Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
- Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
- Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Tak lupa juga kami mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 71, 17 Agustus 2016. Tiada nikmat yang lebih nikmat tinggal di negeri yang sedang tidak dalam peperangan. Kita semua masih bisa tenang beribadah, bermuamalah, berkumpul bersama sanak saudara dan sahabat. Bisa menikmati makanan dan liburan. Semua ini bisa kita nikmati ketika negeri ini sudah MERDEKA.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang :
- Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Harapan yang dibangun dari pelaksanaan otonomi daerah adalah bahwa otonomi akan mendorong peran serta aktif masyarakat daerah menjadi lebih nyata, masyarakat didorong untuk terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga pada akhirnya akan tumbuh rasa memiliki (sense of belonging) dari masyarakat. Selain itu, otonomi mendorong tumbuhnya rasa tanggung jawab untuk melaksanakan segala keputusan yang telah diambil bersama.
Adanya penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah memiliki urgensi tersendiri. Negara yang begitu luas ini tentu tak akan mampu menentukan kebijakan secara efektif dan efisien melalui sistem sentralisasi. Otonomi merupakan jembatan keberhasilan negara dalam memerintah, mensejahterakan, dan memakmurkan masyarakat daerah. Otonomi daerah harus diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Setelah mencermati, dan mempelajari 2 (Dua) Draft Ranperda Tentang : Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, serta beberapa undang-undang terkait, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pemandangan Umum ini, yaitu :
1. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Urgensi dari Ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam PP ini dijelaskan, bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. PP ini menginstruksikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah PP Perangkat Daerah ditetapkan. Untuk itu Pemerintah Kota Malang perlu segera melakukan perombakan susunan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dari draft Ranperda yang diajukan ini, terdapat beberapa dinas yang melebur menjadi Dinas/Badan baru. Juga akan ada beberapa dinas/badan yang dihapus. Mohon penjelasan.
- Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan bahwa permasalahan dalam setiap perombakan struktur perangkat daerah tidak hanya persoalan mutasi jabatan. Penambahan kantor, penambahan SDM (jika diperlukan). Mohon penjelasan tentang berbagai kemungkinan permasalahan terkait hal-hal tersebut.
- Perombakan struktur perangkat daerah di tengah masa tahun anggaran tahun berjalan seperti yang terjadi saat ini, akan sangat berdampak pada proses pembahasan PAK APBD Kota Malang TA 2016. Mohon penjelasan tentang urgensi perombakan perangkat daerah ini terhadap Perubahan Anggaran yang sedang dibahas.
- Mohon penjelasan Dinas Pasar menjadi UPT Pasar terkait dengan PP No. 18 Tahun 2016 tersebut, dan apakah dimungkinkan Dinas Pasar tersebut dapat berdiri sendiri sebagai badan (BUMD) misalnya mengingat di Daerah lain telah menerapkan BUMD Pasar.
- Terkait urusan Kesbangpol yang semula berada di Bakesbangpol, lalu diubah menjadi instansi vertikal, mohon penjelasan bagaimana mekanismenya.
- Mohon penjelasan terkait dengan RSUD menjadi UPT, mengingat dalam PP No. 18 Tahun 2016 pasal 44 ayat 1 & 2 dalam penjabarannya dapat kami artikan bahwa RSUD tersebut masih berpeluang untuk dapat berdiri sendiri sebagai badan (BUMD misalnya) yang tetap memperhatikan beberapa ketentuan al :
- Dapat menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah yang baik dan Profesional
- Pola Pengelolahan keuangan badan layanan umum daerah yang baik dan Profesional
- Kami sepakat dengan adanya perubahan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah menjadi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah hal tersebut dikarenakan sesuai dengan amanat PP No. 18 Tahun 2016 dimana fungsi urusan pemerintahan yang sifatnya wajib, dan selain itu kami Nilai Kantor Perpustakaan Umum dikota malang tersebut sangat baik dan cukup berprestasi dalam pengelolahannya selama ini, namun demikian mohon penjelasannya terkait dengan kesiapannya secara menyeluruh apabila Kantor tersebut segera berubah menjadi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah.
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Terkait dengan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan :
- Apa maksud dan tujuan baik secara substansi maupun regulasi dari revisi perda no 6 tahun 2013 ini? Karena tidak ada perundangan dan aturan diatasnya yang terbaru (setelah disahkannya perda no. 6 tahun 2013 ini diberlakukan) mohon penjelasannya.
- Apakah dalam pengajuan revisi perda no. 6 tahun 2013 ini pemerintah kota malang sudah mengadakan kajian secara menyeluruh baik terhadap kebutuhan masyarakat, jumlah dan titik menara, tertip pembangunan dan pengoperasian menara sesuai kaidah tata ruang serta kajian tentang lingkungan dan estitika? Mohon penjelasan.
- Pasal 8 bahwa ketentuan dalam lampiran ayat 3 dan ayat 4 dirubah, mohon penjelasan perubahan pasal tersebut.
- Ketentuan pasal 10 dirubah tentang zonasi, sementara dipasal 11 yang kaitannya dengan pembagian zona yang lebih detail dan rinci juga dihapus, fraksi gerindra menilai pasal ini masih dibutuhkan terkait pemetaan, mohon penjelasannya.
- Mohon dijelaskan tentang pasal 12, 13, s/d 19 yang dihapus tanpa keterangan, fraksi gerinda menilai disalah satu pasal yang dihapus termaktup dalam peraturan menteri kominfo no 2 tahun 2008 tentang standard mutu. Hal ini juga terjadi penghapusan pada pasal 18 bahwa pasal ini tidak bertentangan dengan aturan diatasnya terkait perjanjian, mohon dijelaskan.
- Pasal 31 s/d 39 (ada 9 pasal yang dihapus) kaitannya penggunaan menara bersama, fraksi gerindra masih memandang perlu untuk diberlakukan pasal tersebut karena penggunaan menara bersama menghindari dari system monopoli dan telah diatur secara rinci dalam peraturan diatasnya, justru revisi perda yang diajukan ini akan bertentangan dengan aturan dan perundangan yang masih berlaku, mohon dijelaskan secara detail.
- Draft yang kami terima tidak lengkap. Ada loncatan pasal, dari pasal 1 langsung loncat pasal 7. Pasal 2 sampai dengan pasal 6 tidak ada dalam draft yang telah kami terima. Tidak ada penjelasan apakah pasal 2 s/d pasal 6 dihapus.
- Apabila loncatan pasal tersebut terjadi karena kesalahan teknis pencetakan, mohon agar lembar halaman yang memuat pasal-pasal tersebut segera dilengkapi. Hal ini penting karena hal yang akan kita bahas adalah permasalahan Peraturan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
- Pada pasal 20C terdapat ketentuan yang mengatur jarak pendirian tiang microcell oleh satu penyedia microcell minimal 400 meter, dan jarak microcell antar penyedia microcell minimal 100 meter. Menurut pandangan kami pengaturan jarak microcell ini perlu ditinjau ulang. Kami membayangkan apabila terdapat 4 penyedia microcell, bisa terjadi di settiap 100 meter akan ada pemancar microcell. Mohon penjelasan terhadap pasal krusial ini ?
- Toleransi untuk penyesuaian terhadap Perda ini pada Gedung yang ditempati menara telekomunikasi dan Menara Telekomunikasi diatur dalam pasal 63B dan 63C yang menyebutkan untuk segera melakukan penyesuaian dalam waktu 2 tahun. Mohon dijelaskan ?
- Pada pasal 9 poin 2, disebutkan tentang penempatan antena wajib berbentuk Menara Kamuflase. Mohon dijelaskan ?
- Dalam pasal 22 diatur tentang penggunaan serat optik. Pada poin (1) mengatur tentang kedalaman serat optik paling sedikit 1,5 meter. Pada poin (4) mengatur tentang kewajiban menggunakan Ducting Bersama. Mohon penjelasan terkait Ducting Bersama ini.
- Pada pasal 49, disebutkan tentang kewajiban penyedia menara untk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga melalui Program Tanggung Jawab Sosial. Mohon penjelasan tentang besaran minimal dan mekanismenya.
- Pola Peletakan dan persebaran menara telekomunikasi seharusnya diatur berdasarkan Zona yang ada, sehingga pengembangan ataupun perubahan kondisi kedepan tidak terpaku pada menara yang telah ada. Sedangkan Pada Lampiran Ranperda ini telah tercantum Menara yang telah berdiri (existing / baru) hal tersebut apakah lazim dicantumkan mengingat kedepan masih adanya perkembangan terhadap menara – menara tersebut baik dalam kondisi fisik atupun kondisi administrastif, mohon penjelasannya.
- Mohon penjelasan terkait dengan penghapusan pasal 51, mengingat pasal tersebut sangat mengayomi kepentingan masyarakat dalam radius berdirinya menara. Karena sebagai Pemilik wajib bertangungjawab terhadap setiap kecelakaan yang timbul akibat dibangunnya menara.
- Mohon penjelasan terkait dengan pencabutan pasal 57.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan amanat rakyat. Perda yang akan disusun ini hendaknya bisa sinkron antara peraturan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat, bahwa pengajuan 2 (dua) draft Ranperda tersebut perlu untuk ditindaklanjuti pada proses pembahasan lebih lanjut, baik ditingkat Komisi dan/atau di tingkat Panitia Khusus.
Demikianlah Pendapat Fraksi Partai Gerindra Terhadap 2 (dua) Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang. Kami berharap pembahasan ke-2 Ranperda ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini memang benar-benar representasi dari kebutuhan Kota Malang pada khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang, 18 Agustus 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET