Tuesday, October 4, 2016

Pendapat Akhir Ranperda Kota Malang 2016 Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan salam sejahtera bagi kita semua
Salam Indonesia Raya !!!
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan kepada kita nikmat dan karunia-Nya, sehingga pada detik ini kita masih diberi kesempatan dan rahmat penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat wal afiat, serta dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Rapat Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Panitia Khusus DPRD Kota Malang yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Urgensi dari Ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam PP ini dijelaskan, bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

Salah satu sasaran reformasi birokrasi, yaitu meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi yang diwujudkan dengan aparatur pemerintah yang profesional dengan karakter adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, sejahtera, berdedikasi serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. 

Dengan berkurangnya  urusan dan kewenangan yang dimiliki daerah, secara logika seharusnya organisasi yang di bentuk akan  semakin ramping, karena    beban yang di tanggung semakin ringan,  hal ini  sesuai dengan  asas pembentukan perangkat daerah  yang efisien dan efektif . 

Untuk itu strategi yang harus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi adalah dengan mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur, membangun dan menanamkan budaya kerja yang prima, serta mewujudkan iklim kerja yang berorientasi pada etos kerja dan produktifitas yang tinggi, meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas. Pada akhirnya, dengan adanya peraturan daerah ini pemerintah harus lebih mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat dan jauh lebih baik dari sebelumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari Laporan Hasil Panitia Khusus tentang  Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, dan Hasil Fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pendapat Akhir ini, antara lain adalah :
  1. Pemerintah Kota Malang harus segera menyiapkan tempat, pengisian pejabat yang memimpin, pengelolaan administrasi dan hal lain yang diperlukan sehingga pada saatnya nanti diterapkan, benar-benar siap untuk menjalankan tugas sesuai dengan susunan organisasi dan perangkat daerah yang baru.
  2. Disamping persoalan jumlah jabatan dan jumlah SKPD, pengisian pejabat yang memimpin dan mengelola SKPD, haruslah sesuai dengan kompetensi dan profesional, sehinga proses seleksi yang objektif dan terbuka adalah kebutuhan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.  Walikota harus berani memilih pejabat yang akan di mutasi yang profesional memiliki kultur sosial budaya. Jangan sampai menempatkan pejabat yang akan di mutasi lebih banyak bernuansa politis dan lebih didasari oleh like and dislike.
  3. Mengingat bahwa pada saat ini Belanja Tidak Langsung  Kota Malang telah mencapai 52%, dengan adanya Perda ini Fraksi Gerindra berharap agar pemerintah benar-benar memanfaatkan momentum perubahan struktur organisasi perangkat daerah ke arah yang lebih efisien. Paling tidak, belanja tidak langsung berada di bawah 50% dari total anggaran belanja.
  4. Terhadap dinas yang berubah menjadi UPTD, Fraksi Gerindra berharap agar status UPTD tidak mengurangi semangat untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Koordinasi yang baik dengan Dinas yang membawahi secara langsung maupun dengan dinas/ yang terkait, harus tetap terjaga dan dipertahankan.
  5. Khusus untuk RSUD yang kini menjadi UPTD, Fraksi Gerindra berharap agar RSUD senantisasa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, khususnya yang terkait dengan anggaran, lebih-lebih terhadap pelayanan prima kesehatan kepada masyarakat.
  6. Mengingat bahwa Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini sudah harus diterapkan pada awal tahun 2017, Fraksi Gerindra mengingatkan agar Perwal yang mengatur perangkat daerah ini segera disiapkan, sehingga pada saatnya diterapkan tidak mengalami hambatan.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan hasil pembahasan dan Laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. 

Segala bentuk respon fraksi, baik berupa pertanyaan, pendapat, maupun saran yang telah disampaikan dalam Pendapat Akhir ini, serta rapat-rapat sebelumnya, dapat dianggap sebagai upaya untuk menambah kesempurnaan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Malang.

Maka dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah untuk di sah kan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang “

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.  Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan, dan terima kasih atas perhatiannya .

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 04 Oktober 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes