Tuesday, November 24, 2015

Pendapat Akhir Terhadap 7 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Bapak Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 7 (Tujuh) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Malang Tentang :
1. Aset Tidak Bergerak
2. Lanjut Usia
3. Kerjasama Dengan Swasta
4. Indikator Kinerja Utama
5. Standar Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
6. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
7. Politeknik Kota Malang
Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir ini.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten/Kotaberada pada urutan ke-7, sehingga semua penyusunan perundang-undangan di tingkat daerah harus selaras dengan peraturan/perundang-undangan di tingkat atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan kewenangan dengan instansi lain. Fungsi legislasi di daerah yang diperankan oleh DPRD sangat penting untuk dioptimalkan, mengingat keberadaaan DPRD merupakan representasi rakyat yang dilembagakan. 

Pengajuan 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang oleh DPRD Kota Malang patut kita apresiasi bersama sebagai wujud penyampaian hak inisiatif dan aspiratif. Harapannya, DPRD dapat memberikan kontribusi yang bisa meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang melalui program legislasi daerah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari :
1. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Malang pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2015.

Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan, saran, dan pendapat sebagai berikut : 

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Aset Tidak Bergerak
Aset Tidak Bergerak, atau bisa disebut juga tanah dan bangunan, merupakan aset pemerintah daerah kota Malang yang sangat potensial untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran Masyarakat Kota Malang. 

Akan tetapi, dalam beberapa tahun ini Audit BPK selalu mendapatkan temuan terkait aset tidak bergerak dalam Laporan Keuangan dan Kinerja pemerintah Daerah Kota Malang. Berdasarkan kondisi ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Malang masih memiliki masalah terkait dengan pengelolaan aset tidak bergerak. 
Terhadap hal ini, Fraksi Gerindra memberikan saran agar Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah direvisi terlebih dahulu agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014. 
Selanjutnya, Fraksi Gerindra berharap agar Ranperda tentang Aset Tidak Bergerak ini diusulkan kembali untuk dikaji ulang secara komprehensif dan lebih mendalam.

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lansia
Fraksi Gerindra berpendapat agar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lansia segera diagendakan untuk proses pengesahan perundang-undangan daerah sesuai mekanisme yang ada. Hal ini menjadi penting agar pemerintah daerah bisa memiliki peraturan daerah yang berkualitas dan mampu meningkatkan pelayanan kepada Lansia.
  
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerjasama dengan Swasta
Terkait dengan Ranperda Tentang Kerjasama dengan Swasta yang masih memiliki kendala ketidak-sesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah, Fraksi Gerindra berpendapat apabila nantinya telah terbit aturan baru yang telah sesuai, Ranperda tentang Kerjasama Dengan Swasta ini di usulkan kembali untuk dikaji ulang secara komprehensif dan lebih mendalam agar pemerintah daerah memiliki dasar yang pasti terhadap kerjasama-kerjasama yang akan dilakukan dengan pihak swasta.  

4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Indikator Kinerja Utama
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Indikator Kinerja Utama, apabila memang telah termuat dalam Peraturan dan perundang-undangan lain seperti yang telah dilaporkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah,  Fraksi Gerindra setuju Ranperda ini untuk tidak dilanjutkan/dicabut.

5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Standar Kompetensi untuk menduduki Jabatan di Pemerintah Daerah

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Standar Kompetensi untuk menduduki Jabatan di Pemerintah Daerah, Fraksi Gerindra sepakat untuk melakukan pembahasan ulang secara komprehensif dan lebih mendalam agar Ranperda ini sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga Ranperda yang akan dibahas nantinya bisa menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fraksi Gerindra setuju Ranperda ini segera diagendakan untuk masuk dalam proses pengesahan perundang-undangan daerah sesuai mekanisme yang ada. Hal ini menjadi penting agar pemerintah daerah segera memiliki peraturan daerah yang berkualitas dan mampu memberikan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
7. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Politeknik Kota Malang.

Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Politeknik Kota Malang yang ternyata bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , maka Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Politeknik Kota Malang dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Politeknik Kota Malang harus dicabut.  

Namun demikian, Fraksi Gerindra memberikan saran agar Pemerintah Kota Malang bersama Politeknik Kota Malang bisa duduk bersama untuk membahas lebih lanjut permasalahan-permasalahan yang bersifat teknis akibat perubahan kewenangan Pemerintah Kota Malang dan pencabutan Perda Nomer 2 Tahun 2009.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan, saran, dan pendapat di atas, maka : 
1. Fraksi Gerindra mendorong 2 (Dua) Ranperda yang telah disetujui, yaitu : 
- Ranperda Tentang Lansia ; dan 
- Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan 
untuk segera dimasukkan dalam proses pengesahan perundang-undangan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Terhadap 3 (Tiga) Ranperda yang ditangguhkan pembahasannya, yaitu :
- Ranperda Tentang Aset Tidak Bergerak
- Ranperda Tentang Kerjasama Dengan Swasta
- Ranperda Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
Fraksi Gerindra berharap agar Ranperda-Ranperda tersebut diusulkan kembali untuk dibahas ulang secara lebih komprehensif dan lebih mendalam ketika telah terbit peraturan perundang-undangan diatasnya yang menjadi acuan.

3. Terhadap 2 (dua) Ranperda yang telah termuat dalam Peraturan dan perundang-undangan lain, atau tidak  sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu :
- Ranperda tentang Indikator Kinerja Utama
- Ranperda tentang Politeknik Kota Malang
maka kedua Ranperda tersebut harus segera dicabut, dengan tetap memperhatikan mekanisme yang berlaku sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Di akhir penyampaian Pendapat Fraksi, izinkan kami untuk mengucapkan Selamat kepada Pemerintah Kota Malang atas diraihnya Penghargaan Adipura 2015 di tingkat Nasional. Semoga penghargaan ini dapat terus dipertahankan. Namun demikian, Fraksi Gerindra berharap agar Pemerintah Kota Malang dapat kembali meraih penghargaan Adipura Kencana dan Langit Biru seperti pada tahun 2014. 

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Teriring doa dan harapan agar Peraturan Daerah yang nantinya akan di bahas bisa menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat sebesar-sebesarnya bagi masyarakat Kota Malang.
Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 24 Nopember 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

Wednesday, October 28, 2015

Pendapat Akhir Ranperda APBD TA 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Bapak Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; Tim Anggaran Kota Malang, beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.  

Mengawali penyampaian Pendapat Akhir ini, izinkanlah kami dari Fraksi Gerindra untuk mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2015. Dengan semangat persatuan melalui peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, marilah kita bersama-sama untuk bersinergi menghadapi segala perubahan  dengan kreatifitas dan inovatif, dalam memanfaatkan segala sumberdaya yang tersedia secara optimal. Semangat ini bukan untuk diajarkan, akan tetapi untuk ditularkan kepada seluruh generasi penerus bangsa.

Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  :  Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2016.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari : 
  1. KUA - PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
  3. Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
  4. Jawaban Pemerintah Kota Malang Atas Pertanyaan , Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai bagian dari pendapat Fraksi, yaitu : 

1. RSUD Kota Malang – Pemerintah Kota Malang agar segera merealisasikan Izin Operasional RSUD Kota Malang, karena sesuai dengan kondisi di lapangan dan keberadaan fasilitas RSUD tersebut sudah cukup memadai. Dan disamping itu, Masyarakat Kota Malang sudah sangat lama menunggu dan saat ini menagih komitmen Pemerintah Kota Malang untuk pelaksanaan Operasional pada tanggal 12 Nopember 2015.

2. Inspektorat Kota Malang - Untuk menunjang kinerja Inspektorat agar lebih maksimal, mohon personil/tenaga Auditor ditambah, minimal mendekati jumlah idealnya yaitu 16 orang, dari jumlah yang ada sekarang 6 orang. 

3. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu- Berkaitan dengan berubahnya BP2T menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mohon Ranperda tentang PTSP segera diselesaikan, sehingga awal tahun 2016, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bisa dilaksanakan.

4. BPKAD - Mengingat masih banyaknya aset-aset tanah pemkot yang tidak jelas statusnya, untuk menghindari dialihfungsikan ke pihak lain yang tidak berhak, mohon anggaran untuk pensertifikatan tanah dialokasikan lebih besar.

5. Islamic Centre
Sehubungan dengan pembangunan Islamic Centre yang dianggarkan selama 3 Tahun Anggaran, ada beberapa catatan dan saran yang bisa kami disampaikan : 
- Untuk Master Plan dan DED keseluruhan bangunan Islamic Centre (selain Masjid), beserta rincian anggarannya agar segera disampaikan kepada DPRD.  Hal ini menjadi sangat penting mengingat anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan Islamic Centre ini cukup besar.
- Terkait dengan lokasi pembangunan Islamic Centre, khususnya permasalahan legalitas tanah, agar segera diselesaikan untuk menghindari terjadinya permasalahan sengketa tanah di kemudian hari. Untuk itu, semua dokumen kepemilikan tanah harap ditunjukkan kepada DPRD sesuai dengan saran Badan Anggaran.
- Meskipun pembangunan Masjid di area Islamic Centre tidak menggunakan dana APBD, dan mengingat bahwa proses pembangunan ini merupakan salah satu bagian dari aset pemerintah daerah, maka hal-hal terkait dengan design arsitekturnya tetap harus didiskusikan dengan DPRD dan Unsur Masyarakat lainnya seperti MUI atau Tokoh Ulama lainnya dalam menentukan model dan design arsiteturnya. Dengan pola diskusi semacam ini diharapkan nantinya bangunan Islamic Centre ini bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Malang dan menjadi salah satu ikon kebanggaan warga Malang.

6. Jembatan Kedungkandang
Sebagaimana yang telah diminta oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang, Fraksi Gerindra sangat setuju agar Pemerintah segera menyerahkan segala dokumen terkait permasalahan hukum pada proses Pembangunan Jembatan Kedungkandang. Minimal ada pernyataan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang bahwa pelaksanaan Pembangunan Jembatan Kedungkandang sudah tidak bermasalah, dengan disertai bukti-bukti pendukung yang jelas. 
Kejelasan status hukum dari Proyek Jembatan Kedungkandang harus benar-benar dipastikan sebelum dana anggaran digunakan. Hal ini sangat penting dan perlu dilakukan sebagai bagian dari pengawasan DPRD dan penerapan prinsip kehati-hatian. 

7. Saluran Tidar – Kali Metro
Sama halnya dengan proyek-proyek lainnya, Pembangunan Drainase Jalan Bondowoso – Kali Metro juga harus jelas status hukumnya sebelum dana anggaran digunakan. Untuk itu, segala persoalan yang terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan (masih proses banding), agar disampaikan kepada DPRD.

8. Kepada SKPD pengguna anggaran, Fraksi Gerindra meminta agar Pola  penyerapan  anggaran  dilakukan  dalam  gerak  yang berimbang,  proporsional,  dan  kontinu.  Tidak  lambat  di  awal periode,  namun  cepat  di  akhir  tahun  anggaran. Karena Pola-pola  seperti  ini  adalah  cerminan  bahwa  proses penyusunan  anggaran  dan  penyerapannya  belum  efektif, efisien dan proporsional.  Harapannya, pola-pola penyerapan seperti di atas seharusnya tidak terjadi lagi pada Tahun Anggaran 2016.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat Fraksi dan seluruh hasil  pembahasan  Badan  Anggaran  serta Komisi-komisi  DPRD, 

Dengan mengucap :
“Bismillahirrohmannirrohim”

Fraksi  Partai  Gerindra menyatakan  dapat menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang  Tahun Anggaran  2016  untuk  ditetapkan  menjadi APBD Tahun Anggaran 2016. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Di akhir penyampaian Pendapat Akhir, Fraksi Gerindra berharap agar penyerapan anggaran mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan daerah, dan mampu menjadikan Malang sebagai Kota Bermartabat dan Peduli Wong Cilik sesuai Visi dan Misi yang diusung Kepala Daerah.

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Gerindra. Semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai.  Semoga APBD Kota Malang Tahun 2016 tidak hanya  indah dalam tataran wacana semata, namun juga anggun dalam tataran implementasi nyata. Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang benar bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 28 Oktober 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Tuesday, October 27, 2015

Pendapat Akhir tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.

Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam distribusi barang dan jasa, peningkatan  perekonomian,  sosial  budaya,  pertahanan  dan  keamanan. Untuk  mendukung  kinerja  jalan  diperlukan  bangunan  pelengkap  jalan,  diantaranya  adalah lampu penerangan jalan. Pencahayaan  jalan  umum  atau  sering  disebut  sebagai  Penerangan  Jalan  Umum/PJU  merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota. 
PJU memiliki peranan sebagai pedoman navigasi pengguna  jalan  di  malam  hari,  meningkatkan  keamanan  dan  keselamatan  pengguna  jalan, menambah  unsur  estetika,  dan  juga  dapat  memberikan  nilai  tambah  ekonomi  bagi  suatu  daerah. 

Tidak  sedikit  Pemerintah  Daerah  lain mengalami  kesulitan  dalam  pembiayaan  untuk  pengelolaan operasional  PJU  yang  dimilikinya  dikarenakan  tingginya  biaya  energi  yang  harus  dibayarkan  kepada perusahaan penyedia tenaga listrik (PT PLN (Persero)), alih-alih untuk ekspansi pembangunan PJU yang baru. Kondisi ini menyebabkan masyarakat tidak dapat menikmati layanan pencahayaan di jalan umum pada malam hari dengan optimal, karena itu, efisiensi energi PJU adalah keharusan.

Seperti telah diketahui dalam APBD TA 2015, Belanja Listrik Pemerintah Kota Malang untuk penyelenggaraan penerangan jalan cukup besar, hingga mencapai 31 Milyar pada tahun 2015 ini. Untuk itu, melalui Ranperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan ini, kita semua berharap bisa menekan belanja listrik seminimal mungkin, namun dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penerangan jalan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus III DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan, Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut : 
1. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 Ranperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan, maka Dinas terkait harus segera melakukan inventarisasi Penerangan Jalan Umum ketika Ranperda ini telah di sahkan. Hal ini sebagai langkah awal yang sangat penting dan krusial untuk penataan penyelenggaraan penerangan jalan selanjutnya, khususnya yang terkait spek teknis PJU dan pemasangan Meter Listrik di semua titik Penerangan Jalan di Kota Malang.

2. Pada pasal 28, disebutkan tentang pembentukan Tim Baca Meter untuk menjalankan Program Pengawasan Konsumsi Energi Listrik. Dalam pasal ini tidak disebutkan dengan jelas apakah Tim Baca Meter ini dari unsur Pegawai di lingkungan Dinas terkait, atau dari unsur masyarakat yang dikontrak khusus untuk menjalankan program ini. 
Mengingat bahwa Tim Baca Meter ini akan menjadi ujung tombak dari Program Pengawasan Konsumsi Energi Listrik, diharapkan agar proses pembentukan Tim Baca Meter ini dilakukan secara terbuka dan diketahui publik secara umum sesuai mekanisme perekrutan yang ada.

3. Sebagai upaya penghematan energi dan biaya, perlu dipertimbangkan untuk menggunakan lampu hemat energi seperti lampu Light Emitting Diode (LED). Penghematan  energi  sangat signifikan  yang  dapat dicapai  oleh  lampu  LED  jika  dibanding  dengan  lampu  konvensional  hingga  60%  dalam  kondisi optimal. 
Beberapa  kota  seperti Yogyakarta, Makassar, dan yang paling dekat adalah Pasuruan,  memiliki  pengalaman  dalam  penyelenggaraan penerangan  jalan  yang  hemat energi dengan menggunakan lampu LED.

4. Dengan adanya peraturan daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan diharapkan adanya :
a) Penataan dan pemerataan penyelenggaraan penerangan jalan umum ataupun penerangan jalan lingkungan yang lebih efektif dan efisien.
b) Pengeluaran belanja energi untuk penyelenggaraan penerangan jalan yang semula mencapai 31 Milyar pada APBD 2015, bisa ditekan hingga lebih efisien (hemat), sehingga mampu mengurangi beban belanja daerah Kota Malang, yang pada akhirnya bisa menambah SILPA Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Di penghujung penyampaian pendapat akhir Fraksi Gerindra, tak lupa kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT. PLN (Persero) yang selama ini telah bekerjasama dengan pemerintah Kota Malang dalam penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan pemungutan Pajak Penerangan Jalan. 

Kami juga mengingatkan bahwa di beberapa titik lokasi di wilayah Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Sukun yang telah dijanjikan untuk mendapat pelayanan Listrik, kami berharap agar segera bisa terealisasikan. 
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan Daerah yang nantinya akan di sahkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wallahul Muwafiq ilaa Aqwaamith Thoriq
Wassalamualaikum, Wr. Wb.



Malang, 27 Oktober 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

Tuesday, October 20, 2015

Pandangan Umum tentang Ranperda APBD TA 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota 
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Kota Malang, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya..

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Mengawali penyampaian pemandangan umum ini, izinkanlah kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyampaikan ucapan terima kasih : 
  • Yang pertama kepada Walikota Malang yang telah menyampaikan sambutan dalam menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 19 Oktober 2015.
  • Yang kedua, kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota MalangTahun Anggaran 2016

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-PAPBD) Tahun Anggaran 2016
  2. Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS – APBD) Tahun Anggaran 2016.
  3. Tanggapan Pemerintah Kota Malang terhadap Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota malang terhadap Penyesuaian KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan, pertanyaan dan pernyataan dalam pemandangan umum ini, antara lain :

1. HAL UMUM
Baru tadi malam DPRD Kota Malang menerima Penyampaian RAPBD Kota Malang TA 2016 dari Bapak Walikota, dan pada malam ini DPRD Kota Malang melalui fraksi-fraksi diharuskan untuk memberikan pemandangan umumnya. 
Hanya dalam jangka waktu 1x24 jam para anggota DPRD harus mempelajari RAPBD TA 2016 setebal 482 halaman. Bagi Fraksi Gerindra, permasalahan anggaran 1.9 Trilyun yang akan digunakan untuk 365 hari, dan hanya dibahas dalam 24 jam, adalah sebuah ironi. Kami berharap kejadian ini tidak lagi terjadi di masa-masa yang akan datang.

2. PENDAPATAN
Mengingat bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kota Malang telah merevisi beberapa peraturan daerah Terkait Retribusi dan Pajak Daerah, untuk itu mohon :
a. Apakah peningkatan PAD tersebut sebanding dengan tingkat perubahan tarif pajak dan retribusi yang telah direvisi pada tahun 2015 ini ? Mohon disampaikan berapa tingkat kenaikan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang TA 2016 apabila dibandingkan dengan TA 2015 sesuai nomenklatur yang ada.
b. Dalam RAPBD TA 2016 tidak disebutkan jumlah tunggakan Piutang Pajak dan Retribusi. Untuk itu, mohon disampaikan kinerja Piutang Retribusi dan Pajak Daerah hingga bulan September 2015 dan berapakah estimasi penerimaan Piutang Retribusi dan Pajak Daerah untuk tahun 2016? 
Mohon dijelaskan sesuai nomenklatur yang ada.

3. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Beberapa hari yang lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan Inspeksi ke BP2T Kota Malang. Beliau mengingatkan agar segera diberlakukan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 
a. Mengapa Perwali No. 50 Tahun 2014 tentang perubahan BP2T menjadi PTSP sampai saat ini belum dilaksanakan.
b. Sampai dimana penyelesaian Perda tentang PTSP, mengingat sistem PTSP sudah harus dijalankan di awal tahun 2016 ini. ? 

4. SATPOL PP
Sebagai SKPD penegak Peraturan Daerah, Satpol PP memiliki tugas berat dan komplek. Dari segi peralatan dan personil untuk mendukung pelaksanaan tugas masih sangat kurang. Mengapa acuan anggaran dari Satpol PP sebesar 12 M justru dikurangi menjadi Rp. 11,025  M,   Khususnya pengadaan Truk? 
Mohon penjelasan.

5. Pemerintahan
Fraksi Gerindra memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Malang yang telah memberikan anggaran khusus kepada setiap Kelurahan di wilayah Kota Malang. Anggaran Belanja langsung untuk tiap kelurahan di Kota Malang pada TA 2016 dianggarkan sebesar Rp. 800 Juta. Namun, Fraksi Gerindra menilai bahwa jumlah yang sama ini tidak adil, mengingat bahwa luasan wilayah, jumlah penduduk, dan problematika sosial di tiap wilayah kelurahan sangat beragam dan pasti tidak sama. 
- Mengapa anggaran yang dialokasikan harus sama? 
- Mohon jawaban dan penjelasannya.

6. DINAS PENDIDIKAN
a. Memperhatikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016  yang khususnya pada Dinas Pendidikan sangat signifikan jumlahnya untuk itu mohon kesediaannya memberikan penjelasan sbb. :
Berapakah Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Langsung & Tidak Langsung pada APBD tahun 2015 Khususnya pada Dinas Pendidikan sampai dengan tanggal 30 September 2015 dan berapa Estimasi s/d 31 Desember 2015?
Mohon diberikan penjelasan secara umum terkait dengan kenaikan / penurunan pada Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada APBD tahun 2016 bila dibandingkan dengan Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Langsung & Tidak Langsung APBD 2015. 
b. Dalam RAPBD tahun 2016 yang khususnya pada Dinas Pendidikan sebesar Rp. 681 M (Enam ratus delapan puluh satu milyar) bila dibandingkan dengan total RAPBD 2016 sebesar Rp. 1.842 M (Seribu delapan ratus empat puluh dua Milyar) atau sebesar 36,99% mohon penjelasan besaran anggaran tersebut mengingat idealnya Total Anggaran dalam Dinas Pendidikan berkisar 20 % dari APBD.

7. DINAS KESEHATAN
a. Berapakah Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Langsung & Tidak Langsung pada APBD tahun 2015 Khususnya pada Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 30 September 2015 dan berapa Estimasi s/d 31 Desember 2015?
b. Mohon diberikan penjelasan secara umum terkait dengan kenaikan Anggaran Belanja Langsung pada RAPBD tahun 2016 terutama pada Biaya Operasional Puskesmas serta Program Obat dan perbekalan kesehatan bila dibandingkan dengan APBD tahun 2015.

8. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
a. Berapakah Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Langsung pada APBD tahun 2015 Khususnya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwista sampai dengan tanggal 30 September 2015 dan berapa Estimasi s/d 31 Desember 2015? Dan berapa % kenaikan tersebut bila dibandingkan dengan RAPBD Tahun 2016? Mohon penjelasan factor kenaikan nya.
b. Mohon penjelasan tentang program andalan dinas pariwisata ditahun 2016 berikut sasaran, obyek  dan program  jangka panjangnya. 
c. Mohon dijelaskan program tahun 2015 yang dianggap berhasil dan perlu mendapat dukungan serta peningkatan pada tahun 2016 mendatang.

9. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
Mohon Penjelasan Keberadaan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Malang sesuai planning akan dilakukan Grand opening pada bulan November tahun ini. 
Apakah sudah pasti bisa dilaksanakan dan tetap konsisten terhadap perencanaan yang ada?  
Mohon juga dijelaskan keberadaan fasilitas dan obat-obatan apakah sudah sesuai standard operasional?

10. DINAS KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Mohon Penjelasan terkait dengan program padat karya yang pelaksanaannya pada pembangunan infrastruktur (misalnya pekerjaan Jalan, saluran air dll) . 
Apakah Program tersebut tidak berbenturan dengan program yang dilaksanakan oleh SKPD lain? 

11. Bidang Pembangunan
a. Islamic Centre
Terkait Rencana pembangunan Islamic Centre yang akan dilakukan secara Multiyears 2016, 2017, dan 2018 dengan anggaran tahun 2016 sebesar Rp. 30 M. 
Dari hal tersebut di atas, bebarapa poin yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra adalah :
i. Dalam KUA-PPAS anggaran sebesar Rp. 30 M adalah untuk pembangunan Islamic Centre. Akan tetapi dalam nomenklatur RAPBD TA 2016, disebutkan untuk pembangunan Masjid di Lingkungan Islamic Centre :
Apakah pembangunan Masjid di lingkungan Islamic Centre tidak menyalahi aturan, khususnya yang terkait dengan penganggaran?
Mohon dijelaskan status lahan dan letak lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Islamic Centre tersebut? Mohon dilampiri dokumen terkait?

ii. Mengingat bahwa anggaran pembangunan Islamic Centre ini secara Multiyears, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 54A, ayat 5; “Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.” Terkait pembangunan Islamic Centre yang dilakukan dalam 3 tahun, Apakah anggaran sebesar Rp. 99,9 M ini telah mencukupi sehingga tidak ada lagi keluhan kekurangan dana anggaran di tengah-tengah pelaksanaan atau di akhir pembangunan? 
Harapannya dengan anggaran sebesar ini, proyek selesai dilaksanakan, hasilnya bisa dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan masyarakat sesuai tujuan pembangunannya . Mohon penjelasannya!

b. Jembatan Kedungkandang
Segala persoalan hukum yang terjadi pada Jembatan Kedungkandang, agar segera mendapat kejelasan dan kepastian status hukumnya sebelum dilanjutkan pembangunannya. Urgensi pembangunan Jembatan Kedungkandang sangat penting karena merupakan akses utama lalulintas di wilayah timur Kota Malang. 
- Apakah tidak ada lagi persoalan hukum terkait dengan pembangunan jembatan kedungkandang?
- Mohon penjelasan secara konkrit, apakah pembebasan lahan di sekitar lokasi pembangunan Kedungkandang sudah diselasaikan semuanya?

c. Saluran Jalan Bondowoso - Kali Metro
Terkait pembanguan Saluran Jalan Bondowoso – Kali Metro, Kami berharap agar segala persoalan hukum yang terjadi, segera mendapat kejelasan dan kepastian status hukumnya sebelum dilanjutkan pembangunannya sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
- Apakah Pembangunan Drainase Jalan Tidar merupakan pembangunan lanjutan Saluran Jalan Bondowoso - Kali Metro (yang di dalamnya termasuk Jalan Tidar) atau Pembangunan Baru? Mohon penjelasan konkrit.
- Besarnya anggaran pembangunan Saluran Jalan Tidar sebesar Rp. 16 M sangat fantastis, mengingat panjangnya hanya ±200 Meter. Mohon penjelasan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Partai Gerindra, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai. Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Wallahul Muwafiq ilaa aqwamit thoriq
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 20 Oktober 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Monday, October 12, 2015

Pendapat Fraksi KUA-PPAS-APBD 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerindra Kota Malang, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya..

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Pendapat Fraksi Gerindra Tentang Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang KUA-APBD Dan PPAS-APBD Tahun Anggaran 2016

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Secara Umum Fraksi Gerindra berpandangan bahwa KUA-APBD dan PPAS-APBD tahun 2016 ini adalah langkah awal untuk menuju Anggaran Keuangan APBD 2016 yang akan dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Di dalam Proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian selama Periode Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 serta dibandingkan dengan tahun 2014 pada periode yang sama seharusnya menjadi tolok ukur dalam penyusunan KUA-PPAS APBD tahun 2016 ini.

Dari perhitungan Pendapatan dikurangi Belanja Daerah, tercatat bahwa pemerintah mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 31 M (belum termasuk Pembiayaan Daerah). Artinya, Belanja Daerah lebih tinggi dibanding dengan Pendapatan Daerah. Dalam teori perilaku penyusunan anggaran, hal ini biasa disebut dengan istilah ”budget slack” yaitu kecenderungan untuk mengendurkan anggaran dengan cara meninggikan rencana belanja di atas pengeluaran yang diperlukan dan merendahkan rencana pendapatan di bawah kemampuan yang sebenarnya dapat dilakukan.
Implikasinya, semakin tinggi kecenderungan pemerintah melakukan budget slack, semakin tinggi pula kecenderungan terjadinya inefisiensi anggaran. Pemerintah tidak memiliki pilihan lain, selain melakukan penghematan.
Untuk itu, Fraksi Gerindra berharap agar setiap kepala SKPD untuk senantiasa cermat mengidentifikasi potensi budget slack di setiap pos mata anggaran, dan dapat bersikap tegas untuk menolak anggaran yang diajukan sekiranya ditemukan praktik budget slack.
Besar harapan kami, angka – angka dalam KUA-APBD dan PPAS APBD 2016 adalah angka yang rasional dan wajar, sehingga bisa menekan inefisiensi anggaran dan kelak dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :

  1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-PAPBD) Tahun Anggaran 2016
  2. Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS – APBD) Tahun Anggaran 2016.
  3. Penyesuaian Rincian Proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah  Kota Malang Tahun Anggaran 2016.
  4. Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota malang terhadap Penyesuaian KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016
  5. Tanggapan Pemerintah Kota Malang terhadap Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota malang terhadap Penyesuaian KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016


Dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra menerima dan menyepakati Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang KUA Dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2016 untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan selanjutnya.
Akan tetapi, Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pendapat Fraksi dan Pendapat Badan Anggara DPRD Kota Malang, antara lain :

1. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Dalam rangka mempersiapkan BP2T menjadi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dimana tahun 2016 ini harus segera terwujud, maka program / kegiatan terkait anggaran pendukungnya menjadi skala prioritas.

2. SATPOL PP
Terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana serta kinerja satuan polisi pamongpraja, maka usulan draft dari Satpol PP penting untuk diprioritaskan agar tidak dikurangi Rp. 1,5 M khususnya dalam rangka rekrutmen/penambahan personel Bantuan Polisi Pamong Praja.

3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

  • Anggaran untuk sertifikat tanah-tanah aset pemerintah daerah supaya ditambah, mengingat banyak aset Pemerintah Kota Malang yang belum bisa terdeteksi dan rawan diambil-alih oleh pihak lain.
  • Terkait Perda Nomer 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang didalamnya ada tarif retribusi terhadap pemanfaatan tanah Pemerintah Kota Malang, hendaknya di evaluasi kembali agar bisa meningkatkan PAD.

4. Pemerintahan
Terkait dengan program kegiatan peningkatan pelayanan administrasi RT/RW, perlu memperhatikan usulan warga yang disampaikan pada setiap Reses Anggota Dewan agar dinaikkan menjadi Rp. 200.000,-/bulan. Adapun kekurangannya bisa dianggarkan  dalam PAK yang akan datang.

5. DINAS PENDIDIKAN
Dalam Perencanaan Program peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kerja, agar lebih memperhatikan pengalokasian anggaran Bantuan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, mengingat besaran Honor yang diterima oleh pada Guru Non PNS tersebut pada saat ini masih jauh nilainya bila dibandingkan dengan UMK yang diberlakukan di Kota Malang.

6. DINAS KESEHATAN
Perencanaan Anggaran Sementara Tahun 2016 sasaran terbesar adalah untuk Biaya Operasional Puskesmas serta Program Obat dan perbekalan kesehatan. Sehubungan dengan itu agar memperhatikan berapa besar Realisiasai penyerapan anggaran di tahun 2015,

7. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
Mengingat Perencanaan Anggaran Kegiatan Program Pariwisata yang cukup besar maka diharapkan setiap perencanaan program kegiatan lebih terkonsep terhadap sasaran program pariwisata yang berkesinambungan dan bukan hanya kegiatan sesaat, seperti pasar/pusat oleh-oleh khas Malang, Program pariwisata yang dulunya cukup berhasil dan menjadi ikon Kota Malang seperti “Malang Tempo Doeloe“ ataupun membuat produk-produk pariwisata yang lebih Inovatif.

8. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
Keberadaan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota malang sesuai planning akan dilakukan Grand opening pada bulan November ini, untuk itu diharapkan agar tetap konsisten terhadap perencanaan yang ada  namun demikian tetap memperhatikan keberadaan fasilitas dan obat-obatan yang memadai.

9. DINAS KETENAGA KERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Dalam Perencanaan Program Kegiatan agar memperhatikan :
  • Program yang seharusnya dilakukan oleh SKPD lain (misalnya pekerjaan Jalan,  jembatan dll) sebaiknya tidak dilakukan pada dinas ini.
  • Memberikan penguatan ekonomi masyarakat dengan program pelatihan-pelatihan  yang bermanfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan secara berkesinambungan.


10. DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN

  • Terhadap program pembangunan taman di wilayah Kota Malang, kami memberikan apresiasi bagi kinerja DKP. Fraksi Gerindra berharap agar  apa yang telah dibangun pada tahun 2015 ini bisa tetap terpelihara dan mampu menjadikan Kota Malang tetap indah.
  • Terkait pembangunan Vertikal Garden Jl. Jagung Suprapto, Fraksi Gerindra berharap agar proses pembangunannya tidak membebani jembatan dan tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


11. Bidang Pembangunan
a. Islamic Centre
Terkait Rencana pembangunan Islamic Centre yang akan dilakukan secara Multiyears 2016 dan 2017, direncanakan akan menghabiskan anggaran hingga 99,9 Milyar.
Fraksi Gerindra berharap :
i. Proses analisa awal pembangunan Islamic Centre seperti penetapan lokasi dan DED harus benar-benar dimatangkan terlebih dahulu sebelum dilakukan penganggaran.
ii. Apabila anggaran yang direncanakan untuk tahun 2016 sebesar Rp. 30 M, dan tahun 2017 Rp. 69,90 M. Di sini kita perlu waspada dengan ketimpangan anggaran ini. Apalagi pada tahun 2017 akan terjadi masa transisi kepemimpinan Kota Malang.
iii. Mengingat besarnya anggaran pembangunan yang dibutuhkan, agar pemerintah kota malang berperan aktif untuk mencari dana dari sumber lain, sehingga tidak membebani keuangan pemerintah kota Malang.

b. Jembatan Kedungkandang
Segala persoalan hukum yang terjadi pada Jembatan Kedungkandang, agar segera mendapat kejelasan dan kepastian status hukumnya sebelum dilanjutkan pembangunannya. Urgensi pembangunan Jembatan Kedungkandang sangat penting karena merupakan akses utama lalulintas di wilayah timur Kota Malang.
c. Saluran Drainase Bondowoso Kali Metro
Proyek Drainase Bondowoso Kalimetro ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga manfaat atas terlaksananya proyek bisa segera dirasakan oleh masyarakat. Segala persoalan hukum yang terjadi, agar segera mendapat kejelasan dan kepastian status hukumnya sebelum dilanjutkan pembangunannya sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

12. Program Pembangunan Kota Malang melalui CSR
Fraksi Gerindra sangat mendukung terhadap upaya-upaya Pemerintah Kota Malang dalam menggali dana CSR dari pihak Swasta, sehingga tidak membebani APBD dalam proses pelaksanaanya.
Akan tetapi, perlu kami ingatkan bahwa salah satu tupoksi DPRD adalah pengawasan, sehingga segala hal yang terkait dengan alih fungsi aset Pemerintah dan RTH wilayah Kota Malang juga merupakan bagian dari pengawasan yang harus dilakukan oleh DPRD sebagai wakil dari masyarakat Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Partai Gerindra, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai. Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Di akhir penyampaian Pendapat Fraksi ini, tak lupa kami sampaikan Selamat Ulang Tahun TNI yang ke-70 yang baru dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2015, dengan harapan TNI Semakin Kuat, semakin Hebat, semakin Profesional, dan senantiasa menjadi benteng NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 12 Oktober 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Tuesday, September 1, 2015

Pendapat Akhir Terhadap 2 Ranperda Kota Malang Tentang Izin Lingkungan dan Pencatatan Sipil

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang :
1. Izin Lingkungan Hidup
2. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang sejak 2 (dua) Ranperda ini disampaikan oleh bapak Walikota Malang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada hari Kamis tanggal 2 April 2015, dengan perpanjangan waktu pembahasan yang pada akhirnya Paripurna DPRD Kota Malang pada hari ini untuk memberikan pendapat akhir fraksi-fraksi. 
Menindaklanjuti 2 (Dua) Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Malang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Izin Lingkungan Hidup dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Fraksi Gerindra telah melakukan Rapat Internal untuk menyikapi Kedua Ranperda tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas  dapat lebih sempurna, sehingga Fraksi Gerindra mengharapkan 2 (Dua) Ranperda ini dapat menjadi dasar pelaksanaan dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari :

  1. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Peraturan Daerah DPRD Kota Malang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Izin Lingkungan Hidup.
  2. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Peraturan Daerah DPRD Kota Malang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut :

A. Izin Lingkungan Hidup
  1. Rumusan sanksi terhadap Izin Lingkungan yang telah diperjelas dan dipertegas dalam Ranperda Lingkungan Hidup, hendaknya dapat diimplementasikan secara tegas terhadap para pelaku usaha, sehingga dampak yang diharapkan dengan diberlakukannya peraturan daerah ini bisa dirasakan oleh Masyarakat Kota Malang dan lebih khusus lagi bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Malang yang terkena dampak langsung akibat permasalahan lingkungan.
  2. Verifikasi jenis dan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting -baik langsung maupun tidak langsung- terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Ketentuan ini harus benar-benar dilaksanakan secara tegas oleh Pemerintah Kota Malang, khususnya pejabat dan staf pelaksana di lapangan.


B. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  1. Pembahasan substantif yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah penurunan denda dari Ranperda Awal terhadap setiap keterlambatan yang dilakukan oleh warga, khususnya yang terkait dengan Administrasi.Namun demikian, pada akhirnya implementasi dari setiap Peraturan Daerah yang telah dibuat, harus bisa disosialisasikan dengan baik terhadap masyarakat. Harapannya agar masyarakat mengetahui dan mengerti bahwa telah terjadi perubahan terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil hendaknya pemerintah kota Malang Melalui Dinas Kependudukan wajib memperhatikan keberadaan kota Malang yang belum memiliki NIK (Nomer Induk Kependudukan) dengan cara mendata ulang. Pendataan Ulang ini selain untuk melengkapi database kependudukan, juga untuk mendapatkan NIK bagi warga karena NIK ini penting untuk pelayanan administrasi, visa, jaminan sosial, dan fasilitas lain dari pemerintah Pusat maupun daerah.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan suluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang : 
  1. Izin Lingkungan Hidup 
  2. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan Daerah yang nantinya akan di sahkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.



Malang, 01 September 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

Jawaban Fraksi Atas Pendapat Walikota Malang Terhadap 7 Ranperda Inisiatif

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota 
  • Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulilah Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera. Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab.

Pada kesempatan yang baik ini, kita bersama menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dalam rangka penyampaian Jawaban Fraksi-fraksi atas Pendapat Walikota Malang  terhadap 7 (tujuh) Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang. Untuk itu, kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Jawaban Fraksi Gerindra Atas Pendapat Walikota Malang Terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Malang tentang :

  1. Standar Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
  2. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
  3. Indikator Kinerja Utama
  4. Lanjut Usia
  5. Kerjasama Dengan Swasta
  6. Aset Tidak Bergerak
  7. Politeknik Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan (hukum tertulis) yang disusun dalam satu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundang-undangan. Maksudnya adalah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 ini berada pada urutan ke-7, sehingga semua penyusunan perundang-undangan di tingkat daerah harus selaras dengan peraturan/perundang-undangan di tingkat atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan kewenangan dengan instansi lain.
Fungsi legislasi di daerah yang diperankan oleh DPRD sangat penting untuk dioptimalkan, mengingat keberadaaan DPRD merupakan representasi rakyat yang dilembagakan. 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang yang diajukan oleh DPRD Kota Malang patut kita apresiasi bersama sebagai wujud penyampaian hak inisiatif. Harapannya, DPRD dapat memberikan kontribusi lebih banyak dalam membangun daerah melalui legislasi daerah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari Jawaban Walikota Malang Terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Malang tentang :

  1. Standar Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
  2. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
  3. Indikator Kinerja Utama
  4. Lanjut Usia
  5. Kerjasama Dengan Swasta
  6. Aset Tidak Bergerak
  7. Politeknik Kota Malang

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya merasa perlu untuk memberikan catatan-catatan sebagai berikut :

1. Standar Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
Tujuan utama Ranperda ini untuk menjamin obyektifitas dan kualitas Pegawai Negeri Sipil pada sebuah jabatan melalui standar kompetensi.  Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Walikota.
Atas dasar inilah maka Ranperda Standar Kompetensi yang menjadi inisiatif DPRD ini perlu kajian lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan lain yang lebih tinggi hirarkinya.

2. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 20 disebutkan bahwa “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.

Fraksi Gerindra berpendapat, Ranperda tentang perlindungan anak ini memerlukan kajian dan pembahasan lebih intensif dengan melibatkan pakar, lembaga/instansi terkait, maupun pihak lain agar tujuan pembuatan Ranperda Perlindungan Anak sesuai dengan harapan dan tidak tumpang tindih dengan peraturan lain.

3. Indikator Kinerja Utama
Indikator Kinerja utama merupakan ketentuan yang sudah diatur dan termuat dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013 – 2018, dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota Malang Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, sehingga Ranperda Indikator Kinerja Utama ini akan menjadi overlapping dengan peraturan/perundang-undangan yang telah ada (disebutkan di atas).
4. Lanjut Usia
Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dimana salah satu kewenangannya mengenai pelayanan terhadap warga Lanjut Usia. Agar Ranperda ini tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya, maka pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda ini masih harus menunggu Peraturan atau Petunjuk Teknis Kewenangan Pemerintah Daerah mengingat bahwa Kewenangan Pelayanan Lanjut Usia masih masuk dalam urusan Pemerintahan Bidang Sosial sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

5. Kerjasama Dengan Swasta
Terkait dengan Ranperda ini, Pemerintah Kota Malang sedang menyusun Ranperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah. Untuk itu, dimohon agar Draft Ranperda yang telah disusun supaya segera disampaikan kepada DPRD Kota Malang.  Tentunya akan menjadi lebih baik lagi apabila kedua Ranperda ini disandingkan dan dikaji secara lebih mendalam dengan melibatkan para pakar, instansi/lembaga terkait maupun pihak lain agar tujuan penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah ini bisa terwujud sesuai dengan harapan.

6. Aset Tidak Bergerak
Terkait dengan Ranperda Aset Tidak Bergerak, saat ini Pemerintah Kota Malang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Daerah, yang substansinya sama dengan Ranperda Aset Tidak Bergerak.
Untuk itu, dimohon agar Draft Ranperda yang telah disusun supaya segera disampaikan kepada DPRD Kota Malang sehingga dapat disandingkan dan dikaji secara lebih mendalam agar tujuan penyusunan Ranperda ini bisa terwujud dan tidak tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah.

7. Politeknik Kota Malang
Terkait dengan Ranperda Politeknik, Usulan Ranperda ini perlu dikaji dan dibahas secara lebih cermat dan komprehensif dengan melibatkan para pakar dan pejabat yang terkait dengan keberadaan Politeknik Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya sepakat untuk membawa Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD ini pada Pembahasan yang lebih mendalam, cermat, dan Komprehensif pada tingkatan lebih lanjut, baik melalui Badan, Komisi, ataupun Panitia Khusus. Tujuan utama pembahasan ini untuk mendapatkan keyakinan yang cukup bahwa Ranperda yang akan dibahas tidak tumpang tindih dengan peraturan/perundang-undangan lain yang ada di atasnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.


Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 01 September 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Thursday, August 20, 2015

Pendapat Akhir terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang No. 11 Tahun 2011 Tentang PBB Perkotaan

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.  Puji syukur juga patut kita haturkan, karena hingga hari ini kita telah melaksanakan ibadah puasa hari yang ke-8. Semoga kita semua bisa menuntaskan ibadah di bulan suci Ramadhan ini hingga satu bulan penuh. Amin Amin Ya Rabbal Aalamin.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor  11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan iuran rakyat kepada negara/pemerintah, guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Dalam pemungutannya harus berdasarkan undang-undang, yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan rakyat. Masyarakat harus membayar pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor  11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan yang saat ini akan diubah. Di dalamnya diatur mengenai cara menghitung PBB, tarif PBB, NJOP, NJK.P, tata cara pembayaran PBB, sanksi, serta kewenangan pemerintah dalam pengurangan PBB.

Semangat perubahan Peraturan Daerah ini didasari oleh situasi perekonomian yang terus berkembang, tingkat inflasi yang berubah, dan tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Untuk itu, perubahan tarif dan hal lain terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah sesuatu yang wajar. Dengan perubahan-perubahan tarif yang telah disesuaikan, Pendapatan Asli Daerah Kota Malang dari sektor PBB akan meningkat.

Akan tetapi, perlu Fraksi Gerindra ingatkan bahwa, semangat pemerintah kota dalam revisi tarif Pajak Bumi dan Bangunan bukan hanya sekedar mengejar target PAD, tetapi bagaimana dengan tambahan PAD, Pemerintah Kota Malang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nyata sehingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang, sidang, rapat dan diskusi, serta setelah mencermati dan mempelajari :
  1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
  2. Laporan Panitia Khusus  “II“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah  Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan sebagai berikut :
  1. Masalah utama pada pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah tidak ada penegakan hukum atas wajib pajak yang menunggak (law enforcement). Sanksi Administratif terhadap Wajib Pajak yang menunggak ditetapkan sebesar 2% per bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (duapuluh empat) bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (3). Tidak ada ketentuan lanjutan apabila tunggakan telah melewati masa 24 (duapuluh empat) bulan. Untuk itu Kami berharap agar pemerintah kota Malang segera melakukan upaya-upaya kreatif sekaligus preventif untuk meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan khususnya terhadap tunggakan wajib pajak.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan lebih mengarah kepada perubahaan batasan NJOP dan tarif progresif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 1.  Akan tetapi pada Penerapan tarif progresif untuk NJOP di atas 100 Milyar dengan tarif 0,113% /tahun (Pasal 7 Ayat 1d) justru tarifnya lebih kecil dibandingkan dengan NJOP 5 Milyar – 100 Milyar sebesar 0,145% (Pasal 7 Ayat 1c). Disini kami melihat  tarif progressifnya semakin menurun.
  3. Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan belum ada ketentuan tentang pengajuan keberatan dari Wajib Pajak apabila NJOP yang ditetapkan oleh Pemerintah terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan Nilai Wajar / kondisi ril di lapangan.  Hal ini penting mengingat bahwa banyak kejadian yang dialami masyarakat karena Pajak yang harus dibayar terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan Nilai Objek Pajaknya.
  4. Mengingat masih banyaknya data Objek pajak yang tidak sesuai dengan nilai wajar/kondisi ril di lapangan, dengan ini Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah memperbarui database objek pajak bumi dan bangunan secara berkala, sehingga dengan pembaruan data tersebut bisa diketahui tingkat potensial pendapatan daerah sesungguhnya yang bisa diterima.
  5. Dalam hal penerapan Peraturan Daerah  Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan, Pemerintah Kota Malang memerlukan beberapa kesiapan, antara lain :
  • Kesiapan sumber daya manusia (SDM).
    1. Fraksi Gerindra berharap tidak akan muncul oknum-oknum aparat pajak Pemerintah Kota yang menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan tugas. Kasus-kasus pajak yang terjadi di Pemerintah Pusat jangan sampai terjadi di Pemerintah Kota.
  • Kesiapan struktur organisasi yang mengelola pajak bumi dan bangunan. Pemerintah Kota Malang harus dapat melakukan efisiensi struktur sebagaimana yang selama ini dilakukan Kantor Pelayanan Pajak.
  • Kesiapan sistem.
    1. Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa dalam Rancangan Perda yang baru ini telah ditetapkan tentang hal pembayaran pajak bisa dilakukan secara Tunai atau Non Tunai, untuk itu, perangkat dan sumberdaya sistem informasi yang handal untuk mengelola Sumberdaya Pajak Bumi dan Bangunan wajib dimiliki oleh Pemerintah Kota Malang.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya, dengan memperhatikan suluruh catatan diatas, Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Kami berharap Ranperda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini bisa terimplementasi dengan baik, transparan, tegas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penerapannya.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.



Malang, 25 Juni 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes