Thursday, July 13, 2017

Pendapat Fraksi Tentang Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

  • Yang kami hormati, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Tak lupa juga kami ucapkan “Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin”. Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menjadi umat yang bersih dan penuh dengan kemaafan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada Fraksi Gerindra Kota Malang untuk menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerindra terhadap   Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Adanya Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang berlaku sejak tanggal 02 Juni 2017. Dan terhitung 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya peraturan pemerintah ini, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian untuk kemudian menerbitkan peraturan daerah.

Peraturan Pemerintah ini terkait dengan rencana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meningkatnya tunjangan ini juga wajib dibarengi dengan peningkatan kinerja yang lebih baik oleh para anggota DPRD di daerah.  


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :

1.   Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
2.   Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1  Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD  Pasal 31 menyebutkan bahwa :

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Berdasarkan pasal 31  tersebut di atas,  Fraksi Partai Gerindra Kota Malang menyatakan SETUJU untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD pada tingkat Panitia Khusus.  Penyesuaian-penyesuaian Ranperda terhadap  perundangan  yang  lebih tinggi  perlu dilakukan untuk penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perundang-undangan yang ada.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,  semoga dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya terhadap masyarakat Kota Malang. Mudah mudahan Allah SWT. Selalu memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan.
  
Akhirnya, apabila dalam penyampaian Pendapat Fraksi ini terdapat kata yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, diucapkan Terima Kasih.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 Malang, 13 Juli 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes