Tuesday, November 24, 2015

Pendapat Akhir Terhadap 7 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Bapak Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 7 (Tujuh) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Malang Tentang :
1. Aset Tidak Bergerak
2. Lanjut Usia
3. Kerjasama Dengan Swasta
4. Indikator Kinerja Utama
5. Standar Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
6. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
7. Politeknik Kota Malang
Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir ini.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten/Kotaberada pada urutan ke-7, sehingga semua penyusunan perundang-undangan di tingkat daerah harus selaras dengan peraturan/perundang-undangan di tingkat atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan kewenangan dengan instansi lain. Fungsi legislasi di daerah yang diperankan oleh DPRD sangat penting untuk dioptimalkan, mengingat keberadaaan DPRD merupakan representasi rakyat yang dilembagakan. 

Pengajuan 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang oleh DPRD Kota Malang patut kita apresiasi bersama sebagai wujud penyampaian hak inisiatif dan aspiratif. Harapannya, DPRD dapat memberikan kontribusi yang bisa meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang melalui program legislasi daerah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari :
1. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Malang pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2015.

Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan, saran, dan pendapat sebagai berikut : 

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Aset Tidak Bergerak
Aset Tidak Bergerak, atau bisa disebut juga tanah dan bangunan, merupakan aset pemerintah daerah kota Malang yang sangat potensial untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran Masyarakat Kota Malang. 

Akan tetapi, dalam beberapa tahun ini Audit BPK selalu mendapatkan temuan terkait aset tidak bergerak dalam Laporan Keuangan dan Kinerja pemerintah Daerah Kota Malang. Berdasarkan kondisi ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Malang masih memiliki masalah terkait dengan pengelolaan aset tidak bergerak. 
Terhadap hal ini, Fraksi Gerindra memberikan saran agar Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah direvisi terlebih dahulu agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014. 
Selanjutnya, Fraksi Gerindra berharap agar Ranperda tentang Aset Tidak Bergerak ini diusulkan kembali untuk dikaji ulang secara komprehensif dan lebih mendalam.

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lansia
Fraksi Gerindra berpendapat agar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lansia segera diagendakan untuk proses pengesahan perundang-undangan daerah sesuai mekanisme yang ada. Hal ini menjadi penting agar pemerintah daerah bisa memiliki peraturan daerah yang berkualitas dan mampu meningkatkan pelayanan kepada Lansia.
  
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerjasama dengan Swasta
Terkait dengan Ranperda Tentang Kerjasama dengan Swasta yang masih memiliki kendala ketidak-sesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah, Fraksi Gerindra berpendapat apabila nantinya telah terbit aturan baru yang telah sesuai, Ranperda tentang Kerjasama Dengan Swasta ini di usulkan kembali untuk dikaji ulang secara komprehensif dan lebih mendalam agar pemerintah daerah memiliki dasar yang pasti terhadap kerjasama-kerjasama yang akan dilakukan dengan pihak swasta.  

4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Indikator Kinerja Utama
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Indikator Kinerja Utama, apabila memang telah termuat dalam Peraturan dan perundang-undangan lain seperti yang telah dilaporkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah,  Fraksi Gerindra setuju Ranperda ini untuk tidak dilanjutkan/dicabut.

5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Standar Kompetensi untuk menduduki Jabatan di Pemerintah Daerah

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Standar Kompetensi untuk menduduki Jabatan di Pemerintah Daerah, Fraksi Gerindra sepakat untuk melakukan pembahasan ulang secara komprehensif dan lebih mendalam agar Ranperda ini sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga Ranperda yang akan dibahas nantinya bisa menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fraksi Gerindra setuju Ranperda ini segera diagendakan untuk masuk dalam proses pengesahan perundang-undangan daerah sesuai mekanisme yang ada. Hal ini menjadi penting agar pemerintah daerah segera memiliki peraturan daerah yang berkualitas dan mampu memberikan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
7. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Politeknik Kota Malang.

Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Politeknik Kota Malang yang ternyata bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , maka Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Politeknik Kota Malang dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Politeknik Kota Malang harus dicabut.  

Namun demikian, Fraksi Gerindra memberikan saran agar Pemerintah Kota Malang bersama Politeknik Kota Malang bisa duduk bersama untuk membahas lebih lanjut permasalahan-permasalahan yang bersifat teknis akibat perubahan kewenangan Pemerintah Kota Malang dan pencabutan Perda Nomer 2 Tahun 2009.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan, saran, dan pendapat di atas, maka : 
1. Fraksi Gerindra mendorong 2 (Dua) Ranperda yang telah disetujui, yaitu : 
- Ranperda Tentang Lansia ; dan 
- Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan 
untuk segera dimasukkan dalam proses pengesahan perundang-undangan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Terhadap 3 (Tiga) Ranperda yang ditangguhkan pembahasannya, yaitu :
- Ranperda Tentang Aset Tidak Bergerak
- Ranperda Tentang Kerjasama Dengan Swasta
- Ranperda Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
Fraksi Gerindra berharap agar Ranperda-Ranperda tersebut diusulkan kembali untuk dibahas ulang secara lebih komprehensif dan lebih mendalam ketika telah terbit peraturan perundang-undangan diatasnya yang menjadi acuan.

3. Terhadap 2 (dua) Ranperda yang telah termuat dalam Peraturan dan perundang-undangan lain, atau tidak  sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu :
- Ranperda tentang Indikator Kinerja Utama
- Ranperda tentang Politeknik Kota Malang
maka kedua Ranperda tersebut harus segera dicabut, dengan tetap memperhatikan mekanisme yang berlaku sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Di akhir penyampaian Pendapat Fraksi, izinkan kami untuk mengucapkan Selamat kepada Pemerintah Kota Malang atas diraihnya Penghargaan Adipura 2015 di tingkat Nasional. Semoga penghargaan ini dapat terus dipertahankan. Namun demikian, Fraksi Gerindra berharap agar Pemerintah Kota Malang dapat kembali meraih penghargaan Adipura Kencana dan Langit Biru seperti pada tahun 2014. 

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Teriring doa dan harapan agar Peraturan Daerah yang nantinya akan di bahas bisa menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat sebesar-sebesarnya bagi masyarakat Kota Malang.
Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 24 Nopember 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes