Asslamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi Kita Semua
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang.
Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerindra Kota Malang, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada kesempatan yang berbahagia, kami mengucapkan Selamat kepada Pimpinan DPRD Kota Malang yang baru, semoga kebersamaan kita ke depan bisa membawa sinergi yang lebih baik untuk kita semua pada khususnya, dan Warga Kota Malang pada umumnya.
Tidak lupa pada kesempatan ini, kami mengucapkan Selamat Kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI yang Ke-7. Semoga Kabinet Indonesia Hebat bisa membawa Bangsa Indonesia menjadi lebih Hebat dan bermartabat di masa yang akan datang. Amiin ya Rabbal A’lamiin.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Fraksi terkait dengan hasil pembahasan dari tim perumus terhadap Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah mencermati dan mempelajari :
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang ;
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ;
- Surat Edaran Mendagri Nomor 160/2910/OTDA tertanggal 16 Juli 2014 ;
- Surat Edaran Mendagri Nomor 160/3273/OTDA tanggal 22 Agustus 2014 ;
- Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 171/18556/011/2014 tanggal 10 September 2014 ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib DPRD.
Dari beberapa acuan perundang-undangan di atas, maka pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerindra Kota Malang menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dengan catatan sebagaimana Peraturan – peraturan lain pada umumnya bahwa apabila pada Rancangan Peraturan tersebut dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan serta adanya penyesuaian aturan terhadap kebijakan undang-undang baru ataupun penyesuaian terhadap perundangan yang lebih tinggi maka kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya juga mereferensikan untuk dikonsultasikan. Tujuannya adalah untuk penyempurnaan rancangan peraturan ini.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya terhadap masyarakat Kota Malang. Mudah mudahan Allah SWT. Selalu memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan.
Akhirnya, apabila dalam penyampaian Pendapat Fraksi ini terdapat kata yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, diucapkan Terima Kasih.
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamit Thoriq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang, 20 Oktober 2014
Fraksi Parta Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET
0 comments:
Post a Comment