Monday, March 23, 2015

Pendapat Fraksi Terhadap Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Penegelolaan Kawasan Pasar Trepadu Blimbing

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Pendapat Fraksi Gerindra terhadap Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Pasar Terpadu Blimbing.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Terminologi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah dan Pihak Swasata di Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No 66 Tahun 2013, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang/Aset Milik Negara. Dalam kerangka harmonisasi dengan peraturan dan perundang-undangan yang terkait inilah idealnya Perjanjian Kerjasama ini disusun.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari Naskah Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Pasar Terpadu Blimbing.

Fraksi Partai Gerindra Kota Malang setuju terhadap Addendum Kedua antara Pemerintah Kota Malang dengan PT. Karya Indah Sukses tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Pasar Terpadu Blimbing. 

Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan naskah Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Pasar Terpadu Blimbing, antara lain :
1. Pasal 9

  • Bagi Hasil – Pada pasal 9 disebutkan bahwa Pembagian Hasil 30% untuk Pendapatan Parkir dan 30% untuk Pendapatan Reklame yang dikelola oleh Pihak Kedua setelah dipotong Pajak dan Biaya Operasional yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua. Kami dari Fraksi Gerindra Kota Malang menyarankan agar unsur Biaya Operasional ditiadakan sehingga Bagi Hasil Pendapatan Parkir dan Pendapatan Reklame dihitung setelah dipotong Pajak saja. Tidak termasuk dipotong biaya operasional. 
  • Sanksi - Dalam hal peningkatan bagi hasil yang tertuang dalam Pasal 9 tentang Pembagian Pendapatan Parkir dan Reklame, disebutkan bahwa Pihak Kedua harus membayarkan kepada Pihak Kesatu (Pemerintah) dengan ketentuan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Dalam ketentuan ini tidak disebutkan sanksi apabila terjadi keterlambatan pembayaran oleh Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu (Pemerintah). Penerapan sanksi bisa berupa teguran dan atau denda/bunga, diperlukan untuk menjamin bahwa Pihak Kedua akan melaksanakan kewajibannya sesuai waktu yang telah ditentukan dan Pihak Pertama mendapat kepastian pembagian hasil. 
2. Pasal 11

a. Dalam hal relokasi seperti yang tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 huruf o menyebutkan, Pihak Kesatu (Pemerintah) harus melakukan relokasi atau pemindahan pedagang ke Tempat Penampungan Sementara yang disediakan Oleh Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah Addendum Kdua ini ditandatangani oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua. 

Fraksi Gerindra menyarankan agar kata “setelah” dalam Pasal 11 ayat 1 huruf o tersebut diganti menjadi “sejak” sehingga berbunyi sebagai berikut : Pihak Kesatu  harus melakukan relokasi atau pemindahan pedagang ke Tempat Penampungan Sementara yang disediakan Oleh Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 bulan sejak Addendum Kdua ini ditandatangani oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua. 

b. Sejak digulirkannya Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kota Malang dengan Pihak Swasta terkait pembangunan Pasar Blimbing pada tahun 2010, sejak saat itulah nasib para pedagang terkatung-katung dalam ketidakpastian. 

Pada prinsipnya, para pedagang pasar Blimbing bersedia di relokasi kapanpun oleh Pemerintah Kota Malang dengan status dan kepastian yang jelas. 

Kami menyarankan kepada Pemerintah Kota Malang agar berkomitmen serius untuk memindahkan para pedagang pasar blimbing dalam jangka waktu 3 bulan. Hal ini penting karena berkaitan dengan kepastian nasib dan usaha para pedagang Pasar Blimbing.

Untuk itu kami dari Fraksi Partai Gerindra Kota Malang berharap agar pemerintah Kota Malang memberikan Kepastian secara tertulis kepada setiap Pedagang Pasar Blimbing dalam hal :

  • Kepastian Tanggal Pemindahan/Relokasi
  • Kepastian Lokasi Pemindahan
  • Kepastian Jangka Waktu/masa penempatan pedagang di Tempat Penampungan Sementara.
  • Kepastian Tanggal Kembalinya pedagang ke Pasar Blimbing yang baru.  Apabila terjadi keterlambatan ataupun kendala dalam hal relokasi ini, pedagang bisa mendapatkan kompensasi yang sesuai.  
  • Kepastian lainnya yang bisa memperlancar relokasi dan pembangunan pasar blimbing.
c. Dalam kondisi ini, kami menyarankan agar dalam Perjanjian Kerjasama, khususnya di Addendum Kedua ini juga memuat ketentuan Jangka Waktu Pengerjaan Pembangunan Pasar Blimbing.
d. Penyediaan Tempat Berjualan Gratis

Dalam pasal 11 ayat 2 huruf l disebutkan bahwa Pihak Kedua wajib menyediakan tempat berjualan secara Gratis. Untuk itu, Pemerintah harus menjamin ketersediaan tempat berjualan ini benar-benar secara Gratis tanpa tambahan biaya-biaya lain yang mungkin muncul di kemudian hari. 

3. Pasal 16

Dalam Pasal 16 (1b) disebutkan bahwa :
Pihak Kesatu (Pemerintah) dapat membatalkan perjanjian secara sepihak apabila pelaksanaan pembangunan terhenti selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau maksimal 5 (lima) bulan tidak berturut-turut yang diakibatkan oleh Bukan karena keadaan Kahar (Force Majeure) dan Pihak Kedua tidak dapat menuntut ganti rugi kepada Pihak Kesatu.

Dalam hal terjadi pembatalan secara sepihak oleh Pihak Kesatu (Pemerintah), maka Pemerintah Kota Malang harus bertanggungjawab secara penuh dan berani menjamin kelangsungan pembangunan Pasar Blimbing. Hal ini perlu dilakukan agar nasib para pedagang pasar Blimbing tidak terkatung-katung.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak harus saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian Kerjasama ini juga harus mencerminkan harmonisasi dengan peraturan-peraturan hukum yang tersebar di berbagai Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta mengakomodir beberapa peraturan daerah yang terkait. 

Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama Pembangunan Dan Pengelolaan Kawasan Pasar Terpadu Blimbing ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani pada tahun 2010. Selama kurun waktu 6 tahun ini, telah terbit peraturan baru yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang/Aset Milik Negara. Kami berharap agar pihak kesatu melakukan harmonisasi Perjanjian Kerjasama beserta addendum kesatu dan kedua tersebut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2014. 
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Saran dan Pendapat dari Fraksi Partai Gerindra Kota Malang ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Persetujuan terhadap Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Malang dengan PT. Karya Indah Sukses tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Pasar Terpadu Blimbing.  

Semoga Pendapat ini bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai.  Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 23 Maret 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes