Wednesday, August 19, 2020

 PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI GERAKAN INDONESIA RAYA

DPRD KOTA MALANG

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020

PENYAJI : RANDY GAUNG KUMARANING AL ISLAM

 

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.

 

 

 

        Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;

 

        Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang;

            Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah ; Beserta jajaran Eksekutif Kota Malang ;

        Yang kami hormati Forkopimda Kota Malang ;

             Yang kami hormati Sekretaris Dewan beserta jajarannya serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Pertama marilah kita panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, dan tak lupa shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW sehingga kita dapat menghadiri rapat Paripurna pada hari ini dalam keadaan sehat wal afiat. Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan Rapat yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

     Dalam mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan akibat wabah pandemi Covid-19, maka pemerintah kota perlu menerapkan perencanaan dengan teliti serta akurat. Untuk itu perencanaan strategis merupakan langkah yang paling tepat mengingat perubahan lingkungan yang terjadi di tingkat regional, nasional maupun global. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka daerah diharapkan cepat mengambil langkah – langkah kebijakan baru yang responsif.

Tentunya dalam hal ini peranan perencanaan strategis sangat penting, bahkan tidak dapat dihindari setelah itu ada perubahan yang terjadi. Oleh karena itu perencanaan strategis dapat disebut sebagai metode yang berkompleksitas dengan lingkungan yang sering kali erat kaitannya dengan kepentingan suatu organisasi tertentu.

Perencanaan strategis ini akan mampu merubah cara berfikir manajemen, mengalokasi dan merelokasikan berbagai sumber daya dan program yang sedang berlangsung. Demikian juga fleksibilitas dan indepedensi akan menjadi kata kunci untuk melaksanakan perencanaan strategis ini. Perencanaan strategis berkaitan dengan dampak masa depan dari keputusan strategis yang dibuat sekarang. Perencaan ini mencakup berbagai pilihan yang berkaitan dengan organisasi secara keseluruhan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat poin – poin kewenangan Pemerintah Daerah berperan penuh untuk mengelola keuangan seperti penyusunan, pengajuan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah salah satunya Perubahan APBD.

Dalam suatu perubahan APBD tentunya berdasar pada perubahan beberapa sektor ataupun keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum APBD).  Dalam menyusun Perubahan asumsi dasar ekonomi yang berubah atau kondisi fiskal yang berubah tentunya harus memperhatikan dan tidak melupakan untuk tetap dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga apa yang terjadi setelah penentuan kebijakan perubahan bisa berdampak yang signifikan untuk mencapai titik target yang efektif dan optimal.

Pentingnya pendekatan kelembagaan dalam perencanaan anggaran daerah dimana perencanaan anggaran hanya akan berjalan secara efektif jika dalam proses perencanaan hingga implementasinya melibatkan masyarakat secara aktif. Hal ini disebabkan bukan saja karena masyarakat merupakan pemilik pemerintahan, tetapi juga masyarakat menjadi subyek dan obyek pembangunan daerah. Sebagai subyek pembangunan, masyarakat merupakan pihak yang terlibat aktif dalam proses pembangunan, sedangkan sebagai obyek masyarakat merupakan sasaran pembangunan itu sendiri.

Demikian secara garis besar akan terdapat tiga elemen yang secara segmental saling bersentuhan dalam membentuk performance pengelolaan anggaran yaitu :

1.   -  Masyarakat (Stake Holder)

2.    - Pemerintah Daerah (Eksekutif)

3.    - DPRD (Legislatif)

Hal ini dimaksudkan untuk mempertajam pada hakekatnya anggaran daerah (APBD) sebagai perwujudan dan amanah rakyat kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Maka dengan ini terlihat peran masyarakat sebagai subjek dan sekaligus obyek pembangunan akan terlihat jelas peran masyarakat. Masyarakat merupakan pemberi amanat sekaligus pemilik (owner) dan Customer. Dan yang kedua pemerintah daerah dan DPRD dengan peran dan fungsinya masing – masing hanya sebagai “CIVIL SERVICE”. Masyarakat berhak melakukan pengawasan atas Pemerintah Daerah dan DPRD. Sedangkan sebagai konsumen , masyarakat berhak menuntut dan memperoleh pelayanan yang maksimal dari pemerintah daerah sebagai agen yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

Demikian juga KETERKAITAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN dan RENCANA ANGGARAN. Seperti kita ketahui bahwa anggaran merupakan bagian yang sangat penting . Perencanaan dapat digambarkan sebagai kerangka kerja yang digunakan oleh seorang pimpinan eksekutif untuk mengantisipasi kejadian di masa yang akan datang. Di sisi lain pengawasan merupakan proses timbal balik demi kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja, mengukur pencapaian perencanaan dan tujuan serta kebijakan yang telah ditetapkan. Sementara anggaran merupakan suatu acuan atau rencana yang menunjukkan bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan selama periode waktu yang telah ditetapkan.

 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 

Setelah mencermati dan mempelajari, maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat menyetujui Pembahasan untuk ke tingkat selanjutnya.

Namun tanpa mengurangi makna persetujuan kami, Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang memberikan beberapa pertanyaan dan himbauan sebagai berikut :

1.    Sesuai nota keuangan dalam Rancangan Perubahan APBD dimana dari Pendapatan sebesar  2 trilyun 19 milyar 7 juta 324 ribu 54 rupiah 5 sen sedangkan dari sisi belanja sebesar 2 Trilyun 727 Milyar 394 Juta 81 Ribu 715 Rupiah 22 sen sehingga terjadi defisit anggaran sebesar 708 Milyar 926 Juta 757 ribu 661 rupiah 17 sen. Mohon dijelaskan apa langkah – langkah strategis Pemda menanggulangi hal ini.

2.  Mohon dijelaskan apa sebabnya fungsi alokasi dan distribusi dalam pengelolaan anggaran belum dapat dilakukan secara maksimal agar dijelaskan secara rinci.

3.  Mohon dijelaskan apa sebabnya belanja pegawai setiap tahun terus mengalami peningkatan. Dalam hal ini disebabkan perencanaan tidak valid atau ada faktor – faktor lain.

4.            Masalah utama dari segi pembiayaan ini menjadi isu yang sangat penting karena dari sisi penerimaan pembiayaan dan pengelolaan pembiayaan terjadi surplus tapi dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran, sehingga kebijakan yang diambil memanfaatkan SILPA. Agar dijelaskan apa langkah – langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini.

5.            Pada nota keuangan yang terkait belanja langsung, ada penurunan persentase sebesar 18,98 % dan disitu sudah dijelaskan alasan penggunaan untuk refocusing dan realokasi penanganan Covid 19 di Kota Malang. Mohon penjelasan seberapa besar anggaran yang digunakan untuk penanganan covid 19 dan mengapa bisa terjadi penurunan belanja langsung.

6.          Dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran otomatis ada beberapa sektor kegiatan atau program kerja yang tertunda atau dibatalkan. Mohon penjelasan langkah strategis Pemerintah Kota untuk menata program kerja atau kegiatan yang tertunda ataupun dibatalkan.

7.     Pandemi Covid 19 berimbas langsung pada dunia pendidikan, membuat peserta didik harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau secara Daring Online. Perubahan proses belajar tersebut tentu berpengaruh terhadap proses pendidikan maupun output yang dihasilkan dari peserta didik. Oleh sebab itu mohon penjelasan dari Pemkot dengan pendidikan saat ini. Sejauh mana kebijakan anggaran yang tertuang dalam perubahan APBD TA 2020 dapat merepresentasikan kebutuhan peserta didik.

8.   Pada ringkasan Perubahan APBD Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, pada uraian penatausahaan barang milik daerah terdapat kenaikan yang signifikan sebesar 60,24 % . Sebagai refleksi, uraian ini jika dibandingkan dengan uraian lain yang secara umum mengalami penurunan. Mohon dijelaskan bagaimana pemerintah melakukan pendekatan dalam mengukur standarisasi berkaitan dengan urgensi anggaran yang naik atau turun pada perubahan APBD 2020. Sehingga bisa dapat menajamkan skala prioritas pada sektor belanja di bidang pendidikan.

9.      Pada dokumen ringkasan perubahan APBD TA 2020 pada Dinas kesehatan, anggaran untuk pelayanan penanganan covid 19 naik sebesar 21,4 %. Dalam hal ini, anggaran pelayanan covid 19 perlu kiranya dijelaskan sehingga bisa sinkron dengan uraian lainnya. Seperti misalnya pada uraian Pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan pemerintah atau pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dan mohon dijelaskan bagaimana  bentuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban untuk anggaran pelayanan penanganan covid 19.

10.  Dalam Penyusunan dan Pembahasan PAPBD TA 2020 harus berpegang teguh pada prinsip efisiensi, ekonomis dan harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat sehingga langkah – langkah strategis rencana kerja bisa optimal pencapaian indikator sasaran outcome dan outputnya.

11.   Dalam pelaksanaan kegiatan dan program di masa pandemi covid 19 ini, kegiatan dan program harus yang memiliki manfaat yang utama terhadap kepentingan masyarakat serta dapat membantu permasalahan yang dihadapi sebagai upaya konkrit dalam mengakselerasi pertumbuhan sosial – ekonomi di masa pandemi covid 19 khususnya Kota Malang.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Kota Malang terhadap RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020.

Fraksi Gerindra mengucapkan DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA yang ke 75 tahun. Semoga bangsa dan negeri ini tetap kokoh, damai dan sejahtera. Semoga bangsa ini tetap bersatu dan menjadi Indonesia yang lebih maju.

Kami menyampaikan terimakasih atas waktu yang telah disediakan untuk kami dan memohon maaf apabila dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi ini terdapat hal – hal yang kurang berkenan.

 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

 

        Malang, 19 Agustus 2020

   Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

  DPRD Kota Malang

     Ketua

 

 

                                       Kol. (Purn) Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes