Thursday, August 27, 2020

 PENDAPAT FRAKSI GERAKAN INDONESIA RAYA

DPRD KOTA MALANG

TERHADAP

USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020

 

PENYAJI : NURUL FARIDAWATI

 

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

 

 

 

        Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;

            Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang;

            Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah ; Beserta jajaran Eksekutif Kota Malang ;

        Yang kami hormati Forkopimda Kota Malang ;

            Yang kami hormati Sekretaris Dewan beserta jajarannya serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

        Alhamdulillah, marilah bersama – sama panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat bersilaturahmi dan dipertemukan kembali dalam Rapat Paripurna hari ini dalam keadaan sehat wal afiat dan penuh keberkahan.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan ke8pada Nabi Muhammad SAW dan semoga kelak kita sekalian senantiasa mendapatkan safaat dan ridho nya. Amin Ya Rabbal Alamin.

            Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan Rapat yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Corona Virus Diseases 2019 atau Covid 19 menjadi bencana pandemi yang harus segera dituntaskan, terlebih lagi sudah mencakup skala nasional sampai ke tingkat daerah. Untuk itu dalam memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas dalam pencegahan serta pengendalian Covid 19 salah satunya perlu dibentuk produk hukum untuk menjadi sebuah landasan dan aturan yang digunakan kepada masyarakat, sehingga dengan harapan bisa mengontrol serta mengurangi penyebaran wabah pandemi Covid 19. Dengan kepastian aturan tersebut, masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatan dengan baik dan optimal.

Sesuai Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Intruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan , maka perlu dibentuk sebuah aturan atau produk hukum untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran covid 19 pada setiap daerah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati dan mempelajari hasil laporan bapemperda DPRD Kota Malang, maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Namun tanpa mengurangi makna persetujuan kami, Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang menerima dengan catatan sebagai berikut :

1.  Dengan disetujuinya usulan program perubahan propemperda yaitu perubahan peraturan daerah Kota Malang nomor 2 Tahun 2012 tentang perlindungan masyarakat dari bencana non alam khususnya bencana yang disebabkan wabah penyakit menular dan ketertiban umum dan lingkungan diharapkan pemda bisa segera menindaklanjuti peraturan tersebut antara lain :

a.  Diharapkan segera terbentuknya SOP untuk pelaksanaan tersebut secara rinci dan mengikat baik pelaksana di lapangan maupun secara teknis cara penanggulangannya.

b.  Diharapkan bisa dibuatkan perwali untuk para korban terdampak sosial maupun dampak ekonomi serta langkah – langkah dampak yang lain wabah pandemi Covid 19.

2.     Diharapkan dalam penyusunan Perubahan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2012 tetap mengutamakan asas manfaat dan keadilan masyarakat. Sehingga di dalam terbitnya suatu produk hukum yang mengatur tentang pengendalian dan pencegahan wabah pandemi, tetap dalam koridor  kepentingan utama yaitu kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat,  khususnya masyarakat Kota Malang.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia


Demikianlah Pendapat Fraksi Gerindra Kota Malang terhadap

 

USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020

Sekian dan terima kasih atas perhatiannya serta kami memohon maaf apabila terdapat kata – kata yang kurang berkenan.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

        Malang, 27 Agustus 2020

   Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

  DPRD Kota Malang

     Ketua

 

 

Kol. (Purn) Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si

Wednesday, August 19, 2020

 PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI GERAKAN INDONESIA RAYA

DPRD KOTA MALANG

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020

PENYAJI : RANDY GAUNG KUMARANING AL ISLAM

 

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.

 

 

 

        Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;

 

        Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang;

            Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah ; Beserta jajaran Eksekutif Kota Malang ;

        Yang kami hormati Forkopimda Kota Malang ;

             Yang kami hormati Sekretaris Dewan beserta jajarannya serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Pertama marilah kita panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, dan tak lupa shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW sehingga kita dapat menghadiri rapat Paripurna pada hari ini dalam keadaan sehat wal afiat. Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan Rapat yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

     Dalam mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan akibat wabah pandemi Covid-19, maka pemerintah kota perlu menerapkan perencanaan dengan teliti serta akurat. Untuk itu perencanaan strategis merupakan langkah yang paling tepat mengingat perubahan lingkungan yang terjadi di tingkat regional, nasional maupun global. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka daerah diharapkan cepat mengambil langkah – langkah kebijakan baru yang responsif.

Tentunya dalam hal ini peranan perencanaan strategis sangat penting, bahkan tidak dapat dihindari setelah itu ada perubahan yang terjadi. Oleh karena itu perencanaan strategis dapat disebut sebagai metode yang berkompleksitas dengan lingkungan yang sering kali erat kaitannya dengan kepentingan suatu organisasi tertentu.

Perencanaan strategis ini akan mampu merubah cara berfikir manajemen, mengalokasi dan merelokasikan berbagai sumber daya dan program yang sedang berlangsung. Demikian juga fleksibilitas dan indepedensi akan menjadi kata kunci untuk melaksanakan perencanaan strategis ini. Perencanaan strategis berkaitan dengan dampak masa depan dari keputusan strategis yang dibuat sekarang. Perencaan ini mencakup berbagai pilihan yang berkaitan dengan organisasi secara keseluruhan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat poin – poin kewenangan Pemerintah Daerah berperan penuh untuk mengelola keuangan seperti penyusunan, pengajuan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah salah satunya Perubahan APBD.

Dalam suatu perubahan APBD tentunya berdasar pada perubahan beberapa sektor ataupun keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum APBD).  Dalam menyusun Perubahan asumsi dasar ekonomi yang berubah atau kondisi fiskal yang berubah tentunya harus memperhatikan dan tidak melupakan untuk tetap dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga apa yang terjadi setelah penentuan kebijakan perubahan bisa berdampak yang signifikan untuk mencapai titik target yang efektif dan optimal.

Pentingnya pendekatan kelembagaan dalam perencanaan anggaran daerah dimana perencanaan anggaran hanya akan berjalan secara efektif jika dalam proses perencanaan hingga implementasinya melibatkan masyarakat secara aktif. Hal ini disebabkan bukan saja karena masyarakat merupakan pemilik pemerintahan, tetapi juga masyarakat menjadi subyek dan obyek pembangunan daerah. Sebagai subyek pembangunan, masyarakat merupakan pihak yang terlibat aktif dalam proses pembangunan, sedangkan sebagai obyek masyarakat merupakan sasaran pembangunan itu sendiri.

Demikian secara garis besar akan terdapat tiga elemen yang secara segmental saling bersentuhan dalam membentuk performance pengelolaan anggaran yaitu :

1.   -  Masyarakat (Stake Holder)

2.    - Pemerintah Daerah (Eksekutif)

3.    - DPRD (Legislatif)

Hal ini dimaksudkan untuk mempertajam pada hakekatnya anggaran daerah (APBD) sebagai perwujudan dan amanah rakyat kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Maka dengan ini terlihat peran masyarakat sebagai subjek dan sekaligus obyek pembangunan akan terlihat jelas peran masyarakat. Masyarakat merupakan pemberi amanat sekaligus pemilik (owner) dan Customer. Dan yang kedua pemerintah daerah dan DPRD dengan peran dan fungsinya masing – masing hanya sebagai “CIVIL SERVICE”. Masyarakat berhak melakukan pengawasan atas Pemerintah Daerah dan DPRD. Sedangkan sebagai konsumen , masyarakat berhak menuntut dan memperoleh pelayanan yang maksimal dari pemerintah daerah sebagai agen yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

Demikian juga KETERKAITAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN dan RENCANA ANGGARAN. Seperti kita ketahui bahwa anggaran merupakan bagian yang sangat penting . Perencanaan dapat digambarkan sebagai kerangka kerja yang digunakan oleh seorang pimpinan eksekutif untuk mengantisipasi kejadian di masa yang akan datang. Di sisi lain pengawasan merupakan proses timbal balik demi kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja, mengukur pencapaian perencanaan dan tujuan serta kebijakan yang telah ditetapkan. Sementara anggaran merupakan suatu acuan atau rencana yang menunjukkan bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan selama periode waktu yang telah ditetapkan.

 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 

Setelah mencermati dan mempelajari, maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat menyetujui Pembahasan untuk ke tingkat selanjutnya.

Namun tanpa mengurangi makna persetujuan kami, Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang memberikan beberapa pertanyaan dan himbauan sebagai berikut :

1.    Sesuai nota keuangan dalam Rancangan Perubahan APBD dimana dari Pendapatan sebesar  2 trilyun 19 milyar 7 juta 324 ribu 54 rupiah 5 sen sedangkan dari sisi belanja sebesar 2 Trilyun 727 Milyar 394 Juta 81 Ribu 715 Rupiah 22 sen sehingga terjadi defisit anggaran sebesar 708 Milyar 926 Juta 757 ribu 661 rupiah 17 sen. Mohon dijelaskan apa langkah – langkah strategis Pemda menanggulangi hal ini.

2.  Mohon dijelaskan apa sebabnya fungsi alokasi dan distribusi dalam pengelolaan anggaran belum dapat dilakukan secara maksimal agar dijelaskan secara rinci.

3.  Mohon dijelaskan apa sebabnya belanja pegawai setiap tahun terus mengalami peningkatan. Dalam hal ini disebabkan perencanaan tidak valid atau ada faktor – faktor lain.

4.            Masalah utama dari segi pembiayaan ini menjadi isu yang sangat penting karena dari sisi penerimaan pembiayaan dan pengelolaan pembiayaan terjadi surplus tapi dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran, sehingga kebijakan yang diambil memanfaatkan SILPA. Agar dijelaskan apa langkah – langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini.

5.            Pada nota keuangan yang terkait belanja langsung, ada penurunan persentase sebesar 18,98 % dan disitu sudah dijelaskan alasan penggunaan untuk refocusing dan realokasi penanganan Covid 19 di Kota Malang. Mohon penjelasan seberapa besar anggaran yang digunakan untuk penanganan covid 19 dan mengapa bisa terjadi penurunan belanja langsung.

6.          Dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran otomatis ada beberapa sektor kegiatan atau program kerja yang tertunda atau dibatalkan. Mohon penjelasan langkah strategis Pemerintah Kota untuk menata program kerja atau kegiatan yang tertunda ataupun dibatalkan.

7.     Pandemi Covid 19 berimbas langsung pada dunia pendidikan, membuat peserta didik harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau secara Daring Online. Perubahan proses belajar tersebut tentu berpengaruh terhadap proses pendidikan maupun output yang dihasilkan dari peserta didik. Oleh sebab itu mohon penjelasan dari Pemkot dengan pendidikan saat ini. Sejauh mana kebijakan anggaran yang tertuang dalam perubahan APBD TA 2020 dapat merepresentasikan kebutuhan peserta didik.

8.   Pada ringkasan Perubahan APBD Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, pada uraian penatausahaan barang milik daerah terdapat kenaikan yang signifikan sebesar 60,24 % . Sebagai refleksi, uraian ini jika dibandingkan dengan uraian lain yang secara umum mengalami penurunan. Mohon dijelaskan bagaimana pemerintah melakukan pendekatan dalam mengukur standarisasi berkaitan dengan urgensi anggaran yang naik atau turun pada perubahan APBD 2020. Sehingga bisa dapat menajamkan skala prioritas pada sektor belanja di bidang pendidikan.

9.      Pada dokumen ringkasan perubahan APBD TA 2020 pada Dinas kesehatan, anggaran untuk pelayanan penanganan covid 19 naik sebesar 21,4 %. Dalam hal ini, anggaran pelayanan covid 19 perlu kiranya dijelaskan sehingga bisa sinkron dengan uraian lainnya. Seperti misalnya pada uraian Pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan pemerintah atau pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dan mohon dijelaskan bagaimana  bentuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban untuk anggaran pelayanan penanganan covid 19.

10.  Dalam Penyusunan dan Pembahasan PAPBD TA 2020 harus berpegang teguh pada prinsip efisiensi, ekonomis dan harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat sehingga langkah – langkah strategis rencana kerja bisa optimal pencapaian indikator sasaran outcome dan outputnya.

11.   Dalam pelaksanaan kegiatan dan program di masa pandemi covid 19 ini, kegiatan dan program harus yang memiliki manfaat yang utama terhadap kepentingan masyarakat serta dapat membantu permasalahan yang dihadapi sebagai upaya konkrit dalam mengakselerasi pertumbuhan sosial – ekonomi di masa pandemi covid 19 khususnya Kota Malang.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Kota Malang terhadap RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020.

Fraksi Gerindra mengucapkan DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA yang ke 75 tahun. Semoga bangsa dan negeri ini tetap kokoh, damai dan sejahtera. Semoga bangsa ini tetap bersatu dan menjadi Indonesia yang lebih maju.

Kami menyampaikan terimakasih atas waktu yang telah disediakan untuk kami dan memohon maaf apabila dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi ini terdapat hal – hal yang kurang berkenan.

 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

 

        Malang, 19 Agustus 2020

   Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

  DPRD Kota Malang

     Ketua

 

 

                                       Kol. (Purn) Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes