Tuesday, August 18, 2015

Pendapat Fraksi Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Malang Berupa Tanah dan Bangunan di Jalan A. Yani No. 53 Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota
  • Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormatda dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan :

“Selamat Ulang Tahun ke-70 Negara Kesatuan Republik Indonesia. DIRGAHAYU INDONESIA! MERDEKA!!!”

Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kota Malang Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Dan Bangunan Di Jalan A. Yani 53  Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota Malang yang diperoleh dari APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan daerah, menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan A. Yani 53 Malang adalah Barang Milik Daerah Kota Malang (Eks Kantor Dinas Perizinan Kota Malang) yang memiliki potensi untuk ditingkatkan/dikembangkan melalui rencana strategis Pembangunan dan pengelolaan Barang Milik Daerah melalui pola kemitraan.
Pemerintah Kota Malang bersama investor melalui pola pembiayaan non APBD akan melakukan proses kerjasama pemanfaatan aset tanah (dan bangunan). Bentuk kerjasama yang mengakomodir pembangunan investasi jangka panjang ini menjamin sekuritas investasi TANPA Pengalihan Hak Kepemilikan Aset Pemerintah Kota Malang, dengan biaya pembangunan serta pengoperasiannya menggunakan dana Investor. Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang juga akan mendapatkan tambahan PAD dari proses kerjasama ini.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Rencana strategis pembangunan dan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang dengan sistem kemitraan antara Pemerintah Kota Malang dengan Investor  yang berbentuk kerjasama pemanfaatan, adalah langkah tepat yang patut kita apresiasi bersama. Selain menambah daya guna aset-aset Pemerintah Kota Malang, mekanisme pembiayaan kerjasama pemanfaatan ini juga menjamin keamanan investasi mitra kerjasama dan aset Pemerintah Kota Malang karena tidak ada pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.

Namun demikian, Setelah mencermati dan mempelajari :
  1. Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Di Jalan A. Yani 53 Malang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan-catatan beserta saran, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Pendapat Fraksi Gerindra,  yaitu :
  1. Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam Surat Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Di Jalan A. Yani 53 Malang, Fraksi Gerindra setuju untuk segera melaksanakan proses pemanfaatan aset pemerintah daerah melalui proses proses lelang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila Investor/Mitra Kerjasama telah ditentukan sesuai proses perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kota Malang harus segera menyampaikan konsep Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan Investor/Mitra Kerjasama kepada Legislatif untuk mendapat Persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 11.


Akhirnya, dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra menyatakan Setuju untuk Pemanfaatan Aset dan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Dan Bangunan Di Jalan A. Yani 53  Kota Malang yang di awali dengan proses pelelangan untuk menentukan investor/mitra kerjasama yang berkualitas.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Gerindra Kota Malang, semoga kreasi-kreasi baru untuk meningkatkan PAD Kota Malang bisa kembali bermunculan untuk kesejahteraan Kota Malang tercinta ini. Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 18 Agustus 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes