Thursday, February 11, 2016

Pendapat Akhir Terhadap Rancangan Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang Dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sekretaris Dewan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Segala Puji Syukur kami ucapkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangkaian proses pembahasan  terhadap Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra lebih lanjut, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna Dewan atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas, menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi pimpinan dan Anggota DPRD. Kode etik merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis terhadap perilaku, sikap maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh pimpinan maupun anggota DPRD. Tujuan utama ditetapkannya kode etik DPRD adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya kepada konstituen, masyarakat, dan negara. 

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepatuhan anggota terhadap Kode Etik yang telah ditetapkan, Badan Kehormatan yang telah dibentuk memerlukan pedoman dan acuan telah diatur dalam Peraturan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan. Di dalam peraturan ini memuat tugas dan wewengan Badan Kehormatan, prosedur pengajuan pelaporan pelanggaran kode etik, Sidang pelanggaran kode etik, hingga pengambilan keputusan terhadap pelanggaran kode etik. 

Perubahan terhadap Kode Etik dan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan perundang-undangan, serta dinamika yang terjadi selama ini.

Apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif tanpa mengenal lelah dalam suasana dialogis dan penuh kebersamaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari :
  1. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang.
  2. Hasil Rapat Internal Fraksi Gerakan Indonesia Raya Kota Malang.

Kami dari Fraksi Gerindra memberikan satu saran yaitu : 
pada pasal 15 tentang larangan rangkap jabatan. Untuk menghindari adanya konflik kepentingan di kemudian hari, disarankan atau sebaiknya anggota DPRD untuk tidak merangkap jabatan pada lembaga/institusi yang di danai oleh anggaran negara meskipun nominalnya kecil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 (1c). 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang ini untuk di sahkan sebagai Peraturan DPRD.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum mengakiri pendapat fraksi ini, kami dari Fraksi Gerindra berharap ; Setelah disahkannya Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara ini agar setiap anggota DPRD segera membaca, mempelajari, dan menghayati semua isi yang ada pada setiap pasal yang yang telah ditetapkan. Ketentuan ini hukumnya wajib untuk dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagai anggota DPRD sebagaimana termaktub dalam Bab II Pasal 2 ayat 1.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan DPRD yang nantinya akan di sahkan ini dapat menjadi acuan kita semua dan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.

Terima Kasih atas perhatian dan kerjasamanya, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik kepada kita semuanya. 
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 11 Februari 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Pendapat Akhir Terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sekretaris Dewan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangkaian proses pembahasan  terhadap Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra lebih lanjut, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna Dewan atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Tata tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya. Kegunaan tata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat baik ke dalam maupun keluar, terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD. Tata tertib memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.

Perubahan terhadap Peraturan DPRD Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang diperlukan dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja lembaga perwakilan rakyat dengan menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD agar dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara optimal. Perubahan ini juga dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi, khususnya yang terkait dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang.

Apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif tanpa mengenal lelah dalam suasana dialogis dan penuh kebersamaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari :
  1. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang.
  2. Hasil Rapat Internal Fraksi Gerakan Indonesia Raya Kota Malang.


Kami dari Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut : 
  1. Fraksi Gerindra menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi di dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD yang sedang di bahas ini. Perubahan Tata Tertib DPRD dilakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru. Selain itu, perubahan juga terjadi pada susunan dan komposisi organisasi kedewanan.
  2. Penguatan terhadap pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 dan Pasal 71 ayat 9, merupakan perwujudan dari tugas dan fungsi pokok Anggota DPRD sebagai wakil dari masyarakat Kota Malang untuk turut serta dalam proses pelaksanaan pembangunan. Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya terhadap penguatan ini.
  3. Sebagaimana telah disebutkan dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 143 tentang Koordinasi antara DPRD dan Kepala Daerah, Fraksi Gerindra tetap memandang perlu untuk mengingatkan bahwa hubungan Legislatif dengan Eksekutif adalah hubungan kerja, kemitraan, koordinasi, dan konsultasi. Untuk itu, maka sepatutnyalah hubungan ini dijalankan secara sinergis sehingga pembangunan di Kota Malang bisa berjalan dengan lancar, kondusif, dan tetap dalam prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan.
  4. Dari berbagai hal perubahan pada Peraturan Tata Tertib DPRD yang telah dibahas, pada Bab VIII Bagian Kedua Tentang Rapat, sebagaimana di atur dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 93. Pada pasal 72 dan 73 telah diatur tentang jenis-jenis rapat, dan pada pasal 74 diatur tentang tindak lanjut hasil keputusan rapat yang dilakukan. Akan tetapi, pada Rancangan Peraturan ini belum memuat ketentuan terhadap tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Kerja DPRD dengan SKPD. Hal ini menjadi penting untuk mengikat hal-hal yang telah diputuskan dalam rapat kerja yang telah dilakukan.
  5. Pada Bab IX Bagian Satu tentang Larangan dan Sanksi, pada Rancangan Peraturan Tata Tertib ini belum memasukkan unsur Larangan Penggunaan Narkoba bagi anggota DPRD. Mengingat bahwa Kejahatan Narkoba beserta dampak yang ditimbulkannya, maka sudah selayaknya larangan terhadap penggunaan narkoba bagi anggota DPRD juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD ini.

Untuk itu, perlulah kiranya pada kesempatan yang akan datang agar saran pada poin 4 dan poin 5 di atas, dapat dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD. 
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan suluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang ini untuk di sahkan sebagai Peraturan DPRD.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami mengakhiri pendapat Fraksi ini, tak lupa kami mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada semua korban musibah jatuhnya pesawat TNI AU di Jalan Laksamana Adi Sucipto Kota Malang kemarin pagi. Semoga semua amal ibadah korban diterima di sisi-Nya dan diampuni atas semua salah dan dosanya. Dan kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga diberi kesabaran dalam menghadapi musibah ini, 
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan DPRD yang nantinya akan di sahkan ini dapat menjadi acuan kita semua dan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.
Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik kepada kita semuanya. 
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 11 Februari 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes