Monday, November 10, 2014

Pendapat Fraksi Terhadap Peraturan DPRD Kota Malang No. 1 Tahun 2014 Tentang TATIB DPRD Kota Malang

Asslamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi Kita Semua
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang.
  • Yth. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
  • Yth. Panitia Khusus tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerindra Kota Malang, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Fraksi terkait dengan hasil pembahasan dari Pansus terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati dan mempelajari :
  • Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang ;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib DPRD.
  • Surat Edaran Mendagri Nomor 160/2910/OTDA tertanggal 16 Juli 2014 ;
  • Surat Edaran Mendagri Nomor 160/3273/OTDA tanggal 22 Agustus 2014 ;
  • Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 171/18556/011/2014 tanggal 10 September 2014 ;
Dari beberapa acuan perundang-undangan di atas, maka pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerindra Kota Malang menyatakan setuju terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dengan catatan sebagaimana  Peraturan–peraturan  lain  pada umumnya  bahwa  apabila pada Peraturan tersebut dikemudian hari terdapat  kekeliruan atau kesalahan serta adanya penyesuaian aturan terhadap kebijakan undang-undang baru ataupun penyesuaian  terhadap  perundangan  yang  lebih tinggi  maka  kami  dari Fraksi  Partai Gerakan Indonesia Raya juga mereferensikan agar masa kerja Panitia khusus (PanSus) diperpanjang selama 6 bulan kedepan untuk penyempurnaandan penyesuaian terhadap perkembangan perundang-undangan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya terhadap masyarakat Kota Malang. Mudah mudahan Allah SWT. Selalu memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan.
Akhirnya, apabila dalam penyampaian Pendapat Fraksi ini terdapat kata yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, diucapkan Terima Kasih.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamit Thoriq
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 10 Nopember 2014
Fraksi Parta Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a



Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes