Thursday, August 18, 2016

Pandangan Umum 2 Ranperda Kota Malang 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Tak lupa juga kami mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 71,  17 Agustus 2016. Tiada nikmat yang lebih nikmat tinggal di negeri yang sedang tidak dalam peperangan. Kita semua masih bisa tenang beribadah, bermuamalah, berkumpul bersama sanak saudara dan sahabat. Bisa menikmati makanan dan liburan. Semua ini bisa kita nikmati ketika negeri ini sudah MERDEKA.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang :
  1. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Harapan yang dibangun dari pelaksanaan otonomi daerah adalah bahwa otonomi akan mendorong peran serta aktif masyarakat daerah menjadi lebih nyata, masyarakat didorong untuk terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga pada akhirnya akan tumbuh rasa memiliki (sense of belonging) dari masyarakat. Selain itu, otonomi mendorong tumbuhnya rasa tanggung jawab untuk melaksanakan segala keputusan yang telah diambil bersama. 

Adanya penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah memiliki urgensi tersendiri. Negara yang begitu luas ini tentu tak akan mampu menentukan kebijakan secara efektif dan efisien melalui sistem sentralisasi. Otonomi merupakan jembatan keberhasilan negara dalam memerintah, mensejahterakan, dan memakmurkan masyarakat daerah. Otonomi daerah harus diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Setelah mencermati, dan mempelajari 2 (Dua) Draft Ranperda Tentang : Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi,  serta beberapa undang-undang terkait, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pemandangan Umum ini, yaitu :
1. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Urgensi dari Ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam PP ini dijelaskan, bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. PP ini menginstruksikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah PP Perangkat Daerah ditetapkan. Untuk itu Pemerintah Kota Malang perlu segera melakukan perombakan susunan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Dari draft Ranperda yang diajukan ini, terdapat beberapa dinas yang melebur menjadi Dinas/Badan baru. Juga akan ada beberapa dinas/badan yang dihapus. Mohon penjelasan.
  2. Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan bahwa permasalahan dalam setiap perombakan struktur perangkat daerah tidak hanya persoalan mutasi jabatan. Penambahan kantor, penambahan SDM (jika diperlukan). Mohon penjelasan tentang berbagai kemungkinan permasalahan terkait hal-hal tersebut. 
  3. Perombakan struktur perangkat daerah di tengah masa tahun anggaran tahun berjalan seperti yang terjadi saat ini, akan sangat berdampak pada proses pembahasan PAK APBD Kota Malang TA 2016. Mohon penjelasan tentang urgensi perombakan perangkat daerah ini terhadap Perubahan Anggaran yang sedang dibahas.
  4. Mohon penjelasan Dinas Pasar menjadi UPT Pasar terkait dengan PP No. 18 Tahun 2016 tersebut, dan apakah dimungkinkan Dinas Pasar tersebut dapat berdiri sendiri sebagai badan (BUMD) misalnya mengingat di Daerah lain telah menerapkan BUMD Pasar.
  5. Terkait urusan Kesbangpol yang semula berada di Bakesbangpol, lalu diubah menjadi instansi vertikal, mohon penjelasan bagaimana mekanismenya.
  6. Mohon penjelasan terkait dengan RSUD menjadi UPT, mengingat dalam PP No. 18 Tahun 2016 pasal 44 ayat  1 & 2  dalam penjabarannya dapat kami artikan bahwa RSUD tersebut masih berpeluang untuk dapat berdiri sendiri sebagai badan (BUMD misalnya)  yang tetap memperhatikan beberapa ketentuan al : 
    1. Dapat menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah yang baik dan Profesional
    2. Pola Pengelolahan keuangan badan layanan umum daerah yang baik dan Profesional
  7. Kami sepakat dengan adanya perubahan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah menjadi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah hal tersebut dikarenakan sesuai dengan amanat PP No. 18 Tahun 2016 dimana fungsi urusan pemerintahan yang sifatnya wajib, dan selain itu kami Nilai Kantor Perpustakaan Umum dikota malang tersebut sangat baik dan cukup berprestasi dalam pengelolahannya selama ini, namun demikian mohon penjelasannya terkait dengan kesiapannya secara menyeluruh apabila Kantor tersebut segera berubah menjadi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah.

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi  

Terkait dengan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan :

  1. Apa maksud dan tujuan baik secara substansi maupun regulasi dari revisi perda no 6 tahun 2013 ini? Karena tidak ada perundangan dan aturan diatasnya yang terbaru (setelah disahkannya perda no. 6 tahun 2013 ini diberlakukan) mohon penjelasannya.
  2. Apakah dalam pengajuan revisi perda no. 6 tahun 2013 ini pemerintah kota malang sudah mengadakan kajian secara menyeluruh baik terhadap kebutuhan masyarakat, jumlah dan titik menara, tertip pembangunan dan pengoperasian menara sesuai kaidah tata ruang serta kajian tentang lingkungan dan estitika? Mohon penjelasan.
  3. Pasal 8 bahwa ketentuan dalam lampiran ayat 3 dan ayat 4 dirubah, mohon penjelasan perubahan pasal tersebut.
  4. Ketentuan pasal 10 dirubah tentang zonasi, sementara dipasal 11 yang kaitannya dengan pembagian zona yang lebih detail dan rinci juga dihapus, fraksi gerindra menilai pasal ini masih dibutuhkan terkait pemetaan, mohon penjelasannya.
  5. Mohon dijelaskan tentang pasal 12, 13, s/d 19 yang dihapus tanpa keterangan, fraksi gerinda menilai disalah satu pasal yang dihapus termaktup dalam peraturan menteri kominfo no 2 tahun 2008 tentang standard mutu. Hal ini juga terjadi penghapusan pada pasal 18 bahwa pasal ini tidak bertentangan dengan aturan diatasnya terkait perjanjian, mohon dijelaskan.
  6. Pasal 31 s/d 39 (ada 9 pasal yang dihapus) kaitannya penggunaan menara bersama, fraksi gerindra masih memandang perlu untuk diberlakukan pasal tersebut karena penggunaan menara bersama menghindari dari system monopoli dan telah diatur secara rinci dalam peraturan diatasnya, justru revisi perda yang diajukan ini akan bertentangan dengan aturan dan perundangan yang masih berlaku, mohon dijelaskan secara detail.
  7. Draft yang kami terima tidak lengkap. Ada loncatan pasal, dari pasal 1 langsung loncat pasal 7. Pasal 2 sampai dengan pasal 6 tidak ada dalam draft yang telah kami terima. Tidak ada penjelasan apakah pasal 2 s/d pasal 6 dihapus. 
    • Apabila loncatan pasal tersebut terjadi karena kesalahan teknis pencetakan, mohon agar lembar halaman yang memuat pasal-pasal tersebut segera dilengkapi. Hal ini penting karena hal yang akan kita bahas adalah permasalahan Peraturan yang menyangkut kepentingan masyarakat. 
  8. Pada pasal 20C terdapat ketentuan yang mengatur jarak pendirian tiang microcell oleh satu penyedia microcell minimal 400 meter, dan jarak microcell antar penyedia microcell minimal 100 meter. Menurut pandangan kami pengaturan jarak microcell ini perlu ditinjau ulang. Kami membayangkan apabila terdapat 4 penyedia microcell, bisa terjadi di settiap 100 meter akan ada pemancar microcell. Mohon penjelasan terhadap pasal krusial ini ?
  9. Toleransi untuk penyesuaian terhadap Perda ini pada Gedung yang ditempati menara telekomunikasi dan Menara Telekomunikasi diatur dalam pasal 63B dan 63C yang menyebutkan untuk segera melakukan penyesuaian dalam waktu 2 tahun. Mohon dijelaskan ? 
  10. Pada pasal 9 poin 2, disebutkan tentang penempatan antena wajib berbentuk Menara Kamuflase. Mohon dijelaskan ?
  11. Dalam pasal 22 diatur tentang penggunaan serat optik. Pada poin (1) mengatur tentang kedalaman serat optik paling sedikit 1,5 meter. Pada poin (4) mengatur tentang kewajiban menggunakan Ducting Bersama. Mohon penjelasan terkait Ducting Bersama ini.
  12. Pada pasal 49, disebutkan tentang kewajiban penyedia menara untk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga melalui Program Tanggung Jawab Sosial. Mohon penjelasan tentang besaran minimal dan mekanismenya.
  13. Pola Peletakan dan persebaran menara telekomunikasi seharusnya diatur berdasarkan Zona yang ada, sehingga pengembangan ataupun perubahan kondisi kedepan tidak terpaku pada menara yang telah ada. Sedangkan Pada Lampiran Ranperda ini telah tercantum Menara yang telah berdiri (existing / baru) hal tersebut apakah lazim dicantumkan mengingat kedepan masih adanya perkembangan terhadap menara – menara tersebut baik dalam kondisi fisik atupun kondisi administrastif, mohon penjelasannya.
  14. Mohon penjelasan terkait dengan penghapusan pasal 51, mengingat pasal tersebut sangat mengayomi kepentingan masyarakat dalam radius berdirinya menara. Karena sebagai Pemilik wajib bertangungjawab terhadap setiap kecelakaan yang timbul akibat dibangunnya menara.
  15. Mohon penjelasan terkait dengan pencabutan pasal 57.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan amanat rakyat. Perda yang akan disusun ini hendaknya bisa sinkron antara peraturan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. 

Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat, bahwa pengajuan 2 (dua) draft Ranperda tersebut perlu untuk ditindaklanjuti pada proses pembahasan lebih lanjut, baik ditingkat Komisi dan/atau di tingkat Panitia Khusus.

Demikianlah Pendapat Fraksi Partai Gerindra Terhadap 2 (dua) Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang. Kami berharap pembahasan ke-2 Ranperda ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini memang benar-benar representasi dari kebutuhan Kota Malang pada khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 18 Agustus 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Friday, August 5, 2016

Pendapat Akhir Pertanggungjawaban APBD TA 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan salam sejahtera bagi kita semua
Salam Indonesia Raya !!!

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita rahmat, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi kesehatan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, untuk menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 
  2. Badan Anggaran DPRD Kota Malang yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya pada hari Senin, 01 Agustus 2016.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan dalam menajemen pengelolaan keuangan daerah  sehingga ke depan yang lebih baik, demi tersajinya laporan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. 

Perbaikan dan penyempurnaan laporan pelaksanaan keuangan daerah akan sangat penting dalam rangka untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tak hanya ekonomis , efektif dan efisien, tetapi  juga patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca hasil pembahasan dan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015,  terdapat 26 (duapuluh enam) pertanyaan yang disampaikan Badan Anggaran pada tanggal 29 Juli 2016, dan 25 (duapuluh lima) Jawaban Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang yang disampaikan pada tanggal 31 Juli 2016.

Dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang, terdapat 2 (dua) poin kesimpulan dan 15 (lima belas) saran yang harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah Kota Malang terkait dengan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. 

Terhadap kesimpulan dan saran yang telah dihasilkan oleh Badan Anggaran tersebut, Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya. Namun demikian, F-Gerindra memandang perlu untuk memberikan pandangan, catatan, saran, rekomendasi, ataupun pernyataan terkait Ranperda ini, yaitu :
1. Besarnya SILPA Tahun 2015 yang mencapai Rp. 316 Milyar bagi Fraksi Gerindra bukanlah sebuah prestasi. Justru besaran SILPA adalah indikator nyata bahwa :
a. Terdapat pola perencanaan Pendapatan dan Belanja yang tidak tepat.
b. Terdapat banyak anggaran belanja yang tidak terserap, atau banyak proyek yang belum terselesaikan pengerjaannya hingga akhir tahun anggaran.  
Fraksi Gerindra memandang perlu agar Pemerintah Kota Malang segera melakukan upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang serius, khususnya perencanaan APBD. Tujuannya agar Pemerintah Kota Malang bisa  mengimplementasikan keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi diantaranya :
  • Perencanaan dengan Penganggaran
  • Perencanaan Antar SKPD
  • Relevansi Program / Kegiatan dengan permasalahan dan / atau peluang yang dihadapi.
2. Surplus yang terjadi di TA 2015 lebih banyak karena tidak tercapainya target penerimaan dan tidak terserapnya anggaran. Khusus yang terkait dengan tidak terserapnya anggaran semacam proyek pembangunan jalan, proyek tersebut dianggarkan kembali pada TA 2016. 
Namun dalam pantauan kami, banyak ditemukan Proyek setengah jadi di TA 2015, hingga saat ini (bulan Agustus 2016) belum dilanjutkan. Akibatnya adalah proyek pembangunan tersebut tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dampak yang lebih buruk justru mengganggu kegiatan masyarakat. Sebagai wakil rakyat, kami sering menerima keluhan secara langsung dari masyarakat terkait kondisi ini. 
Untuk itu, Fraksi Gerindra meminta agar seluruh proyek yang masih setengah jadi, secepatnya bisa dilanjutkan.

3. Besarnya anggaran Belanja Pegawai yang mencapai 54,88% merupakan angka yang cukup fantastis. Artinya, hanya 45,12% yang digunakan untuk Publik Kota Malang. Biaya untuk belanja barang/jasa, dan pemeliharaan aset daerah, semakin memperbesar kebutuhan anggaran untuk internal birokrasi. Belanja yang besar ini berdampak pada kecilnya anggaran untuk publik. Ini adalah fakta nyata kurang berpihaknya Pemerintah Kota Malang kepada Publik/Masyarakat. 
Untuk itu perlu ada upaya-upaya strategis, terukur, dan berkelanjutan untuk menekan belanja pegawai, paling tidak di bawah 50% dan setiap tahun harus mengalami penurunan.

4. Tahun Anggaran 2015 menyisakan beberapa mega proyek yang terindikasi bermasalah, yaitu Jembatan Kedungkandang, dan Saluran Jalan Bondowoso – Kali Metro. Proyek yang seharusnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kini justru menjadi salah satu sumber masalah kemacetan lalu-lintas di Kota Malang. Masyarakat sudah menunggu sekian lama agar proyek tersebut bisa segera terealisasi.  Namun demikian, kepastian hukum dari Mega Proyek tersebut tetap harus menjadi acuan utama bagi Pemerintah Kota Malang sebelum direalisasikan. 
Mengingat bahwa kelanjutan proyek tersebut telah dianggarkan di TA 2016, Fraksi Gerindra mendesak pemerintah agar segera melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap proyek-proyek tersebut. 

5. Terkait dengan musibah kebakaran Pasar Besar, Fraksi Gerindra mendesak Pemerintah Kota Malang agar segera mengambil langkah strategis terhadap kondisi Pasar Besar Malang, khususnya pasca koordinasi dengan pihak tim uji kelayakan bangunan pasar. Masyarakat umum mulai merasa cemas atas isu tentang ketidaklayakan bangunan. Sementara ribuan pedagang pasar yang saat ini berada di lokasi penampungan juga berharap agar segera mengetahui kepastian seberapa lama mereka di tempatkan di lokasi penampungan.    

6. Terkait dengan pelaksanaan Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu, khususnya untuk Rapat Paripurna yang membahas rangkaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015, Fraksi Gerindra sangat kecewa dan merasa tidak dihargai oleh ketidakhadiran Kepala Dinas/SKPD. Hal ini sangat krusial mengingat bahwa Kepala Dinas/SKPD merupakan Wakil langsung dari Walikota Malang yang menangani bidang khusus, dan momen rapat tersebut adalah Rapat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Bagaimana F-Gerindra akan menilai, berdiskusi, dan memberi pandangan terhadap Pertanggungjawaban APBD, ketika pejabat pelaksana terkait Anggaran tidak hadir dalam rapat paripurna?
Kami berharap, kejadian ini tidak terulang kembali pada Rapat-rapat paripurna yang akan datang.

7. Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan  

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. 

Sebelum mengakhiri pendapat akhir ini ijinkan kami menyampaikan keluhan masyarakat yang sudah lama dirasakan yaitu rusaknya Jalan Membramo dekat jembatan makam Ngujil + sepanjang 200 m kondisinya rusak berat berlubang-lubang dengan kedalaman 15 cm – 20 cm, sering terjadi kecelakaan dan kemacetan pada pagi hari saat keberangkatan anak sekolah dan pegawai. Hal yang sama juga terjadi di persimpangan / traffik light Simpang Sulfat Utara dimana antara kiri kanan jalan terdapat lubang-lubang yang cukup dalam dan lebar, sehingga menimbulkan kemacetan. Untuk itu mohon perhatian dari Dinas PU dapatnya segera diadakan perbaikkan.

Maka dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015  “ untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. Kekurangan hanya milik manusia dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. Besar harapan Kami agar penyampaian Pendapat Akhir F-Gerindra ini dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang membangun,  serta wujud kepedulian kami terhadap Walikota dan Masyarakat Kota Malang yang kami cintai. 


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 05 Agustus 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. Salamet

   

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes