Booming usaha warung internet ini di Kota Malang telah terjadi 15 tahun yang lalu. Namun demikian, kemudahan
yang ditawarkan oleh teknologi yang semakin memudahkan seseorang untuk
mengakses internet, karena saat ini layanan internet telah bisa dinikmati dari
berbagai perangkat semacam smartphone atau tablet secara personal. Perlahan
namun pasti, keberadaan warung internet mulai ditinggalkan oleh penggunanya,
senasib dengan keberadaan Warung Telekomunikasi yang booming di awal tahun 90
an. Yang perlu diwaspadai adalah keberadaan warnet sebagai tempat kamuflase
aktivitas lain seperti perjudian, pornografi, transaksi narkoba, dan kegiatan
melanggar hukum lainnya.
Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh tim pengusul Rancangan Peraturan
Daerah ini bahwa seluruh stakeholder secara bersama-sama memiliki tanggungjawab
moral dan harus terus berupaya untuk menjaga generasi penerus bangsa dari
pengaruh buruk teknologi informasi, khususnya pengaruh negatif dari layanan
warung internet yang kurang terkontrol dengan baik. Pemerintah Daerah Kota
Malang diharapkan dapat segera menerbitkan ketentuan pengelolaan, pengendalian,
dan pengawasan terhadap para pelaku usaha warung internet, melalui peraturan
daerah.
Maksud dan tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah ini adalah memberikan pedoman
kepada pengusaha Warnet dalam mendirikan dan mengelola Warnet serta sebagai
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan Warnet.
Beberapa daerah di Indonesia telah lebih dahulu membuat peraturan daerah
tentang pengelolaan warung internet. Tujuan
utama dari pembentukan
Peraturan Daerah ini
adalah dalam rangka pengendalian dan pengawasan guna
terwujudnya jasa Warnet yang berkualitas, berdayaguna, dan berdampak positif
bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi.
Terkait
dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penataan Warung Internet, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk
menyampaikan catatan sebagai berikut :
1.
Dalam praktek Usaha
Warnet, hampir semua pengusaha warnet menyediakan penyewaan Game, Baik game
yang diakses oleh computer maupun game dari perangkat lainnya (PS). Game online
maupun offline ini yang sebenarnya menjadi daya tarik pengunjung khususnya
anak-anak. Mohon penjelasannya terkait dengan ijin dan pengaturannya?
2.
Dalam Ranperda ini belum
diatur terkait dengan pengguna ataupun pelanggan warnet (untuk umum ataupun
untuk pelajar), mengingat saat ini banyak pelajar yang bolos sekolah yang
berada di dalam warnet, mohon penjelasannya?
3.
Dalam Ranperda ini BAB X
Ketentuan Pidana, bagaimana pelaksanaanya apabila terjadi pelanggaran yang terkait
dengan UU Informasi dan Teknologi (adanya Provokasi, penghujatan, ujaran
kebencian dsbnya) yang dilakukan oleh pelaku melalui perangkat lunak pada sebuah
warnet sehingga warnet terdampak akibat perbuatan yang melanggar tersebut,
mohon penjelasannya?
4.
Dalam rancangan peraturan
daerah ini hanya mengatur standarisasi warung internet dalam bentuk fisik.
Sementara saat ini telah berkembang layanan internet melalui jaringan wifi atau
disebut RT RW Net, dan belum tersentuh dalam rancangan peraturan ini.
Untuk itu, fraksi Gerindra berharap terdapat kajian
lebih lanjut untuk kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini melalui tim
khusus ataupun Komisi.
Malang, 29 Januari 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia
Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET