Thursday, August 27, 2020

 PENDAPAT FRAKSI GERAKAN INDONESIA RAYA

DPRD KOTA MALANG

TERHADAP

USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020

 

PENYAJI : NURUL FARIDAWATI

 

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

 

 

 

        Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;

            Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang;

            Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah ; Beserta jajaran Eksekutif Kota Malang ;

        Yang kami hormati Forkopimda Kota Malang ;

            Yang kami hormati Sekretaris Dewan beserta jajarannya serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

        Alhamdulillah, marilah bersama – sama panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat bersilaturahmi dan dipertemukan kembali dalam Rapat Paripurna hari ini dalam keadaan sehat wal afiat dan penuh keberkahan.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan ke8pada Nabi Muhammad SAW dan semoga kelak kita sekalian senantiasa mendapatkan safaat dan ridho nya. Amin Ya Rabbal Alamin.

            Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan Rapat yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Corona Virus Diseases 2019 atau Covid 19 menjadi bencana pandemi yang harus segera dituntaskan, terlebih lagi sudah mencakup skala nasional sampai ke tingkat daerah. Untuk itu dalam memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas dalam pencegahan serta pengendalian Covid 19 salah satunya perlu dibentuk produk hukum untuk menjadi sebuah landasan dan aturan yang digunakan kepada masyarakat, sehingga dengan harapan bisa mengontrol serta mengurangi penyebaran wabah pandemi Covid 19. Dengan kepastian aturan tersebut, masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatan dengan baik dan optimal.

Sesuai Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Intruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan , maka perlu dibentuk sebuah aturan atau produk hukum untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran covid 19 pada setiap daerah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati dan mempelajari hasil laporan bapemperda DPRD Kota Malang, maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Namun tanpa mengurangi makna persetujuan kami, Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang menerima dengan catatan sebagai berikut :

1.  Dengan disetujuinya usulan program perubahan propemperda yaitu perubahan peraturan daerah Kota Malang nomor 2 Tahun 2012 tentang perlindungan masyarakat dari bencana non alam khususnya bencana yang disebabkan wabah penyakit menular dan ketertiban umum dan lingkungan diharapkan pemda bisa segera menindaklanjuti peraturan tersebut antara lain :

a.  Diharapkan segera terbentuknya SOP untuk pelaksanaan tersebut secara rinci dan mengikat baik pelaksana di lapangan maupun secara teknis cara penanggulangannya.

b.  Diharapkan bisa dibuatkan perwali untuk para korban terdampak sosial maupun dampak ekonomi serta langkah – langkah dampak yang lain wabah pandemi Covid 19.

2.     Diharapkan dalam penyusunan Perubahan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2012 tetap mengutamakan asas manfaat dan keadilan masyarakat. Sehingga di dalam terbitnya suatu produk hukum yang mengatur tentang pengendalian dan pencegahan wabah pandemi, tetap dalam koridor  kepentingan utama yaitu kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat,  khususnya masyarakat Kota Malang.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia


Demikianlah Pendapat Fraksi Gerindra Kota Malang terhadap

 

USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020

Sekian dan terima kasih atas perhatiannya serta kami memohon maaf apabila terdapat kata – kata yang kurang berkenan.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

        Malang, 27 Agustus 2020

   Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

  DPRD Kota Malang

     Ketua

 

 

Kol. (Purn) Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes