Showing posts with label Pandangan Umum. Show all posts
Showing posts with label Pandangan Umum. Show all posts

Wednesday, August 19, 2020

 PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI GERAKAN INDONESIA RAYA

DPRD KOTA MALANG

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020

PENYAJI : RANDY GAUNG KUMARANING AL ISLAM

 

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

 

Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.

 

 

 

        Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;

 

        Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang;

            Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah ; Beserta jajaran Eksekutif Kota Malang ;

        Yang kami hormati Forkopimda Kota Malang ;

             Yang kami hormati Sekretaris Dewan beserta jajarannya serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Pertama marilah kita panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, dan tak lupa shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW sehingga kita dapat menghadiri rapat Paripurna pada hari ini dalam keadaan sehat wal afiat. Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan Rapat yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

     Dalam mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan akibat wabah pandemi Covid-19, maka pemerintah kota perlu menerapkan perencanaan dengan teliti serta akurat. Untuk itu perencanaan strategis merupakan langkah yang paling tepat mengingat perubahan lingkungan yang terjadi di tingkat regional, nasional maupun global. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka daerah diharapkan cepat mengambil langkah – langkah kebijakan baru yang responsif.

Tentunya dalam hal ini peranan perencanaan strategis sangat penting, bahkan tidak dapat dihindari setelah itu ada perubahan yang terjadi. Oleh karena itu perencanaan strategis dapat disebut sebagai metode yang berkompleksitas dengan lingkungan yang sering kali erat kaitannya dengan kepentingan suatu organisasi tertentu.

Perencanaan strategis ini akan mampu merubah cara berfikir manajemen, mengalokasi dan merelokasikan berbagai sumber daya dan program yang sedang berlangsung. Demikian juga fleksibilitas dan indepedensi akan menjadi kata kunci untuk melaksanakan perencanaan strategis ini. Perencanaan strategis berkaitan dengan dampak masa depan dari keputusan strategis yang dibuat sekarang. Perencaan ini mencakup berbagai pilihan yang berkaitan dengan organisasi secara keseluruhan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat poin – poin kewenangan Pemerintah Daerah berperan penuh untuk mengelola keuangan seperti penyusunan, pengajuan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah salah satunya Perubahan APBD.

Dalam suatu perubahan APBD tentunya berdasar pada perubahan beberapa sektor ataupun keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum APBD).  Dalam menyusun Perubahan asumsi dasar ekonomi yang berubah atau kondisi fiskal yang berubah tentunya harus memperhatikan dan tidak melupakan untuk tetap dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga apa yang terjadi setelah penentuan kebijakan perubahan bisa berdampak yang signifikan untuk mencapai titik target yang efektif dan optimal.

Pentingnya pendekatan kelembagaan dalam perencanaan anggaran daerah dimana perencanaan anggaran hanya akan berjalan secara efektif jika dalam proses perencanaan hingga implementasinya melibatkan masyarakat secara aktif. Hal ini disebabkan bukan saja karena masyarakat merupakan pemilik pemerintahan, tetapi juga masyarakat menjadi subyek dan obyek pembangunan daerah. Sebagai subyek pembangunan, masyarakat merupakan pihak yang terlibat aktif dalam proses pembangunan, sedangkan sebagai obyek masyarakat merupakan sasaran pembangunan itu sendiri.

Demikian secara garis besar akan terdapat tiga elemen yang secara segmental saling bersentuhan dalam membentuk performance pengelolaan anggaran yaitu :

1.   -  Masyarakat (Stake Holder)

2.    - Pemerintah Daerah (Eksekutif)

3.    - DPRD (Legislatif)

Hal ini dimaksudkan untuk mempertajam pada hakekatnya anggaran daerah (APBD) sebagai perwujudan dan amanah rakyat kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Maka dengan ini terlihat peran masyarakat sebagai subjek dan sekaligus obyek pembangunan akan terlihat jelas peran masyarakat. Masyarakat merupakan pemberi amanat sekaligus pemilik (owner) dan Customer. Dan yang kedua pemerintah daerah dan DPRD dengan peran dan fungsinya masing – masing hanya sebagai “CIVIL SERVICE”. Masyarakat berhak melakukan pengawasan atas Pemerintah Daerah dan DPRD. Sedangkan sebagai konsumen , masyarakat berhak menuntut dan memperoleh pelayanan yang maksimal dari pemerintah daerah sebagai agen yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

Demikian juga KETERKAITAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN dan RENCANA ANGGARAN. Seperti kita ketahui bahwa anggaran merupakan bagian yang sangat penting . Perencanaan dapat digambarkan sebagai kerangka kerja yang digunakan oleh seorang pimpinan eksekutif untuk mengantisipasi kejadian di masa yang akan datang. Di sisi lain pengawasan merupakan proses timbal balik demi kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja, mengukur pencapaian perencanaan dan tujuan serta kebijakan yang telah ditetapkan. Sementara anggaran merupakan suatu acuan atau rencana yang menunjukkan bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan selama periode waktu yang telah ditetapkan.

 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 

Setelah mencermati dan mempelajari, maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat menyetujui Pembahasan untuk ke tingkat selanjutnya.

Namun tanpa mengurangi makna persetujuan kami, Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang memberikan beberapa pertanyaan dan himbauan sebagai berikut :

1.    Sesuai nota keuangan dalam Rancangan Perubahan APBD dimana dari Pendapatan sebesar  2 trilyun 19 milyar 7 juta 324 ribu 54 rupiah 5 sen sedangkan dari sisi belanja sebesar 2 Trilyun 727 Milyar 394 Juta 81 Ribu 715 Rupiah 22 sen sehingga terjadi defisit anggaran sebesar 708 Milyar 926 Juta 757 ribu 661 rupiah 17 sen. Mohon dijelaskan apa langkah – langkah strategis Pemda menanggulangi hal ini.

2.  Mohon dijelaskan apa sebabnya fungsi alokasi dan distribusi dalam pengelolaan anggaran belum dapat dilakukan secara maksimal agar dijelaskan secara rinci.

3.  Mohon dijelaskan apa sebabnya belanja pegawai setiap tahun terus mengalami peningkatan. Dalam hal ini disebabkan perencanaan tidak valid atau ada faktor – faktor lain.

4.            Masalah utama dari segi pembiayaan ini menjadi isu yang sangat penting karena dari sisi penerimaan pembiayaan dan pengelolaan pembiayaan terjadi surplus tapi dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran, sehingga kebijakan yang diambil memanfaatkan SILPA. Agar dijelaskan apa langkah – langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini.

5.            Pada nota keuangan yang terkait belanja langsung, ada penurunan persentase sebesar 18,98 % dan disitu sudah dijelaskan alasan penggunaan untuk refocusing dan realokasi penanganan Covid 19 di Kota Malang. Mohon penjelasan seberapa besar anggaran yang digunakan untuk penanganan covid 19 dan mengapa bisa terjadi penurunan belanja langsung.

6.          Dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran otomatis ada beberapa sektor kegiatan atau program kerja yang tertunda atau dibatalkan. Mohon penjelasan langkah strategis Pemerintah Kota untuk menata program kerja atau kegiatan yang tertunda ataupun dibatalkan.

7.     Pandemi Covid 19 berimbas langsung pada dunia pendidikan, membuat peserta didik harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau secara Daring Online. Perubahan proses belajar tersebut tentu berpengaruh terhadap proses pendidikan maupun output yang dihasilkan dari peserta didik. Oleh sebab itu mohon penjelasan dari Pemkot dengan pendidikan saat ini. Sejauh mana kebijakan anggaran yang tertuang dalam perubahan APBD TA 2020 dapat merepresentasikan kebutuhan peserta didik.

8.   Pada ringkasan Perubahan APBD Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, pada uraian penatausahaan barang milik daerah terdapat kenaikan yang signifikan sebesar 60,24 % . Sebagai refleksi, uraian ini jika dibandingkan dengan uraian lain yang secara umum mengalami penurunan. Mohon dijelaskan bagaimana pemerintah melakukan pendekatan dalam mengukur standarisasi berkaitan dengan urgensi anggaran yang naik atau turun pada perubahan APBD 2020. Sehingga bisa dapat menajamkan skala prioritas pada sektor belanja di bidang pendidikan.

9.      Pada dokumen ringkasan perubahan APBD TA 2020 pada Dinas kesehatan, anggaran untuk pelayanan penanganan covid 19 naik sebesar 21,4 %. Dalam hal ini, anggaran pelayanan covid 19 perlu kiranya dijelaskan sehingga bisa sinkron dengan uraian lainnya. Seperti misalnya pada uraian Pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan pemerintah atau pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dan mohon dijelaskan bagaimana  bentuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban untuk anggaran pelayanan penanganan covid 19.

10.  Dalam Penyusunan dan Pembahasan PAPBD TA 2020 harus berpegang teguh pada prinsip efisiensi, ekonomis dan harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat sehingga langkah – langkah strategis rencana kerja bisa optimal pencapaian indikator sasaran outcome dan outputnya.

11.   Dalam pelaksanaan kegiatan dan program di masa pandemi covid 19 ini, kegiatan dan program harus yang memiliki manfaat yang utama terhadap kepentingan masyarakat serta dapat membantu permasalahan yang dihadapi sebagai upaya konkrit dalam mengakselerasi pertumbuhan sosial – ekonomi di masa pandemi covid 19 khususnya Kota Malang.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Kota Malang terhadap RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020.

Fraksi Gerindra mengucapkan DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA yang ke 75 tahun. Semoga bangsa dan negeri ini tetap kokoh, damai dan sejahtera. Semoga bangsa ini tetap bersatu dan menjadi Indonesia yang lebih maju.

Kami menyampaikan terimakasih atas waktu yang telah disediakan untuk kami dan memohon maaf apabila dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi ini terdapat hal – hal yang kurang berkenan.

 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

 

 

        Malang, 19 Agustus 2020

   Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

  DPRD Kota Malang

     Ketua

 

 

                                       Kol. (Purn) Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si

Monday, January 29, 2018

PU Ranperda Penataan Warnet 2018



Booming usaha warung internet ini di Kota Malang telah terjadi 15  tahun yang lalu. Namun demikian, kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi yang semakin memudahkan seseorang untuk mengakses internet, karena saat ini layanan internet telah bisa dinikmati dari berbagai perangkat semacam smartphone atau tablet secara personal. Perlahan namun pasti, keberadaan warung internet mulai ditinggalkan oleh penggunanya, senasib dengan keberadaan Warung Telekomunikasi yang booming di awal tahun 90 an. Yang perlu diwaspadai adalah keberadaan warnet sebagai tempat kamuflase aktivitas lain seperti perjudian, pornografi, transaksi narkoba, dan kegiatan melanggar hukum lainnya.

Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh tim pengusul Rancangan Peraturan Daerah ini bahwa seluruh stakeholder secara bersama-sama memiliki tanggungjawab moral dan harus terus berupaya untuk menjaga generasi penerus bangsa dari pengaruh buruk teknologi informasi, khususnya pengaruh negatif dari layanan warung internet yang kurang terkontrol dengan baik. Pemerintah Daerah Kota Malang diharapkan dapat segera menerbitkan ketentuan pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap para pelaku usaha warung internet, melalui peraturan daerah.

Maksud dan tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah ini adalah memberikan pedoman kepada pengusaha Warnet dalam mendirikan dan mengelola Warnet serta sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan Warnet. Beberapa daerah di Indonesia telah lebih dahulu membuat peraturan daerah tentang pengelolaan warung internet. Tujuan  utama dari pembentukan  Peraturan  Daerah  ini  adalah  dalam  rangka pengendalian dan pengawasan guna terwujudnya jasa Warnet yang berkualitas, berdayaguna, dan berdampak positif bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi.


Terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penataan Warung Internet, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :
1.              Dalam praktek Usaha Warnet, hampir semua pengusaha warnet menyediakan penyewaan Game, Baik game yang diakses oleh computer maupun game dari perangkat lainnya (PS). Game online maupun offline ini yang sebenarnya menjadi daya tarik pengunjung khususnya anak-anak. Mohon penjelasannya terkait dengan ijin dan pengaturannya?

2.              Dalam Ranperda ini belum diatur terkait dengan pengguna ataupun pelanggan warnet (untuk umum ataupun untuk pelajar), mengingat saat ini banyak pelajar yang bolos sekolah yang berada di dalam warnet, mohon penjelasannya?

3.              Dalam Ranperda ini BAB X Ketentuan Pidana, bagaimana pelaksanaanya apabila terjadi pelanggaran yang terkait dengan UU Informasi dan Teknologi (adanya Provokasi, penghujatan, ujaran kebencian dsbnya) yang dilakukan oleh pelaku melalui perangkat lunak pada sebuah warnet sehingga warnet terdampak akibat perbuatan yang melanggar tersebut, mohon penjelasannya?

4.              Dalam rancangan peraturan daerah ini hanya mengatur standarisasi warung internet dalam bentuk fisik. Sementara saat ini telah berkembang layanan internet melalui jaringan wifi atau disebut RT RW Net, dan belum tersentuh dalam rancangan peraturan ini.
Untuk itu, fraksi Gerindra berharap terdapat kajian lebih lanjut untuk kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini melalui tim khusus ataupun Komisi.


Malang, 29 Januari 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET
 



Tuesday, April 4, 2017

Pandangan Umum LKPJ Walikota Malang TA-2016

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra ingin mengucapkan Selamat hari Ulang Tahun Kota Malang  yang ke 103. Dengan mengambil tema “Harmoni Memperkuat Nilai Kebangsaan”, semua warga Kota Malang berharap agar Kota Malang mampu menjadi jembatan dan tali perajut keragaman dari beragam suku, agama, dan kepercayaan; yang pada akhirnya mampu memperkokoh dan memperkukuh terwujudnya Tri Bina Cita Kota Malang yang tercinta.

Ucapan selamat juga kami sampaikan kepada Bapak WaliKota Malang atas perolehan penghargaan terbaik di bidang Tata Kota dalam  Goverment Award 2017. Hal ini tentunya bisa tercapai atas sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Malang melalui SKPD-SKPD terkait, dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk turut serta dalam pembangunan Kota Malang.

Fraksi Gerindra juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang telah berusaha keras menjadikan Kota Malang yang lebih bersih dan lebih Indah. Semoga kinerja yang baik dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ini diikuti oleh SKPD-SKPD yang lain, sehingga mampu menjadikan Kota Malang yang lebih baik.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada Fraksi Gerindra Kota Malang untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra terhadap   Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban WaliKota Malang Tahun Anggaran 2016.
  
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Laporan Keterangan Pertanggung Jawban Walikota merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang harus disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD.  Pertanggungjawaban Realisasi  Pelaksanaan Program dan Kegiatan  Kota Malang Tahun Anggaran 2016 ini merupakan sebuah bentuk aplikasi dari sistem pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain sebagai wujud akuntabilitas dan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Anggaran, serta pencapaian-pencapaian pembangunan Kota Malang dengan mengacu kepada RPJMD 2013-2018.

Inilah hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi. Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah



2.     Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ;
3.     Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban WaliKota Malang Tahun Anggaran 2016  beserta lampiran-lampirannya;

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan catatan catatan sebagai berikut :

1.     Target dan Realisasi Pendapatan Daerah dengan pencapaian 123,2%. Namun demikian, khusus Pendapatan daerah dari sektor retribusi hanya tercapai 88% dan Pencapaian Lain-Lain Pendapatan Daerah sebesar 199%.
a.     Mohon penjelasan mengapa retribusi tidak bisa memenuhi target pencapaian.
b.    Mohon diberikan rincian apa saja sehingga pencapaian Pendapatan Lain-lain Asli Daerah sebesar 199%.

2.     Terdapat beberapa program pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dilaksanakan seperti pada proyek :
·        Peningkatan Jalan Bendungan Wlingi – Sumbersari
·        Peningkatan Jalan Bendungan Wonogiri – Sumbersari
·        Peningkatan Jalan Bendungan Wonorejo – Sumbersari
·        Peningkatan Jalan Candi Penataran – Mojolangu
Mohon Penjelasan mengapa proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan

3.     Dilaporkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya turun pada Triwulan 1, sehingga belanja langsung tidak dapat  tercapai sebesar 18,88%. Karena DAK adalah anggaran dari pemerintah pusat, tidak turunnya dana DAK di Triwulan II sampai dengan Triwulan IV biasanya karena ada sanksi atas kewajiban-kewajiban pemerintah daerah yang belum terpenuhi terhadap pemerintah pusat.
·        Yang ingin kami tanyakan adalah, mengapa DAK hanya turun di Triwulan I ?
·        Kewajiban-kewajiban apa yang belum terpenuhi oleh Pemerintah Kota Malang terkait DAK ?
·        Bagaimana terkait kewajiban kepada pihak ke-3 sehubungan dengan tidak turunnya DAK di triwulan II s/d IV ?
·        Mohon penjelasan terkait hal yang sangat krusial ini.

4.     SILPA terjadi karena adanya penghematan dari program kerja yang dilaksanakan, atau tidak terserapnya sebuah anggaran. Seperti pada Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan - Program Lingkungan Sehat Perumahan – Pemeliharaan Insidentil Sarana Prasarana Permukiman yang di anggarkan Rp. 11,9 Milyar, namun terserap Rp. 9,2 Milyar yang terdiri dari 67 Lokasi. Mohon penjelasan mengapa hanya terserap Rp. 9,2 Milyar ?

5.     Terkait dengan Rumah Sakit Umum Daerah mohon disampaikan penjelasan sbb. :
a.     Pencapaian Anggaran sebesar 49,11 % atau SILPA sebesar 50,89 % untuk itu mohon diberikan perincian pos apa saja yang tidak dapat terealisasi serta penjelasannya mengapa hal tersebut tidak dapat terealisasi?
b.    Sesuai dari pengamatan kami Pelayanan RSUD khususnya dalam hal Rawat Inap masih sangat rendah dibandingkan dengan beberapa Rumah Sakit yang ada di Kota Malang, mohon penjelasan kendala kendala yang ada ?

6.     Pemerintah  Kota  Malang  belum benar-benar  mampu  mengurai kemacetan yang sangat serius di jalan-jalan utama Kota Malang. Upaya  penguraian  kemacetan  melalui  penggunaan  Jalan  Lintas Timur  (Jalitim)  dan  Jalan Lintas  Barat  (Jalibar)  sangat  mendesak untuk  segera direalisasikan.  Saran ini telah kami sampaikan di tahun lalu dan 2 tahun sebelumnya, namun hingga kini belum ada perubahan yang signifikan.
Mengingat  posisi  strategis  Kota  Malang sebagai  pusat  wisata  sekaligus  transit  wisatawan  ke  berbagai wilayah di Malang Raya, kondisi jalan yang lancar akan menjadi nilai  tambah  bagi  masyarakat  Malang  khususnya  dan  para wisatawan pada umumnya.

7.     Keberhasilan di bidang Tata Kota Malang dan telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dalam Goverment Award 2017. Namun demikian, keberhasilan ini tidak diimbangi pada sektor lain. Seperti pada bidang ekonomi khususnya di bidang Pasar. Pemerintah Kota Malang masih mempunyai banyak persoalan yang belum terselesaikan dengan baik hingga sekarang khususnya terkait dengan persoalan antara Pedagang dengan Pemerintah seperti pada ; Pasar Gadang, Pasar Blimbing, Pasar Dinoyo, dan Pasar Besar Malang.
Untuk itu, kami mengingatkan kepada pemerintah Kota Malang, bahwa Masyarakat Kota Malang cukup terhibur dengan banyaknya taman-taman baru dan kampung-kampung tematik di Kota Malang, namun demikian masyarakat juga perlu untuk tetap hidup dan menghidupi keluarganya melalui kegiatan ekonomi.  Persoalan pasar ini harus segera dicarikan solusi dan jalan keluar yang baik karena menyangkut kehidupan ekonomi sebagian besar wong cilik di Kota Malang.
8.     Sesuai dengan PP No. 97/2014 bahwa pada awal januari 2016 PTSP harus sudah dilaksanakan. Namun hingga saat ini PTSP belum terealisasi. Mohon penjelasan.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

“Bangunlah Jiwanya... Bangunlah Badannya... Untuk Indonesia Raya” . Sepenggal lagu Indonesia Raya yang didalamnya menyerukan untuk membangun jiwa dan badan. Makna tersebut memberikan pelajaran bagi kita semua bahwasanya yang dibangun terlebih dahulu dan utama adalah jiwa, jiwa bangsa Indonesia yang letaknya ada dalam diri kita.
Kota Malang dengan kemajuan pembangunannya yang di gaungkan disana sini, adalah untuk membangun badan. Pembangunan badan berupa fisik menjadi pencapaian Kota Malang dalam memajukan kesejahteraan umum, tentunya dengan pengeluaran anggaran daerah.  Pembangunan fisik yang digaungkan itu tidak lebih hanyalah kondisi fisik kota Malang, namun yang terpenting dan paling awal dan ironisnya justru sering terlupakan adalah untuk membangun jiwa masyarakat Kota Malang.
  
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,  Kami berharap seluruh saran, masukan, dan pertanyaan yang kami sampaikan bisa mempertajam gambaran pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Malang seperti yang tercermin dalam LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2016 ini.

Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah atas kerja keras dan kerjasama yang diberikan selama ini.  Kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Kepada masyarakat Kota Malang yang kami cintai,  kami telah berupaya sepenuh hati dan tenaga mewakili aspirasi Rakyat, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 04 April 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a



Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes