Thursday, August 20, 2015

Pendapat Akhir terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang No. 11 Tahun 2011 Tentang PBB Perkotaan

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.  Puji syukur juga patut kita haturkan, karena hingga hari ini kita telah melaksanakan ibadah puasa hari yang ke-8. Semoga kita semua bisa menuntaskan ibadah di bulan suci Ramadhan ini hingga satu bulan penuh. Amin Amin Ya Rabbal Aalamin.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor  11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan iuran rakyat kepada negara/pemerintah, guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Dalam pemungutannya harus berdasarkan undang-undang, yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan rakyat. Masyarakat harus membayar pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor  11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan yang saat ini akan diubah. Di dalamnya diatur mengenai cara menghitung PBB, tarif PBB, NJOP, NJK.P, tata cara pembayaran PBB, sanksi, serta kewenangan pemerintah dalam pengurangan PBB.

Semangat perubahan Peraturan Daerah ini didasari oleh situasi perekonomian yang terus berkembang, tingkat inflasi yang berubah, dan tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Untuk itu, perubahan tarif dan hal lain terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah sesuatu yang wajar. Dengan perubahan-perubahan tarif yang telah disesuaikan, Pendapatan Asli Daerah Kota Malang dari sektor PBB akan meningkat.

Akan tetapi, perlu Fraksi Gerindra ingatkan bahwa, semangat pemerintah kota dalam revisi tarif Pajak Bumi dan Bangunan bukan hanya sekedar mengejar target PAD, tetapi bagaimana dengan tambahan PAD, Pemerintah Kota Malang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nyata sehingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang, sidang, rapat dan diskusi, serta setelah mencermati dan mempelajari :
  1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
  2. Laporan Panitia Khusus  “II“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah  Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan sebagai berikut :
  1. Masalah utama pada pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah tidak ada penegakan hukum atas wajib pajak yang menunggak (law enforcement). Sanksi Administratif terhadap Wajib Pajak yang menunggak ditetapkan sebesar 2% per bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (duapuluh empat) bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (3). Tidak ada ketentuan lanjutan apabila tunggakan telah melewati masa 24 (duapuluh empat) bulan. Untuk itu Kami berharap agar pemerintah kota Malang segera melakukan upaya-upaya kreatif sekaligus preventif untuk meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan khususnya terhadap tunggakan wajib pajak.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan lebih mengarah kepada perubahaan batasan NJOP dan tarif progresif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 1.  Akan tetapi pada Penerapan tarif progresif untuk NJOP di atas 100 Milyar dengan tarif 0,113% /tahun (Pasal 7 Ayat 1d) justru tarifnya lebih kecil dibandingkan dengan NJOP 5 Milyar – 100 Milyar sebesar 0,145% (Pasal 7 Ayat 1c). Disini kami melihat  tarif progressifnya semakin menurun.
  3. Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan belum ada ketentuan tentang pengajuan keberatan dari Wajib Pajak apabila NJOP yang ditetapkan oleh Pemerintah terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan Nilai Wajar / kondisi ril di lapangan.  Hal ini penting mengingat bahwa banyak kejadian yang dialami masyarakat karena Pajak yang harus dibayar terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan Nilai Objek Pajaknya.
  4. Mengingat masih banyaknya data Objek pajak yang tidak sesuai dengan nilai wajar/kondisi ril di lapangan, dengan ini Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah memperbarui database objek pajak bumi dan bangunan secara berkala, sehingga dengan pembaruan data tersebut bisa diketahui tingkat potensial pendapatan daerah sesungguhnya yang bisa diterima.
  5. Dalam hal penerapan Peraturan Daerah  Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan, Pemerintah Kota Malang memerlukan beberapa kesiapan, antara lain :
  • Kesiapan sumber daya manusia (SDM).
    1. Fraksi Gerindra berharap tidak akan muncul oknum-oknum aparat pajak Pemerintah Kota yang menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan tugas. Kasus-kasus pajak yang terjadi di Pemerintah Pusat jangan sampai terjadi di Pemerintah Kota.
  • Kesiapan struktur organisasi yang mengelola pajak bumi dan bangunan. Pemerintah Kota Malang harus dapat melakukan efisiensi struktur sebagaimana yang selama ini dilakukan Kantor Pelayanan Pajak.
  • Kesiapan sistem.
    1. Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa dalam Rancangan Perda yang baru ini telah ditetapkan tentang hal pembayaran pajak bisa dilakukan secara Tunai atau Non Tunai, untuk itu, perangkat dan sumberdaya sistem informasi yang handal untuk mengelola Sumberdaya Pajak Bumi dan Bangunan wajib dimiliki oleh Pemerintah Kota Malang.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya, dengan memperhatikan suluruh catatan diatas, Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Kami berharap Ranperda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini bisa terimplementasi dengan baik, transparan, tegas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penerapannya.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.



Malang, 25 Juni 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

Tuesday, August 18, 2015

Pendapat Fraksi Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Malang Berupa Tanah dan Bangunan di Jalan A. Yani No. 53 Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota
  • Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormatda dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan :

“Selamat Ulang Tahun ke-70 Negara Kesatuan Republik Indonesia. DIRGAHAYU INDONESIA! MERDEKA!!!”

Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kota Malang Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Dan Bangunan Di Jalan A. Yani 53  Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota Malang yang diperoleh dari APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan daerah, menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan A. Yani 53 Malang adalah Barang Milik Daerah Kota Malang (Eks Kantor Dinas Perizinan Kota Malang) yang memiliki potensi untuk ditingkatkan/dikembangkan melalui rencana strategis Pembangunan dan pengelolaan Barang Milik Daerah melalui pola kemitraan.
Pemerintah Kota Malang bersama investor melalui pola pembiayaan non APBD akan melakukan proses kerjasama pemanfaatan aset tanah (dan bangunan). Bentuk kerjasama yang mengakomodir pembangunan investasi jangka panjang ini menjamin sekuritas investasi TANPA Pengalihan Hak Kepemilikan Aset Pemerintah Kota Malang, dengan biaya pembangunan serta pengoperasiannya menggunakan dana Investor. Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang juga akan mendapatkan tambahan PAD dari proses kerjasama ini.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Rencana strategis pembangunan dan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang dengan sistem kemitraan antara Pemerintah Kota Malang dengan Investor  yang berbentuk kerjasama pemanfaatan, adalah langkah tepat yang patut kita apresiasi bersama. Selain menambah daya guna aset-aset Pemerintah Kota Malang, mekanisme pembiayaan kerjasama pemanfaatan ini juga menjamin keamanan investasi mitra kerjasama dan aset Pemerintah Kota Malang karena tidak ada pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.

Namun demikian, Setelah mencermati dan mempelajari :
  1. Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Di Jalan A. Yani 53 Malang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan-catatan beserta saran, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Pendapat Fraksi Gerindra,  yaitu :
  1. Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam Surat Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Di Jalan A. Yani 53 Malang, Fraksi Gerindra setuju untuk segera melaksanakan proses pemanfaatan aset pemerintah daerah melalui proses proses lelang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila Investor/Mitra Kerjasama telah ditentukan sesuai proses perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kota Malang harus segera menyampaikan konsep Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan Investor/Mitra Kerjasama kepada Legislatif untuk mendapat Persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 11.


Akhirnya, dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra menyatakan Setuju untuk Pemanfaatan Aset dan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Dan Bangunan Di Jalan A. Yani 53  Kota Malang yang di awali dengan proses pelelangan untuk menentukan investor/mitra kerjasama yang berkualitas.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Gerindra Kota Malang, semoga kreasi-kreasi baru untuk meningkatkan PAD Kota Malang bisa kembali bermunculan untuk kesejahteraan Kota Malang tercinta ini. Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 18 Agustus 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes