Wednesday, May 9, 2018

PENDAPAT FRAKSI TERHADAP LKPJ WALIKOTA MALANG TA 2017

Setelah membaca hasil pembahasan Panitia Khusus 1. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :

A. Catatan Strategis Terhadap Substansi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017

Pada tahun lalu, Fraksi Gerindra telah mengkritisi LKPJ Walikota Malang Akhir Tahun 2016 terkait dengan Akurasi Data dan Substansi Indikator Keberhasilan. Namun nyatanya, pada tahun 2017 ini, kembali permasalahan Indikator Outcome dan Impact dari setiap program kegiatan yang dilaksanakan, secara teknis belum terlihat di dalam LKPJ. Outcome dan Impact program dapat menggambarkan capaian kinerja yang terukur dan konsisten dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang. Lebih-lebih jika dikaitkan dengan Visi Misi Pemerintah dan RPJMD Kota Malang.

Kita tidak pernah tahu apa saja pencapaian pemerintah kota Malang di berbagai sektor, seperti pertumbuhan ekonomi, permasalahan pengangguran, problematika pendidikan, masalah kemacetan, tingkat kunjungan wisata, dan lain sebagainya, untuk periode tahun berjalan. Apalagi bila dibandingkan dengan pencapaian pada tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana kita bisa mengukur dan merencanakan langkah untuk tahun depan apabila posisi dan pencapaian saat ini saja kita masih meraba-raba?

Outcome dan Impact program sangat penting karena menyangkut hal yang sangat substansi. Ketiadaan indikator outcome dan impact akan menyulitkan evaluasi dan penilaian yang terukur terhadap kinerja pemerintah kota Malang. Jangan sampai terjadi anomali informasi atau terjadi perbedaan informasi yang sulit dipahami antara data kuantitatif dalam laporan dibandingkan dengan kondisi riil yang dirasakan, serta dialami masyarakat.

Berdasarkan temuan ini, sudah seharusnya LKPJ Walikota Malang Akhir Tahun 2017 disempurnakan dan dilengkapi sehingga kualitas LKPJ TA 2017 bisa lebih baik dibanding dengan tahun lalu.

B. Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Realisasi APBD 2017.
Surplus anggaran yang terjadi di tahun 2017 (dan tahun-tahun sebelumnya) tidak serta merta dapat diartikan sebagai penerapan dan implementasi kebijakan pemerintah yang efisien. Akan tetapi, surplus terjadi bisa karena banyaknya belanja yang tidak terserap, bisa juga akibat terlalu tinggi dalam hal penganggaran belanjanya (Over Budgetting).

Namun demikian, indikator-indikator untuk menilai efisiensi dan efektifitas anggaran tidak termuat dalam LKPJ TA 2017. Apabila indikator-indikator tersebut disajikan, maka DPRD bisa memberikan penilaian tingkat efisiensi dan efektifitas realisasi pendapatan, penyerapan belanja dan pembiayaan serta pengaruhnya terhadap program kerja pemerintah, lebih khusus lagi terhadap masyarakat sebagai penikmat akhir dari sebuah program kebijakan.

Berbagai permasalahan dan kendala pelaksanaan program kegiatan, dapat dinilai serta diusulkan berbagai kemungkinan perbaikan, penambahan, dan/atau penajaman kebijakan pemerintah bisa dilakukan apabila semua realisasi anggaran terukur. Terhadap hal-hal yang tidak wajar dapat diberikan pendapat, dan untuk hal yang wajar dapat diberikan apresiasi agar terus dilaksanakan secara konsisten dan ditingkatkan.

C. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan Dan Tugas Umum Pemerintahan.
Dalam hal Laporan Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan, dan Tugas Umum Pemerintahan (Bab IV), hanya diuraikan tentang berbagai jenis program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, belum ada uraian pencapaian hasil dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya untuk tahun ke 4 (tahun 2017).

Untuk itu maka sulit atau tidak dapat dilakukan evaluasi dan penilaian yang terukur, obyektif dan memiliki dasar hukum. Sebab bagaimanapun RPJMD telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2014, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang (RPJMD) Tahun 2013-2018.

Minimnya informasi yang bisa dipergunakan untuk mengukur pencapaian kinerja utama dari penyelenggara Pemerintahan Kota Malang, menyebabkan kesulitan bagi DPRD Kota Malang untuk melaksanakan fungsi Anggaran, Pengawasan, dan Legislasi. Dari tahun ke tahun usulan perbaikan laporan LKPJ telah disampaikan, namun DPRD tetap mengalami kesulitan dalam hal merumuskan catatan dan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kota di tahun berikutnya karena belum adanya perbaikan kualitas laporan.

Secara keseluruhan, dokumen LKPJ TA 2017 masih sebatas menyajikan prosentase realisasi dibandingkan anggaran. Laporan tersebut belum bisa menjawab pertanyaan mendasar dari para stake holder Kota Malang ataupun pembaca laporan tentang keberhasilan/kegagalan dari setiap program/kegiatan dalam kontribusinya mewujudkan Misi, Tujuan, dan Sasaran daerah sebagaimana termaktub dalam RKPD dan RPJMD Kota Malang. Kemudian pada akhirnya nanti tahun terakhir RPJMD 2017/2018 akan dapat dievaluasi dan diukur dengan jelas sejauh mana tingkat pencapaianya atau seperti apa kinerja Walikota dan Pemerintah Kota Malang, setiap tahun selama lima tahun dengan obyektif.

Akhirnya setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017 maka dengan mengucapkan :

“Bismillahirrahmanirrahim”,

Fraksi Partai Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017 apabila telah disempurnakan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Panitia Khusus.

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2017. Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Panitia Khusus yang tersampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya. Atas kerja sama dan keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 09 Mei 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang



TEGUH PUJI WAHYONO, SE. MM.
Sekretaris

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes