Monday, January 29, 2018

PU Ranperda Penataan Warnet 2018



Booming usaha warung internet ini di Kota Malang telah terjadi 15  tahun yang lalu. Namun demikian, kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi yang semakin memudahkan seseorang untuk mengakses internet, karena saat ini layanan internet telah bisa dinikmati dari berbagai perangkat semacam smartphone atau tablet secara personal. Perlahan namun pasti, keberadaan warung internet mulai ditinggalkan oleh penggunanya, senasib dengan keberadaan Warung Telekomunikasi yang booming di awal tahun 90 an. Yang perlu diwaspadai adalah keberadaan warnet sebagai tempat kamuflase aktivitas lain seperti perjudian, pornografi, transaksi narkoba, dan kegiatan melanggar hukum lainnya.

Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh tim pengusul Rancangan Peraturan Daerah ini bahwa seluruh stakeholder secara bersama-sama memiliki tanggungjawab moral dan harus terus berupaya untuk menjaga generasi penerus bangsa dari pengaruh buruk teknologi informasi, khususnya pengaruh negatif dari layanan warung internet yang kurang terkontrol dengan baik. Pemerintah Daerah Kota Malang diharapkan dapat segera menerbitkan ketentuan pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap para pelaku usaha warung internet, melalui peraturan daerah.

Maksud dan tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah ini adalah memberikan pedoman kepada pengusaha Warnet dalam mendirikan dan mengelola Warnet serta sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan Warnet. Beberapa daerah di Indonesia telah lebih dahulu membuat peraturan daerah tentang pengelolaan warung internet. Tujuan  utama dari pembentukan  Peraturan  Daerah  ini  adalah  dalam  rangka pengendalian dan pengawasan guna terwujudnya jasa Warnet yang berkualitas, berdayaguna, dan berdampak positif bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi.


Terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penataan Warung Internet, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :
1.              Dalam praktek Usaha Warnet, hampir semua pengusaha warnet menyediakan penyewaan Game, Baik game yang diakses oleh computer maupun game dari perangkat lainnya (PS). Game online maupun offline ini yang sebenarnya menjadi daya tarik pengunjung khususnya anak-anak. Mohon penjelasannya terkait dengan ijin dan pengaturannya?

2.              Dalam Ranperda ini belum diatur terkait dengan pengguna ataupun pelanggan warnet (untuk umum ataupun untuk pelajar), mengingat saat ini banyak pelajar yang bolos sekolah yang berada di dalam warnet, mohon penjelasannya?

3.              Dalam Ranperda ini BAB X Ketentuan Pidana, bagaimana pelaksanaanya apabila terjadi pelanggaran yang terkait dengan UU Informasi dan Teknologi (adanya Provokasi, penghujatan, ujaran kebencian dsbnya) yang dilakukan oleh pelaku melalui perangkat lunak pada sebuah warnet sehingga warnet terdampak akibat perbuatan yang melanggar tersebut, mohon penjelasannya?

4.              Dalam rancangan peraturan daerah ini hanya mengatur standarisasi warung internet dalam bentuk fisik. Sementara saat ini telah berkembang layanan internet melalui jaringan wifi atau disebut RT RW Net, dan belum tersentuh dalam rancangan peraturan ini.
Untuk itu, fraksi Gerindra berharap terdapat kajian lebih lanjut untuk kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini melalui tim khusus ataupun Komisi.


Malang, 29 Januari 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET
 



Wednesday, January 3, 2018

PA Ranperda Cagar Budaya 2018


Dalam upaya pelestarian Cagar Budaya, sejatinya negara bertanggung jawab penuh dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Idealnya, Cagar Budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Cagar Budaya tersebut.

Secara implisit, amanat dari Undang-Undang Cagar Budaya telah menegaskan pentingnya pelestarian Cagar Budaya sebagai hasil peradaban budaya masa lalu. Sebab, dilihat dari arti Cagar Budaya dalam kepentingan bangsa atau negara, keberadaan Cagar Budaya erat kaitannya dengan perjalanan masa lalu bangsa itu sendiri. Hal ini dilatarbelakangi bahwa Cagar Budaya mengandung informasi masa lalu, terutama hasil peradaban dan kebudayaan yang mencerminkan nilai-nilai keluhuran bangsa.

Dengan demikian, melalui Cagar Budaya masyarakat yang hidup pada masa sekarang dan masa yang akan datang kelak tentunya akan dapat mengenal dan mempelajari nilai-nilai dari proses budaya yang telah diwarisi.


Terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Cagar Budaya, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :

1. Paradigma pelestarian Cagar Budaya saat ini tidak semata terbelenggu pada tindakan mempertahankan saja, akan tetapi sudah menuntut pada tahap pengembangan dan pemanfaatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Tidak sekadar pewarisan benda, tetapi sudah menuntut pada pewarisan pengelolaan dalam bentuk pembangunan yang memberikan dampak pada aspek kesejahteraan masyarakat.

2. Keberadaan Perda ini nantinya, selain sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya yang ada di Kota Malang, sekaligus merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi baik kelembagaan maupun kegiatan peklestarian dan penyelamatan cagar budaya yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun. Pemerhati cagar budaya di Kota Malang sangat apresiatif terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya ini, sekaligus mereka mengharapkan agar Ranperda ini untuk segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

3. Pada dasarnya, upaya pelestarian Cagar Budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan menjadi perhatian bersama. Pemerintah sebagai pengemban amanah perlu melibatkan masyarakat, swasta dan lembaga-lembaga negara lainnya. Pemerintah perlu membangun konsep sinergisme dari segala elemen bangsa untuk menyamakan persepsi, sekaligus bersama-sama memberikan perhatian untuk pengelolaan yang terhadap pelestarian Cagar Budaya.

4. Kelalaian dalam melakukan pelestarian Cagar Budaya sama artinya dengan menghilangkan aset budaya bangsa. Sebab sifat dari Cagar Budaya itu sendiri mudah rusak, tidak tergantikan, tidak bisa ditukar dan tidak bisa diperbaharui. Untuk itu, upaya pelestarian mutlak untuk dilakukan, agar warisan budaya masa lalu tetap lestari, kini dan nanti. Terkait dengan upaya ini, tentunya juga harus diimbangi dengan langkah strategis termasuk juga dalam hal alokasi anggaran untuk menunjang program dan kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa “Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Tentang Cagar Budaya” bisa dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya.

Malang, 03 Januari 2018 
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya 
DPRD Kota Malang 
K e t u a

PA Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Cagar Budaya

Penerapan kawasan tanpa rokok di Indonesia masih jauh dari harapan. Sebagai bukti sampai Februari 2015 hanya 30 % (166 kabupaten/kota) yang menerapkan kawasan tanpa asap rokok, dari 403 kabupaten dan 98 kota di Indonesia (Kemenkes, 2015). Padahal pembentukan peraturan kawasan tanpa rokok oleh pemerintah daerah melalui Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pada bagian ketujuh belas pasal 115 telah enam tahun diberlakukan, tetapi tidak menunjukan hasil yang signifikan. Hal ini menggambarkan belum meratanya kesadaran Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok.

Pemerintah daerah yang belum menetapkan kawasan tanpa rokok mempunyai banyak kendala. Permasalahan yang sering ditemui dalam pembentukan kawasan tanpa rokok antara lain adalah sumber daya manusia yang lemah dalam mensosialisasi dan mendukung program ini, anggaran daerah kurang, dan peran masyarakat yang tidak ada. Dukungan semua pihak terhadap penerapan kawasan tanpa rokok oleh Pemerintah Daerah sangat penting mengingat manfaat kebijakan tersebut.

Berkaitan dengan Ranperda Cagar Budaya, dalam upaya pelestariannya, sejatinya negara bertanggung jawab penuh dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Idealnya, Cagar Budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Cagar Budaya tersebut.

Secara implisit, amanat dari Undang-Undang Cagar Budaya telah menegaskan pentingnya pelestarian Cagar Budaya sebagai hasil peradaban budaya masa lalu. Hal ini dilatarbelakangi bahwa Cagar Budaya mengandung informasi masa lalu, terutama hasil peradaban dan kebudayaan yang mencerminkan nilai-nilai keluhuran bangsa.

Dengan demikian, melalui Cagar Budaya masyarakat yang hidup pada masa sekarang dan masa yang akan datang kelak tentunya akan dapat mengenal dan mempelajari nilai-nilai dari proses budaya yang telah diwarisi.


Terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Cagar Budaya, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :

Kawasan Tanpa Rokok
1.       Mengingat pentingnya Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Kawasan Tanpa Rokok, maka hendaknya kebijakan tersebut harus diterapkan secara tegas nantinya. Agar efektif, maka Peraturan Daerah ini harus disosialisasikan secara sederhana dan jelas, sehingga dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan sah secara hukum.

2.       Perencanaan yang baik dan sumber daya yang cukup menentukan tingkat keberhasilan pelaksanaan Ranperda dan penegakan hukum. Upaya ini juga harus melibatkan usaha swadaya dari masyarakat. Dengan melibatkan organisasi profesi dan ataupun lembaga kemasyarakatan untuk membangun dukungan masyarakat umum, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi peraturan ini kelak.

3.       Penggunaan rokok elektronik yang saat ini marak digunakan terbukti tidak layak dipakai sebagai pengganti rokok. Namun demikian, ketentuan penggunaan Rokok Elektrik tidak secara ekplisit diatur dalam Ranperda ini. Kami berharap peraturan daerah ini juga mempertimbangkan untuk memberlakukan hal yang sama terhadap penggunaan rokok elektronik sebagaimana rokok non elektronik.

4.       Pelaksanaan dari peraturan Kawasan Tanpa Rokok, penegakan hukum, dan hasilnya harus terus-menerus dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan.




Cagar Budaya
5.       Paradigma pelestarian Cagar Budaya saat ini tidak semata terbelenggu pada tindakan mempertahankan saja, akan tetapi sudah menuntut pada tahap pengembangan dan pemanfaatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Tidak sekadar pewarisan benda, tetapi sudah menuntut pada pewarisan pengelolaan dalam bentuk pembangunan yang memberikan dampak pada aspek kesejahteraan masyarakat.

6.       Keberadaan Perda ini nantinya, selain sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya yang ada di Kota Malang, sekaligus merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi, baik secara kelembagaan maupun secara kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya, yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Banyak pihak sangat apresiatif terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya ini dan berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini bisa segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

7.       Pada dasarnya, upaya pelestarian Cagar Budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan menjadi perhatian bersama seluruh komponen masyarakat. Pemerintah sebagai pengemban amanah perlu melibatkan masyarakat, swasta dan lembaga-lembaga negara lainnya. Pemerintah perlu membangun konsep sinergisme dari segala elemen bangsa untuk menyamakan persepsi, sekaligus bersama-sama memberikan perhatian untuk pengelolaan yang terhadap pelestarian Cagar Budaya.

8.      Mengingat bahwa sifat dari Cagar Budaya mudah rusak, tidak tergantikan, tidak bisa ditukar, dan tidak bisa diperbaharui, maka kelalaian dalam melakukan pelestarian Cagar Budaya sama artinya dengan menghilangkan aset budaya bangsa. Untuk itu, upaya pelestarian mutlak harus dilakukan, agar warisan budaya masa lalu tetap lestari, kini dan nanti.  Terkait dengan upaya ini, tentunya juga harus diimbangi dengan langkah strategis termasuk juga dalam hal alokasi anggaran untuk menunjang program dan kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.
 

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini. Poin-poin penting dan catatan yang kami sampaikan dalam Pendapat ini adalah merupakan bagian tak terpisahkan  dengan pendapat fraksi dan Panitia Khusus Penyempurnaan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Cagar Budaya.

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Cagar Budaya” untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang.


Malang, 03 Januari 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET
 



 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes