Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yth. Sdr. Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
- Yth. Sdr. Sekretaris DPRD Kota Malang
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Eksistensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Tujuan pembentukan BUMD salah satunya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik yang dapat diberikan oleh Pemerintah daerah dengan menggunakan pendekatan bisnis. Oleh sebab itu, selain mencari keuntungan, aspek pelayanan public harus tetap menjadi prioritas utama.
Dengan demikian, keberadaan BUMD diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat umumnya dan PAD Kota Malang pada khususnya.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Akhir Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah
Setelah mencermati, dan mempelajari :
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82)
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah
- Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Malang Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Negara.
- Hasil Musyawarah Anggota Fraksi Partai Gerindra
“Bismillahirrohmannirrohim”
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah .
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Beberapa catatan yang perlu kami sampaikan kembali bahwa BUMD Sebagai salah satu entitas usaha yang permodalannya bersumber dari APBD Kota Malang, aspek transparansi dan akuntabilitas BUMD menjadi isu yang sangat penting untuk dicermati.
Pemerintah Kota Malang sebagai Stakeholder dari BUMD sangat berkepentingan terhadap hasil kinerja dari BUMD tersebut. Untuk itu, peran pengawasan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah adalah hal wajar dan lazim dilakukan oleh setiap pemilik modal. Justru akan terlihat tidak wajar apabila unsur pengawasan ini tidak tertuang dalam Ranperda tersebut.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Demikian Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang, 25 Nopember 2014
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET
0 comments:
Post a Comment