Wednesday, November 30, 2016

Pendapat Akhir Ranperda Kota Malang tentang APBD TA 2017

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 
  2. Walikota Malang beserta segenap Jajaran Eksekutif yang telah berhasil menyelesaikan dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
  3. Serta, Badan Anggaran DPRD Kota Malang yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya pada hari Selasa, 29 Nopember 2016.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demi menghasilkan sebuah Peraturan Daerah tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2017  yang berkualitas dan benar-benar berpihak kepada mayarakat, DPRD Kota Malang dan Pemerintah Daerah telah menjalani masa rapat dalam rangka membahas Rancangan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2017. Keseluruh rangkaian rapat yang telah diselenggarakan, dilaksanakan dalam bingkai semangat kemitraan dan persaudaraan. Kesungguhan DPRD dan Pemerintah bersama seluruh jajaran eksekutif selama masa-masa rapat ditunjukkan melalui diskusi yang cukup mendalam dan sungguh melelahkan, perdebatan yang serius dengan mengungkapkan gagasan-gagasan kritis-konstruktif,  baik dalam rapat kerja komisi, maupun dalam rapat Badan Anggaran. Oleh karena itu Fraksi Gerindra patut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat, yang telah menunjukkan komitmen kemitraan selama masa rapat ini. 

Fraksi Gerindra juga patut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah  atas semua kerja keras, komitmen dan dedikasinya untuk mengangkat taraf kehidupan manusia dan masyarakat Kota Malang ke arah kehidupan yang lebih baik, lebih adil, lebih sejahtera dan dan lebih bermartabat.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca hasil pembahasan dan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang APBD Tahun Anggaran 2017, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :
1. Terdapat beberapa pergeseran, penambahan, juga pengurangan anggaran yang cukup signifikan dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. Fraksi Gerindra sungguh mengharapkan agar  setiap SKPD pengelola anggaran dalam mengelola APBD Tahun Anggaran 2017 hendaknya mengacu pada prinsip efisiensi, efektifitas, dan disiplin anggaran yang tepat waktu, dan tepat sasaran sesuai apa yang telah direncanakan dan disepakati dalam  APBD Tahun Anggaran 2017.

2. Pembangunan Islamic Centre, perencanaan dan pengerjaannya harus benar-benar berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi Gerindra menyarankan terlebih dahulu dengan kementrian terkait, khususnya dalam hal proyek ‘single year’ sebagai bentuk langkah kehati-hatian. 
Anggaran sebesar Rp. 40 Milyar untuk Islamic Centre supaya benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan bisa beroperasional pada tahun 2017 sehingga proyek tersebut tidak menjadi proyek pembangunan yang mubazir.

3. Pemerintah perlu segera melakukan proses tender, sehingga pelaksanaan proyek fisik konstruksi dapat dilakukan tepat waktu. Sehingga pemerintah dapat terus melakukan pengawasan yang intensif  terhadap para rekanan pelaksana untuk menjaga kualitas pekerjaan proyek, dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Fraksi Gerindra menegaskan kembali agar di tahun 2017 nanti, tidak ada lagi kegagalan pelaksanaan proyek/program pembangunan karena alasan “waktu yang terbatas”.

4. Terhadap proyek-proyek yang hingga saat ini masih dalam proses hukum (Jembatan Kedungkandang dan Drainase Bondowoso Kali Metro) namun sangat dibutuhkan masyarakat, agar segera dicarikan solusi untuk segera bisa dilanjutkan pengerjaannya. 

5. Perubahan Rumah Bersalin yang berada di Polowijen berubah status menjadi Puskesmas. Terkait dengan kondisi tersebut, mohon agar nomenklatur juga disesuaikan/di ubah sesuai perubahan. Kami berharap puskesmas tersebut dapat dioperasionalkan pada tahun anggaran 2017. 
6. Terkait dengan Perda Susunan Perangkat Daerah / SOTK yang telah di sahkan, Fraksi Gerindra meminta agar Pemerintah Kota Malang benar-benar telah menata dan menyiapkan secara baik semua hal yang terkait dengan kantor, administrasi, aset, dan semua sumberdaya yang dimiliki telah sesuai dengan peraturan yang baru. 

7. Persoalan yang terkait dengan keberadaan pasar-pasar di Kota Malang hingga kini masih menyisakan beban persoalan yang belum terselesaikan. 
- Pasar Blimbing hingga 6 tahun masih menggantung, 
- Penataan kembali Pasar Dinoyo  yang belum terselesaikan,
- Pasar Gadang yang belum mendapat kejelasan tentang kelanjutannya,
- Serta pasar-pasar tradisional lainnya yang perlu direvitalisasi.
Kesemua persoalan pasar tradisional di atas perlu untuk segera diselesaikan karena menyangkut  perekonomian rakyat sebagaimana Visi dan Misi Perjuangan walikota Malang.

8. Banjir yang terjadi di Kota Malang saat ini, termasuk tanah longsor, dan jalan ambrol, merupakan indikasi bahwa masih banyak permasalahan infrastruktur yang perlu ditangani dan segera dibenahi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017. 

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Fraksi kami, Fraksi Partai Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2017, setelah usul, saran, dan pendapat fraksi kami menjadi bahan pertimbangan di dalam pengambilan keputusan, serta terakomodirnya semua kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang dengan Badan Anggaran DPRD Kota Malang melalui pembahasan di setiap komisi-komisi DPRD Kota Malang. Pendapat Akhir ini merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dari semua hasil pembahasan di tingkat komisi maupun badan anggaran.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang APBD Tahun Anggaran 2017. Atas kerja sama dan  keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf bila terdapat kekeliruan dan kesalahan. 

Kepada  Allah SWT kami memohon ampun, semoga seluruh pekerjaan dan aktivitas kita selama ini menjadi amal ibadah. Mudah-mudahan kita semua diberikan berkah dan rahmat yang lebih oleh ALLAH SWT,

Amin Yaa Rabbal ‘alamin.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 30 Nopember 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

Thursday, November 17, 2016

Pemandangan Umum Ranperda Kota Malang tentang APBD TA 2017

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-PAPBD) Tahun Anggaran 2017
  2. Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS – APBD) Tahun Anggaran 2017.
  3. Tanggapan Pemerintah Kota Malang dan Pendapat Badan Anggaran KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016
  4. Serta, Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan, pertanyaan dan pernyataan dalam pemandangan umum ini, yaitu :

1. Secara umum, RAPBD Tahun anggaran 2017 disusun secara pesimistis, dengan angka defisit hingga Rp  21  Milyard. Dan Jumlah RAPBD Tahun Anggaran 2017 turun dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2016.

Belanja Tidak Langsung Cukup Bagus yaitu 47% dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 52 %

Belanja Langsung masih belum ideal penganggarannya, dimana bila dibandingkan Belanja Pegawai, Barang dan jasa sebesar 80% dari total belanja langsung, sedangkan Belanja Modal hanya sebesar 20 %. 
Mohon penjelasan tersebut diatas?

2. Mohon Penjelasan Sekaligus Bukti otentik terkait legalitas lahan dan penetapan lokasi serta DED pembangunan Islamic Center sebelum APBD 2017 ini di sahkan sebagai landasan yuridis formal.

3. Terkait  dengan Anggaran 40 Milyard untuk Islamic Center. Mohon penjelasan yang lebih terperinci untuk apa saja pengunaan anggaran tersebut?

4. Guna kepentingan evaluasi teknis & umum, kami minta DED terkait dengan pembangunan pasar comboran dan LIPONSOS, mohon penjelasannya?

5. Mohon Penjelasan kembali secara terperinci dan detail, terkait dengan terbengkalainya pembangunan Drainase di Jl. Bondowoso – Kalimetro Tidar yang saat ini adalah penyumbang banjir yang luar biasa sampai kewilayah gading kasri dan wilayah dieng. 

6. Mohon Penjelasan kelanjutan jembatan kedung kandang sebagai akses jalur wilayah timur kota malang dan juga salah satu titik kemacetan sepanjang waktu, maka sudah sepatutnya jika masyarakat sangat berharap sekali agar jembatan tersebut bisa segera terealisasi. Mengingat proyek pengerjaan Tol Pandaan – Malang sudah mulai dikerjakan pada tahun 2017. 

7. Kegagalan Pembangunan berawal dari sebuah perencanaan yang kurang matang, hal ini terjadi pada dinas PU, dimana pada Tahun Anggaran 2016 terdapat 27 proyek dengan total nilai Rp. 21 Milyard yang tidak bisa dilaksanakan dengan alasan “ waktu mepet “ ,  dengan Tertundanya pembangunan ini tentu saja telah merugikan rakyat dikarenakan tidak dapat segera menikmati hasil pembangunan di Kota Malang. Untuk itu Fraksi Gerindra menegaskan kembali agar di tahun 2017 nanti, tidak ada lagi kegagalan pelaksanaan proyek / program pembangunan karena alasan “ waktu yang terbatas ”. 

8. Perda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah / SOTK beberapa waktu yang lalu telah di sahkan, sehubungan dengan itu Fraksi Gerindra berharap agar dalam penataannya terkait dengan kantor, administrasi, assets, petugas yang nantinya akan menempati / bertugas agar disesuaikan dengan peraturan yang ada. Dan mengenai kepala dinas / pejabat yang akan menempati tugas tersebut agar disesuaikan dengan perundangan – undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan professional serta keahliannya dan bukan sekedar menempatkan pejabat karena kedekatan ataupun suka / tidak suka (Like in Dislike). Mohon penjelasan terkait dengan kesiapan perwal berkaitan dengan SOTK tersebut ?

9. Terkait penyelenggaran APEKSI di Kota Malang pada tahun 2017 nanti, Fraksi Gerindra menekankan kepada Pemerintah Kota Malang untuk konsultasi ke Depdagri dan BPK RI sehubungan dengan penggunaan dana APBD 2017, terutama terkait dengan legalitas hukum atas semua kegiatan dan nomenklatur yang menyangkut "APEKSI".
Apakah sudah dibenarkan bahwa kegiatan APEKSI bisa menggunakan dana APBD ? 
Apakah dibenarkan penyebaran Dana APBD di setiap SKPD digunakan sebagai dana penunjang kegiatan APEKSI? 
Apakah sudah layak / patut dengan anggaran bermiliyar rupiah tersebut? 
Bukankah Kegiatan APEKSI ini sudah mendapatkan dana sebesar Rp. 80juta Iuran bulanan dari tiap anggota APEKSI yang berjumlah 89 untuk pelaksanaan kegiatannya? 
Mohon penjelasan secara detail terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas.

10. Terhadap anggaran Rp. 10 Milyard yang akan digunakan oleh KPUD Kota Malang, Fraksi Gerindra mohon penjelasan terperinci untuk apa saja anggaran tersebut digunakan.?

11. Tekait dengan renovasi lapangan olah raga gajayana yang menjadikan alasan utama adalah untuk mengakomodir permintaan manajemen Arema untuk layaknya sebuah lapangan olah raga,  sehubungan dengan itu mohon penjelasannya sejauh mana komitmen / kesediaan manajemen Arema dalam penggunaan lapangan khususnya dalam iven – iven laga kandang (di kota Malang)? Mengingat biaya renovasi tersebut cukup besar.

12. Mohon penjelasan terkait banyaknya pengaduan masyarakat terhadap  pelayanan BPJS dan Rumah Sakit Rekanan yang masih jauh dari harapan? Bagaimana Peran Dinas Kesehatan dalam hal ini, mengingat Dinas Kesehatan adalah sebagai layanan induk kesehatan di kota malang.

13. Mohon penjelasan terkait Jaminan Kesehatan untuk masyarakat miskin, dimana masih banyak pengaduan masyarakat miskin dalam hal pengajuan Jaminan Kesehatan (BPJS) sering tidak direspon dengan baik bahkan pengajuan secara berulang – ulang namun tidak ada realisasinya, sedangkan prosedur dan persyaratan sudah dipenuhinya.

15. Perkembangan pariwisata di Jawa Timur Khususnya Malang Raya semakin tahun semakin meningkat perkembangannya, adapun sebagai kompetitor dibidang pariwisata apakah Dinas Pariwisata kota malang ada Perencanaan untuk membuat Destinasi Wisata Baru dalam bentuk wahana baru ataupun trading center wisata? Mohon penjelasan kapan, dimana dan bagaimana konsep kedepan dan perkiraan besaran anggarannya?

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam kesempatan ini pula, Fraksi Gerindra ingin menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan di Kota Malang bukanlah sesuatu yang dicreate melalui pencitraan media ataupun pembentukan opini melalui social media / media massa, atau bahkan dari banyaknya piagam penghargaan yang diterima. Namun, keberhasilan dan kesuksesan Pembangunan Kota Malang sesungguhnya adalah keberhasilan yang berdiri kokoh diatas kepuasan masyarakat dan setiap individu warga Kota Malang, melalui serangkaian program pembangunan pemerintah yang komprehensif di segala bidang. Komprehensif disini adalah pembangunan yang menyeluruh, massive di semua sektor, serta diikuti pembentukan karakter masyarakatnya yang juga secara sadar, mau, dan berusaha mensukseskan program – program yang dicanangkan oleh Walikota yang mendesain semua program, dibantu oleh aparatur birokrasi pemerintah.
Maka dari itulah keberhasilan Pembangunan Kota Malang sangat ditentukan dari kekompakan dan sinergitas Walikota dan seluruh unsur Birokrasi yang ada, bersama seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.  Kami berharap pembahasan Ranperda ini dikaji lebih mendalam dan komprehensif, sehingga tidak terkesan kejar tayang dan buru-buru. 

Seluruh pertanyaan dan catatan yang tersebut di atas dapat dimaknai sebagai upaya strategis yang teramat penting untuk ditindaklanjuti sebagai wujud tanggungjawab konstitusional kami, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah secara komprehensif sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi Kota Malang. Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. Terimakasih atas semua perhatiannya .

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 17 Nopember 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Friday, November 11, 2016

Pendapat Fraksi KUA dan PPAS APBD TA 2017

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang Dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua

Salam Indonesia Raya !!!

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan kepada kita nikmat dan karunia-Nya, sehingga pada detik ini kita masih diberi kesempatan dan rahmat penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat wal afiat, serta dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Rapat Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra terhadap Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2017.
  2. Badan Anggaran DPRD Kota Malang yang telah menyampaikan Pendapat Badan Anggaran terhadap Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2017 pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2017.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari Buku Induk Prioritas dan Plafon Sementara APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2017, serta Laporan Hasil Badan Anggaran, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pendapat ini, antara lain adalah :

1. UMUM
a. Potensi-potensi pendapatan daerah telah berhasil digali oleh Badan Anggaran bersama SKPD terkait untuk Anggaran Tahun 2017 sehingga Pendapatan Asli Daerah terkoreksi meningkat sebesar 22,91%  dibanding plafond sebelum pembahasan. Secara total Pendapatan Daerah terkoreksi meningkat menjadi Rp. 1.780,4 Milyar. Hal ini menunjukkan bahwa Kota Malang memiliki potensi yang bisa dioptimalkan jika benar-benar kita gali bersama. 
Untuk itu, Pemerintah Kota Malang agar angka-angka yang telah disepakati dalam pendapatan ini agar tetap dipertahankan hingga proses penyusunan Anggaran Pendapatan Tahun 2017.
b. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang di tingkat Badan Anggaran, terdapat koreksi pada Belanja Langsung Daerah hingga mencapai Rp. 954,2 Milyar atau sebesar 52,96% dari total belanja daerah. Angka ini adalah Pencapaian yang patut kita apresiasi, mengingat bahwa di tahun anggaran sebelumnya Belanja langsung masih di bawah 50%. Untuk itu Fraksi Gerindra berharap agar pencapaian terus dipertahankan.
c. Terkait tingginya SILPA dalam Plafond Anggaran APBD TA 2017, hendaknya pemerintah Kota Malang dapat mengidentifikasi SILPA pada tingkat SKPD secara lebih akurat dan terukur. 
d. Secara umum angka-angka yang tersaji pada Lampiran 2 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara khususnya kolom 9 dan 12 tidak sebanding dan tidak sinkron. Mengingat bahwa dokumen ini adalah dokumen penting dan menjadi acuan bagi penyusunan anggaran, mohon agar angka-angka yang tersaji direvisi.

2. APEKSI
Menindaklanjuti permasalahan terkait anggaran pelaksanaan APEKSI, penggunaan anggaran ini telah dipertanyakan oleh BPK tentang status legal hukumnya. Untuk itu, segala penggunaan APBD terkait  APEKSI agar dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KEMENDAGRI.

3. ISLAMIC CENTRE
Terkait rencana pembangunan Islamic Centre, Fraksi Gerindra mendukung agar semua yang telah disarankan dalam rapat komisi maupun Badan Anggaran, khususnya tentang kejelasan status kepemilikan lahan untuk lokasi pembangunannya, agar benar-benar diperhatikan dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut pada agenda rapat selanjutnya.

4. DINAS PERHUBUNGAN
Dalam kesempatan ini, izinkan kami untuk menyikapi tentang kondisi lalu lintas Kota Malang yang semakin lama semakin padat, khususnya di titik tertentu seperti di sepanjang jalur Jembatan Kali Brantas, atau Sepanjang Jalur Kedungkandang, dan di beberapa titik lain, Kami berharap agar Dinas Perhubungan mencari solusi untuk mencegah, minimal mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan cara rekayasa lalu lintas. 
Hal serupa telah dilakukan oleh Kementrian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 665 Tahun 2016 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang di Jalur Pasuruan – Malang.
Untuk itu, Fraksi Gerindra berharap agar program untuk penanggulangan kemacetan bisa bersinergi dengan kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dan bisa dimasukkan dalam penyusunan anggaran belanja TA 2017., 

5. DINAS PERINDUSTRIAN
Dalam PPAS TA 2017, Dinas Perindustrian mendapat plafond anggaran belanja langsung sebesar Rp. 2,25 Milyar. Akan tetapi rincian prioritas kegiatan hanya sebesar Rp. 650 Juta. Masih terdapat Rp. 1,6 Milyar dana plafond anggaran yang belum dibuatkan rencana kegiatan. 
Mengingat bahwa Dinas Perindustrian ini adalah Dinas baru dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah, untuk itu diharapkan kepada kepala dinas beserta jajarannya agar segera mengevaluasi kebutuhan-kebutuhan untuk pelayanan dan peningkatan program di bidang perindustrian Kota Malang pada TA 2017 mendatang, sehingga nantinya program-program tersebut bisa dituangkan dalam APBD TA 2017.

6. DINAS PENDIDIKAN
a) Dalam Perencanaan Program peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kerja, agar lebih memperhatikan pengalokasian anggaran Bantuan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, mengingat besaran Honor yang diterima oleh pada Guru Non PNS tersebut pada saat ini masih jauh nilainya bila dibandingkan dengan UMK yang diberlakukan di Kota Malang.
b) Dalam Perencanaan Program meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, agar memperhatikan bantuan transportasi sekolah pinggiran dengan mengalokasikan anggaran untuk menambah / pengadaan armada yang sesuai dengan prasarana jalan di lokasi sekolah pinggiran.
c) Dalam perencanaan program meningkatkan prestasi siswa, agar lebih memperhatikan siswa dari keluarga pra-sejahtera dengan memberikan bantuan sarana dan prasarana sekolah seperti ;  seragam, tas, sepatu, buku, dan alat-alat tulis, uang transport, dan lain-lain guna menunjang kegiatan sekolah. Sehubungan dengan itu diknas agar memperhatikan alokasi anggaran yang dipergunakan.

7. DINAS KESEHATAN
Perencanaan Anggaran Sementara Tahun 2017 sasaran terbesar adalah untuk Biaya Operasional Puskesmas serta Program Obat dan perbekalan kesehatan. Sehubungan dengan itu agar memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat dalam hal kesehatan diantaranya adalah Pengalokasian Anggaran Pembayaran Premi Kepesertaan JKN Masyarakat Miskin dan Anggaran Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien Masyarakat Miskin.

8. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
Perencanaan Anggaran Kegiatan Program Pariwisata agar kedepan dapat memberikan nilai tambah pariwisata di kota malang hal-hal yang harus menjadi perhatian :
a. Melanjutkan Program Pasar Senggol (Wisata Kuliner Halalan Toyiban) yang telah dirancang dan dianggarkan pada PAK 2016, sehinga harapan memiliki Icon Wisata Kuliner di Kota Malang dapat segera terwujud pada tahun 2017.
b. Merencanakan Program Destinasi Wisata Baru dengan mempertimbangkan posisi Kota Malang, baik dalam bentuk wahana ataupun trading center wisata yang cukup strategis di Kota Malang.

9. DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA.
Dalam Perencanaan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga, Khususnya terhadap renovasi Lapangan Olah Raga Gajayana yang menjadikan alasan utama untuk mengakomodir permintaan manajemen Arema, maka kami menyarankan agar sebelum adanya realisasi MOU antara Manajemen Arema dengan Pihak Pemerintah Kota Malang.

10. DINAS SOSIAL
Perencanaan Anggaran Sementara Tahun 2017 ini kami mendorong adanya program pengadaan sarana dan prasarana LIPONSOS, hal tersebut sudah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak mengingat keberadaan Liponsos yang ada selama ini sudah tidak memadai lagi dibandingkan dengan kebutuhan yang ada.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan hasil pembahasan di tingkat Komisi dan/atau Badan Anggaran. Segala bentuk respon fraksi Gerindra, baik berupa pertanyaan, pendapat, maupun saran yang telah disampaikan dalam Pendapat ini, serta rapat-rapat sebelumnya, semoga dapat dianggap sebagai upaya untuk menambah kesempurnaan KUA – PPAS APBD Kota Malang TA 2017. 

Dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra menerima dan menyepakati Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang KUA - PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa para pahlawannya, begitu kata pendiri bangsa Indonesia ini. Dalam kesempatan yang berbahagia ini, Fraksi Gerindra ingin mengucapkan “Selamat Hari Pahlawan” kepada seluruh pahlawan yang telah rela mengorbankan hidupnya demi menjaga dan mempertahankan negara Indonesia. Tanpa jasa mereka, kita tidak bisa menjadi bangsa dan negara Indonesia seperti sekarang. 
Kita harus mampu mengenang dan menghargai pejuangan, pengorbanan para pahlawan dan pemimpin bangsa yang menjadi simbol negara Indonesia. 

Dan saat ini, Bangsa Indonesia sedang membutuhkan banyak pahlawan, pahlawan untuk mewujudkan Indonesia yang damai, Indonesia yang adil dan demokratis, dan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Inilah semua yang akan kita perjuangkan bersama.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Fraksi Gerindra terhadap Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2017.

Kekurangan hanyalah milik manusia dan kesempurnaan pasti hanya milik Tuhan Yang Maha Esa, teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. 

Terima kasih atas semua perhatiannya .
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 11 Nopember 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





     Drs. SALAMET

Monday, October 10, 2016

Pemandangan Umum Terhadap Ranperda Kota Malang 2016 Perubahan APBD TA 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  :  Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Penyusunan dan pembahasan perubahan APBD ini dimaksudkan untuk menyesuaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak untuk diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan anggaran terhadap APBD induk dan dilakukan sinkronisasi pagu anggaran serta pergeseran program dan kegiatan oleh masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Tentunya, proses penyusunan perubahan anggaran ini telah berpedoman pada kerangka regulasi yang ada, sebagai syarat utama peningkatan akuntabilitas program pemerintah

Hal yang paling krusial dalam pembahasan maupun pelaksanaan anggaran nanti adalah, saat ini kita sedang berada di penghujung tahun anggaran. Kurang dari 3 bulan ke depan, Tahun Anggaran 2016 akan berakhir. Tentunya semua program yang telah direncanakan harus mampu direalisasikan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Kota Malang dengan tetap memprioritaskan kualitas pekerjaan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dan
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Fraksi Gerindra memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan catatan catatan sebagai berikut :
1. UMUM
a. Hal pertama yang patut kita syukuri adalah Kota Malang tidak termasuk dalam daftar 169 Kab/Kota yang mengalami penundaan Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 yang terbit pada tanggal 16 Agustus 2016.
b. Secara umum, dalam Rancangan APBD Perubahan TA 2016 ini terdapat penurunan pendapatan sebesar 4,19% dari Rp. 1.810 Milyar (Seribu Delapan Ratus Sepuluh Milyar Rupiah ) menjadi  Rp. 1.734 (Seribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Milyar Rupiah). Sementara di sisi Belanja malah meningkat sebanyak 7,18%. 
Dari kondisi ini, Fraksi Gerindra menyarankan agar kelak target Pendapatan Daerah disusun secara lebih realistis dengan memperhatikan data pendukung dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. 
c. Sedangkan untuk belanja daerah, Fraksi Gerindra berharap agar pemerintah menghemat pos-pos anggaran seperti pos anggaran pengadaan peralatan kantor/meubeler dan pemeliharaan rutin yang tersebar di hampir semua SKPD dengan jumlah anggaran meningkat secara signifikan. Untuk Program-program unggulan seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta penanggulangan kemiskinan. harus tetap menjadi skala prioritas.
d. Pada rapat Bangar Legislatif dan Tim Anggaran eksekutif telah disepakati moratorium terhadap pengadaan kendaraan di semua SKPD pada PAK ini. Namun demikian, dalam nota keuangan rancangan perubahan APBD, masih dianggarkan pengadaan kendaraan pada  dinas PU sebesar Rp. 1.313.995.500,-- dan Bakesbangpol sebesar Rp. 327.700.000,-- . Mohon penjelasan

2. BELANJA
Proporsi Belanja Tidak Langsung dalam Rancangan APBD Perubahan TA 2016 turun menjadi 50,5% (Lima puluh koma lima prosen) dari sebelumnya 52,3% (Lima puluh dua koma tiga prosen). Artinya, terdapat peningkatan proporsi belanja langsung dari 47,6% (Empat puluh tujuh koma enam prosen) menjadi 49,4% (Empat puluh sembilan koma empat prosen). Kondisi ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Namun demikian, Fraksi Gerindra tetap berharap di periode yang akan datang agar Belanja Tidak Langsung bisa ditekan hingga di bawah 50%. 

3. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA MALANG
a. Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang  semakin tahun semakin meningkat, namun demikian kenaikan anggaran tersebut tidak dibarengi dengan  peningkatan serta perkembangan pariwisata di Kota Malang, sehubungan dengan itu mohon penjelasan dan kendala – kendala yang ada?
b. Program Night Market, dimana program ini setiap tahun mengeluarkan anggaran yang cukup besar namun demikian hasil program ini semakin tahun tidak menunjukkan keberhasilannya, mohon penjelasannya?  
c. Mohon penjelasan program penataan Night Market pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ini sebesar 191.500.000,-- sedangkan pada Tahun Anggaran 2015 yang lalu pada program yang sama telah menyerap anggaran Rp.394.157.000,--?

4. DINAS PENDIDIKAN
a. Pada Dinas Pendidikan, terdapat penurunan Belanja Langsung sebesar 11,63% (sebelas koma enam tiga prosen). Namun demikian, dalam beberapa pos belanja terdapat belanja langsung yang justru meningkat 2x (dua kali) lipat bahkan hingga 5x lipat dari anggaran sebelumnya. Fraksi Gerindra berharap agar ada penjelasan yang mendetail terhadap peningkatan anggaran tersebut pada rapat pembahasan selanjutnya.
b. Sekolah swasta dan diniyah yang sudah berbadan hukum dan mempunyai ijin operasional sejak bulan Januari 2016 hingga saat ini dana BOSDA dan bantuan untuk Guru belum tercairkan, Mohon penjelasan adanya kendala – kendala yang ada mengingat kondisi tersebut mempersulit segala program kegiatan di sekolah swasta.

5. DINAS KESEHATAN
Saat ini Anggaran Kesehatan seta Pembayaran premi JKN semakin tahun semakin meningkat, namun demikian masih banyak kebutuhan sehatan masyarakat miskin kota malang yang masih belum terpenuhi, sehubungan dengan itu mohon penjelasan dan kendala yang ada dalam pelanyanan kesehatan masyarakat?  serta mengapa jaminan kesehatan masyarakat miskin di kota malang saat ini masih banyak yang belum terpenuhi?

6. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Sesuai dengan hasil pengamatan kami bahwa operasional Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota malang saat ini masih belum memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, sehubungan dengan itu mohon penjelasan serta kendala – kendala yang ada.

7. DINAS SOSIAL
Banyaknya Anjal & Gepeng di Kota Malang Saat ini sangat memerlukan Pembinaan dan rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan hal tersebut sangat diperlukan adanya LIPONSOS. Mohon penjelasan terkait dengan perkembangan perencanaan pembuatan LIPONSOS di kota Malang, 
e. apakah sudah dilakukan? 
f. Kendala-kendala apa saja yang ada di dalam perncanaan tersebut? 
g. Dan apakah keberadaan lokasi rencana tersebut sudah ada?

DINAS PEKERJAAN UMUM
a. Terdapat program pemeliharaan rutin jembatan yang meningkat dari Rp. 1 Milyar menjadi Rp. 2 Milyar dalam Perubahan APBD TA 2016 ini. Perubahan yang sama terjadi pada program pemeliharaan rutin jalan yang semula Rp. 2 Milyar menjadi Rp. 4 Milyar. Mohon penjelasan terkait pos-pos belanja ini, mengingat kegiatan ini bersifat rutin, sehingga idealnya tidak terjadi perubahan yang signifikan karena pada pos lain sudah dianggarkan dalam program pemeliharaan insidentil.
b. Pengadaan proyek melalui jalur Lelang ataupun Penunjukan langsung, sangat banyak sekali dalam draf  PAK ini (kurang lebih 200 proyek). Fraksi Gerindra berharap agar semua proyek yang didanai dari anggaran PAK ini benar-benar dioptimalkan pengerjaan dan tetap memperhatikan kualitas bangunannya. Hal ini menjadi penting kami ingatkan karena saat ini kita sudah berada di bulan Oktober 2016, yang artinya hanya dalam waktu 2 bulan ke depan, Tahun Anggaran 2016 akan berakhir.

8. DINAS PERHUBUNGAN
a. Mohon penjelasan terkait program Intensifikasi Retribusi Pelayanan Parkir yang semula dianggarkan Rp. 100 Juta, dalam Perubahan anggaran ini meningkat menjadi Rp. 500 Juta lebih.
b. Fraksi Gerindra berharap agar ada kajian (pendataan) secara menyeluruh terkait keberadaan dan jumlah titik-titik parkir yang ada sebenarnya, serta potensi titik parkir baru yang dimiliki Kota Malang. Pendataan ini penting mengingat bahwa titik parkir adalah salah satu potensi pendapatan daerah yang potensial. Selain itu, pendataan titik parkir bertujuan untuk mencegah timbulnya parkir liar. Mohon Penjelasan.

9. DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
a. Mohon penjelasan terkait dengan program Pembangunan Sanitasi Persampahan unit PKD Gadang dan Tlogomas yang nilainya masing-masing Rp. 1,46 Milyar dan Rp. 1,33 Milyar. Hal ini menjadi penting untuk dijelaskan karena program ini tidak (belum) dianggarkan dalam  APBD TA 2016, sementara Tahun Anggaran 2016 sudah mendekati akhir.
b. Terkait dengan pengadaan tanah untuk perluasan TPA Supit Urang yang mencapai Rp. 6 Milyar dan sebelumnya tidak dianggarkan, agar benar-benar dilakukan sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang ada. Selain itu, semua aspek administrasi, dan legalitas dokumen aset tersebut bisa dipastikan tuntas hingga tahun anggaran 2016 berakhir.

10. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Mohon penjelasan terkait anggaran untuk program Peringatan Hari Tata Ruang yang meningkat dari Rp. 300 Juta menjadi Rp. 1 Milyar. 

11. DINAS TENAGA KERJA
Peningkatan anggaran belanja pada Disnakertrans sebesar Rp. 250 Juta. Peningkatan ini terjadi karena ada program Penyuluhan Kerja dengan nilai anggaran Rp. 250 Juta. Mohon penjelasan secara detail terkait anggaran ini.

12. DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
a. Terdapat 9 program baru yang sebelumnya tidak di anggarkan dalam program Pembinaan Kemampuan Dan Keterampilan Kerja Bagi Masyarakat dengan total anggaran Rp. 1.819.987.000,-- (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Mengingat bahwa waktu pelaksanaan tinggal 2 bulan menuju akhir tahun anggaran, kesemua program tersebut kemungkinan tidak bisa direalisasikan semua. Untuk itu mohon penjelasan terkait anggaran tersebut disertai data pendukung dari masing-masing program. 
b. Mohon penjelasan terkait program Pembinaan Kemampuan Dan Keterampilan Kerja Bagi Masyarakat Melalui Pengembangan Peluang Pemasaran Dan Promosi Bagi Produk Unggulan yang dianggarkan sebesar Rp. 400 Juta. 

13. BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.
Mohon penjelasan program kegiatan : Fasilitas Silaturrahmi Pemerintahan Kota Malang dan Masyarakat dengan anggaran Rp.137.211.712,-- dimana sesuai penjelasan bahwa masyarakat dimaksud adalah Guru Ngaji, Guru Sekolah Minggu, Modin, Ta'mir masjid dan Juru kunci makam sejumlah 6.000 orang.  Mengingat keberadaan masyarakat dimaksud tidak memiliki garis koordinasi kelembagaan secara langsung dalam pemerintah kota malang, maka menurut pendapat kami, guna penghematan anggaran bila ada informasi atau permasalahan cukup dibuatkan dalam bentuk Surat Edaran dari Wali Kota.

14. PEMERINTAHAN
a. Pada program peningkatan kualitas pelayanan publik, terdapat dua jenis kegiatan yang hampir sama yaitu peningkatan pelayan administrasi RT/RW sebesar Rp. 8.530.000.000,-- (Delapan Milyar Lima Ratus ) ada tambahan 30 juta dan peningkatan kapasitas ketua RT/RW sebesar Rp. 450.000.000,- . Mohon penjelasan apakah anggaran ini termasuk peningkatan insentif ketua RT/RW.
b. Untuk meningkatkan kinerja kelurahan dan kecamatan, Fraksi Gerindra mendukung pelaksanaan Kecamatan dan Kelurahan Award yang diadakan setiap tahun. Demikian juga untuk meningkatkan rasa patriotisme kebangsaan dan cinta tanah air, mohon dapatnya setiap peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus diadakan kompetisi/lomba menghias gapura dengan tema perjuangan untuk tingkat kelurahan/kecamatan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.  Kami berharap pembahasan Ranperda ini dikaji lebih mendalam dan komprehensif, sehingga tidak terkesan kejar tayang. Seluruh pertanyaan dan catatan yang tersebut di atas dapat dimaknai sebagai upaya strategis yang teramat penting untuk ditindaklanjuti sebagai wujud tanggung jawab konstitusional kami, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah di seluruh sektor yang tertuang dalam  visi dan misi Kota Malang.

Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan.  Terima kasih atas semua perhatiannya .

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 10 Oktober 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Tuesday, October 4, 2016

Pendapat Akhir Ranperda Kota Malang 2016 Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan salam sejahtera bagi kita semua
Salam Indonesia Raya !!!
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan kepada kita nikmat dan karunia-Nya, sehingga pada detik ini kita masih diberi kesempatan dan rahmat penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat wal afiat, serta dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Rapat Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Panitia Khusus DPRD Kota Malang yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Urgensi dari Ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam PP ini dijelaskan, bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

Salah satu sasaran reformasi birokrasi, yaitu meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi yang diwujudkan dengan aparatur pemerintah yang profesional dengan karakter adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, sejahtera, berdedikasi serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. 

Dengan berkurangnya  urusan dan kewenangan yang dimiliki daerah, secara logika seharusnya organisasi yang di bentuk akan  semakin ramping, karena    beban yang di tanggung semakin ringan,  hal ini  sesuai dengan  asas pembentukan perangkat daerah  yang efisien dan efektif . 

Untuk itu strategi yang harus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi adalah dengan mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur, membangun dan menanamkan budaya kerja yang prima, serta mewujudkan iklim kerja yang berorientasi pada etos kerja dan produktifitas yang tinggi, meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas. Pada akhirnya, dengan adanya peraturan daerah ini pemerintah harus lebih mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat dan jauh lebih baik dari sebelumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari Laporan Hasil Panitia Khusus tentang  Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, dan Hasil Fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pendapat Akhir ini, antara lain adalah :
  1. Pemerintah Kota Malang harus segera menyiapkan tempat, pengisian pejabat yang memimpin, pengelolaan administrasi dan hal lain yang diperlukan sehingga pada saatnya nanti diterapkan, benar-benar siap untuk menjalankan tugas sesuai dengan susunan organisasi dan perangkat daerah yang baru.
  2. Disamping persoalan jumlah jabatan dan jumlah SKPD, pengisian pejabat yang memimpin dan mengelola SKPD, haruslah sesuai dengan kompetensi dan profesional, sehinga proses seleksi yang objektif dan terbuka adalah kebutuhan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.  Walikota harus berani memilih pejabat yang akan di mutasi yang profesional memiliki kultur sosial budaya. Jangan sampai menempatkan pejabat yang akan di mutasi lebih banyak bernuansa politis dan lebih didasari oleh like and dislike.
  3. Mengingat bahwa pada saat ini Belanja Tidak Langsung  Kota Malang telah mencapai 52%, dengan adanya Perda ini Fraksi Gerindra berharap agar pemerintah benar-benar memanfaatkan momentum perubahan struktur organisasi perangkat daerah ke arah yang lebih efisien. Paling tidak, belanja tidak langsung berada di bawah 50% dari total anggaran belanja.
  4. Terhadap dinas yang berubah menjadi UPTD, Fraksi Gerindra berharap agar status UPTD tidak mengurangi semangat untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Koordinasi yang baik dengan Dinas yang membawahi secara langsung maupun dengan dinas/ yang terkait, harus tetap terjaga dan dipertahankan.
  5. Khusus untuk RSUD yang kini menjadi UPTD, Fraksi Gerindra berharap agar RSUD senantisasa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, khususnya yang terkait dengan anggaran, lebih-lebih terhadap pelayanan prima kesehatan kepada masyarakat.
  6. Mengingat bahwa Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini sudah harus diterapkan pada awal tahun 2017, Fraksi Gerindra mengingatkan agar Perwal yang mengatur perangkat daerah ini segera disiapkan, sehingga pada saatnya diterapkan tidak mengalami hambatan.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan hasil pembahasan dan Laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. 

Segala bentuk respon fraksi, baik berupa pertanyaan, pendapat, maupun saran yang telah disampaikan dalam Pendapat Akhir ini, serta rapat-rapat sebelumnya, dapat dianggap sebagai upaya untuk menambah kesempurnaan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Malang.

Maka dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah untuk di sah kan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang “

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.  Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan, dan terima kasih atas perhatiannya .

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 04 Oktober 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

Monday, October 3, 2016

Pendapat Fraksi KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam Dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Salam Indonesia Raya !!!

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan kepada kita nikmat dan karunia-Nya, sehingga pada detik ini kita masih diberi kesempatan dan rahmat penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat wal afiat, serta dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Rapat Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra terhadap Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
  2. Badan Anggaran DPRD Kota Malang yang telah menyampaikan Pendapat Badan Anggaran terhadap Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2016.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari Buku Induk Prioritas dan Plafon Sementara Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016, serta hasil Laporan Hasil Badan Anggaran, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pendapat ini, antara lain adalah :

1. DINAS PEKERJAAN UMUM
a. Bahwa proyek pengerjaan fisik, baik pekerjaan melalui jalur Lelang ataupun Penunjukan langsung, sangat banyak sekali dalam draf  PAK (kurang lbh 200 proyek) ini. Fraksi Gerindra berharap agar semua proyek yang didanai dari anggaran PAK ini benar-benar dioptimalkan pengerjaan dan tetap memperhatikan kwalitas bangunannya. Hal ini menjadi penting kami ingatkan karena bahwa saat ini kita sudah berada di bulan Oktober 2016, yang artinya hanya dalam 2 bulan ke depan, Tahun Anggaran 2016 akan berakhir.
b. Terkait dengan pengerjaan proyek multiyears, khususnya 3 proyek yang dicabut, ke depan fraksi gerindra berharap agar pemerintah benar-benar memberikan perhatian khusus agar tidak terjadi lagi penganggaran terhadap suatu hal yang masih menjadi masalah. Semua proyek yang sedang bermasalah  harus  benar-benar ada kajian yang matang dari segala aspek dan persoalannya sebelum dianggarkan kembali.
2. DINAS PERHUBUNGAN
a. Terkait dengan kebutuhan pada dinas perhubungan,  baik baju rompi parkir, rambu-rambu, sarana ATCS, dan penambahan honor yang jumlahnya sekitar Rp. 578 juta, agar segera direalisaikan, mengingat kebutuhan tersebut merupakan sebuah jawaban untuk menghindari parkir liar. Ke depan nantinya Fraksi Gerindra berharap agar ada kajian (pendataan) secara menyeluruh terkait keberadaan dan jumlah titik-titik parkir yang ada sebenarnya, serta potensi titik parkir baru yang dimiliki Kota Malang.

3. DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
a. Terkait dengan 2  proyek yang gagal lelang di DKP, yang jumlahnya kurang lebih 1,9 Milyar,  Fraksi Gerindra berharap agar bisa dialokasikan kepada kebutuhan lainnya terutama sepeda motor pengangkut sampah dan taman lingkungan di wlayah pinggiran sehingga taman-taman lingkungan tidak terpusat di tengah kota saja.
b. Terkait pembelian lahan di supit urang yang dicadangkan 5 Milyar, agar benar2 dilakukan sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang ada.
c. Terkait dengan pemadam kebakaran, dimana kebutuhan sarana dan prasarananya masih sangat minim, pemkot harus benar-benar memperhatikan kebutuhan ini.  Kita masih mengingat jelas tentang musibah kebakaran yang terjadi di Pasar Besar Malang, salah satu yang menjadi faktor penghambat sehingga penanganannya terlambat adalah karena minimnya sarana dan prasarana dari pemadam kebakaran.
Terhadap peralatan, sarana, dan prasarana yang telah dimiliki khususnya Hydrant yang tersebar di seluruh Kota Malang, harus diperiksa secara berkala, sehingga pada saat akan digunakan bisa berfungsi dengan baik.

4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kita sadari dan rasakan bersama akhir-akhir ini banyak di kalangan masyarakat khususnya generasi muda telah luntur rasa kebangsaan, cinta tanah air, dan sifat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Untuk antisipasi hal tersebut, Fraksi Gerindra sangat sependapat dengan dialokasikannya anggaran sebesar 350 juta yang akan digunakan untuk merekrut/melatih masyarakat sebanyak 100 orang sebagai kader-kader pilihan negara. 
Mengingat pentingnya wawasan kebangsaan ini, Fraksi Gerindra mengharapkan di tahun-tahun yang akan datang jumlah peserta dan anggarannya bisa ditambah, dan pesertanya harus penduduk asli Kota Malang .

5. BPKAD
Pada program peningkatan status hukum aset daerah, dalam hal ini pembuatan sertifikat tanah milik pemerintah Kota Malang dialokasikan sebesar Rp. 253.245.700,- (Dua ratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk 40 bidang tanah.
Mengingat pentingnya penyelamatan aset daerah agar tidak dikuasai oleh pihak lain, dimana sampai saat ini masih 10% yang bersertifikat dari kurang lebih 8000 aset, maka anggaran ini sebaiknya ditingkatkan/ditambah.
Demikian juga pada program inventarisasi/sensus dan kodefikasi aset milik daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 384.369.300,- (tiga ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah)  untuk 1.500 (seribu lima ratus) obyek di 2 (dua) kecamatan agar ditambah obyek dan anggarannya. Bukan malah dikurangi.

6. SATPOL PP
Perihal penambahan anggaran Satpol PP sebesar Rp. 750 Juta oleh pejabat pelaksana tugas (PLT), Fraksi Gerindra menilai bahwa pengajuan anggaran tersebut tidak masalah dan bisa diajukan. Namun demikian, penggunaan anggarannya harus dikonsultasikan kepada lembaga yang lebih tinggi. Hal ini penting mengingat bahwa tugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, maka pejabat Kepala Satpol PP segera diisi/ definitifkan.

7. PDAM
Pembiayaan Daerah yang dalam hal ini penyertaan modal untuk PDAM Kota Malang meningkat sebesar Rp 9,5 Milyar rupiah, agar dana dari pemerintah pusat dikonfirmasikan atau dipastikan terlebih dahulu pencairannya sebelum penyertaan modal ini direalisasikan.

8. DINAS PENDIDIKAN
Fraksi Gerindra mendorong agar sekolah swasta dan diniyah yang sudah berbadan hukum dan mempunyai ijin operasional agar segera dicairkan dana BOSDA dan bantuan untuk guru, mengingat sejak bulan Januari 2016 hingga saat ini belum menerima dana BOSDA. Kondisi ini justru akan mempersulit semua program kegiatan di sekolah swasta.

9. DINAS KESEHATAN
Dengan telah tersedianya / bertambahnya Anggaran pembayaran premi JKN sebesar Rp. 6.798.633.100,-- untuk masyarakat miskin, maka Fraksi Gerindra menghimbau agar Dinas Kesehatan Kota Malang dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Malang terkait dengan verifikasi secara berkala tehadap masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan kesehatan, sehingga pada akhirnya kebutuhan kesehatan masyarakat miskin di Kota Malang dapat terpenuhi.

10. RSUD KOTA MALANG
Fraksi Gerindra mendorong agar RSUD segera merealisasi pengadaan alat-alat kesehatan pada tahun ini. Pengalaman gagal lelang pada tahun anggaran tahun 2015 yang lalu agar tidak terjadi lagi pada tahun ini, khususnya untuk pengadaan alat-alat kesehatan sehingga tidak mengganggu operasional RSUD.

11. BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA MALANG
Fraksi Gerindra berharap bahwa BKBPM Kota Malang selain memperhatikan pertumbuhan penduduk Kota Malang, agar tetap merencanakan program pelatihan yang berkesinambungan terhadap pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut sangat penting untuk kemandirian masyarakat Kota Malang.

12. DINAS SOSIAL KOTA MALANG
Dalam penertiban Anak jalanan & Gepeng, Fraksi Gerindra  mendorong pemerintah kota agar dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian, TNI, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menangani PMKS di Kota Malang. Selain itu Fraksi Gerindra juga mendorong agar Dinas Sosial Kota Malang segera merencanakan adanya LIPONSOS di Kota Malang.

13. DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Fraksi Gerindra menyarankan agar program - program pendidikan dan pelatihan kerja di Kota Malang dapat ditingkatkan, dengan harapan dapat memberikan peluang usaha terhadap masyarakat, atau peningkatan keterampilan bagi masyarakat agar dapat diterima pada perusahaan-perusahaan ataupun instansi-instansi  yang membutuhkan.

14. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA MALANG
Fraksi Gerindra menghimbau agar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang mengevaluasi kembali terkait dengan rencana kegiatan baru PASAR SENGGOL dengan biaya Rp. 191.500.000,--, Hal tersebut karena selain lokasi yang kurang memungkinkan untuk keberhasilannya, juga kegiatan baru tersebut seharusnya diusulkan dengan nomenklatur tersendiri, dan disertakan hasil kajian dan analisa rencana kegiatan.

15. BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Fraksi Gerindra berharap agar Bagian KESRA Kota Malang secara berkala agar melakukan verifikasi terhadap data santunan Guru Ngaji, Guru Sekolah Minggu, Modin, Ta'mir masjid dan Juru kunci makam. Hal tersebut dilakukan agar tepat sasaran dalam pemberian dana santunan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan hasil pembahasan di tingkat Komisi dan/atau Badan Anggaran. Segala bentuk respon fraksi Gerindra, baik berupa pertanyaan, pendapat, maupun saran yang telah disampaikan dalam Pendapat ini, serta rapat-rapat sebelumnya, semoga dapat dianggap sebagai upaya untuk menambah kesempurnaan KUA – PPAS Perubahan APBD Kota Malang. 

Dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra menerima dan menyepakati Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang KUA - PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebagai penutup dalam pendapat fraksi ini, Fraksi Gerindra berharap agar angka–angka yang tersaji dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2016 ini adalah angka yang rasional, wajar, terukur, dan terarah, sehingga kelak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. 

Terkait dengan dana DAK, DBHCT dan dana-dana bantuan lainnya yang turunnya sebelum PAK,  kami meminta agar pemerintah kota harus memberitahukan tentang realisasinya kepada  DPRD. Semua hal terkait penyampaian ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada (Permendagri No. 52 Tahun 2015).

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Fraksi Gerindra terhadap Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

Kekurangan hanyalah milik manusia dan kesempurnaan pasti hanya milik Tuhan Yang Maha Esa, teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. 

Terima kasih atas semua perhatiannya .

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 03 Oktober 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

Thursday, August 18, 2016

Pandangan Umum 2 Ranperda Kota Malang 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Tak lupa juga kami mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 71,  17 Agustus 2016. Tiada nikmat yang lebih nikmat tinggal di negeri yang sedang tidak dalam peperangan. Kita semua masih bisa tenang beribadah, bermuamalah, berkumpul bersama sanak saudara dan sahabat. Bisa menikmati makanan dan liburan. Semua ini bisa kita nikmati ketika negeri ini sudah MERDEKA.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang :
  1. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Harapan yang dibangun dari pelaksanaan otonomi daerah adalah bahwa otonomi akan mendorong peran serta aktif masyarakat daerah menjadi lebih nyata, masyarakat didorong untuk terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga pada akhirnya akan tumbuh rasa memiliki (sense of belonging) dari masyarakat. Selain itu, otonomi mendorong tumbuhnya rasa tanggung jawab untuk melaksanakan segala keputusan yang telah diambil bersama. 

Adanya penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah memiliki urgensi tersendiri. Negara yang begitu luas ini tentu tak akan mampu menentukan kebijakan secara efektif dan efisien melalui sistem sentralisasi. Otonomi merupakan jembatan keberhasilan negara dalam memerintah, mensejahterakan, dan memakmurkan masyarakat daerah. Otonomi daerah harus diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Setelah mencermati, dan mempelajari 2 (Dua) Draft Ranperda Tentang : Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi,  serta beberapa undang-undang terkait, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pemandangan Umum ini, yaitu :
1. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Urgensi dari Ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam PP ini dijelaskan, bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. PP ini menginstruksikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah PP Perangkat Daerah ditetapkan. Untuk itu Pemerintah Kota Malang perlu segera melakukan perombakan susunan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Dari draft Ranperda yang diajukan ini, terdapat beberapa dinas yang melebur menjadi Dinas/Badan baru. Juga akan ada beberapa dinas/badan yang dihapus. Mohon penjelasan.
  2. Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan bahwa permasalahan dalam setiap perombakan struktur perangkat daerah tidak hanya persoalan mutasi jabatan. Penambahan kantor, penambahan SDM (jika diperlukan). Mohon penjelasan tentang berbagai kemungkinan permasalahan terkait hal-hal tersebut. 
  3. Perombakan struktur perangkat daerah di tengah masa tahun anggaran tahun berjalan seperti yang terjadi saat ini, akan sangat berdampak pada proses pembahasan PAK APBD Kota Malang TA 2016. Mohon penjelasan tentang urgensi perombakan perangkat daerah ini terhadap Perubahan Anggaran yang sedang dibahas.
  4. Mohon penjelasan Dinas Pasar menjadi UPT Pasar terkait dengan PP No. 18 Tahun 2016 tersebut, dan apakah dimungkinkan Dinas Pasar tersebut dapat berdiri sendiri sebagai badan (BUMD) misalnya mengingat di Daerah lain telah menerapkan BUMD Pasar.
  5. Terkait urusan Kesbangpol yang semula berada di Bakesbangpol, lalu diubah menjadi instansi vertikal, mohon penjelasan bagaimana mekanismenya.
  6. Mohon penjelasan terkait dengan RSUD menjadi UPT, mengingat dalam PP No. 18 Tahun 2016 pasal 44 ayat  1 & 2  dalam penjabarannya dapat kami artikan bahwa RSUD tersebut masih berpeluang untuk dapat berdiri sendiri sebagai badan (BUMD misalnya)  yang tetap memperhatikan beberapa ketentuan al : 
    1. Dapat menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah yang baik dan Profesional
    2. Pola Pengelolahan keuangan badan layanan umum daerah yang baik dan Profesional
  7. Kami sepakat dengan adanya perubahan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah menjadi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah hal tersebut dikarenakan sesuai dengan amanat PP No. 18 Tahun 2016 dimana fungsi urusan pemerintahan yang sifatnya wajib, dan selain itu kami Nilai Kantor Perpustakaan Umum dikota malang tersebut sangat baik dan cukup berprestasi dalam pengelolahannya selama ini, namun demikian mohon penjelasannya terkait dengan kesiapannya secara menyeluruh apabila Kantor tersebut segera berubah menjadi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah.

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi  

Terkait dengan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan :

  1. Apa maksud dan tujuan baik secara substansi maupun regulasi dari revisi perda no 6 tahun 2013 ini? Karena tidak ada perundangan dan aturan diatasnya yang terbaru (setelah disahkannya perda no. 6 tahun 2013 ini diberlakukan) mohon penjelasannya.
  2. Apakah dalam pengajuan revisi perda no. 6 tahun 2013 ini pemerintah kota malang sudah mengadakan kajian secara menyeluruh baik terhadap kebutuhan masyarakat, jumlah dan titik menara, tertip pembangunan dan pengoperasian menara sesuai kaidah tata ruang serta kajian tentang lingkungan dan estitika? Mohon penjelasan.
  3. Pasal 8 bahwa ketentuan dalam lampiran ayat 3 dan ayat 4 dirubah, mohon penjelasan perubahan pasal tersebut.
  4. Ketentuan pasal 10 dirubah tentang zonasi, sementara dipasal 11 yang kaitannya dengan pembagian zona yang lebih detail dan rinci juga dihapus, fraksi gerindra menilai pasal ini masih dibutuhkan terkait pemetaan, mohon penjelasannya.
  5. Mohon dijelaskan tentang pasal 12, 13, s/d 19 yang dihapus tanpa keterangan, fraksi gerinda menilai disalah satu pasal yang dihapus termaktup dalam peraturan menteri kominfo no 2 tahun 2008 tentang standard mutu. Hal ini juga terjadi penghapusan pada pasal 18 bahwa pasal ini tidak bertentangan dengan aturan diatasnya terkait perjanjian, mohon dijelaskan.
  6. Pasal 31 s/d 39 (ada 9 pasal yang dihapus) kaitannya penggunaan menara bersama, fraksi gerindra masih memandang perlu untuk diberlakukan pasal tersebut karena penggunaan menara bersama menghindari dari system monopoli dan telah diatur secara rinci dalam peraturan diatasnya, justru revisi perda yang diajukan ini akan bertentangan dengan aturan dan perundangan yang masih berlaku, mohon dijelaskan secara detail.
  7. Draft yang kami terima tidak lengkap. Ada loncatan pasal, dari pasal 1 langsung loncat pasal 7. Pasal 2 sampai dengan pasal 6 tidak ada dalam draft yang telah kami terima. Tidak ada penjelasan apakah pasal 2 s/d pasal 6 dihapus. 
    • Apabila loncatan pasal tersebut terjadi karena kesalahan teknis pencetakan, mohon agar lembar halaman yang memuat pasal-pasal tersebut segera dilengkapi. Hal ini penting karena hal yang akan kita bahas adalah permasalahan Peraturan yang menyangkut kepentingan masyarakat. 
  8. Pada pasal 20C terdapat ketentuan yang mengatur jarak pendirian tiang microcell oleh satu penyedia microcell minimal 400 meter, dan jarak microcell antar penyedia microcell minimal 100 meter. Menurut pandangan kami pengaturan jarak microcell ini perlu ditinjau ulang. Kami membayangkan apabila terdapat 4 penyedia microcell, bisa terjadi di settiap 100 meter akan ada pemancar microcell. Mohon penjelasan terhadap pasal krusial ini ?
  9. Toleransi untuk penyesuaian terhadap Perda ini pada Gedung yang ditempati menara telekomunikasi dan Menara Telekomunikasi diatur dalam pasal 63B dan 63C yang menyebutkan untuk segera melakukan penyesuaian dalam waktu 2 tahun. Mohon dijelaskan ? 
  10. Pada pasal 9 poin 2, disebutkan tentang penempatan antena wajib berbentuk Menara Kamuflase. Mohon dijelaskan ?
  11. Dalam pasal 22 diatur tentang penggunaan serat optik. Pada poin (1) mengatur tentang kedalaman serat optik paling sedikit 1,5 meter. Pada poin (4) mengatur tentang kewajiban menggunakan Ducting Bersama. Mohon penjelasan terkait Ducting Bersama ini.
  12. Pada pasal 49, disebutkan tentang kewajiban penyedia menara untk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga melalui Program Tanggung Jawab Sosial. Mohon penjelasan tentang besaran minimal dan mekanismenya.
  13. Pola Peletakan dan persebaran menara telekomunikasi seharusnya diatur berdasarkan Zona yang ada, sehingga pengembangan ataupun perubahan kondisi kedepan tidak terpaku pada menara yang telah ada. Sedangkan Pada Lampiran Ranperda ini telah tercantum Menara yang telah berdiri (existing / baru) hal tersebut apakah lazim dicantumkan mengingat kedepan masih adanya perkembangan terhadap menara – menara tersebut baik dalam kondisi fisik atupun kondisi administrastif, mohon penjelasannya.
  14. Mohon penjelasan terkait dengan penghapusan pasal 51, mengingat pasal tersebut sangat mengayomi kepentingan masyarakat dalam radius berdirinya menara. Karena sebagai Pemilik wajib bertangungjawab terhadap setiap kecelakaan yang timbul akibat dibangunnya menara.
  15. Mohon penjelasan terkait dengan pencabutan pasal 57.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan amanat rakyat. Perda yang akan disusun ini hendaknya bisa sinkron antara peraturan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. 

Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat, bahwa pengajuan 2 (dua) draft Ranperda tersebut perlu untuk ditindaklanjuti pada proses pembahasan lebih lanjut, baik ditingkat Komisi dan/atau di tingkat Panitia Khusus.

Demikianlah Pendapat Fraksi Partai Gerindra Terhadap 2 (dua) Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang. Kami berharap pembahasan ke-2 Ranperda ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini memang benar-benar representasi dari kebutuhan Kota Malang pada khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 18 Agustus 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes