PENDAPAT FRAKSI GERAKAN INDONESIA RAYA
DPRD
KOTA MALANG
TERHADAP
USULAN PERUBAHAN PROGRAM
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020
PENYAJI : NURUL
FARIDAWATI
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera
bagi kita semua.
•
Yth. Pimpinan
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
•
Yang kami hormati
Forkopimda Kota Malang ;
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Alhamdulillah, marilah bersama – sama panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat bersilaturahmi dan dipertemukan kembali dalam Rapat Paripurna hari ini dalam keadaan sehat wal afiat dan penuh keberkahan.
Shalawat serta salam
semoga senantiasa tercurahkan ke8pada Nabi Muhammad SAW dan semoga kelak kita
sekalian senantiasa mendapatkan safaat dan ridho nya. Amin Ya Rabbal Alamin.
Selanjutnya,
perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan Rapat
yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap USULAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
(PROPEMPERDA) TAHUN 2020
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Sesuai Intruksi Presiden
nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Intruksi Mendagri
nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah
dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan , maka perlu
dibentuk sebuah aturan atau produk hukum untuk mengendalikan dan mencegah
penyebaran covid 19 pada setiap daerah.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah mencermati dan mempelajari hasil laporan bapemperda DPRD Kota Malang, maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Namun tanpa mengurangi makna persetujuan kami, Fraksi Gerindra DPRD Kota
Malang menerima dengan catatan sebagai berikut :
1. Dengan disetujuinya usulan program perubahan propemperda yaitu perubahan peraturan
daerah Kota Malang nomor 2 Tahun 2012 tentang perlindungan masyarakat dari
bencana non alam khususnya bencana yang disebabkan wabah penyakit menular dan
ketertiban umum dan lingkungan diharapkan pemda bisa segera menindaklanjuti peraturan
tersebut antara lain :
a. Diharapkan segera terbentuknya SOP untuk pelaksanaan tersebut secara rinci
dan mengikat baik pelaksana di lapangan maupun secara teknis cara
penanggulangannya.
b. Diharapkan bisa dibuatkan perwali untuk para korban terdampak sosial maupun
dampak ekonomi serta langkah – langkah dampak yang lain wabah pandemi Covid 19.
2. Diharapkan dalam penyusunan Perubahan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2012
tetap mengutamakan asas manfaat dan keadilan masyarakat. Sehingga di dalam
terbitnya suatu produk hukum yang mengatur tentang pengendalian dan pencegahan
wabah pandemi, tetap dalam koridor
kepentingan utama yaitu kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Malang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan
hadirin yang berbahagia
Demikianlah Pendapat Fraksi
Gerindra Kota Malang terhadap
USULAN PERUBAHAN PROGRAM
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PROPEMPERDA) TAHUN 2020
Sekian dan terima kasih atas perhatiannya serta kami memohon maaf apabila terdapat kata – kata yang kurang berkenan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang, 27
Agustus 2020
Fraksi Partai Gerakan
Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
Ketua
Kol. (Purn) Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si
0 comments:
Post a Comment