Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Bapak Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; Tim Anggaran Kota Malang, beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
- Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
- Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.
Mengawali penyampaian Pendapat Akhir ini, izinkanlah kami dari Fraksi Gerindra untuk mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2015. Dengan semangat persatuan melalui peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, marilah kita bersama-sama untuk bersinergi menghadapi segala perubahan dengan kreatifitas dan inovatif, dalam memanfaatkan segala sumberdaya yang tersedia secara optimal. Semangat ini bukan untuk diajarkan, akan tetapi untuk ditularkan kepada seluruh generasi penerus bangsa.
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2016.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah mencermati, dan mempelajari :
- KUA - PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
- Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
- Jawaban Pemerintah Kota Malang Atas Pertanyaan , Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. RSUD Kota Malang – Pemerintah Kota Malang agar segera merealisasikan Izin Operasional RSUD Kota Malang, karena sesuai dengan kondisi di lapangan dan keberadaan fasilitas RSUD tersebut sudah cukup memadai. Dan disamping itu, Masyarakat Kota Malang sudah sangat lama menunggu dan saat ini menagih komitmen Pemerintah Kota Malang untuk pelaksanaan Operasional pada tanggal 12 Nopember 2015.
2. Inspektorat Kota Malang - Untuk menunjang kinerja Inspektorat agar lebih maksimal, mohon personil/tenaga Auditor ditambah, minimal mendekati jumlah idealnya yaitu 16 orang, dari jumlah yang ada sekarang 6 orang.
3. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu- Berkaitan dengan berubahnya BP2T menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mohon Ranperda tentang PTSP segera diselesaikan, sehingga awal tahun 2016, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bisa dilaksanakan.
4. BPKAD - Mengingat masih banyaknya aset-aset tanah pemkot yang tidak jelas statusnya, untuk menghindari dialihfungsikan ke pihak lain yang tidak berhak, mohon anggaran untuk pensertifikatan tanah dialokasikan lebih besar.
5. Islamic Centre
Sehubungan dengan pembangunan Islamic Centre yang dianggarkan selama 3 Tahun Anggaran, ada beberapa catatan dan saran yang bisa kami disampaikan :
- Untuk Master Plan dan DED keseluruhan bangunan Islamic Centre (selain Masjid), beserta rincian anggarannya agar segera disampaikan kepada DPRD. Hal ini menjadi sangat penting mengingat anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan Islamic Centre ini cukup besar.
- Terkait dengan lokasi pembangunan Islamic Centre, khususnya permasalahan legalitas tanah, agar segera diselesaikan untuk menghindari terjadinya permasalahan sengketa tanah di kemudian hari. Untuk itu, semua dokumen kepemilikan tanah harap ditunjukkan kepada DPRD sesuai dengan saran Badan Anggaran.
- Meskipun pembangunan Masjid di area Islamic Centre tidak menggunakan dana APBD, dan mengingat bahwa proses pembangunan ini merupakan salah satu bagian dari aset pemerintah daerah, maka hal-hal terkait dengan design arsitekturnya tetap harus didiskusikan dengan DPRD dan Unsur Masyarakat lainnya seperti MUI atau Tokoh Ulama lainnya dalam menentukan model dan design arsiteturnya. Dengan pola diskusi semacam ini diharapkan nantinya bangunan Islamic Centre ini bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Malang dan menjadi salah satu ikon kebanggaan warga Malang.
6. Jembatan Kedungkandang
Sebagaimana yang telah diminta oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang, Fraksi Gerindra sangat setuju agar Pemerintah segera menyerahkan segala dokumen terkait permasalahan hukum pada proses Pembangunan Jembatan Kedungkandang. Minimal ada pernyataan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang bahwa pelaksanaan Pembangunan Jembatan Kedungkandang sudah tidak bermasalah, dengan disertai bukti-bukti pendukung yang jelas.
Kejelasan status hukum dari Proyek Jembatan Kedungkandang harus benar-benar dipastikan sebelum dana anggaran digunakan. Hal ini sangat penting dan perlu dilakukan sebagai bagian dari pengawasan DPRD dan penerapan prinsip kehati-hatian.
7. Saluran Tidar – Kali Metro
Sama halnya dengan proyek-proyek lainnya, Pembangunan Drainase Jalan Bondowoso – Kali Metro juga harus jelas status hukumnya sebelum dana anggaran digunakan. Untuk itu, segala persoalan yang terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan (masih proses banding), agar disampaikan kepada DPRD.
8. Kepada SKPD pengguna anggaran, Fraksi Gerindra meminta agar Pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional, dan kontinu. Tidak lambat di awal periode, namun cepat di akhir tahun anggaran. Karena Pola-pola seperti ini adalah cerminan bahwa proses penyusunan anggaran dan penyerapannya belum efektif, efisien dan proporsional. Harapannya, pola-pola penyerapan seperti di atas seharusnya tidak terjadi lagi pada Tahun Anggaran 2016.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada akhirnya, dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat Fraksi dan seluruh hasil pembahasan Badan Anggaran serta Komisi-komisi DPRD,
Dengan mengucap :
“Bismillahirrohmannirrohim”
Fraksi Partai Gerindra menyatakan dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2016 untuk ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2016.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Di akhir penyampaian Pendapat Akhir, Fraksi Gerindra berharap agar penyerapan anggaran mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan daerah, dan mampu menjadikan Malang sebagai Kota Bermartabat dan Peduli Wong Cilik sesuai Visi dan Misi yang diusung Kepala Daerah.
Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Gerindra. Semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai. Semoga APBD Kota Malang Tahun 2016 tidak hanya indah dalam tataran wacana semata, namun juga anggun dalam tataran implementasi nyata. Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang benar bagi kita semuanya.
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq
Wassalamualaikum, Wr. Wb.
Malang, 28 Oktober 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET