Tuesday, October 27, 2015

Pendapat Akhir tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.

Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam distribusi barang dan jasa, peningkatan  perekonomian,  sosial  budaya,  pertahanan  dan  keamanan. Untuk  mendukung  kinerja  jalan  diperlukan  bangunan  pelengkap  jalan,  diantaranya  adalah lampu penerangan jalan. Pencahayaan  jalan  umum  atau  sering  disebut  sebagai  Penerangan  Jalan  Umum/PJU  merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota. 
PJU memiliki peranan sebagai pedoman navigasi pengguna  jalan  di  malam  hari,  meningkatkan  keamanan  dan  keselamatan  pengguna  jalan, menambah  unsur  estetika,  dan  juga  dapat  memberikan  nilai  tambah  ekonomi  bagi  suatu  daerah. 

Tidak  sedikit  Pemerintah  Daerah  lain mengalami  kesulitan  dalam  pembiayaan  untuk  pengelolaan operasional  PJU  yang  dimilikinya  dikarenakan  tingginya  biaya  energi  yang  harus  dibayarkan  kepada perusahaan penyedia tenaga listrik (PT PLN (Persero)), alih-alih untuk ekspansi pembangunan PJU yang baru. Kondisi ini menyebabkan masyarakat tidak dapat menikmati layanan pencahayaan di jalan umum pada malam hari dengan optimal, karena itu, efisiensi energi PJU adalah keharusan.

Seperti telah diketahui dalam APBD TA 2015, Belanja Listrik Pemerintah Kota Malang untuk penyelenggaraan penerangan jalan cukup besar, hingga mencapai 31 Milyar pada tahun 2015 ini. Untuk itu, melalui Ranperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan ini, kita semua berharap bisa menekan belanja listrik seminimal mungkin, namun dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penerangan jalan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus III DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan, Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut : 
1. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 Ranperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan, maka Dinas terkait harus segera melakukan inventarisasi Penerangan Jalan Umum ketika Ranperda ini telah di sahkan. Hal ini sebagai langkah awal yang sangat penting dan krusial untuk penataan penyelenggaraan penerangan jalan selanjutnya, khususnya yang terkait spek teknis PJU dan pemasangan Meter Listrik di semua titik Penerangan Jalan di Kota Malang.

2. Pada pasal 28, disebutkan tentang pembentukan Tim Baca Meter untuk menjalankan Program Pengawasan Konsumsi Energi Listrik. Dalam pasal ini tidak disebutkan dengan jelas apakah Tim Baca Meter ini dari unsur Pegawai di lingkungan Dinas terkait, atau dari unsur masyarakat yang dikontrak khusus untuk menjalankan program ini. 
Mengingat bahwa Tim Baca Meter ini akan menjadi ujung tombak dari Program Pengawasan Konsumsi Energi Listrik, diharapkan agar proses pembentukan Tim Baca Meter ini dilakukan secara terbuka dan diketahui publik secara umum sesuai mekanisme perekrutan yang ada.

3. Sebagai upaya penghematan energi dan biaya, perlu dipertimbangkan untuk menggunakan lampu hemat energi seperti lampu Light Emitting Diode (LED). Penghematan  energi  sangat signifikan  yang  dapat dicapai  oleh  lampu  LED  jika  dibanding  dengan  lampu  konvensional  hingga  60%  dalam  kondisi optimal. 
Beberapa  kota  seperti Yogyakarta, Makassar, dan yang paling dekat adalah Pasuruan,  memiliki  pengalaman  dalam  penyelenggaraan penerangan  jalan  yang  hemat energi dengan menggunakan lampu LED.

4. Dengan adanya peraturan daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan diharapkan adanya :
a) Penataan dan pemerataan penyelenggaraan penerangan jalan umum ataupun penerangan jalan lingkungan yang lebih efektif dan efisien.
b) Pengeluaran belanja energi untuk penyelenggaraan penerangan jalan yang semula mencapai 31 Milyar pada APBD 2015, bisa ditekan hingga lebih efisien (hemat), sehingga mampu mengurangi beban belanja daerah Kota Malang, yang pada akhirnya bisa menambah SILPA Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Di penghujung penyampaian pendapat akhir Fraksi Gerindra, tak lupa kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT. PLN (Persero) yang selama ini telah bekerjasama dengan pemerintah Kota Malang dalam penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan pemungutan Pajak Penerangan Jalan. 

Kami juga mengingatkan bahwa di beberapa titik lokasi di wilayah Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Sukun yang telah dijanjikan untuk mendapat pelayanan Listrik, kami berharap agar segera bisa terealisasikan. 
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan Daerah yang nantinya akan di sahkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wallahul Muwafiq ilaa Aqwaamith Thoriq
Wassalamualaikum, Wr. Wb.



Malang, 27 Oktober 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes