Friday, June 19, 2015

Pandangan Umum Terhadap Ranperda Kota malang 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2014

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forum Pimpinan Daerah Kota Malang ; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1437 H. Semoga kita semua bisa membersihkan hati, diri,dan jiwa kita melalui ibadah puasa yang kita jalankan.

Ucapan selamat juga kami kepada Pemerintah Daerah Kota Malang yang telah memperoleh Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang Tahun 2014. Prestasi ini patu kita apresiasi, dan semoga dapat terus dipertahankan pada tahun anggaran berikutnya.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum pemandangan umum ini kami sampaikan, memasuki tahun ke-3 pemerintahan Walikota Malang, perkenankan kami mengingatkan kembali kepada Walikota Malang tentang semangat kepedulian terhadap Wong Cilik dan menjadikan kota Malang Bermartabat sesuai visi dan misi yang di usung oleh Walikota dalam RPJMD 2013-2018. Kami berharap visi dan misi ini tidak hanya indah dalam tataran wacana, tetapi juga indah dalam tataran implementasi.

Penataan pasar tradisional dan PKL, perlindungan terhadap usaha kecil menengah untuk tercapainya ekonomi kerakyatan yang kuat dan berdaya saing, sehingga dapat meningkatkan perekonomian, meningkatkan lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup Wong Cilik seperti yang tertuang dalam Visi dan Misi Walikota.

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  :  Pemandangan Umum Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi. Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2014 ini merupakan sebuah bentuk aplikasi dari sistem pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga sebagai sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Anggaran, serta pencapaian-pencapaian pembangunan Kota Malang dengan mengacu kepada RPJMD 2013-2018.

Meskipun mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), , akuntabilitas keuangan daerah yang ditunjukkan dalam LHP BPK baru sebatas kewajaran adminsitratif, yaitu pemenuhan kebutuhan untuk menyajikan dan mengungkap laporan keuangan serta keterandalan sumbernya. Sementara masalah efektivitas dampak alokasi anggaran terhadap tingkat kesejahteraan warga masyarakat masih harus mendapatkan kajian bersama.

Aspek lain yang masih menjadi catatan opini WTP dari BPK adalah masih adanya beberapa catatan dan penjelasan dari temuan dan rekomendasi BPK, baik yang terkait dengan masalah Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan maupun terkait dengan sistem pengendalian internal yang masih lemah.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ;
  3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
  4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggraran 2014;
  5. Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
  6. Peraturan Walikota Malang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
  7. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Malang Tahun 2014
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan catatan catatan sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Malang dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan tentang Aset Tetap senilai Rp 3,10 Trilyun. (Sesuai Opini BPK Nomor 92 A/LHP/XVIII.SBY/05/2015).
Artinya, paragraf penjelasan ini telah menjadi sorotan BPK, dan akan menjadi “pengecualian” pada Opini BPK selanjutnya, apabila tidak dibenahi pada Tahun Anggaran 2015.

2. Salah satu sorotan BPK terkait Paragraf Penjelasan atas Opini WTP di atas, adalah temuan terhadap Kendaraan Dinas pada Empat SKPD senilai Rp. 7,4 Milyar tidak diketahui keberadaannya.
Mohon penjelasan terkait temuan ini.

3. Terhadap pencapaian Pendapatan Asli Daerah yang meningkat 7% dibanding tahun sebelumnya, untuk itu kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian ini.
Di sisi lain, terdapat  piutang pajak dan retribusi  yang juga meningkat.  Apabila kita mencermati kinerja penagihan piutang selama Tahun 2014 tergolong sangat rendah, hanya 16,9%. Data tersebut dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Piutang                        Piutang 2013               Pelunasan                     selama tahun 2014 % tertagih
Pajak
Hotel                             174.072.422             139.562.698 80,18%
Restoran                     1.056.832.548             181.384.188 17,16%
Hiburan                         222.896.221                 7.640.000 3,43%
Parkir                            199.192.057               41.564.000                               20,87%
Penerangan Jalan              6.135.596                    145.072 2,36%
Air Tanah                        50.545.052               17.363.405                               34,35%
PBB                          19.466.569.648          3.200.524.636 16,44%
Jumlah                      21.176.243.544          3.588.183.999 16,94%

Untuk itu, perlu upaya-upaya yang penagihan yang lebih intensive terhadap wajib pajak agar pemerintah bisa meningkatkan pendapatan daerah.

4. Pada laporan keuangan tahun 2014, terdapat piutang lain-lain senilai Rp. 1,445 Milyar yang terdiri dari piutang Bagi hasil dan denda atas kerjasama Pemerintah daerah kota Malang dengan pihak-3. Jumlah ini sangat material apabila dapat segera ditagih untuk menambah pendapatan daerah. Untuk itu, upaya-upaya penagihan terhadap pihak ke-3 harus lebih ditingkatkan.

5. Dari laporan keuangan yang telah diterbitkan, dapat diketahui Investasi Pemerintah Kota Malang pada Perusahaan daerah seperti pada tabel berikut :
Pers. Daerah         Investasi Pendapatan % Pendapatan thd Investasi
PDAM            180.057.526.158             8.599.579.972 4,776%
BPR                    4.061.836.967                334.214.600                                      8,228%
RPH                    6.454.197.381                 40.422.009                                       0,626%
Bank Jatim        27.158.999.750            4.411.707.919                                     16,244%
Jumlah            217.732.560.256          13.385.924.500

Dari tabel di atas dapat diketahui tingkat pendapatan masing-masing perusahaan daerah dibandingkan dengan nilai investasinya. Perusahaan daerah PDAM dan RPH masih memiliki tingkat pendapatan di bawah rata-rata suku bunga deposito.
Untuk itu, kepada perusahaan daerah tersebut agar lebih meningkatkan lagi kinerjanya, sehingga bisa membantu pendapatan daerah Kota Malang.

6. Dari total  Belanja Operasional Daerah sebesar Rp. 1,28 trilyun,  Rp. 877 Milyar (68%) digunakan untuk Belanja Pegawai. (Lihat laporan Arus Kas Pemerintah Kota Malang Tahun 2014). Jumlah ini setara 54,74% dari Total Belanja Daerah Tahun 2014.

7. Dari sekian banyak temuan-temuan yang telah disampaikan oleh BPK, Fraksi Gerindra berharap agar pemerintah Kota Malang segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Sehingga, pada periode anggaran tahun beriktunya tidak terdapat lagi temuan-temuan yang sama.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Kami berharap pembahasan Ranperda ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif.

Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah atas kerja sama yang diberikan.  Kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Kepada masyarakat Kota Malang yang kami cintai,  kami telah berupaya sepenuh hati dan tenaga mewakili aspirasi Rakyat, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 19 Juni 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes