PEMANDANGAN
UMUM
FRAKSI GERAKAN INDONESIA RAYA
DPRD KOTA MALANG
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020
PENYAJI : RANDY GAUNG KUMARANING AL ISLAM
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Selamat
Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
•
Yth. Pimpinan
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
•
Yang
kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota
Malang;
•
Yang
kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah ; Beserta jajaran
Eksekutif Kota Malang ;
•
Yang kami hormati
Forkopimda Kota Malang ;
•
Yang
kami hormati Sekretaris Dewan beserta jajarannya serta seluruh undangan Rapat
Paripurna yang berbahagia.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pertama marilah kita
panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, dan tak
lupa shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW sehingga kita dapat
menghadiri rapat Paripurna pada hari ini dalam keadaan sehat wal afiat.
Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih, kepada
Pimpinan Rapat yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Gerindra untuk
menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi
terhadap RANCANGAN PERATURAN DAERAH
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Dalam mengantisipasi
terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan akibat wabah pandemi Covid-19,
maka pemerintah kota perlu menerapkan perencanaan dengan teliti serta akurat.
Untuk itu perencanaan strategis merupakan langkah yang paling tepat mengingat
perubahan lingkungan yang terjadi di tingkat regional, nasional maupun global.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka daerah diharapkan cepat mengambil
langkah – langkah kebijakan baru yang responsif.
Tentunya dalam hal ini
peranan perencanaan strategis sangat penting, bahkan tidak dapat dihindari
setelah itu ada perubahan yang terjadi.
Oleh karena itu perencanaan strategis dapat disebut sebagai metode yang
berkompleksitas dengan lingkungan yang sering kali erat kaitannya dengan
kepentingan suatu organisasi tertentu.
Perencanaan
strategis ini akan mampu merubah cara berfikir manajemen, mengalokasi dan
merelokasikan berbagai sumber daya dan program yang sedang berlangsung.
Demikian juga fleksibilitas dan indepedensi akan menjadi kata kunci untuk melaksanakan
perencanaan strategis ini. Perencanaan strategis berkaitan dengan dampak masa
depan dari keputusan strategis yang dibuat sekarang. Perencaan ini mencakup
berbagai pilihan yang berkaitan dengan organisasi secara keseluruhan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat poin – poin kewenangan Pemerintah
Daerah berperan penuh untuk mengelola keuangan seperti penyusunan, pengajuan
dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah salah
satunya Perubahan APBD.
Dalam suatu perubahan APBD tentunya berdasar pada
perubahan beberapa sektor ataupun keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
(Kebijakan Umum APBD). Dalam menyusun
Perubahan asumsi dasar ekonomi yang berubah atau kondisi fiskal yang berubah
tentunya harus memperhatikan dan tidak melupakan untuk tetap dalam upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga apa yang terjadi setelah
penentuan kebijakan perubahan bisa berdampak yang signifikan untuk mencapai
titik target yang efektif dan optimal.
Pentingnya pendekatan kelembagaan dalam
perencanaan anggaran daerah dimana perencanaan anggaran hanya akan berjalan
secara efektif jika dalam proses perencanaan hingga implementasinya melibatkan
masyarakat secara aktif. Hal ini disebabkan bukan saja karena masyarakat
merupakan pemilik pemerintahan, tetapi juga masyarakat menjadi subyek dan obyek
pembangunan daerah. Sebagai subyek pembangunan, masyarakat merupakan pihak yang
terlibat aktif dalam proses pembangunan, sedangkan sebagai obyek masyarakat
merupakan sasaran pembangunan itu sendiri.
Demikian secara garis besar akan terdapat tiga elemen yang secara segmental
saling bersentuhan dalam membentuk performance pengelolaan anggaran yaitu :
1. - Masyarakat (Stake Holder)
2. - Pemerintah Daerah (Eksekutif)
3. - DPRD (Legislatif)
Hal ini dimaksudkan untuk
mempertajam pada hakekatnya anggaran daerah (APBD) sebagai perwujudan dan
amanah rakyat kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat serta kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Maka dengan ini
terlihat peran masyarakat sebagai subjek dan sekaligus obyek pembangunan akan
terlihat jelas peran masyarakat. Masyarakat merupakan pemberi amanat sekaligus
pemilik (owner) dan Customer. Dan yang kedua pemerintah daerah dan DPRD dengan
peran dan fungsinya masing – masing hanya sebagai “CIVIL SERVICE”. Masyarakat berhak melakukan pengawasan atas
Pemerintah Daerah dan DPRD. Sedangkan sebagai konsumen , masyarakat berhak menuntut
dan memperoleh pelayanan yang maksimal dari pemerintah daerah sebagai agen yang
bertanggung jawab dalam pelayanan publik.
Demikian juga KETERKAITAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN dan
RENCANA ANGGARAN. Seperti kita ketahui bahwa anggaran merupakan bagian yang
sangat penting . Perencanaan dapat digambarkan sebagai kerangka kerja yang
digunakan oleh seorang pimpinan eksekutif untuk mengantisipasi kejadian di masa
yang akan datang. Di sisi lain pengawasan merupakan proses timbal balik demi
kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja, mengukur pencapaian
perencanaan dan tujuan serta kebijakan yang telah ditetapkan. Sementara
anggaran merupakan suatu acuan atau rencana yang menunjukkan bagaimana sumber
daya diperoleh dan dialokasikan selama periode waktu yang telah ditetapkan.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah mencermati dan mempelajari, maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat
menyetujui Pembahasan untuk ke tingkat selanjutnya.
Namun tanpa mengurangi
makna persetujuan kami, Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang memberikan beberapa pertanyaan
dan himbauan sebagai berikut :
1. Sesuai nota keuangan dalam Rancangan Perubahan APBD dimana dari Pendapatan
sebesar 2 trilyun 19 milyar 7 juta 324 ribu 54 rupiah 5 sen sedangkan dari
sisi belanja sebesar 2 Trilyun 727
Milyar 394 Juta 81 Ribu 715 Rupiah 22 sen sehingga terjadi defisit anggaran
sebesar 708 Milyar 926 Juta 757 ribu 661
rupiah 17 sen. Mohon dijelaskan apa langkah – langkah strategis Pemda
menanggulangi hal ini.
2. Mohon dijelaskan apa sebabnya fungsi alokasi dan distribusi dalam
pengelolaan anggaran belum dapat dilakukan secara maksimal agar dijelaskan
secara rinci.
3. Mohon dijelaskan apa sebabnya belanja pegawai setiap tahun terus mengalami
peningkatan. Dalam hal ini disebabkan perencanaan tidak valid atau ada faktor –
faktor lain.
4.
Masalah utama dari segi pembiayaan ini menjadi isu yang sangat penting
karena dari sisi penerimaan pembiayaan dan pengelolaan pembiayaan terjadi
surplus tapi dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran, sehingga kebijakan
yang diambil memanfaatkan SILPA. Agar dijelaskan apa langkah – langkah
strategis untuk menyelesaikan masalah ini.
5.
Pada nota keuangan yang terkait belanja langsung, ada penurunan persentase
sebesar 18,98 % dan disitu sudah dijelaskan alasan penggunaan untuk refocusing
dan realokasi penanganan Covid 19 di Kota Malang. Mohon penjelasan seberapa
besar anggaran yang digunakan untuk penanganan covid 19 dan mengapa bisa
terjadi penurunan belanja langsung.
6. Dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran otomatis ada beberapa
sektor kegiatan atau program kerja yang tertunda atau dibatalkan. Mohon
penjelasan langkah strategis Pemerintah Kota untuk menata program kerja atau
kegiatan yang tertunda ataupun dibatalkan.
7. Pandemi Covid 19 berimbas langsung pada dunia pendidikan, membuat peserta
didik harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau secara Daring Online.
Perubahan proses belajar tersebut tentu berpengaruh terhadap proses pendidikan
maupun output yang dihasilkan dari peserta didik. Oleh sebab itu mohon
penjelasan dari Pemkot dengan pendidikan saat ini. Sejauh mana kebijakan
anggaran yang tertuang dalam perubahan APBD TA 2020 dapat merepresentasikan
kebutuhan peserta didik.
8. Pada ringkasan Perubahan APBD Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Malang, pada uraian penatausahaan barang milik daerah terdapat kenaikan
yang signifikan sebesar 60,24 % . Sebagai refleksi, uraian ini jika
dibandingkan dengan uraian lain yang secara umum mengalami penurunan. Mohon
dijelaskan bagaimana pemerintah melakukan pendekatan dalam mengukur
standarisasi berkaitan dengan urgensi anggaran yang naik atau turun pada
perubahan APBD 2020. Sehingga bisa dapat menajamkan skala prioritas pada sektor
belanja di bidang pendidikan.
9. Pada dokumen ringkasan perubahan APBD TA 2020 pada Dinas kesehatan,
anggaran untuk pelayanan penanganan covid 19 naik sebesar 21,4 %. Dalam hal
ini, anggaran pelayanan covid 19 perlu kiranya dijelaskan sehingga bisa sinkron
dengan uraian lainnya. Seperti misalnya pada uraian Pembayaran iuran jaminan
kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan pemerintah atau pembayaran iuran
jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dan mohon
dijelaskan bagaimana bentuk pelaksanaan
dan pertanggungjawaban untuk anggaran pelayanan penanganan covid 19.
10. Dalam Penyusunan dan Pembahasan PAPBD TA 2020 harus berpegang teguh pada
prinsip efisiensi, ekonomis dan harus mencerminkan respon pemerintah terhadap
kebutuhan masyarakat sehingga langkah – langkah strategis rencana kerja bisa
optimal pencapaian indikator sasaran outcome dan outputnya.
11. Dalam pelaksanaan kegiatan dan program di masa pandemi covid 19 ini,
kegiatan dan program harus yang memiliki manfaat yang utama terhadap
kepentingan masyarakat serta dapat membantu permasalahan yang dihadapi sebagai
upaya konkrit dalam mengakselerasi pertumbuhan sosial – ekonomi di masa pandemi
covid 19 khususnya Kota Malang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan
hadirin yang berbahagia
Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Kota Malang
terhadap RANCANGAN PERATURAN DAERAH
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2020.
Fraksi Gerindra
mengucapkan DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA yang ke 75 tahun. Semoga bangsa dan
negeri ini tetap kokoh, damai dan sejahtera. Semoga bangsa ini tetap bersatu
dan menjadi Indonesia yang lebih maju.
Kami menyampaikan terimakasih
atas waktu yang telah disediakan untuk kami dan memohon maaf apabila dalam
penyampaian Pemandangan
Umum Fraksi ini
terdapat hal – hal yang kurang berkenan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang, 19
Agustus 2020
Fraksi Partai Gerakan
Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
Ketua
Kol. (Purn) Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si