Friday, April 17, 2015

Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Kota Malang 2015 Tentang Perubahan Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera. Terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Akhir Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Salah satu spirit diberlakukannya Otonomi daerah (Otoda) adalah bagaimana mendekatkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah.  Dan kebijakan daerah salah satunya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang, sidang, rapat, dan diskusi dalam Panitia Khusus, Rapat Fraksi, serta setelah mencermati, dan mempelajari :
- Laporan Panitia Khusus “IV” DPRD Kota Malang  Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

 “ Kami menyetujui  “ PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM” dengan Catatan sebagai berikut :

1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  • Dengan telah ditetapkan retribusi Pelayanan Kesehatan ini, RSUD agar menjalankan fungsinya secara professional dengan tetap mengutamakan kemanusian dan keberadaan masyarakat miskin di Kota Malang.
  • Retribusi Pelayanan Kesehatan ini kedepannya dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan, tingkat inflasi, dan kemampuan masyarakat, baik terkait dengan kebutuhan medis maupun penyesuaian harga barang, dengan tetap memperhatikan mekanisme perubahan tarif perda ini.
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan.
2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  • Dengan Adanya peningkatan tarif / Retribusi Pelayanan Kebersihan ini, pemerintah kota agar meningkatkan fasilitas dan peralatan umum Kebersihan antara lain :
    • Memberikan Gerobak sampah ke setiap kelurahan dan RW.
    • Membangun dan melakukan pemeliharaan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di setiap Kelurahan dan RW.
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
3. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dengan Adanya Kenaikan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum agar pememerintah kota melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Meng-inventarisir ulang titik-titik parkir yang ada, dengan melibatkan lembaga yang Independent sehingga dapat diketahui tingkat potensial pendapatan retribusi parkir. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya titik-titik parkir baru yang belum terhitung dan belum masuk dalam database titik parkir.
  • Memberi papan pengumuman tarif retribusi parkir di setiap titik parkir yang menyebutkan tarif parkir sepeda motor  Rp. 1.500,-dan Mobil Rp. 3.000,- serta tarif kendaraan lainnya dengan diberikan NB / catatan :  sesuai Perda No. … 2015. Dengan demikian Pengguna Parkir mengetahui besaran tarif resmi dan para petugas parkir tidak seenaknya menarik tarif parkir di lapangan.
  • Pemberian karcis parkir kepada pengguna jasa parkir WAJIB dilakukan oleh petugas parkir. Hal ini perlu kami tekankan karena di lapangan banyak ditemui karcis parkir tidak diberikan kepada pengguna parkir dan Karcis Parkir digunakan berulang-ulang oleh petugas parkir.
  • Apabila dipandang perlu, agar setiap pengguna parkir bisa aktif meminta karcis parkir, setiap 3 bulan sekali diadakan undian berhadiah.
  • Melakukan Re-management dan perubahan System pengelolaan parkir yang lebih profesional dan transaparan sehingga pada akhirnya dapat memenuhi harapan masyarakat, dan tercapainya PAD Retribusi parkir pada khususnya.
  • Agar meninjau ulang pengelola lahan parkir yang setiap perpanjangan ijinnya apakah dikenakan biaya atau tidak? Dan Apabila ada biaya maka hasilnya agar dimasukan ke Kas Daerah.
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum minimal Rp. 8,6 Milyar sesuai dengan kenaikan tarif parkir dan hasil re-inventarisir titik parkir.
4. Retribusi Pelayanan Pasar;
Dengan Adanya Kenaikan Retribusi Pelayanan Pasar agar pemerintah kota melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pelayanan Pasar.
  • Penataan kembali terhadap lapak dan PKL di sekitar pasar termasuk penertiban dan pengawasan pembayaran retribusi secara transparan.
  • Meningkatkan pelayanan terhadap pengunjung pasar dengan memperhatikan :
    • Kebersihan Lingkungan pasar
    • Menyediakan Fasilitas Umum termasuk toilet umum yang bersih dan nyaman.
    • Memberikan Kenyamanan dan keamanan berbelanja kepada masyarakat, khususnya keamanan dari perbuatan kriminal serta perbuatan lain yang tidak diinginkan, dengan pengamanan security dan pemasangan cctv yang memadai.
    • Tersedianya Alat Pemadam Kebakaran yang mencukupi dan selalu dilakukan control secara berkala masa berlakunya,  hal ini penting guna kesigapan dan preventif terhadap bahaya kebakaran.
5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dengan Adanya Kenaikan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor agar pememerintah kota melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Meningkatkan mutu pelayanan serta pengawasan terhadap keterlibatannya para calo.
6. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Dengan Adanya Kenaikan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran agar pememerintah kota melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Untuk mempermudah Pengawasan dan monitoring alat pemadam milik masyarakat perorangan ataupun badan usaha, agar Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran tersebut dapat disupervisi langsung oleh Dinas Terkait pelayanan atas pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
7. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
Dengan Adanya Kenaikan Retribusi Pengolahan Limbah Cair agar pememerintah kota melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
  • Melakukan pengawasan secara intensive kepada setiap usaha yang terkait dengan limbah, sehingga Target Retribusi Pengolahan limbah cair ini dapat tercapai, dan juga untuk menanggulangi pencemaran atas pembuangan limbah secara liar.
8. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dengan Adanya Kenaikan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi agar pememerintah kota melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Merevisi Target PAD dari hasil Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  • Melakukan pengawasan secara intensive setiap adanya tambahan  penyewa provider operator jaringan lain dalam satu menara yang sama.
  • Menindak dengan tegas Menara Telekomunikasi yang Belum berizin atau ijinnya sudah kadaluarsa.
  • Menindak dengan tegas pengusaha menara yang kewajiban Retribusi belum dilunasi.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan amanat rakyat. Perda yang akan di syahkan ini hendaknya bisa sinkron dengan Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat dan menyetujui  Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dengan tetap memperhatikan catatan-catatan seperti tersebut di atas, sehingga Ranperda tersebut dapat dilanjutkan dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra Terhadap Ranperda Retribusi Jasa Umum. Teriring permohonan maaf apabila ada penyampaian yang kurang berkenan,  Kami berharap Ranperda ini dapat berjalan dan berproses sehingga peraturan daerah ini tidak hanya  indah dalam tataran wacana semata, namun juga anggun dan tegas dalam tataran implementasi nyata.

Wassalamualaikum, Wr. Wb.

Malang, 17 April 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes