Thursday, July 9, 2015

Pandangan Umum Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forum Pimpinan Daerah Kota Malang ; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji Syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan ibadah puasa yang hingga tuntas satu bulan penuh.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  :  Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah yang menyebabkan defisit atau surflus anggaran, sehingga perlu dilakukan pengurangan dan / atau pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Perubahan APBD juga dimungkinkan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan.

KUA dan PPAS sebagai pedoman penyusunan RKA SKPD merupakan langkah awal yang sangat penting untuk diamati dan diawasi supaya APBD perubahan yang nantinya di sahkan, bisa selaras dengan tujuan perubahan APBD itu sendiri, yaitu mengakomodir dinamika pelaksanaan pembangunan, mengamankan pelaksanaan APBD tahun 2015, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Namun demikian, walaupun terjadi perubahan pada pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah, maka Fraksi Gerindra berharap agar skala prioritas pembangunan Kota Malang pada Tahun Anggaran 2015 ini tetap dikedepankan.

Masalah-masalah pada kualitas pelayanan pendidikan, peningkatan kualitas pelayanan di bidang kesehatan, masalah kesejahteraan sosial, pelayanan publik, dan pengentasan kemiskinan yang masih tersebar di Kota Malang ini, serta peningkatan ekonomi yang berpihak pada wong cilik dan hal-hal lain khususnya yang bersentuhan langsung pada kesejahteraan masyarakat, perlu tetap diperhatikan dan jangan sampai terabaikan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Fraksi Gerindra memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan catatan catatan sebagai berikut :

1. PENDAPATAN
  • Konsisten dengan pendapat Fraksi Gerindra sebelumnya, bahwa Peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah agar dinaikkan sebesar Rp. 2,5 Milyar. Fraksi Gerindra menilai bahwa peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah tersebut telah sesuai dengan perubahan yang ada (Perda PBB Perkotaan), terlebih jika melihat waktu 6 bulan tersisa di Tahun Anggaran 2015 ini.
  • Sesuai dengan Kesepakatan antara SKPD Terkait Retribusi Parkir bahwa  Retribusi Parkir disepakati naik sebesar Rp. 1 Milyar. Akan tetapi dalam Rancangan Perubahan APBD 2015 angka tersebut tidak ada. Mohon Penjelasan!
  • Terkait dengan upaya peningkatan retribusi jasa parkir, dalam Perubahan APBD TA 2015 belum ada program kegiatan untuk mendata ulang titik parkir. Mohon Penjelasan!
2. DINAS PENDIDIKAN
  • Memperhatikan Total  Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015, khususnya pada Dinas Pendidikan sangat signifikan jumlahnya. Untuk itu mohon kesediaannya memberikan penjelasan sebagai berikut :
    • Berapakah Realisasi Belanja Langsung APBD 2015 Khususnya pada Dinas Pendidikan sampai dengan tanggal 30 Juni 2015?
    • Mohon diberikan perhitungan dan perbandingan biaya langsung  :
      • Berapa jumlah Realisasi APBD Tahun 2014 (per 30 Juni 2014) dan berapa jumlah Realisasi APBD 2015 (per 30 Juni 2015), serta Berapa Prosen-kah  Kenaikan / penurunannya ?
      • Berapa Jumlah Realisasi APBD Tahun 2014 ( khusus untuk bulan Juli – Desember 2014) dan berapa Estimasi Penyerapan Anggaran khusus untuk bulan juli – Desember 2015), serta Berapa Prosen-kah Kenaikan / penurunannya ?
    • Mohon Penjelasan secara garis besar atas Kenaikan / Penurunannya pada pos-pos yang mempengaruhinya?
  • Dalam pembahasan RAPBD tahun 2015 kami mengusulkan adanya kenaikan honor Guru Sukwan (Honorer) untuk dinaikan dari Rp. 250.000,-- per bulan menjadi Rp. 500.000,-- per bulan, namun demikian dalam realisasi dan penetapan anggaran honor guru tersebut masih tetap dan tidak berubah nominalnya. Untuk itu mohon penjelasannya serta pertimbangan apa, honor guru tersebut sulit untuk direalisasi penganggarannya?
  • Dan apakah dalam PAK tahun ini memungkinkan untuk dianggarkannya? mengingat honor guru sebesar Rp.250.000,-- per bulan sangatlah kecil sekali bahkan bisa dibilang sangat rendah dibandingkan dengan UMR di Kota Malang.
3. DINAS KESEHATAN
  • Sebagaimana telah dipublikasikan dalam Website resmi KPK  pada tanggal 19 Januari 2015, bahwa KPK telah melakukan kajian sistem pada mekanisme pembiayaan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau yang dikenal dengan dana kapitasi. Dalam kajian ini, KPK menemukan sejumlah kelemahan yang terbagi dalam empat aspek yaitu, Aspek Regulasi, Aspek Efektivitas, Aspek tata laksana dan sumber daya, dan Aspek Pengawasan. Dalam hal anggaran terkait pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Dinas Kesehatan Kota Malang, terjadi peningkatan hingga mencapai Rp. 3,3 Milyar yang tersebar dalam berbagai program kegiatan. Sebagai langkah preventif, apakah tambahan dana sebesar itu telah dikaji secara mendalam sesuai dengan kebutuhan yang ada?
    • Mohon penjelasannya !
  • Rencana Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 pada Dinas Kesehatan salah satu sasaran cukup besar adalah untuk Biaya Operasional Puskesmas, untuk itu mohon penjelasannya :
    • Pada Biaya Operasional : Berapakah Realisasi per 30 Juni 2015? Dan berapa prosen-kah kenaikan / penurunannya bila dibandingkan dengan pos yang sama atas realisasi tahun 2014 pada bulan yang sama?
    • Menurut perhitungan kami Anggaran Biaya Operasional Puskesmas tahun 2015 + adanya Rencana PAK tahun 2015 bila dibandingkan dengan Realisasi Tahun 2014 dengan Pos yang sama maka rata-rata mengalami peningkatan anggaran diatas 150 %, untuk itu mohon penjelasan secara garis besar terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi kenaikan anggaran tersebut?
4. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
  • Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 yang khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah sangat signifikan jumlahnya untuk itu mohon kesediaannya memberikan penjelasan Berapakah Realisasi Belanja Langsung APBD 2015 Khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah sampai dengan tanggal 30 Juni 2015?
  • Dengan adanya Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 mohon penjelasan serta kepastian Operasional Rumah Sakit Umum Daerah tersebut mengingat begitu banyaknya pertanyaan dari masyarakat kapan dan tanggal berapa RSUD tersebut akan dioperasionalkan? Mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Malang saat ini sudah sangat mendesak.
5. DINAS KEBUDAYAAN dan PARIWISATA
  • Anggaran Program Pengembangan Destinasi Pariwisata setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan termasuk pada Rencana PAK Tahun 2015 ini, hal tersebut agar dievaluasi kembali apakah program-program yang ada sudah mencapai sasaran yang tepat, mengingat hingga saat ini yang terjadi hanyalah penyerapan anggaran semata mengingat program-program dan kegiatan – kegiatan yang ada belum mencapai target yang diharapkan bahkan cenderung menurun kondisinya.
  • Contoh : NIGHT MARKET
    • Sesuai hasil survey kami di lapangan kondisinya saat ini semakin hari semakin sepi bahkan banyak lapak yang kosong.
    • Pengadaan sarana dan prasarana Night Market tersebut tidak mengena sasaran sebagaimana program sebelumnya untuk penertipan PKL, namun demikian sarana dan prosarana tersebut dijadikan ajang jual beli lapak dan tenda oleh oknum – oknum tertentu (lihat pada media elektronik Toko Bagus dll.)
  • Berkaca pada salah satu contoh program tersebut agar setiap menciptakan produk dan program pariwisata agar di kaji lebih mendalam sehingga kedepannya dapat mencapai hasil yang diharapkan dan pada akhirnya dapat menghemat anggaran bahkan bisa meningkatkan PAD Kota Malang.
6. KONI
  • Mohon penjelasan dan Laoporan tertulis Berapa dan apa saja Realisasi Belanja Langsung APBD 2015 Khususnya pada Anggaran KONI terhitung sampai dengan tanggal 30 Juni 2015? Dan berapa prosenkah Realisasi tersebut bila dibandingkan dengan pos yang sama dan bulan yang sama pada APBD TH. 2014.
  • Mohon penjelasan dan perincian program pengggunaan terkait  dengan Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 untuk KONI sebesar Rp. 2,7 Milyard.
  • Oleh karena sebelumnya tidak ada pembahasan pada komisi dan badan terkait maka Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 untuk KONI sebesar Rp. 2,7 Milyard dengan sangat menyesal kami dari partai Gerindra tidak menyetujuinya.
7. DINAS PEKERJAAN UMUM
  • Terkait Pembangunan Saluran Jalan Tidar Metro yang anggarannya telah di drop karena proses hukum yang sedang berjalan, kami ingin bertanya, apabila proses hukum yang berjalan ini berlarut-larut dan tak kunjung selesai hingga tahun depan, apakah proyek tersebut akan dibiarkan tanpa penyelesaian? Mohon Penjelasan.
  • Program Kegiatan Pengerjaan Proyek dalam Perubahan Anggaran Dinas PU meningkat sangat signifikan. Sehingga berdampak pada banyaknya pengerjaan proyek di penghujung tahun anggaran. Mengingat sempitnya waktu pengerjaan, apakah ada jaminan bahwa pengerjaan proyek tersebut bisa selesai semua secara baik dan sesuai tujuan pengadaan program?
8. DINAS PERINDUSTRIAN dan PERDAGANGAN
  • Terdapat Rp. 9 Milyar lebih anggaran untuk program kegiatan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan IHT.
  • Program Kegiatan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan IHT dengan jumlah Rp 9 Milyar lebih juga kami temui pada SKPD lain, yaitu di BKBPN.
  • Sehingga total dari 2 SKPD ini sebesar Rp. 18 Milyar lebih untuk kegiatan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan IHT. Sungguh sebuah anggaran yang sangat besar untuk kegiatan pembinaan.
    • Mohon penjelasan secara lebih spesifik siapa saja yang disebut Masyarakat di Lingkungan IHT, dan di wilayah mana saja yang termasuk Masyarakat di Lingkungan IHT?
    • Berapa jumlah Masyarakat di Lingkungan IHT yang menjadi sasaran program ini?
    • Bagaimana mengukur tingkat keberhasilan program pembinaan ini ?
9. DINAS PERHUBUNGAN
  • Tingkat kemacetan di Kota Malang yang sudah sampai pada tingkatan Parah dan selalu di keluhkan oleh masyarakat, sangat perlu segera mendapatkan solusi konkrit untuk penanggulangannya.
  • Mohon penjelasan, dalam anggaran Dinas Perhubungan, program kegiatan manakah yang telah dianggarkan untuk menanggulangi kemacetan di Kota Malang ?
10. DINAS BKAD
  • Sampai saat triwulan II anggaran yang terserap baru 40%, namun demikian, dalam anggaran perubahan ada peningkatan anggaran sebesar Rp. 1.285.009.200,- Mohon penjelasan!
  • Demikian juga dengan banyaknya aset yang hingga saat ini belum terdata secara lengkap. Mohon didata secara lengkap agar 6.300 lebih aset Pemerintah Kota Malang tidak ada yang hilang.
11. SATPOL PP
  • Mengingat bahwa tugas Satpol PP sangat riskan, kami menyarankan agar Honor sebesar 1.600.000,- dapat ditingkatkan sebesar UMR dan diasuransikan.
12. DISPENDUK CAPIL
  • Pelayanan Dispendukcapil sejak Mei 2015 telah menempatkan personilnya di 57 Kelurahan, Mohon honorarium para petugas yuang melayani di kelurahan-kelurahan tersebut agar dinaikkan dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 1.800.000,- (sesuai UMR) mengingat jarak tempuh yang semakin jauh dari tempat sebelumnya (Bahkan ada yang mencapai 15 KM).
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pemandangan Umum dari Fraksi Gerindra,  Kami berharap pembahasan Ranperda ini dikaji lebih mendalam dan komprehensif, sehingga tidak terkesan kejar tayang. Akhirnya Semoga apa yang kita cita-citakan bersama untuk mewujudkan Kota Malang yang peduli Wong Cilik dan menjadikan kota Malang Bermartabat benar-benar bisa terwujud. Kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 09 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes