Monday, January 29, 2018

PU Ranperda Penataan Warnet 2018



Booming usaha warung internet ini di Kota Malang telah terjadi 15  tahun yang lalu. Namun demikian, kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi yang semakin memudahkan seseorang untuk mengakses internet, karena saat ini layanan internet telah bisa dinikmati dari berbagai perangkat semacam smartphone atau tablet secara personal. Perlahan namun pasti, keberadaan warung internet mulai ditinggalkan oleh penggunanya, senasib dengan keberadaan Warung Telekomunikasi yang booming di awal tahun 90 an. Yang perlu diwaspadai adalah keberadaan warnet sebagai tempat kamuflase aktivitas lain seperti perjudian, pornografi, transaksi narkoba, dan kegiatan melanggar hukum lainnya.

Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh tim pengusul Rancangan Peraturan Daerah ini bahwa seluruh stakeholder secara bersama-sama memiliki tanggungjawab moral dan harus terus berupaya untuk menjaga generasi penerus bangsa dari pengaruh buruk teknologi informasi, khususnya pengaruh negatif dari layanan warung internet yang kurang terkontrol dengan baik. Pemerintah Daerah Kota Malang diharapkan dapat segera menerbitkan ketentuan pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap para pelaku usaha warung internet, melalui peraturan daerah.

Maksud dan tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah ini adalah memberikan pedoman kepada pengusaha Warnet dalam mendirikan dan mengelola Warnet serta sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan Warnet. Beberapa daerah di Indonesia telah lebih dahulu membuat peraturan daerah tentang pengelolaan warung internet. Tujuan  utama dari pembentukan  Peraturan  Daerah  ini  adalah  dalam  rangka pengendalian dan pengawasan guna terwujudnya jasa Warnet yang berkualitas, berdayaguna, dan berdampak positif bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi.


Terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penataan Warung Internet, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :
1.              Dalam praktek Usaha Warnet, hampir semua pengusaha warnet menyediakan penyewaan Game, Baik game yang diakses oleh computer maupun game dari perangkat lainnya (PS). Game online maupun offline ini yang sebenarnya menjadi daya tarik pengunjung khususnya anak-anak. Mohon penjelasannya terkait dengan ijin dan pengaturannya?

2.              Dalam Ranperda ini belum diatur terkait dengan pengguna ataupun pelanggan warnet (untuk umum ataupun untuk pelajar), mengingat saat ini banyak pelajar yang bolos sekolah yang berada di dalam warnet, mohon penjelasannya?

3.              Dalam Ranperda ini BAB X Ketentuan Pidana, bagaimana pelaksanaanya apabila terjadi pelanggaran yang terkait dengan UU Informasi dan Teknologi (adanya Provokasi, penghujatan, ujaran kebencian dsbnya) yang dilakukan oleh pelaku melalui perangkat lunak pada sebuah warnet sehingga warnet terdampak akibat perbuatan yang melanggar tersebut, mohon penjelasannya?

4.              Dalam rancangan peraturan daerah ini hanya mengatur standarisasi warung internet dalam bentuk fisik. Sementara saat ini telah berkembang layanan internet melalui jaringan wifi atau disebut RT RW Net, dan belum tersentuh dalam rancangan peraturan ini.
Untuk itu, fraksi Gerindra berharap terdapat kajian lebih lanjut untuk kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini melalui tim khusus ataupun Komisi.


Malang, 29 Januari 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET
 



1 comments:

Petrik said...

Informasi yang sangat menarik
jangan lupa jaga kesehatan anda dengan minumDeejus Herbal menyediakan dan membuat bermacam resep herbal seperti sarang semut papua, prunes, bawang lanang, bee polen, cumalembaja, serta olahan madu untuk kesehatan Anda

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes