Wednesday, November 26, 2014

Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Sdr.  Sekretaris DPRD Kota Malang
  • Yth. Para Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, dan hadirin yang berbahagia;
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Terlebih dahulu marilah kita panjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Mengawali pendapat akhir ini, izinkanlah kami dari Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada kerja keras Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD Kota Malang yang telah menjalankan tugasnya secara maraton untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD 2015 ini dengan baik dan tepat waktu. Kami berharap semua hasil kerja keras dan cerdas ini bisa bermuara pada upaya kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang, melalui implementasi APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat wong cilik sesuai visi dan misi kepala daerah.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ;
  2. KUA - PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ;
  3. Nota Keuangan Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ;
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
  5. Hearing Komisi tentang RAPBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dengan SKPD terkait;
  6. Jawaban Atas Pertanyaan, Saran dan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Tentang Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
  7. Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
  8. Hasil Musyawarah anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya pada tanggal 26 Nopember 2015;
Setelah kami melakukan telaah yang mendalam, atas seluruh hasil pembahasan Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD, pada prinsipnya semua program pembangunan yang tertuang dalam RAPBD yang disusun, harus segera dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab, sehingga bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Dengan mengucap :

“Bismillahirrohmannirrohim”

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyatakan dapat Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 untuk ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2015.

Dengan CATATAN sebagai berikut :
  1. Khusus untuk Pembangunan Saluran Jalan Tidar Sungai Metro. Walaupun dalam penyampaian Badan Anggaran telah disetujui dan dianggarkan untuk kelanjutan drainase tersebut, akan tetapi Fraksi Gerindra meminta kepada Pemerintah Kota Malang agar  Anggaran Proyek tersebut bisa direalisasikan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    1. Tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Tidak ada persoalan administrasi dan hukum dengan pihak rekanan terkait anggaran Rp. 16 Milyar pada tahun anggaran 2014, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
    3. Proyek tahun 2014 telah di audit oleh BPK-RI dan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2014 telah diterbitkan.
    4. Harus ada Revisi DED lanjutan terkait proyek yang akan dilaksanakan.
    5. Pelaksanaan proyek tersebut harus didampingi oleh Konsultan Indpenden.
    6. Wajib dikonsultasikan kembali dengan pihak yang berwenang.
    7. Segala yang menyangkut proyek drainase itu harus dilaksanakan secara jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
    8. Setelah melalui ketentuan tersebut di atas, maka sebelum pelaksanaannya harus diberitahukan terlebih dahulu kepada DPRD.
    9. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak bisa dipenuhi, maka kami dari Fraksi Gerindra menyatakan sikap agar anggaran tersebut wajib tidak direalisasikan
  2. Alokasi anggaran untuk Kelurahan sebesar Rp. 250 Juta untuk 57 Kelurahan agar ditinjau ulang dalam implementasinya secara adil dan proporsional, mengingat bahwa luasan daerah dan jumlah penduduk di tiap kelurahan tidak sama. Kesesuaian program pembangunan dengan Musrembang Kelurahan juga menjadi bagian yang harus dipertimbangkan dalam penentuan alokasi pada setiap kelurahan.
  3. Tingkat kemacetan lalulintas di Kota Malang yang semakin meningkat, dan rencana pembuatan Detail Engineering Design (DED) Underpass agar ditinjau ulang. Apabila tujuannya untuk memperlancar arus lalulintas dan mengurangi kemacetan, maka yang perlu dilakukan adalah mempercepat realisasi pembangunan jalur lintas timur dan barat dengan cara berkoordinasi bersama-sama Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Kabupaten Malang. Cara lain yang lebih efektif untuk memperlancar arus lalulintas kota Malang dengan cara pengaturan ulang  timer traffic light (TL).
  4. Proyek Pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, telah dianggarkan sebesar Rp 12, 3 Milyar. Harapannya, dengan dana sebesar itu proyek tersebut bisa diselesaikan secara tepat waktu dan segera bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik guna peningkatan Pendapatan Daerah.
  5. Penambahan Penanaman Modal pada Badan Usaha Milik Daerah sebesar Rp. 18 Milyar pada Tahun Anggaran 2015 agar benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan publik. Penggunaan dana investasi tersebut harus terus dipantau agar tujuan penanaman modal bisa efektif dan efisien sesuai tujuan pendirian perusahaan daerah.
  6. Pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional, dan kontinu. Tidak lambat di awal periode, namun cepat di akhir tahun anggaran. Kondisi ini banyak ditemui pada hampir semua Dinas/SKPD. Sebagai contoh, jawaban Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa penyerapan anggaran tahun 2014 periode Januari – Oktober terserap 54%, sedangkan pada periode Nopember – Desember direncakan terserap 46 %. Kondisi ini sangat tidak seimbang dan tidak proporsional. Pola-pola seperti ini adalah cerminan bahwa proses penyusunan anggaran dan penyerapannya belum efektif, efisien dan proporsional. Harapannya, pola-pola penyerapan seperti di atas seharusnya tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
  7. Masih banyak terdapat ketidak sesuaian KUA-PPAS dengan RAPBD tahun 2015. Karena KUA PPAS dan RAPBD merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, untuk itu kami berharap ketidaksesuaian ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
  8. Mengingat Defisit Anggaran tahun 2015 direncanakan sebesar Rp. 101, 8 Milyar, maka perlu ditingkatkan usaha-usaha peningkatan pendapatan seperti pada penagihan piutang PBB yang mencapai Rp. 85,9 Milyar.
Pada sisi Belanja Anggaran, efisiensi penyerapan belanja anggaran menjadi isu penting dan harus mendapat perhatian, khususnya pada penyerapan Anggaran Belanja Rutin Tidak Langsung.

Kami meminta kepada Pemerintah Kota Malang agar Seluruh catatan tersebut di atas harus ditindaklanjuti secara serius dan seksama untuk kebaikan kita bersama khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Rangkaian KUA-PPAS, Saran dan Pendapat Badan Anggaran, Pandangan Umum Fraksi Gerindra, dan Pendapat Akhir ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan atas Ranperda APBD 2015. Sebagaimana kewajiban konstitusional lainnya, Fraksi Gerindra menghimbau konsistensi pemerintah daerah dalam pengajuan dan penyampaian materi-materi yang akan dibahas di DPRD, sehingga pada tahun 2015 dan seterusnya, diharapkan agar pemerintah Kota Malang menyampaikan rangkaian RAPBD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 26 Nopember 2014
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes