Thursday, April 21, 2016

Pandangan Umum 4 Ranperda Kota Malang Tahun 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan salam sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Salah satu spirit diberlakukannya Otonomi daerah (Otoda) adalah mendekatkan pemerintah daerah kepada masyarakat yang dilayaninya sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih kuat dan dapat dirasakan secara nyata. Kebijakan daerah salah satunya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2015 Tentang :

1.   Pengelolaan Barang Milik Daerah
2.   Air Limbah Domestik
3.   Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi
4.   Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Setelah mencermati, dan mempelajari Draft 4 (Empat) Ranperda Tentang : Pengelolaan Barang Milik Daerah, Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta beberapa undang-undang terkait, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pemandangan Umum ini, yaitu :

1.     Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ranperda ini adalah pembaruan dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuan utama dari Ranperda perubahan ini adalah untuk Pengelolaan Aset Daerah yang profesional dan modern sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stake holder lainnya kepada pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengelolaan aset daerah.
Harapan lainnya adalah peranan pengelolaan aset daerah dapat menjadi penyeimbang kekuatan pasar sehingga mampu bersaing secara fair dan adil dengan entitas bisnis swasta sehingga melalui pengelolaan Barang Milik Daerah yang optimal dan profesional dapat meningkatkan PAD.


          Hal yang paling krusial dalam Ranperda ini adalah :
a.   Pada Draft bagian Kedua tentang Bentuk Pemanfaatan Barang Daerah. Dalam pasal-pasal Bagian Kedua ini membahas jenis-jenis dan bentuk Pemanfaat Barang Milik Daerah termasuk kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan pembahasan dan kajian yang lebih mendalam untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang ada agar peraturan yang akan dihasilkan bisa menjadi landasan pelaksanaan bagi semua pihak terkait.
b.   Inventarisasi barang milik daerah harus dilakukan secara berkala dan konsisten. Hal ini harus dinyatakan dengan tegas dalam Peraturan daerah yang akan dibahas. Tujuannya adalah selain untuk tertib administrasi, inventarisasi aset secara berkala juga berguna untuk mengamankan Barang Milik daerah
c.   Untuk pasal-pasal terkait penghapusan Barang Milik Daerah, mohon pembahasannya agar lebih di pertajam. Pasal ini sangat krusial dan akan menjadi acuan implementasi bagi lembaga Pengelola Aset Daerah, sehingga aturannya harus dipertegas.

2.     Air Limbah Domestik
Tujuan utama dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Air Limbah Domestik adalah untuk mengupayakan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, pengendalian kualitas air limbah domestik yang di buang ke lingkungan hidup, serta melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup.

Ranperda ini mirip dengan Ranperda Pengendalian Dan Pencemaran Air yang telah diajukan oleh ekskutif pada bulan April 2015. Untuk itu, perlu kajian lebih lanjut apakah Ranperda Air Limbah Domestik tidak tumpang tindih dengan Ranperda Pengendalian dan Pencemaran Air.
3.     Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

Urgensi dari Ranperda ini adalah bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang bena-benar berkualitas. Untuk itu kepada pelaku Usaha Jasa Konstruksi agar bisa melaksanakan amanah yang diberikan oleh pemerintah perlu dibuatkan peraturan perundang-undangan.

Ranperda Usaha Jasa Konstruksi ini masih berupa draft rancangan, sehingga masih diperlukan pembahasan lebih lanjut melalui komisi atau panitia khusus untuk dikaji dan ditelaah pasal demi pasal yang ada di dalamnya.

Dalam rancangan peraturan daerah ini belum mencakup klasifikasi jenis usaha, dan sertifikasi BUJK atau perorangan, serta lembaga yang berhak melakukan uji kompetensi dan kelayakan BUJK/perorangan dan menerbitkan sertifikasi kompetensi dan kelayakannya. Karena masih berupa draf, tentu masih terbuka peluang seluas-luasnya untuk  perubahan isi Ranperda,  baik penambahan pasal atau pengurangan pasal.


4.     Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Potensi bencana alam di Indonesia pada umumnya sangat tinggi, karena posisi dan letak geografisnya. Potensi ini diperparah beberapa permasalahan lain yang muncul sebagai pemicu kerentanan bencana, seperti kebakaran misalnya. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya yang komprehensif untuk menanggulangi resiko bencana, salah satunya melalui  peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulanan bencana.
Tujuannya adalah untuk memberikan acuan yang tepat kepada pemerintah dan masyarakat agar lebih tanggap terhadap resiko apabila terjadi bencana.
a.   Hal yang perlu dicermati untuk di kaji ulang secara lebih mendalam adalah paragraf 2 tentang Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana, khususnya sub paragraf 2 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan sub paragraf 3 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Uang dan/atau Barang.
b.   Dalam Ranperda ini belum ada pasal-pasal terkait upaya-upaya pencegahan bencana alam. Upaya pencegahan bisa berupa alat, ataupun program kegiatan.
Contoh :
-      Untuk pencegahanan bencana kebakaran, setiap lembaga/instansi harus memiliki peralatan APAR (Alat Pemadam Kebakaran) dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan tingkat resiko bangunan.
-      Setiap instansi/lembaga harus memiliki SOP yang jelas bagi setiap pegawai apabila terjadi bencana.
-      Dari sisi masyarakat, perlu adanya program pendidikan/pelatihan menghadapi bencana. Program ini bisa diagendakan pada lembaga/instansi dan sekolah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan amanat rakyat. Perda yang akan disusun ini hendaknya bisa sinkron antara peraturan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat, bahwa pengajuan 4 (empat) draft Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang tersebut perlu untuk ditindaklanjuti pada proses pembahasan lebih lanjut, baik ditingkat Komisi dan/atau di tingkat Panitia Khusus.

Demikianlah Pendapat Fraksi Partai Gerindra Terhadap 4 (empat) Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang. Kami berharap pembahasan ke-4 Ranperda ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini memang benar-benar representasi dari kebutuhan Kota Malang pada khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 21 April 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET


0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes