Thursday, April 30, 2015

Pendapat Akhir Terhadap LKPJ Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2014

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian. Hari ini kita berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun 2014.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2014.

LKPJ merupakan merupakan progress report pelaksanaan tugas atau laporan pencapaian kinerja pemerintah yang dinilai dari realisasi target anggaran selama satu tahun. Dengan demikian mekanisme LKPJ merupakan wahana untuk berbagi peran dalam menganalisis kinerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan sepanjang tahun 2014. Kiranya hal ini akan mendorong tumbuhnya semangat objektivitas dan kemitraan yang harmonis antara pemerintahan daerah dengan DPRD dalam menyempurnakan kinerja pemerintahan daerah pada masa yang akan datang.

Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kerja keras Walikota beserta seluruh jajarannya dalam upaya penyelenggaraan dan pembangunan di Kota Malang.  Namun demikian, Fraksi Gerindra juga ingin menyampaikan beberapa catatan penting dan mendasar pada kesempatan Pendapat Akhir ini. Catatan-catatan Fraksi Gerindra ini kami berikan sebagai wujud kasih sayang dan kebersamaan kita dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Kota Malang yang kita impikan bersama, yaitu sebagaimana visi Kota Malang yang Bermartabat dan Peduli Wong Cilik.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang, sidang, rapat, dan diskusi dalam Panitia Khusus, Rapat Fraksi, serta setelah mencermati, dan mempelajari Laporan  Panitia Khusus Dprd Kota Malang Terhadap  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2014, pada akhirnya Kami dapat Menerima LKPJ yang disampaikan oleh Bapak Walikota Malang, dengan catatan sebagai berikut :

A. KUALITAS PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LKPJ WALIKOTA MALANG TAHUN 2014

1. Penyajian LKPJ TA 2014 disampaikan kepada DPRD Kota Malang dalam bentuk narasi, dan hanya sebagian dari beberapa informasi yang justru sangat dibutuhkan dalam analisa dan penilaian kinerja Pemerintah Kota Malang.  akan membingungkan pembaca laporan.
Untuk itu, Kami meminta agar Pemerintah Kota Malang menyampaikan LKPJ secara lengkap dan utuh berdasarkan :

a. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 dimana dalam penyampaian LKPJ agar menyajikan ringkasan capaian kinerja kebijakan melalui suatu matrik sebagaimana Tabel dibawah ini :

CAPAIAN KINERJA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN TAHUN 2014
DALAM PROSES PENCAPAIAN MISI DAN VISI WALIKOTA MALANG
Visi    Misi    Kebijakan Indikator           Target             Capaian                Kemajuan Capaian
                                            Kinerja            Kinerja            Kinerja                        Kinerja
                                          Kebijakan Kebijakan(%)   Kebijakan(%) Kebijakan  (%)
   1         2 3 4 5 6 7
Dengan penyajian sebagaimana tabel tersebut diatas diharapkan dapat diketahui visi dan misi walikota apakah kebijakan yang diambil, indikator kebijakan, target kebijakan serta pencapaian kinerja kebijakan sudah ada kesesuaian.

b. Standar Akuntansi Pemerintahan (PP Nomor 71 Tahun 2010) yang terdiri dari :
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL/SILPA)
  • Neraca
  • Laporan Operasional
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Catatan Atas Laporan Keuangan

2. Tahun 2014 adalah tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2013 – 2018, sehingga RPJMD Kota Malang merupakan bagian tak terpisahkan dari LKPJ Walikota TA 2014.
Akan tetapi, pencapaian-pencapaian dalam tahun 2014 terkait RPJMD Kota Malang tidak tersampaikan, minimal ditampilkan dalam bentuk tabel atau grafik, sehingga pembaca laporan bisa menganalisis, menilai, dan memberikan masukan terkait program pembangunan Kota Malang selanjutnya. Untuk itu, perlu adanya penyajian yang lebih sistematis dan informatif sehingga mudah dibaca dan dianalisa secara jelas sesuai pedoman evaluasi LKPJ pada PP No 3 Tahun 2007.

B. KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Selain hal-hal yang telah tertuang dalam laporan Panitia Khusus LKPJ Walikota Malang TA 2014,  berikut beberapa catatan yang bisa Fraksi Gerindra sampaikan, yaitu :
  1. Hendaknya program-program yang melibatkan beberapa Dinas/SKPD agar di koordinasikan antar Dinas/SKPD sehingga tidak tumpang tindih. Harapannya agar tercipta pola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kota Malang yang sinergis, tepat sasaran, dan bermanfaat untuk kemajuan Kota Malang.
  2. DPRD selain sebagai lembaga legislatif, juga memiliki fungsi Pengawasan, untuk itu kami berharap agar pemerintah bisa memberikan Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran secara berkala setiap triwulan. Dengan demikian, kami bisa melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih optimal.
  3. Senantiasa melakukan Pengendalian & Pengawasan Deviden dan Jasa Keuangan lainnya terhadap Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah serta Keuangan Daerah yang penggunaaanya dananya masih belum terpakai.

C. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, TUGAS PEMBANTUAN DAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.
Dalam hal penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, ada beberapa catatan yang akan kami sampaikan, yaitu :

  1. Dalam hal penempatan pejabat dan perangkat daerah, hendaknya penempatannya berdasarkan pola-pola yang lazim diterapkan dalam manajemen organisasi, yaitu The Right Man on The Right Place, dan bukan berdasarkan Like & Dislike. Hal ini penting kami sampaikan, mengingat dalam beberapa bulan terakhir terjadi mutasi beberapa pejabat di berbagai SKPD.
  2. Semboyan Peduli  wong cilik yang diusung oleh Walikota Malang idealnya harus tercermin dalam kebijakan serta realisasi dan penyerapan anggaran.  Akan tetapi kami melihat masih belum optimal. Hal ini masih terlihat dari beberapa fakta di lapangan, seperti :
    • Kebijakan penataan pedagang kecil dan Kaki Lima yang hingga saat ini masih terlihat semrawut di hampir semua Pasar yang ada di Kota Malang
    • Penerapan kebijakan yang tegas terhadap keberadaan Minimarket Franchise (Alfamart, Indomart, dll) yang masih belum terlihat.
    • Melakukan langkah Inovatif (bukan konvensional) terhadap wong cilik terkait dengan perekonomian jangka panjang dan menciptakan lapangan kerja.
  3. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap program blusukan yang telah dilakukan oleh Walikota. Dengan program blusukan ini diharapkan bisa menambah jalinan hubungan yang lebih dekat dan mengetahui secara langsung kondisi masyarakat di lapangan. Akan lebih baik lagi apabila program blusukan ini dilakukan secara acak atas inisiatif Walikota, tanpa adanya pengkondisian daerah dan masyarakat tertentu di wilayah yang dikunjungi.
  4. Kota Malang yang “ BerMARTABAT “ suatu Slogan / Motto yang begitu Indah untuk didengarkan dan Begitu Bagus untuk dilaksanakan, untuk itu dapat direferensikan sebagai berikut  :
    • Pengetatan dan selektif pemberian izin terhadap  usaha hiburan, terutama yang rawan terhadap penyimpangan sosial / asusila.
    • Penindakan secara tegas terhadap penyimpangan yang tidak sesuai dengan izin penggunaan usaha.
    • Adanya program khusus untuk mendorong pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa, baik secara fisik kota ataupun aparat / personil kota.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Walikota dan seluruh jajarannya yang telah melaksanakan amanah yang diberikan masyarakat Kota Malang dan kita berharap semoga agenda-agenda kebaikan dan bermanfaat  buat masyarakat, yang sudah berjalan selama ini, dapat dilanjutkan pada kepemimpinan mendatang dan jika ada kesalahan ataupun permasalahan dalam operasional bisa diperbaiki demi kemanfaatan yang lebih banyak lagi buat masyarakat.

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap LKPJ Walikota Malang TA 2014. Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian yang kurang berkenan,  Kami berharap penyampaian Pendapat Akhir F-Gerindra ini dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang membangun, dan wujud kepedulian kami terhadap Walikota dan Masyarakat Kota Malang. LKPJ ini hanyalah bagian kecil dari laporan keseluruhan hidup kita yang kelak laporannya akan kita pertanggungjawabkan di hari setelah hidup di dunia ini. Hari di mana seluruh perbuatan dan ucapan tertulis laporannya.
Atas perhatiannya selama penyampaian pendapat akhir ini, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Wassalamualaikum, Wr. Wb.

Malang, 30 April 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

Friday, April 17, 2015

Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Kota Malang 2015 Tentang Perubahan Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera. Terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Akhir Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Salah satu spirit diberlakukannya Otonomi daerah (Otoda) adalah bagaimana mendekatkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah.  Dan kebijakan daerah salah satunya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang, sidang, rapat, dan diskusi dalam Panitia Khusus, Rapat Fraksi, serta setelah mencermati, dan mempelajari :
- Laporan Panitia Khusus “IV” DPRD Kota Malang  Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

 “ Kami menyetujui  “ PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM” dengan Catatan sebagai berikut :

1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  • Dengan telah ditetapkan retribusi Pelayanan Kesehatan ini, RSUD agar menjalankan fungsinya secara professional dengan tetap mengutamakan kemanusian dan keberadaan masyarakat miskin di Kota Malang.
  • Retribusi Pelayanan Kesehatan ini kedepannya dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan, tingkat inflasi, dan kemampuan masyarakat, baik terkait dengan kebutuhan medis maupun penyesuaian harga barang, dengan tetap memperhatikan mekanisme perubahan tarif perda ini.
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan.
2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  • Dengan Adanya peningkatan tarif / Retribusi Pelayanan Kebersihan ini, pemerintah kota agar meningkatkan fasilitas dan peralatan umum Kebersihan antara lain :
    • Memberikan Gerobak sampah ke setiap kelurahan dan RW.
    • Membangun dan melakukan pemeliharaan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di setiap Kelurahan dan RW.
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
3. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dengan Adanya Kenaikan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum agar pememerintah kota melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Meng-inventarisir ulang titik-titik parkir yang ada, dengan melibatkan lembaga yang Independent sehingga dapat diketahui tingkat potensial pendapatan retribusi parkir. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya titik-titik parkir baru yang belum terhitung dan belum masuk dalam database titik parkir.
  • Memberi papan pengumuman tarif retribusi parkir di setiap titik parkir yang menyebutkan tarif parkir sepeda motor  Rp. 1.500,-dan Mobil Rp. 3.000,- serta tarif kendaraan lainnya dengan diberikan NB / catatan :  sesuai Perda No. … 2015. Dengan demikian Pengguna Parkir mengetahui besaran tarif resmi dan para petugas parkir tidak seenaknya menarik tarif parkir di lapangan.
  • Pemberian karcis parkir kepada pengguna jasa parkir WAJIB dilakukan oleh petugas parkir. Hal ini perlu kami tekankan karena di lapangan banyak ditemui karcis parkir tidak diberikan kepada pengguna parkir dan Karcis Parkir digunakan berulang-ulang oleh petugas parkir.
  • Apabila dipandang perlu, agar setiap pengguna parkir bisa aktif meminta karcis parkir, setiap 3 bulan sekali diadakan undian berhadiah.
  • Melakukan Re-management dan perubahan System pengelolaan parkir yang lebih profesional dan transaparan sehingga pada akhirnya dapat memenuhi harapan masyarakat, dan tercapainya PAD Retribusi parkir pada khususnya.
  • Agar meninjau ulang pengelola lahan parkir yang setiap perpanjangan ijinnya apakah dikenakan biaya atau tidak? Dan Apabila ada biaya maka hasilnya agar dimasukan ke Kas Daerah.
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum minimal Rp. 8,6 Milyar sesuai dengan kenaikan tarif parkir dan hasil re-inventarisir titik parkir.
4. Retribusi Pelayanan Pasar;
Dengan Adanya Kenaikan Retribusi Pelayanan Pasar agar pemerintah kota melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pelayanan Pasar.
  • Penataan kembali terhadap lapak dan PKL di sekitar pasar termasuk penertiban dan pengawasan pembayaran retribusi secara transparan.
  • Meningkatkan pelayanan terhadap pengunjung pasar dengan memperhatikan :
    • Kebersihan Lingkungan pasar
    • Menyediakan Fasilitas Umum termasuk toilet umum yang bersih dan nyaman.
    • Memberikan Kenyamanan dan keamanan berbelanja kepada masyarakat, khususnya keamanan dari perbuatan kriminal serta perbuatan lain yang tidak diinginkan, dengan pengamanan security dan pemasangan cctv yang memadai.
    • Tersedianya Alat Pemadam Kebakaran yang mencukupi dan selalu dilakukan control secara berkala masa berlakunya,  hal ini penting guna kesigapan dan preventif terhadap bahaya kebakaran.
5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dengan Adanya Kenaikan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor agar pememerintah kota melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Meningkatkan mutu pelayanan serta pengawasan terhadap keterlibatannya para calo.
6. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Dengan Adanya Kenaikan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran agar pememerintah kota melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Untuk mempermudah Pengawasan dan monitoring alat pemadam milik masyarakat perorangan ataupun badan usaha, agar Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran tersebut dapat disupervisi langsung oleh Dinas Terkait pelayanan atas pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
7. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
Dengan Adanya Kenaikan Retribusi Pengolahan Limbah Cair agar pememerintah kota melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
  • Melakukan pengawasan secara intensive kepada setiap usaha yang terkait dengan limbah, sehingga Target Retribusi Pengolahan limbah cair ini dapat tercapai, dan juga untuk menanggulangi pencemaran atas pembuangan limbah secara liar.
8. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dengan Adanya Kenaikan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi agar pememerintah kota melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  • Melakukan pengawasan secara intensive setiap adanya tambahan  penyewa provider operator jaringan lain dalam satu menara yang sama.
  • Menindak dengan tegas Menara Telekomunikasi yang Belum berizin atau ijinnya sudah kadaluarsa.
  • Menindak dengan tegas pengusaha menara yang kewajiban Retribusi belum dilunasi.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan amanat rakyat. Perda yang akan di syahkan ini hendaknya bisa sinkron dengan Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat dan menyetujui  Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dengan tetap memperhatikan catatan-catatan seperti tersebut di atas, sehingga Ranperda tersebut dapat dilanjutkan dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra Terhadap Ranperda Retribusi Jasa Umum. Teriring permohonan maaf apabila ada penyampaian yang kurang berkenan,  Kami berharap Ranperda ini dapat berjalan dan berproses sehingga peraturan daerah ini tidak hanya  indah dalam tataran wacana semata, namun juga anggun dan tegas dalam tataran implementasi nyata.

Wassalamualaikum, Wr. Wb.

Malang, 17 April 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Thursday, April 2, 2015

Pandangan Umum Terhadap 4 Ranperda Kota Malang 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu Kami ingin mengucapkan DIRGAHAYU KOTA MALANG KE-101 TAHUN – Tetaplah menjadi Malang yang kami kenal dulu. Kebersihan, keindahan serta keelokanmu merupakan tempat paling nyaman bagi kami dan tak akan terganti. Kota yang jauh dari kemacetan jalan, serta dijauhkan dari hingar bingar kebisingan, layaknya kota-kota besar disebrang sana. Terima kasih Malang, kami bangga menjadi bagianmu.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera. Terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Akhir Fraksi  Gerindra Terhadap (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2015 Tentang :
  1. Penyelenggaraan Penanaman Modal
  2. Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
  3. Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum Dan Penerangan Lingkungan
  4. Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Salah satu spirit diberlakukannya Otonomi daerah (Otoda) adalah bagaimana mendekatkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah. Dan kebijakan daerah salah satunya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang, sidang, rapat, dan diskusi dalam Panitia Khusus, Rapat Fraksi, serta setelah mencermati, dan mempelajari :
  • Laporan Panitia Khusus “I” DPRD Kota Malang Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penananam Modal, dan
  • Laporan Panitia Khusus “II” DPRD Kota Malang  Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Kota Malang Tentang Pajak Daerah.
Terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pendapat Akhir ini, yaitu :
1. Ranperda Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Pengaturan birokrasi tentang penanaman modal merupakan kebijakan prioritas pemerintah pusat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota sebagaimana tertuang dalam Perpres No 97/2014.

Implementasi dari kebijakan tersebut, maka pembentukan peraturan daerah tentang penanaman modal harus diiringi dengan pendirian perangkat daerah yang menangani penanaman modal yang harus terintegrasi dengan pelayanan terpadu satu pintu. Oleh karena itu  pemerintah daerah harus segera membuat rancangan peraturan daerah tentang pembentukan perangkat daerah yang menangani penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Dan yang tidak kalah pentingnya Pemerintah kota harus bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada pengusaha baik berupa perijinan maupun kemudahan lainnya. Serta bisa menjamin lingkungan penanaman modal tetap kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap mengedepankan kepentingan ekonomi daerah.

2. Ranperda Kota Malang Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
  1. Dengan adanya perubahan atas perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Khususnya perubahan tarif pajak daerah, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang, sekaligus sebagai regulasi dan pembatasan.
  2. Tarif Pajak Hiburan Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya yang berubah menjadi 50% bertujuan untuk meningkatkan PAD dan sekaligus sebagai regulasi pengaturan dan pembatasan. Tarif yang setinggi ini tentunya akan memberatkan pelaku usaha di sektor ini. Tarif yang tinggi juga akan kontraproduktif dengan upaya-upaya pemerintah Kota Malang dalam menarik investor luar untuk melakukan investasi di Kota Malang.
  3. Terlepas dari semua kenaikan tarif, yang terpenting dalam penerapan dan pemungutan Pajak Daerah adalah Sistem Operasional dan Prosedur (SOP) Pelaporan dan Pemungutan Pajak Daerah yang jelas, transparan, tegas, dan konsisten. Untuk menerapkan SOP ini, terlebih dulu pemerintah harus segera memperbarui database wajib pajak daerah dan objek pajak daerah.
  4. Keandalan Online System yang dibangun untuk kemudahan pelaporan pajak bagi Wajib Pajak harus dijaga untuk menjamin keakuratan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan amanat rakyat. Perda yang akan di syahkan ini hendaknya bisa sinkron dengan Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat dan menyetujui  2 Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang yang terdiri dari :
  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota malang 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota malang 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota malang Nomor 16 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
2 Ranperda di atas tersebut dapat dilanjutkan dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang

Sementara untuk 2 Ranperda tentang :
  1. Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Lingkungan
  2. Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Kami berharap agar Panitia Khusus dapat mengkaji lagi secara komprehensif dan dapat menyelesaikan pembahasannya pada Paripurna yang akan datang.

Demikianlah Pendapat Fraksi Partai Gerindra Terhadap 4 (empat) Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang. Teriring permohonan maaf apabila ada penyampaian yang kurang berkenan, dan kami berharap ke-4 Ranperda ini dapat berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini memang benar-benar representasi dari kebutuhan Kota Malang pada khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 02 April 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes