Friday, November 21, 2014

Pandangan Umum Terhadap Ranperda Kota Malang 2014 Tentang Penyertaan Modal Pada BUMD

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Bangkitnya era desentralisasi dan otonomi daerah di tanah air merupakan peluang besar bagi para pelaku ekonomi dan pemerintahan daerah untuk mengembangkan jenis-jenis penanaman modal. Otonomi daerah memberikan keleluasaan pada pemerintahan daerah untuk merealisasikan visi dan misi serta rencana-rencana pembangunan wilayahnya, salah satunya melalui investasi/penanaman modal.

Secara umum, tujuan dari penanaman modal / investasi adalah untuk memperoleh return/keuntungan yang maksimal. Untuk mencapai tujuan investasi, berbagai macam risiko harus diperhatikan, sehingga apabila risiko-risiko tersebut bisa dilalui, maka tujuan investasi untuk memperoleh keuntungan bisa tercapai.

Dalam konteks Pemerintahan Daerah, maka tujuan investasi adalah untuk menambah sumber PAD pemerintah daerah dari sektor selain pajak dan retribusi.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan  Keuangan  Antara  Pemerintah Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor 126)
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2007  Nomor  67)
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2007  Nomor  106)
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2008  Nomor 93)
  6. Peraturan  Pemerintah  Nomor  38  Tahun  2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan Antara  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah Provinsi,  dan  Pemerintah  Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2007  Nomor  82)
  7. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah

Terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam pemandangan umum ini.

1. Ketentuan-ketentuan

Setelah Fraksi Gerindra melihat isi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, terdapat beberapa hal yang bisa kami kritisi :

Dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah agar dipertimbangkan untuk ditambahkan hal-hal sebagai berikut:
  • Bab atau pasal tentang Pengendalian/Pengawasan yang terdiri dari :
    • Pasal tentang Kewajiban BUMD untuk mengumumkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah di Audit oleh Auditor Independen sesuai ketentuan yang berlaku di Surat Kabar atau Media Online.
    • Pasal tentang kewenangan Kepala Daerah untuk menilai kinerja BUMD dan kewajiban memberikan laporan hasil penilaian kepada DPRD
  • Pada bagian pasal atau ayat tentang jumlah investasi yang telah diberikan pada perusahaan daerah yaitu Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 7, perlu kiranya untuk ditambahkan rincian jumlah investasi yang telah dilakukan berdasarkan urutan tahun penyertaan modal beserta jumlahnya.

2. Lain – lain
Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2015, penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah dianggarkan sebesar Rp. 18 Milyar. Mohon penjelasan tentang rincian jumlah dan tujuan penyertaan modal tersebut.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Di akhir Pemandangan Umum ini, perlu kami ingatkan kembali bahwa salah satu tujuan pembentukan BUMD adalah untuk meningkatkan pelayanan publik yang dapat diberikan oleh Pemerintah daerah dengan menggunakan pendekatan bisnis. Meskipun BUMD dibentuk untuk mencari keuntungan, akan tetapi harus tetap tidak menghilangkan aspek pelayanan publik.

Demikian Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 21 Nopember 2014
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes