Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
- Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
- Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.
Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam distribusi barang dan jasa, peningkatan perekonomian, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Untuk mendukung kinerja jalan diperlukan bangunan pelengkap jalan, diantaranya adalah lampu penerangan jalan. Pencahayaan jalan umum atau sering disebut sebagai Penerangan Jalan Umum/PJU merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota.
PJU memiliki peranan sebagai pedoman navigasi pengguna jalan di malam hari, meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, menambah unsur estetika, dan juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi suatu daerah.
Tidak sedikit Pemerintah Daerah lain mengalami kesulitan dalam pembiayaan untuk pengelolaan operasional PJU yang dimilikinya dikarenakan tingginya biaya energi yang harus dibayarkan kepada perusahaan penyedia tenaga listrik (PT PLN (Persero)), alih-alih untuk ekspansi pembangunan PJU yang baru. Kondisi ini menyebabkan masyarakat tidak dapat menikmati layanan pencahayaan di jalan umum pada malam hari dengan optimal, karena itu, efisiensi energi PJU adalah keharusan.
Seperti telah diketahui dalam APBD TA 2015, Belanja Listrik Pemerintah Kota Malang untuk penyelenggaraan penerangan jalan cukup besar, hingga mencapai 31 Milyar pada tahun 2015 ini. Untuk itu, melalui Ranperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan ini, kita semua berharap bisa menekan belanja listrik seminimal mungkin, namun dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penerangan jalan.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah membaca, mencermati, mempelajari Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus III DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan, Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut :
1. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 Ranperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan, maka Dinas terkait harus segera melakukan inventarisasi Penerangan Jalan Umum ketika Ranperda ini telah di sahkan. Hal ini sebagai langkah awal yang sangat penting dan krusial untuk penataan penyelenggaraan penerangan jalan selanjutnya, khususnya yang terkait spek teknis PJU dan pemasangan Meter Listrik di semua titik Penerangan Jalan di Kota Malang.
2. Pada pasal 28, disebutkan tentang pembentukan Tim Baca Meter untuk menjalankan Program Pengawasan Konsumsi Energi Listrik. Dalam pasal ini tidak disebutkan dengan jelas apakah Tim Baca Meter ini dari unsur Pegawai di lingkungan Dinas terkait, atau dari unsur masyarakat yang dikontrak khusus untuk menjalankan program ini.
Mengingat bahwa Tim Baca Meter ini akan menjadi ujung tombak dari Program Pengawasan Konsumsi Energi Listrik, diharapkan agar proses pembentukan Tim Baca Meter ini dilakukan secara terbuka dan diketahui publik secara umum sesuai mekanisme perekrutan yang ada.
3. Sebagai upaya penghematan energi dan biaya, perlu dipertimbangkan untuk menggunakan lampu hemat energi seperti lampu Light Emitting Diode (LED). Penghematan energi sangat signifikan yang dapat dicapai oleh lampu LED jika dibanding dengan lampu konvensional hingga 60% dalam kondisi optimal.
Beberapa kota seperti Yogyakarta, Makassar, dan yang paling dekat adalah Pasuruan, memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan penerangan jalan yang hemat energi dengan menggunakan lampu LED.
4. Dengan adanya peraturan daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan diharapkan adanya :
a) Penataan dan pemerataan penyelenggaraan penerangan jalan umum ataupun penerangan jalan lingkungan yang lebih efektif dan efisien.
b) Pengeluaran belanja energi untuk penyelenggaraan penerangan jalan yang semula mencapai 31 Milyar pada APBD 2015, bisa ditekan hingga lebih efisien (hemat), sehingga mampu mengurangi beban belanja daerah Kota Malang, yang pada akhirnya bisa menambah SILPA Kota Malang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada akhirnya, dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Di penghujung penyampaian pendapat akhir Fraksi Gerindra, tak lupa kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT. PLN (Persero) yang selama ini telah bekerjasama dengan pemerintah Kota Malang dalam penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Kami juga mengingatkan bahwa di beberapa titik lokasi di wilayah Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Sukun yang telah dijanjikan untuk mendapat pelayanan Listrik, kami berharap agar segera bisa terealisasikan.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan Daerah yang nantinya akan di sahkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.
Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wallahul Muwafiq ilaa Aqwaamith Thoriq
Wassalamualaikum, Wr. Wb.
Malang, 27 Oktober 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET
0 comments:
Post a Comment