Friday, August 18, 2017

Pendapat Akhir Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Selanjutnya kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;

  1. Pimpinan Rapat Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
  2. Panitia Khusus Penyempurnaan Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah ini.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang nantinya akan  tergantung kepada kemampuan keuangan daerah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh PP No. 18/2017. Ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah.

Usulan Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Malang sebagaimana telah di bahas dalam beberapa minggu terakhir, telah menghasilkan beberapa hal penting untuk dikoreksi. Panitia Khusus penyempurnaan usulan Ranperda ini telah bekerja keras untuk segera merampungkan hasil kajiannya. Revisi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah diperoleh. Atas dasar inilah Ranperda tersebut bisa segera diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah. 
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Hasil Finalisasi Ranperda Kota Malang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dari Panitia Khusus Penyempurnaan Ranperda, 
  2. Hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Ranperda Kota Malang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, tanggal 11 Agustus 2017.


Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :
  1. Hal-hal yang menjadi koreksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar segera ditindak-lanjuti dalam Peraturan Daerah tersebut.
  2. Mengingat bahwa dalam pelaksanaan Perda ini nantinya harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Kota Malang harus segera membentuk Tim Penilai (Apraisal) independen yang bertujuan untuk menilai kewajaran komponen-komponen yang menjadi objek dari Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
  3. Perubahan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD adalah untuk mengikuti peraturan yang lebih tinggi. Secara lebih lanjut dan detil, Ranperda ini juga harus diikuti oleh Peraturan Walikota sebagaimana revisi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk itu Fraksi Gerindra berharap agar proses tersebut bisa segera dilakukan.
  4. Dengan adanya Perda ini, harapannya ke depan seluruh anggota DPRD Kota Malang bisa lebih aktif, lebih produktif, lebih bersemangat dan dan lebih loyal dalam bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan hasil pembahasan Panitia Khusus Penyempurnaan Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Malang.

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang “ untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang.  Atas kerja sama dan  keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 18 Agustus 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes