Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
- Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
- Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Sebelum kami menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu Kami ingin mengucapkan DIRGAHAYU KOTA MALANG KE-101 TAHUN – Tetaplah menjadi Malang yang kami kenal dulu. Kebersihan, keindahan serta keelokanmu merupakan tempat paling nyaman bagi kami dan tak akan terganti. Kota yang jauh dari kemacetan jalan, serta dijauhkan dari hingar bingar kebisingan, layaknya kota-kota besar disebrang sana. Terima kasih Malang, kami bangga menjadi bagianmu.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera. Terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Akhir Fraksi Gerindra Terhadap (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2015 Tentang :
- Penyelenggaraan Penanaman Modal
- Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
- Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum Dan Penerangan Lingkungan
- Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Salah satu spirit diberlakukannya Otonomi daerah (Otoda) adalah bagaimana mendekatkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah. Dan kebijakan daerah salah satunya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah melalui proses panjang, sidang, rapat, dan diskusi dalam Panitia Khusus, Rapat Fraksi, serta setelah mencermati, dan mempelajari :
- Laporan Panitia Khusus “I” DPRD Kota Malang Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penananam Modal, dan
- Laporan Panitia Khusus “II” DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Kota Malang Tentang Pajak Daerah.
1. Ranperda Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pengaturan birokrasi tentang penanaman modal merupakan kebijakan prioritas pemerintah pusat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota sebagaimana tertuang dalam Perpres No 97/2014.
Implementasi dari kebijakan tersebut, maka pembentukan peraturan daerah tentang penanaman modal harus diiringi dengan pendirian perangkat daerah yang menangani penanaman modal yang harus terintegrasi dengan pelayanan terpadu satu pintu. Oleh karena itu pemerintah daerah harus segera membuat rancangan peraturan daerah tentang pembentukan perangkat daerah yang menangani penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Dan yang tidak kalah pentingnya Pemerintah kota harus bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada pengusaha baik berupa perijinan maupun kemudahan lainnya. Serta bisa menjamin lingkungan penanaman modal tetap kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap mengedepankan kepentingan ekonomi daerah.
2. Ranperda Kota Malang Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
- Dengan adanya perubahan atas perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Khususnya perubahan tarif pajak daerah, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang, sekaligus sebagai regulasi dan pembatasan.
- Tarif Pajak Hiburan Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya yang berubah menjadi 50% bertujuan untuk meningkatkan PAD dan sekaligus sebagai regulasi pengaturan dan pembatasan. Tarif yang setinggi ini tentunya akan memberatkan pelaku usaha di sektor ini. Tarif yang tinggi juga akan kontraproduktif dengan upaya-upaya pemerintah Kota Malang dalam menarik investor luar untuk melakukan investasi di Kota Malang.
- Terlepas dari semua kenaikan tarif, yang terpenting dalam penerapan dan pemungutan Pajak Daerah adalah Sistem Operasional dan Prosedur (SOP) Pelaporan dan Pemungutan Pajak Daerah yang jelas, transparan, tegas, dan konsisten. Untuk menerapkan SOP ini, terlebih dulu pemerintah harus segera memperbarui database wajib pajak daerah dan objek pajak daerah.
- Keandalan Online System yang dibangun untuk kemudahan pelaporan pajak bagi Wajib Pajak harus dijaga untuk menjamin keakuratan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan amanat rakyat. Perda yang akan di syahkan ini hendaknya bisa sinkron dengan Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat dan menyetujui 2 Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang yang terdiri dari :
- Rancangan Peraturan Daerah Kota malang 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota malang 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota malang Nomor 16 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Sementara untuk 2 Ranperda tentang :
- Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Lingkungan
- Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Demikianlah Pendapat Fraksi Partai Gerindra Terhadap 4 (empat) Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang. Teriring permohonan maaf apabila ada penyampaian yang kurang berkenan, dan kami berharap ke-4 Ranperda ini dapat berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini memang benar-benar representasi dari kebutuhan Kota Malang pada khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang, 02 April 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET
0 comments:
Post a Comment