Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Walikota, dan Wakil Walikota
- Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
- Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Alhamdulilah Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera. Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab.
Pada kesempatan yang baik ini, kita bersama menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dalam rangka penyampaian Jawaban Fraksi-fraksi atas Pendapat Walikota Malang terhadap 7 (tujuh) Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang. Untuk itu, kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Jawaban Fraksi Gerindra Atas Pendapat Walikota Malang Terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Malang tentang :
- Standar Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
- Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
- Indikator Kinerja Utama
- Lanjut Usia
- Kerjasama Dengan Swasta
- Aset Tidak Bergerak
- Politeknik Kota Malang
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan (hukum tertulis) yang disusun dalam satu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundang-undangan. Maksudnya adalah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 ini berada pada urutan ke-7, sehingga semua penyusunan perundang-undangan di tingkat daerah harus selaras dengan peraturan/perundang-undangan di tingkat atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan kewenangan dengan instansi lain.
Fungsi legislasi di daerah yang diperankan oleh DPRD sangat penting untuk dioptimalkan, mengingat keberadaaan DPRD merupakan representasi rakyat yang dilembagakan. 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang yang diajukan oleh DPRD Kota Malang patut kita apresiasi bersama sebagai wujud penyampaian hak inisiatif. Harapannya, DPRD dapat memberikan kontribusi lebih banyak dalam membangun daerah melalui legislasi daerah.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
- Standar Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
- Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
- Indikator Kinerja Utama
- Lanjut Usia
- Kerjasama Dengan Swasta
- Aset Tidak Bergerak
- Politeknik Kota Malang
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya merasa perlu untuk memberikan catatan-catatan sebagai berikut :
1. Standar Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
Tujuan utama Ranperda ini untuk menjamin obyektifitas dan kualitas Pegawai Negeri Sipil pada sebuah jabatan melalui standar kompetensi. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Walikota.
Atas dasar inilah maka Ranperda Standar Kompetensi yang menjadi inisiatif DPRD ini perlu kajian lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan lain yang lebih tinggi hirarkinya.
2. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 20 disebutkan bahwa “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.
Fraksi Gerindra berpendapat, Ranperda tentang perlindungan anak ini memerlukan kajian dan pembahasan lebih intensif dengan melibatkan pakar, lembaga/instansi terkait, maupun pihak lain agar tujuan pembuatan Ranperda Perlindungan Anak sesuai dengan harapan dan tidak tumpang tindih dengan peraturan lain.
3. Indikator Kinerja Utama
Indikator Kinerja utama merupakan ketentuan yang sudah diatur dan termuat dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013 – 2018, dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota Malang Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, sehingga Ranperda Indikator Kinerja Utama ini akan menjadi overlapping dengan peraturan/perundang-undangan yang telah ada (disebutkan di atas).
4. Lanjut Usia
Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dimana salah satu kewenangannya mengenai pelayanan terhadap warga Lanjut Usia. Agar Ranperda ini tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya, maka pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda ini masih harus menunggu Peraturan atau Petunjuk Teknis Kewenangan Pemerintah Daerah mengingat bahwa Kewenangan Pelayanan Lanjut Usia masih masuk dalam urusan Pemerintahan Bidang Sosial sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
5. Kerjasama Dengan Swasta
Terkait dengan Ranperda ini, Pemerintah Kota Malang sedang menyusun Ranperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah. Untuk itu, dimohon agar Draft Ranperda yang telah disusun supaya segera disampaikan kepada DPRD Kota Malang. Tentunya akan menjadi lebih baik lagi apabila kedua Ranperda ini disandingkan dan dikaji secara lebih mendalam dengan melibatkan para pakar, instansi/lembaga terkait maupun pihak lain agar tujuan penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah ini bisa terwujud sesuai dengan harapan.
6. Aset Tidak Bergerak
Terkait dengan Ranperda Aset Tidak Bergerak, saat ini Pemerintah Kota Malang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Daerah, yang substansinya sama dengan Ranperda Aset Tidak Bergerak.
Untuk itu, dimohon agar Draft Ranperda yang telah disusun supaya segera disampaikan kepada DPRD Kota Malang sehingga dapat disandingkan dan dikaji secara lebih mendalam agar tujuan penyusunan Ranperda ini bisa terwujud dan tidak tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah.
7. Politeknik Kota Malang
Terkait dengan Ranperda Politeknik, Usulan Ranperda ini perlu dikaji dan dibahas secara lebih cermat dan komprehensif dengan melibatkan para pakar dan pejabat yang terkait dengan keberadaan Politeknik Malang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Demikian Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang, 01 September 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET
0 comments:
Post a Comment