Friday, August 5, 2016

Pendapat Akhir Pertanggungjawaban APBD TA 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan salam sejahtera bagi kita semua
Salam Indonesia Raya !!!

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita rahmat, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi kesehatan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, untuk menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 
  2. Badan Anggaran DPRD Kota Malang yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya pada hari Senin, 01 Agustus 2016.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan dalam menajemen pengelolaan keuangan daerah  sehingga ke depan yang lebih baik, demi tersajinya laporan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. 

Perbaikan dan penyempurnaan laporan pelaksanaan keuangan daerah akan sangat penting dalam rangka untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tak hanya ekonomis , efektif dan efisien, tetapi  juga patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca hasil pembahasan dan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015,  terdapat 26 (duapuluh enam) pertanyaan yang disampaikan Badan Anggaran pada tanggal 29 Juli 2016, dan 25 (duapuluh lima) Jawaban Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang yang disampaikan pada tanggal 31 Juli 2016.

Dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang, terdapat 2 (dua) poin kesimpulan dan 15 (lima belas) saran yang harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah Kota Malang terkait dengan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. 

Terhadap kesimpulan dan saran yang telah dihasilkan oleh Badan Anggaran tersebut, Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya. Namun demikian, F-Gerindra memandang perlu untuk memberikan pandangan, catatan, saran, rekomendasi, ataupun pernyataan terkait Ranperda ini, yaitu :
1. Besarnya SILPA Tahun 2015 yang mencapai Rp. 316 Milyar bagi Fraksi Gerindra bukanlah sebuah prestasi. Justru besaran SILPA adalah indikator nyata bahwa :
a. Terdapat pola perencanaan Pendapatan dan Belanja yang tidak tepat.
b. Terdapat banyak anggaran belanja yang tidak terserap, atau banyak proyek yang belum terselesaikan pengerjaannya hingga akhir tahun anggaran.  
Fraksi Gerindra memandang perlu agar Pemerintah Kota Malang segera melakukan upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang serius, khususnya perencanaan APBD. Tujuannya agar Pemerintah Kota Malang bisa  mengimplementasikan keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi diantaranya :
  • Perencanaan dengan Penganggaran
  • Perencanaan Antar SKPD
  • Relevansi Program / Kegiatan dengan permasalahan dan / atau peluang yang dihadapi.
2. Surplus yang terjadi di TA 2015 lebih banyak karena tidak tercapainya target penerimaan dan tidak terserapnya anggaran. Khusus yang terkait dengan tidak terserapnya anggaran semacam proyek pembangunan jalan, proyek tersebut dianggarkan kembali pada TA 2016. 
Namun dalam pantauan kami, banyak ditemukan Proyek setengah jadi di TA 2015, hingga saat ini (bulan Agustus 2016) belum dilanjutkan. Akibatnya adalah proyek pembangunan tersebut tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dampak yang lebih buruk justru mengganggu kegiatan masyarakat. Sebagai wakil rakyat, kami sering menerima keluhan secara langsung dari masyarakat terkait kondisi ini. 
Untuk itu, Fraksi Gerindra meminta agar seluruh proyek yang masih setengah jadi, secepatnya bisa dilanjutkan.

3. Besarnya anggaran Belanja Pegawai yang mencapai 54,88% merupakan angka yang cukup fantastis. Artinya, hanya 45,12% yang digunakan untuk Publik Kota Malang. Biaya untuk belanja barang/jasa, dan pemeliharaan aset daerah, semakin memperbesar kebutuhan anggaran untuk internal birokrasi. Belanja yang besar ini berdampak pada kecilnya anggaran untuk publik. Ini adalah fakta nyata kurang berpihaknya Pemerintah Kota Malang kepada Publik/Masyarakat. 
Untuk itu perlu ada upaya-upaya strategis, terukur, dan berkelanjutan untuk menekan belanja pegawai, paling tidak di bawah 50% dan setiap tahun harus mengalami penurunan.

4. Tahun Anggaran 2015 menyisakan beberapa mega proyek yang terindikasi bermasalah, yaitu Jembatan Kedungkandang, dan Saluran Jalan Bondowoso – Kali Metro. Proyek yang seharusnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kini justru menjadi salah satu sumber masalah kemacetan lalu-lintas di Kota Malang. Masyarakat sudah menunggu sekian lama agar proyek tersebut bisa segera terealisasi.  Namun demikian, kepastian hukum dari Mega Proyek tersebut tetap harus menjadi acuan utama bagi Pemerintah Kota Malang sebelum direalisasikan. 
Mengingat bahwa kelanjutan proyek tersebut telah dianggarkan di TA 2016, Fraksi Gerindra mendesak pemerintah agar segera melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap proyek-proyek tersebut. 

5. Terkait dengan musibah kebakaran Pasar Besar, Fraksi Gerindra mendesak Pemerintah Kota Malang agar segera mengambil langkah strategis terhadap kondisi Pasar Besar Malang, khususnya pasca koordinasi dengan pihak tim uji kelayakan bangunan pasar. Masyarakat umum mulai merasa cemas atas isu tentang ketidaklayakan bangunan. Sementara ribuan pedagang pasar yang saat ini berada di lokasi penampungan juga berharap agar segera mengetahui kepastian seberapa lama mereka di tempatkan di lokasi penampungan.    

6. Terkait dengan pelaksanaan Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu, khususnya untuk Rapat Paripurna yang membahas rangkaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015, Fraksi Gerindra sangat kecewa dan merasa tidak dihargai oleh ketidakhadiran Kepala Dinas/SKPD. Hal ini sangat krusial mengingat bahwa Kepala Dinas/SKPD merupakan Wakil langsung dari Walikota Malang yang menangani bidang khusus, dan momen rapat tersebut adalah Rapat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Bagaimana F-Gerindra akan menilai, berdiskusi, dan memberi pandangan terhadap Pertanggungjawaban APBD, ketika pejabat pelaksana terkait Anggaran tidak hadir dalam rapat paripurna?
Kami berharap, kejadian ini tidak terulang kembali pada Rapat-rapat paripurna yang akan datang.

7. Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan  

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. 

Sebelum mengakhiri pendapat akhir ini ijinkan kami menyampaikan keluhan masyarakat yang sudah lama dirasakan yaitu rusaknya Jalan Membramo dekat jembatan makam Ngujil + sepanjang 200 m kondisinya rusak berat berlubang-lubang dengan kedalaman 15 cm – 20 cm, sering terjadi kecelakaan dan kemacetan pada pagi hari saat keberangkatan anak sekolah dan pegawai. Hal yang sama juga terjadi di persimpangan / traffik light Simpang Sulfat Utara dimana antara kiri kanan jalan terdapat lubang-lubang yang cukup dalam dan lebar, sehingga menimbulkan kemacetan. Untuk itu mohon perhatian dari Dinas PU dapatnya segera diadakan perbaikkan.

Maka dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015  “ untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. Kekurangan hanya milik manusia dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. Besar harapan Kami agar penyampaian Pendapat Akhir F-Gerindra ini dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang membangun,  serta wujud kepedulian kami terhadap Walikota dan Masyarakat Kota Malang yang kami cintai. 


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 05 Agustus 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. Salamet

   

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes