Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
- Yang kami hormati, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
- Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
- Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Sebelum kami menyampaikan Pendapat
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga
kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Tak lupa juga kami ucapkan
“Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin”. Teriring Doa dan
harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya
sehingga kita mampu menjadi umat yang bersih dan penuh dengan kemaafan.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Selanjutnya, kami
sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang telah
berkenan memberikan kesempatan kepada Fraksi Gerindra Kota Malang untuk
menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Adanya Kebijakan yang
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang berlaku sejak tanggal 02 Juni
2017. Dan terhitung 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya peraturan pemerintah
ini, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dengan melakukan
penyesuaian untuk kemudian menerbitkan peraturan daerah.
Peraturan Pemerintah ini
terkait dengan rencana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Meningkatnya tunjangan ini juga wajib dibarengi dengan peningkatan
kinerja yang lebih baik oleh para anggota DPRD di daerah.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah mencermati, dan
mempelajari :
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan
hadirin yang berbahagia
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Pasal 31 menyebutkan
bahwa :
“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712), sepanjang
mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”
Berdasarkan
pasal 31 tersebut di atas, Fraksi Partai Gerindra Kota Malang menyatakan
SETUJU untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang
Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD pada tingkat
Panitia Khusus. Penyesuaian-penyesuaian
Ranperda terhadap perundangan yang
lebih tinggi perlu dilakukan
untuk penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perundang-undangan yang ada.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan
hadirin yang berbahagia
Demikian Pendapat dari
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, semoga
dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya terhadap masyarakat Kota Malang.
Mudah mudahan Allah SWT. Selalu memberikan bimbingan dan perlindungan kepada
kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan.
Akhirnya, apabila dalam
penyampaian Pendapat Fraksi ini terdapat kata yang kurang berkenan, kami mohon
maaf yang sebesar-besarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik,
diucapkan Terima Kasih.
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang,
13 Juli 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET
0 comments:
Post a Comment