Thursday, January 12, 2017

Pendapat Akhir Ranperda Kota Malang tentang Pengendalian Pencemaran Air, Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua



  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
1. Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang
a. Pengendalian Pencemaran Air
b. Air Limbah Domestik
c. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
2. Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang :
a. Pengendalian Pencemaran Air
b. Air Limbah Domestik
c. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca hasil pembahasan masing-masing Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :
1. Pengendalian Pencemaran Air
a. Permasalahan utama dari setiap peraturan daerah yang dibuat adalah Penegakan peraturan dan ketegasan pemerintah dalam menerapkan peraturan. Peraturan daerah yang telah dibuat dengan ideal dan bagus akan terasa hambar apabila tidak ditindaklanjuti dengan penerapan yang tegas, konsisten, dan berkeadilan.
b. Hak akses terhadap air merupakan hak konstitusional setiap manusia. Perda Pengendalian Air ini harus mampu menjadi instrumen pengatur sekaligus solusi bagi setiap pengaduan masyarakat yang merasa dilanggar hak aksesnya terhadap air bersih, dan tindakan pemerintah apabila menerima pengaduan masyarakat terkait temuan terhadap pencemaran air.
c. Mengingat banyaknya kegiatan Industri di Kota Malang, Ranperda ini hendaknya bisa menjadi dasar acuan bagi perusahaan ataupun industri dalam membuat standarisasi IPAL dalam pengelolaan limbahnya agar tidak mencemari air dan lingkungan.
d. Bagi pemerintah kota Malang, Ranperda ini bisa dijadikan acuan untuk penerbitan izin terkait pemanfaatan air tanah, ataupun untuk penertiban terhadap semua pelanggaran oleh pelaku usaha terkait pencemaran air dan lingkungan.

2. Air Limbah Domestik
Peraturan Daerah tentang Air Limbah Domestik lebih difokuskan kepada limbah air yang dihasilkan oleh masyarakat atau kawasan lingkungan perumahan. Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :
a. Khusus bagi lingkungan perumahan ataupun kawasan padat penduduk, Pemerintah harus mulai membuat program pengelolaan air limbah domistik, baik secara individu maupun komunal. Dalam skala lebih luas, Pengelolaan air limbah domestik harus masuk dalam perencanaan tata ruang dan wilayah Kota Malang.
b. Khusus bagi lingkungan perumahan baru, dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga harus mencakup Pengelolaan Air Limbah Domestik.
c. Sosialisasi Pengelolaan Air Limbah Domestik harus lebih ditingkatkan khususnya bagi kawasan padat penduduk, lebih-lebih pada pelaku usaha jasa laundry yang banyak di temui di daerah-daerah sekitar kampus.

3. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Potensi bencana alam di Indonesia pada umumnya sangat tinggi, karena posisi dan letak geografisnya. Oleh karena itu melalui disahkannya peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, diharapkan agar pemerintah Kota Malang memiliki acuan yang tepat terhadap resiko apabila terjadi bencana, dan kesigapan dalam menghadapi bencana, dan cara penanggulangan bencana.
Perlu kami sampaikan beberapa catatan terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana :
1. Pemerintah harus segera menetapkan “Kawasan Rawan Bencana” dan upaya-upaya pencegahan terhadap resiko bencana alam.
2. Melalui Peraturan Daerah Penyelenggaraan Penanggulanan Bencana ini, pemerintah harus segera membuat program penguatan partisipasi masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan bencana hingga ke tingkat kelurahan.
3. Kawasan-kawasan bantaran sungai, bantaran rel kereta api, pemukiman padat, ataupun kawasan pasar merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap bencana alam. Untuk itu, pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap kawasan tersebut di atas, khususnya terkait dengan pencegahan bencana dan sosialiasi terhadap peran aktif masyarakat pada resiko dan penanggulangan bencana.
4. Peningkatan koordinasi antar lini untuk ‘Tanggap Darurat’ dalam menghadapi bencana.
5. Melalui Peraturan daerah ini, Pemerintah juga dituntut harus tanggap terhadap rehabilitasi kawasan yang terdampak bencana, khususnya yang terkait dengan fasilitas umum dan/atau sarana dan prasarana masyarakat.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Fraksi kami, Fraksi Partai Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah Tentang :

a. Pengendalian Pencemaran Air
b. Air Limbah Domestik
c. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang. Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Panitia Khusus yang tersampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang. Atas kerja sama dan keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf bila terdapat kekeliruan dan kesalahan.


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 12 Januari 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes