Tuesday, September 1, 2015

Pendapat Akhir Terhadap 2 Ranperda Kota Malang Tentang Izin Lingkungan dan Pencatatan Sipil

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang :
1. Izin Lingkungan Hidup
2. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang sejak 2 (dua) Ranperda ini disampaikan oleh bapak Walikota Malang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada hari Kamis tanggal 2 April 2015, dengan perpanjangan waktu pembahasan yang pada akhirnya Paripurna DPRD Kota Malang pada hari ini untuk memberikan pendapat akhir fraksi-fraksi. 
Menindaklanjuti 2 (Dua) Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Malang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Izin Lingkungan Hidup dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Fraksi Gerindra telah melakukan Rapat Internal untuk menyikapi Kedua Ranperda tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas  dapat lebih sempurna, sehingga Fraksi Gerindra mengharapkan 2 (Dua) Ranperda ini dapat menjadi dasar pelaksanaan dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari :

  1. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Peraturan Daerah DPRD Kota Malang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Izin Lingkungan Hidup.
  2. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Peraturan Daerah DPRD Kota Malang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut :

A. Izin Lingkungan Hidup
  1. Rumusan sanksi terhadap Izin Lingkungan yang telah diperjelas dan dipertegas dalam Ranperda Lingkungan Hidup, hendaknya dapat diimplementasikan secara tegas terhadap para pelaku usaha, sehingga dampak yang diharapkan dengan diberlakukannya peraturan daerah ini bisa dirasakan oleh Masyarakat Kota Malang dan lebih khusus lagi bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Malang yang terkena dampak langsung akibat permasalahan lingkungan.
  2. Verifikasi jenis dan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting -baik langsung maupun tidak langsung- terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Ketentuan ini harus benar-benar dilaksanakan secara tegas oleh Pemerintah Kota Malang, khususnya pejabat dan staf pelaksana di lapangan.


B. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  1. Pembahasan substantif yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah penurunan denda dari Ranperda Awal terhadap setiap keterlambatan yang dilakukan oleh warga, khususnya yang terkait dengan Administrasi.Namun demikian, pada akhirnya implementasi dari setiap Peraturan Daerah yang telah dibuat, harus bisa disosialisasikan dengan baik terhadap masyarakat. Harapannya agar masyarakat mengetahui dan mengerti bahwa telah terjadi perubahan terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil hendaknya pemerintah kota Malang Melalui Dinas Kependudukan wajib memperhatikan keberadaan kota Malang yang belum memiliki NIK (Nomer Induk Kependudukan) dengan cara mendata ulang. Pendataan Ulang ini selain untuk melengkapi database kependudukan, juga untuk mendapatkan NIK bagi warga karena NIK ini penting untuk pelayanan administrasi, visa, jaminan sosial, dan fasilitas lain dari pemerintah Pusat maupun daerah.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan suluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang : 
  1. Izin Lingkungan Hidup 
  2. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan Daerah yang nantinya akan di sahkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.



Malang, 01 September 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes