Mohon diberikan penjelasan secara umum terkait dengan kenaikan Anggaran Belanja Langsung pada RAPBD tahun 2016 terutama pada Biaya Operasional Puskesmas serta Program Obat dan perbekalan kesehatan bila dibandingkan dengan APBD tahun 2015.

8. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
a. Berapakah Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Langsung pada APBD tahun 2015 Khususnya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwista sampai dengan tanggal 30 September 2015 dan berapa Estimasi s/d 31 Desember 2015? Dan berapa % kenaikan tersebut bila dibandingkan dengan RAPBD Tahun 2016? Mohon penjelasan factor kenaikan nya.
b. Mohon penjelasan tentang program andalan dinas pariwisata ditahun 2016 berikut sasaran, obyek  dan program  jangka panjangnya. 
c. Mohon dijelaskan program tahun 2015 yang dianggap berhasil dan perlu mendapat dukungan serta peningkatan pada tahun 2016 mendatang.

9. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
Mohon Penjelasan Keberadaan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Malang sesuai planning akan dilakukan Grand opening pada bulan November tahun ini. 
Apakah sudah pasti bisa dilaksanakan dan tetap konsisten terhadap perencanaan yang ada?  
Mohon juga dijelaskan keberadaan fasilitas dan obat-obatan apakah sudah sesuai standard operasional?

10. DINAS KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Mohon Penjelasan terkait dengan program padat karya yang pelaksanaannya pada pembangunan infrastruktur (misalnya pekerjaan Jalan, saluran air dll) . 
Apakah Program tersebut tidak berbenturan dengan program yang dilaksanakan oleh SKPD lain? 

11. Bidang Pembangunan
a. Islamic Centre
Terkait Rencana pembangunan Islamic Centre yang akan dilakukan secara Multiyears 2016, 2017, dan 2018 dengan anggaran tahun 2016 sebesar Rp. 30 M. 
Dari hal tersebut di atas, bebarapa poin yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra adalah :
i. Dalam KUA-PPAS anggaran sebesar Rp. 30 M adalah untuk pembangunan Islamic Centre. Akan tetapi dalam nomenklatur RAPBD TA 2016, disebutkan untuk pembangunan Masjid di Lingkungan Islamic Centre :
Apakah pembangunan Masjid di lingkungan Islamic Centre tidak menyalahi aturan, khususnya yang terkait dengan penganggaran?
Mohon dijelaskan status lahan dan letak lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Islamic Centre tersebut? Mohon dilampiri dokumen terkait?

ii. Mengingat bahwa anggaran pembangunan Islamic Centre ini secara Multiyears, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 54A, ayat 5; “Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.” Terkait pembangunan Islamic Centre yang dilakukan dalam 3 tahun, Apakah anggaran sebesar Rp. 99,9 M ini telah mencukupi sehingga tidak ada lagi keluhan kekurangan dana anggaran di tengah-tengah pelaksanaan atau di akhir pembangunan? 
Harapannya dengan anggaran sebesar ini, proyek selesai dilaksanakan, hasilnya bisa dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan masyarakat sesuai tujuan pembangunannya . Mohon penjelasannya!

b. Jembatan Kedungkandang
Segala persoalan hukum yang terjadi pada Jembatan Kedungkandang, agar segera mendapat kejelasan dan kepastian status hukumnya sebelum dilanjutkan pembangunannya. Urgensi pembangunan Jembatan Kedungkandang sangat penting karena merupakan akses utama lalulintas di wilayah timur Kota Malang. 
- Apakah tidak ada lagi persoalan hukum terkait dengan pembangunan jembatan kedungkandang?
- Mohon penjelasan secara konkrit, apakah pembebasan lahan di sekitar lokasi pembangunan Kedungkandang sudah diselasaikan semuanya?

c. Saluran Jalan Bondowoso - Kali Metro
Terkait pembanguan Saluran Jalan Bondowoso – Kali Metro, Kami berharap agar segala persoalan hukum yang terjadi, segera mendapat kejelasan dan kepastian status hukumnya sebelum dilanjutkan pembangunannya sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
- Apakah Pembangunan Drainase Jalan Tidar merupakan pembangunan lanjutan Saluran Jalan Bondowoso - Kali Metro (yang di dalamnya termasuk Jalan Tidar) atau Pembangunan Baru? Mohon penjelasan konkrit.
- Besarnya anggaran pembangunan Saluran Jalan Tidar sebesar Rp. 16 M sangat fantastis, mengingat panjangnya hanya ±200 Meter. Mohon penjelasan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Partai Gerindra, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai. Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Wallahul Muwafiq ilaa aqwamit thoriq
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 20 Oktober 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Monday, October 12, 2015

Pendapat Fraksi KUA-PPAS-APBD 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerindra Kota Malang, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya..

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Pendapat Fraksi Gerindra Tentang Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang KUA-APBD Dan PPAS-APBD Tahun Anggaran 2016

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Secara Umum Fraksi Gerindra berpandangan bahwa KUA-APBD dan PPAS-APBD tahun 2016 ini adalah langkah awal untuk menuju Anggaran Keuangan APBD 2016 yang akan dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Di dalam Proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian selama Periode Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 serta dibandingkan dengan tahun 2014 pada periode yang sama seharusnya menjadi tolok ukur dalam penyusunan KUA-PPAS APBD tahun 2016 ini.

Dari perhitungan Pendapatan dikurangi Belanja Daerah, tercatat bahwa pemerintah mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 31 M (belum termasuk Pembiayaan Daerah). Artinya, Belanja Daerah lebih tinggi dibanding dengan Pendapatan Daerah. Dalam teori perilaku penyusunan anggaran, hal ini biasa disebut dengan istilah ”budget slack” yaitu kecenderungan untuk mengendurkan anggaran dengan cara meninggikan rencana belanja di atas pengeluaran yang diperlukan dan merendahkan rencana pendapatan di bawah kemampuan yang sebenarnya dapat dilakukan.
Implikasinya, semakin tinggi kecenderungan pemerintah melakukan budget slack, semakin tinggi pula kecenderungan terjadinya inefisiensi anggaran. Pemerintah tidak memiliki pilihan lain, selain melakukan penghematan.
Untuk itu, Fraksi Gerindra berharap agar setiap kepala SKPD untuk senantiasa cermat mengidentifikasi potensi budget slack di setiap pos mata anggaran, dan dapat bersikap tegas untuk menolak anggaran yang diajukan sekiranya ditemukan praktik budget slack.
Besar harapan kami, angka – angka dalam KUA-APBD dan PPAS APBD 2016 adalah angka yang rasional dan wajar, sehingga bisa menekan inefisiensi anggaran dan kelak dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :

  1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-PAPBD) Tahun Anggaran 2016
  2. Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS – APBD) Tahun Anggaran 2016.
  3. Penyesuaian Rincian Proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah  Kota Malang Tahun Anggaran 2016.
  4. Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota malang terhadap Penyesuaian KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016
  5. Tanggapan Pemerintah Kota Malang terhadap Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota malang terhadap Penyesuaian KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016


Dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra menerima dan menyepakati Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang KUA Dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2016 untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan selanjutnya.
Akan tetapi, Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pendapat Fraksi dan Pendapat Badan Anggara DPRD Kota Malang, antara lain :

1. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Dalam rangka mempersiapkan BP2T menjadi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dimana tahun 2016 ini harus segera terwujud, maka program / kegiatan terkait anggaran pendukungnya menjadi skala prioritas.

2. SATPOL PP
Terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana serta kinerja satuan polisi pamongpraja, maka usulan draft dari Satpol PP penting untuk diprioritaskan agar tidak dikurangi Rp. 1,5 M khususnya dalam rangka rekrutmen/penambahan personel Bantuan Polisi Pamong Praja.

3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

  • Anggaran untuk sertifikat tanah-tanah aset pemerintah daerah supaya ditambah, mengingat banyak aset Pemerintah Kota Malang yang belum bisa terdeteksi dan rawan diambil-alih oleh pihak lain.
  • Terkait Perda Nomer 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang didalamnya ada tarif retribusi terhadap pemanfaatan tanah Pemerintah Kota Malang, hendaknya di evaluasi kembali agar bisa meningkatkan PAD.

4. Pemerintahan
Terkait dengan program kegiatan peningkatan pelayanan administrasi RT/RW, perlu memperhatikan usulan warga yang disampaikan pada setiap Reses Anggota Dewan agar dinaikkan menjadi Rp. 200.000,-/bulan. Adapun kekurangannya bisa dianggarkan  dalam PAK yang akan datang.

5. DINAS PENDIDIKAN
Dalam Perencanaan Program peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kerja, agar lebih memperhatikan pengalokasian anggaran Bantuan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, mengingat besaran Honor yang diterima oleh pada Guru Non PNS tersebut pada saat ini masih jauh nilainya bila dibandingkan dengan UMK yang diberlakukan di Kota Malang.

6. DINAS KESEHATAN
Perencanaan Anggaran Sementara Tahun 2016 sasaran terbesar adalah untuk Biaya Operasional Puskesmas serta Program Obat dan perbekalan kesehatan. Sehubungan dengan itu agar memperhatikan berapa besar Realisiasai penyerapan anggaran di tahun 2015,

7. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
Mengingat Perencanaan Anggaran Kegiatan Program Pariwisata yang cukup besar maka diharapkan setiap perencanaan program kegiatan lebih terkonsep terhadap sasaran program pariwisata yang berkesinambungan dan bukan hanya kegiatan sesaat, seperti pasar/pusat oleh-oleh khas Malang, Program pariwisata yang dulunya cukup berhasil dan menjadi ikon Kota Malang seperti “Malang Tempo Doeloe“ ataupun membuat produk-produk pariwisata yang lebih Inovatif.

8. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
Keberadaan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota malang sesuai planning akan dilakukan Grand opening pada bulan November ini, untuk itu diharapkan agar tetap konsisten terhadap perencanaan yang ada  namun demikian tetap memperhatikan keberadaan fasilitas dan obat-obatan yang memadai.

9. DINAS KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Dalam Perencanaan Program Kegiatan agar memperhatikan :
  • Program yang seharusnya dilakukan oleh SKPD lain (misalnya pekerjaan Jalan,  jembatan dll) sebaiknya tidak dilakukan pada dinas ini.
  • Memberikan penguatan ekonomi masyarakat dengan program pelatihan-pelatihan  yang bermanfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan secara berkesinambungan.


10. DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN

  • Terhadap program pembangunan taman di wilayah Kota Malang, kami memberikan apresiasi bagi kinerja DKP. Fraksi Gerindra berharap agar  apa yang telah dibangun pada tahun 2015 ini bisa tetap terpelihara dan mampu menjadikan Kota Malang tetap indah.
  • Terkait pembangunan Vertikal Garden Jl. Jagung Suprapto, Fraksi Gerindra berharap agar proses pembangunannya tidak membebani jembatan dan tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


11. Bidang Pembangunan
a. Islamic Centre
Terkait Rencana pembangunan Islamic Centre yang akan dilakukan secara Multiyears 2016 dan 2017, direncanakan akan menghabiskan anggaran hingga 99,9 Milyar.
Fraksi Gerindra berharap :
i. Proses analisa awal pembangunan Islamic Centre seperti penetapan lokasi dan DED harus benar-benar dimatangkan terlebih dahulu sebelum dilakukan penganggaran.
ii. Apabila anggaran yang direncanakan untuk tahun 2016 sebesar Rp. 30 M, dan tahun 2017 Rp. 69,90 M. Di sini kita perlu waspada dengan ketimpangan anggaran ini. Apalagi pada tahun 2017 akan terjadi masa transisi kepemimpinan Kota Malang.
iii. Mengingat besarnya anggaran pembangunan yang dibutuhkan, agar pemerintah kota malang berperan aktif untuk mencari dana dari sumber lain, sehingga tidak membebani keuangan pemerintah kota Malang.

b. Jembatan Kedungkandang
Segala persoalan hukum yang terjadi pada Jembatan Kedungkandang, agar segera mendapat kejelasan dan kepastian status hukumnya sebelum dilanjutkan pembangunannya. Urgensi pembangunan Jembatan Kedungkandang sangat penting karena merupakan akses utama lalulintas di wilayah timur Kota Malang.
c. Saluran Drainase Bondowoso Kali Metro
Proyek Drainase Bondowoso Kalimetro ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga manfaat atas terlaksananya proyek bisa segera dirasakan oleh masyarakat. Segala persoalan hukum yang terjadi, agar segera mendapat kejelasan dan kepastian status hukumnya sebelum dilanjutkan pembangunannya sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

12. Program Pembangunan Kota Malang melalui CSR
Fraksi Gerindra sangat mendukung terhadap upaya-upaya Pemerintah Kota Malang dalam menggali dana CSR dari pihak Swasta, sehingga tidak membebani APBD dalam proses pelaksanaanya.
Akan tetapi, perlu kami ingatkan bahwa salah satu tupoksi DPRD adalah pengawasan, sehingga segala hal yang terkait dengan alih fungsi aset Pemerintah dan RTH wilayah Kota Malang juga merupakan bagian dari pengawasan yang harus dilakukan oleh DPRD sebagai wakil dari masyarakat Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Partai Gerindra, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai. Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Di akhir penyampaian Pendapat Fraksi ini, tak lupa kami sampaikan Selamat Ulang Tahun TNI yang ke-70 yang baru dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2015, dengan harapan TNI Semakin Kuat, semakin Hebat, semakin Profesional, dan senantiasa menjadi benteng NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 12 Oktober 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes